Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Sistem perpajakan di Indonesia menganut sistem self assesment. Dengan sistem tersebut Wajib Pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung sendiri besarnya pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak. Namun demikian, ketika Wajib Pajak menerima atau memperoleh penghasilan,ada kalanya atas penghasilan tersebut dipotong pajak dulu. Contoh, seorang karyawan dipotong pajak atas gaji yang diterimanya tiap bulan yang dinamakan pemotongan PPh Pasal 21.
Apakah praktek ini menyalahi sistem self assesment ini? Jawabannya tidak. Pemotongan dan pemungutan pajak hanya merupakan mekanisme untuk melunasi pajak yang akan terutang dalam tahun tersebut. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) terutang sebenarnya dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. Adapun pajak yang sudah dipotong atau dipungut tersebut akan diperhitungkan untuk mengurangi jumlah pajak yang harus dibayar. Dalam bahasa teknisnya pajak yang sudah dipotong atau dipungut tersebut dinamakan kredit pajak.
Nah, pada tulisan ini saya akan menguraikan salah satu jenis Pemotongan Pajak Penghasilan yang disebut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Di tulisan berikutnya saya akan menguraikan bentuk lain dari pemotongan dan pemungutan Paajak Penghasilan lain yaitu PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 Ayat (2).
Dasar Hukum PPh Pasal 21
Sandaran hukum PPh Pasal 21 adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Sebagai operasionalisasi Pasal 21 UU PPh ini adalah Keputusan Dirjen Pajak Nomor 545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ./2006 (selanjutnya disebut juklak PPh Pasal 21)
Apa Itu PPh Pasal 21
Pajak Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang disingkat PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 26 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
Lingkup pemotongan PPh Pasal 21 adalah berupa penghasilan sehubungan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain. Dengan demikian, PPh Pasal 21 hanya dikenakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan lingkup penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan. Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi dari usaha dan modal seperti sewa, dividen, dan royalti bukan merupakan objek PPh Pasal 21.
Pemotong PPh Pasal 21
Pemotong Pajak PPh Pasal 21 yang selanjutnya disingkat Pemotong Pajak adalah:
-
pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan, baik merupakan pusat maupun cabang, perwakilan atau unit, bentuk usaha tetap, yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;
-
bendaharawan pemerintah termasuk bendaharawan pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, instansi atau lembaga pemerintah, lembaga-lembaga negara lainnya dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di luar negeri yang membayarkan gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan;
-
dana pensiun, badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan badan-badan lain yang membayar uang pensiun dan Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua;
-
perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan kegiatan, jasa, termasuk jasa tenaga ahli dengan status Wajib Pajak dalam negeri yang melakukan pekerjaan bebas dan bertindak untuk dan atas namanya sendiri, bukan untuk dan atas nama persekutuannya ;
-
yayasan (termasuk yayasan di bidang kesejahteraan, rumah sakit, pendidikan, kesenian, olahraga, kebudayaan), lembaga, kepanitiaan, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi sosial politik, dan organisasi lainnya dalam bentuk apapun dalam segala bidang kegiatan sebagai pembayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan dengan nama apapun sehubungan dengan pekerjaan, jasa, kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi;
-
perusahaan, badan, dan bentuk usaha tetap, yang membayarkan honorarium atau imbalan lain kepada peserta pendidikan, pelatihan, dan pemagangan;
-
penyelenggara kegiatan (termasuk badan pemerintah, organisasi termasuk organisasi internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan) yang membayar honorarium, hadiah atau penghargaan dalam bentuk apapun kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri berkenaan dengan suatu kegiatan.
Dalam pengertian pemberi kerja sebagaimana dimaksud butir a di atas termasuk juga badan atau organisasi internasional yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh. Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud adalah Keputusan Menteri Keungan Nomor 574/KMK.04/200 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2007.
Begitu pula perusahaan dan badan sebagaimana dimaksud butir d dan f termasuk Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, perusahaan swasta dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan badan atau organisasi internasional dalam bentuk apapun yang tidak dikecualikan sebagai Pemotong Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU PPh.
Nah, demikianlah bagian pertama tulisan saya tentang PPh Pasal 21. Di bagian berikutnya saya akan menjelaskan objek pajak atau penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 serta tarifnya. Untuk itu silahkan pantau terus Indonesian Taxblog.




March 12th, 2008 at 9:56 am
[...] ini adalah salah satu kelanjutan dari tulisan saya tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah saya posting [...]
April 22nd, 2008 at 11:13 am
terima kasih pak, dtt tulisan slnjtnya
April 25th, 2008 at 2:18 am
Saya seorang mahasiswi yang sebentar lagi akan menyusun TA dan rencananya akan mengangkat judul mengenai pph pasal 21 pada pegawai negeri.
Apa saja yang saya perlukan dalam penyusunan selain slip gaji dari pegawai-pegawai tersebut?
tnx
July 19th, 2008 at 5:26 pm
Hi Pak Dudi,
Saya sangat pemula di dunia perpajakan & belum punya NPWP. Selama ini gaji yg saya terima sudah dipotong pajak oleh perusahaan dan tiap akhir tahun diberi copy lembaran SPT.
Nah, jika tidak ada aral merintang, maka saya akan berhenti dari perusahaan sekarang dan kerja dibawah agen kerja luar negeri. Nantinya dipekerjakan sebagai konsultan di perusahaan2 indonesia.
Masalahnya agen kerja ini memberikan gaji dlm bentuk gross dengan kewajiban pajak & tunjangan hari tua sepenuhnya menjadi tanggung jawab saya.
Untuk hitungan2 PPh21 saya sudah paham. Hanya saja bagaimana proses pendaftaran NPWP dan bagaimana proses pembayaran kewajiban pajak saya nantinya? Apakah disetor tiap kali dapat gaji atau di akhir tahun saja?
Terimakasih.
July 29th, 2008 at 10:29 am
[...] Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 [...]
August 20th, 2008 at 5:08 pm
pak saya baru banget didunia perpajakan
walopun kerja didunia konsultan yg saya tau hanya pemotongan ppn dan pph setelah termin cair…
sedangkan perusahaan kan tetap dikenakan pajak tenaga ahli…
membaca ts anda pun saya msh bingung maklum saya bukan orang ekonomi…
nah yang saya tanyakan berapa pajak yg akan dikenakan kepada tenaga ahli tidak tetap dengan gaji perbulan sebesar 3jt proyek selama 8bulan beban tanggungan dia sebanyak 4orang
tolong ya pak beserta perhitungan na yg gambalang…
walopun bukan org ekonomi tp saya g pengen buta dlm hal ini…
he..he..biar g dibo’ongi ma prusahaan lain gt
August 21st, 2008 at 3:21 pm
@Rocky
Kalau masalah pendaftaran NPWP, pak Rocky tinggal datang saja ke KPP dan mengisi formulir [endaftaran.
Karena atas penghasilan pak Rocky tak ada pemotongan PPh, maka nantinya akan ada setoran PPh Pasal 25 tiap bulan berdasarkan perhitungan dalam SPT Tahunan
@Siti
Saya masih kurang faham dengan kasusnya mbak Siti. Yang ditanyakan itu perhitungan PPh untuk perusahaan atau pegawainya. Kemudian yang di maksud tenaga ahli di sini perusahaannya atau pegawainya? Kalau yang dimaksud tenaga ahli itu pegawai yang digaji tiap bulan, maka hal tersebut bukan pengertian “tenaga ahli” dalam PPh Pasal 21. Perhitungan PPh Pasal 21 nya masuk pegawai tidak tetap yang perhitungan PPh Pasal 21nnya memperhitungkan PTKP.
August 21st, 2008 at 6:13 pm
he..he…
makasih pak dudi atas tanggapannya
yang saya maksud sebagai tenaga ahli disini adalah pegawai perusahaan statusnya ada yang tetap dan tidak tetap
nah untuk tenaga ahli tetap ato pun tidak tetap setiap melakukan perjalan keluar kota selalu mendapatkan uang saku diluar gaji…
maaf pak kalo pertanyaan saya berkembang
misalnya
1. tenaga ahli tetap memiliki gaji Rp. 3.000.000,-/bln dgn lama pekerjaan 8 bulan, jumlah tanggungan 4 orang anak dan mendapatkan uang saku slama pekerjaan ini berjalan Rp. 1.000.000,-..maka berapa pajak yang harus dibayarkan?
2. tenaga ahli tidak tetap dengan gaji Rp. 2.500.000,-/bln dgn lama pekerjaan 8 bulan, jumlah tanggungan 3 orang anak dan mendapatkan uang saku 1.000.000,-..maka berapa pajak yang harus dibayarkan
3. kemudian untuk sewa ruangan sidang ato gedung dikenakan pajak berapa persen dan berapa pengkalian nett nya ya pak?
terima kasih pak dudi…smoga tuhan membalas semua kebaikan bapak..:)
August 22nd, 2008 at 7:10 am
O, begitu ya. Tapi saya masih bingung juga nih, apa bedanya tenaga ahli tetap sama tidak tetap? Kalau dalam perhitugan PPh Pasal 21 kayaknya semua di atas masuk pegawai tidak tetap karena ada kontrak 8 bulan kerja dan dibayar secara bulanan. Kalau pegawai tetap itu sifatnya jangka panjang dan bukan pegawai kontrak dengan mendapat imbalan gaji dll secara bulanan.
Nah, karena termasuk pegawai tidak tetap maka perhitungan PPh Pasal 21 nya adalah sbb (kasus 1)
gaji sebulan Rp3.000.000
Uang saku Rp1.000.000
Jumlah Rp4.000.000
Penghasuilan setahun Rp48.000.000
PTKP (K/3) Rp18.000.000
Pengh kena pajak Rp30.000.000
PPh 21 setahun Rp1.750.000
PPh 21 sebulan Rp 145.833
Untuk kasus kedua perhitungannya sama saja. Cuma harus diperhatikan adalah bahwa istilah tenaga ahli dalam PPh Pasal 21 perhitungannya lain lagi. Istilah ini mengacu kepada tenaga profesional seperti akuntan, dokter, arsitek, pengacara dll yang diberikan honor atas jasanya dan tidak ada hubungan kerja apapun. Tarifnya adalah 7,5% dari imbalan jasanya.
August 22nd, 2008 at 7:23 am
Untuk sewa ruangan dkenakan PPh Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% dari uang sewanya.
August 22nd, 2008 at 3:26 pm
terima kasih pak dudi….:)
September 26th, 2008 at 10:46 am
hi pak dudi,
saya sngt pemula di bgian perpjkan,saya msh krng pham mslh pph 15 final,,,
harap penjelasnya ttng pph 15 final tersebut, perhitungan serta pelaporannya
Hi Novi
PPh pasal 15 itu terkait dengan pajak penghasilan atas usaha pelayaran dan penerbangan. Tarifnya khusus dengan menggunakan deemed proft. Mungkin nanti saya buatkan postingan khusus tentang jenis PPh ini
September 28th, 2008 at 11:29 pm
Dear Blog pajak,
Untuk perhitungan PPH 21 yang saya kirim ini apa sudah benar?
PERHITUNGAN PAJAK PPH PS 21
PTKP (PENGHASILAN TIDAK KENA PAJAK)
DIRI SENDIRI (WP) = 13,200,000
KAWIN = 1,200,000
TANGGUNGAN (MAX 3) @ = 1,200,000
STATUS
TK/0 = 13.200.000
K/0 = 13.200.000 + 1.200.000 = 14.400.000
K/1 = 13.200.000 + 2.400.000 = 15.600.000
K/2 = 13.200.000 + 3.600.000 = 16.800.000
K/3 = 13.200.000 + 4.800.000 = 18.000.000
Perhitungan pajak Penghasilan PPh 21
1. Salary net Rp5,500,000
THR Rp1,375,000
Night Shift Rp1,340,000
Holiday Allowance Rp1,540,000
Outstation Allowance Rp11,656,000
2. Total Penghasilan disetahunkan Rp21,411,000 X 12 = Rp256,932,000
3. Dikurangi biaya Jabatan 5% (batas Maximum Rp 108.000/bulan ; Rp 1.296.000/th) Rp(1,296,000)
4. Dikurangi pension program/tahun (5.500.000 x 2% x 12) Rp(1,320,000)
5. Jumlah Penghasilan Sebelum PTKP Rp254,316,000
6. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) (K/3) setahun Rp(18,000,000)
7. Penghasilan Kena Pajak setahun Rp236,316,000
Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Rp136,316,000
5% Penghasilan sampai dengan Rp25,000,000
10% Rp25,000,000 s/d Rp50,000,000
15% Rp50,000,000 s/d Rp100,000,000
25% Rp100,000,000 s/d Rp200,000,000
35% Rp200,000,000 keatas
Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan kena pajak setahun
5% X Rp25,000,000 = Rp1,250,000
10% X Rp25,000,000 = Rp2,500,000 Dikalikan range terendah,kenapa tidak dikalikan range yang tertinggi. Range ( 25 Jt-50 Jt)
15% X Rp50,000,000 = Rp7,500,000 Dikalikan range terendah,kenapa tidak dikalikan range yang tertinggi. Range ( 50jt-100 Jt)
25% X Rp100,000,000 Rp25,000,000 Dikalikan range terendah,kenapa tidak dikalikan range yang tertinggi. Range ( 100jt-200 Jt)
35% X Rp36,316,000 Rp12,710,600
Rp236,316,000 = Rp48,960,600
8. Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan kena pajak setahun = Rp48,960,600
9. Pajak Penghasilan 21 atas Penghasilan kena pajak sebulan = Rp48,960,600 : 12 Rp4,080,050
Secara umum perhitungan tersebut sudah ‘agak’ benar dilihat dari PTKP, tarif dan biaya jabatan. Cuma yang masih kurang dalam perhitungan di atas adalah bahwa seharusnya perhitungan penghasilan rutin tiap bulan dan penghasilan yang setahun sekali saja (seperti THR) dipisahkan. Dalam kasus di atas belum begitu jelas, perhitungan PPh Pasal 21 bulan apa dan berapa penghasilan yang tidak teraturnya. Untuk mendapatkan kejelasan tentang cara memotong PPh Pasal 21 penghasilan tidak teratur silahkan baca tulisan saya ini.
October 2nd, 2008 at 4:52 pm
Pak Dudi,
kalo boleh saya mau bertanya.
Bagaimana kewajiban pajak untuk orang Indonesia yang bekerja di LN pada perusahaan asing? Saya tinggal di LN selama 8 bulan dalam 1 tahun (tidak berturut2). Apakah kewajiban pajaknya sama dengan karyawan Indonesia yg bekerja di Dalam Negeri? Terima kasih banyak.
Menurut UU PPh, pak Boy masih menjadi Wajib Pajak Indonesia sehingga harus berNPWP di Indonesia. Namun demikian ketentuan ini tidak berlaku kalau ada tax treaty.
October 9th, 2008 at 11:51 am
Thanks ya pak….
vi bntuh bntuannya secepatnya
karna perusahaan saya bergerak di bidang distributor aspal yang menggunakan jasa angkutan kapal.
saya bntuh info selengkapnya tentang pph pasal 15 final ini.
Begini mbak Novi, atas imbalan jasa angkutan laut tersebut dipotong PPh Pasal 15 sebesar 1,2% dari imbalan bruto. Mbak Novi harus buat bukti pemotongan dan menyetorkan pajaknya ke kas negara serta melaporkan SPT Masa PPh Pasal 15 pada bulan berikutnya. Demikian, semoga membantu
October 13th, 2008 at 9:57 am
Halo pak Dudi,
Saya sedikit bingung untuk perhitungan pph21 atas karyawan yang berhenti di tengah tahun bukan karena meninggal, maka perhitungan pph-nya tidak disetahunkan. Apakah itu berarti PTKP juga tidak disetahunkan?
Akan lebih baik lagi kalau Pak Dudi berkenan memberikan contoh perhitungannya dan dasar hukum perhitungan untuk karyawan yang berhenti di tengah tahun.
Terima kasih,
Ferry
Halo Pak Ferry,
Istilah “disetahunkan” sebenarnya dikaitkan dengan PTKP pak Ferry, penyetahunan tersebut dilakukan untuk menyeimbangkan antara penghasilan dan PTKP sesuai dengan masanya. Misal jika seseorang pegawai pada tahun 2008 bekerja dari Januari s/d Juni karena pada bulan Juli meninggal dunia, maka perhitungan dilakukan karena PTKP oran tersebut adalah selama 6 bulan saja. Sementara itu jika orang tersebut berhenti bekerja karena di PHK, PTKP nya tetap satu tahun. Insya Allah nantu saya buatkan tulisan khusus mengenai hal ini.
October 13th, 2008 at 4:40 pm
Pa,saya aga bingung untuk melakukan pemotongan pajak karyawan…jika karyawan mangalam kenaikan gaji di pertengahan tahun. Gimana y perhitungan pemotongan pajak 21 nya dan pelaporan d akhir tahun?
co. Gaji 1januari08-31 september 08 Rp 1.600.000/ bln terus gaji 1 oktober 08-31 des08 Rp.2.000.000.
Tx y
Enggak masalah apakah gaji mau naik atauu turun, toh yang digunakan kan gaji bulan ybs dikalikan 12. Jika ada kurang atau lebih perhitungan dalam satu tahun maka akan diperhitungkan dalam SPT Tahunan
October 19th, 2008 at 1:01 am
Pak Dudi,
mengenai pertanyaan saya tanggal 2 Okt 08, saya ingin diskusi sedikit lebih lanjut. Sbg Info, Negara tempat saya kerja tidak ada tax treaty dgn Indonesia. Terus kalau saya memang wajib memiliki NPWP, berapa tarif yang akan dikenakan kpd saya? Terima kasih.
Tarif yang akan dikenakan adalah tarif pasal 17 pak Boy. Tarif ini bertingkat sesuai dengan besarnya penghasilan kena pajak. Paling rendah 5% dan paling tinggi 35%
October 22nd, 2008 at 10:25 am
pak gmn qlo misalnya si wp orang pribadi status (K/3)
gaji yg diperoleh tiap bulan,,,pada bulan sept aank pertama meninggal,,mka pph pasal 21yg dipotong bln oktober 2008 gmn?
Tidak ada pengaruh pada perhitungan PPh Pasal 21 tahun 2008. Baru pada tahun 2009, PTKP disesuaikan. Hal ini karena PTKP berdasarkan keadaan pada awal tahun.
October 29th, 2008 at 9:26 am
Kepada, Pak Dudi
Saya seorang mahasiswi tingkat akhir, ada yang mau saya tanyakan. Apabila ada seorang karyawan yang menikah pada pertengahan tahun, bagaimana perhitungan mengenai statusnya ? Kapan saya mulai memasukkan tunjangan kawin pada perhitungan PPh Ps.21 nya ?
Atas bantuannya saya mengucapkan banyak terimakasih.
Best Regards,
Septi Utami
December 5th, 2008 at 7:10 am
Kepada para pengunjung yang meninggalkan komentar di blog ini, saya ucapkan terima kasih. Namun demikian, saya harus memohon maaf karena belum bisa menjawab komentar-komentar tersebut karena kesibukan kerja. Insya Allah saya akan sempatkan menjawab komentar-komentar dan pertanyaan-pertanyaan pada hari Sabtu atau minggu tiap pekannya. Demikian, semoga dapat dimaklumi.
December 11th, 2008 at 12:22 am
Pak Dudi, saya mau tanya dikit ni. Kalau seandainya saya adalah seorang mantan pegawai pada sebuah perusahaan, dan PPh21 telah dibayarkan secara otomatis oleh perusahaan sehingga saya tidak pernah mengurus NPWP. Setelah saya berhenti bekerja,barulah saya mengurus NPWP pribadi berdasarkan usaha kecil-kecilan saya, dan lalu saya ingin mecicil sebuah apartemen, namun kemudian pihak pengelola meminta NPWP pribadi beserta PPh21 tersebut. Yang saya tanyakan bagaimana saya harus membayar PPh21 tersebut dan berapakah kira2 jumlahnya apabila tanggal terdaftar tahun 2005?sedangkan saya beru mengurus NPWP tersebut tahun 2007??Trims atas solusinya pak.
December 17th, 2008 at 11:19 am
Badan usaha kami berdiri tahun 2005, tapi sampai saat ini kami belum pernah menyetor SPT Tahunan. Karena sekarang ini ada sunset policy bagaimana perhitungannya? Terima kasih
Wah, jawabannya panjang sekali ya. Sebaiknya Anda bertanya langsung kepada petugas pajak di KPP tempat terdaftar. Yang penting sudah ada laporan keuangannya.
December 31st, 2008 at 3:03 pm
Pak Dudi,
1. Sampai hari ini saya belum punya NPWP. Beberapa teman bilang paling lambat pengurusan NPWP adalah tanggal 31 Desember 2008. Apa betul begitu?
2. Bagaimana pajak bagi PNS?
January 9th, 2009 at 6:09 pm
Pak Dudi ,
Saya minta bantuannya untuk pertanyaan saya ini.
saya bekerja dari bulan September 2008 s/d Des 2008 dengan gaji 2.5 juta dan bulan Nopember 2008 mendapatkan bonus 1 juta.
Bagaimanakah cara perhitungan pphnya pak? Tks.
February 7th, 2009 at 5:43 pm
maaf saya sudah mencari beberapa buku dan ternyata buku mengenai PPh yang terbaru belum keluar dan mencari di beberapa situs juga belum ada
mungkin anda mengetahui tentang PPh 21 yang baru di sahkan 2009
- dasar hukum PPh 21 ( yg terakhir dan terbaru )
- subjek pajak BUT…?
- subjek PPh21….?
- pemotong PPh 21…?
February 9th, 2009 at 11:32 pm
tolong di bantu y,,….
saya mempunyai sebuah kasus yg harus dselesaikan…..
terdapat dua orang suami istri yg kbetulan bekerja di PT. Berkah yg sama yaitu tn addry dan ny. nanik tetapi beda divisi, mereka diterima kerja petanggal 1januari 2007, tuan addry bekerja di divisi produksi sedangkan ny.nanik bekerja di divisi keuangan…. mereka memiliki 2 orang anak yang masih relatif kecil,dan anak tersebut di asuh ole ibu dari tuan addry yg tinggal serumah dengan mereka…
tuan addry menerima gaji tetap yg di bayar harian sebesar rp 100.000,- sehari, sedangkan ny nanik meneima gaji bulanan sebesar rp 200.000,-.
PT.berkah membuat kebijakan PPh pasal 21 pegawainya adalah bahwa bagi pegawai divisi produksi PPh pasal 21nya di tanggung oleh perusahaan sedangkan bagi pegawai di luar divisi tersebut PPh 21nya di tunjang oleh perusahaan….
PT.berkah di samping memberikan gaji kepada pegawainya juga memberikan masing2 15kg beras(dimana harga beras diperkirakan Rp 2500,- pet Kg). tuan addry untuk bulan april 2007 juga menerima uang lembur sebesar Rp 1.245.665,-
PT berkah ikut program jamsostek dan program pensiun dari dana pensiun yg sudah mendapatkan pengesahan dari menteri keuangan dgn pembayaran sbb :
Dibayar oleh PT berkah :
1. iuran pensiun 10% dari gaji pokok
2. Iuran jaminan hari tua 3,7% dari gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja 0,30% dr gaji pokok
4. premi asuransi jaminan kematian 0,30% dari gaji pokok
5. premi asuransi jaminan pelayanan kesehatan 3% dr gaji pokok
6. hal lain agar memperhatikan kasus di atas
di bayar oleh pegawai :
1. iuran pensiun 5% dr gaji pokok
2. iuran jaminan hari tua 2% dr gaji pokok
3. premi asuransi jaminan kecelakaan kerja Rp 20.000,-
4. premi asuransi jaminan kematian Rp 50.000,-
5. hal lain agar memperhatikan kasus di atas
pada tahun 2007 tuan addry dan ny nanik menerima penghasilan yang sama setiap bulannya
catatan : iuran JHT perlakuannya sama dengan iuran pensiun
pertanyaan :
1. bila PPh 21 di bayar oleh tuan andi bagaimana penyelesaiannya?
2. bila PPh di bayar oleh PT. berkah, bagaimana penyelesainnya?
terima kasih banyak…….. mohon djawab kasus saya.. tolong di kirim lewat email saya…karna sangat penting sekali… thx
February 11th, 2009 at 3:48 pm
Pak Dudi, saya mau tanya nih. Apakah kita boleh menyetor nilai pajak PPh 21 tiap bulan bukan dengan nilai yg sebenarnya dengan alasan karena setoran pajak Masa PPh 21 sama dengan angsuran, yang paling penting adalah di akhir tahun pada saat dibuat SPT Tahunan. Apakah hal tsb dibenarkan? Tetapi yang saya dengar katanya untuk tahun 2009 ini tidak akan ada SPT Tahunan PPh 21, apakah betul? Kalau memang iya berarti masalah di atas tidak bisa diterapkan donk? Kalau memang tidak ada SPT Tahunan 21, Pada saat kapan akan diketahui kurang/lebih bayar PPh 21nya? Terima kasih
Walaupun, perhitungan sebenarnya yang terutang dalam satu tahun akan dibuat dalam SPT Tahunan, tetap saja penyetoran PPh Pasal 21 tiap bulan harus berdasarkan ketentuan. Kalau perbedaannya tidak material mungkin enggak apa-apa. Tapi kalau sampai perbedaannya material maka Wajib Pajak bisa dianggap menggeser setoran masa ke setoran akhir tahun. Dalam kasus seperti ini Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi bunga.
Mulai tahun pajak 2009 nampaknya memang tidak ada SPT Tahunan PPh Pasal 21 lagi. Perhitungan akhir tahun kemungkinan besar akan dilakukan di SPT Masa bulan Desember.
February 17th, 2009 at 10:51 am
Berapa tarif pajak untuk tenaga ahli dokter? yang terbaru (tahun 2009)
terima kasih.
Kalau dokter sebagai tenaga ahli, tahun 2009 ini dipotong tarif Pasal 17.
February 17th, 2009 at 9:23 pm
Pak Dudi,
Apakah mungkin jika terdapat suatu kasus:
Seorang karyawan (yang juga mempunyai penghasilan sampingan dari pekerjaan bebas),
gajinya belum dipotong Pph 21 oleh perusahaannya (dalam artian perusahaan belum menyetorkan pajak karyawannya),
yang mengakibatkan karyawan tersebut menyetorkan sendiri pajak penghasilannya (dari sebagai karyawan sekaligus sebagai pekerja bebas)?
Bagi karyawan, yang penting apakah ada bukti potongnya. Jika punya bukti potong, maka karyawan tersebut dianggap sudah membayar pajak. Tapi jika tidak punya bukti potong, karyawan tersebut dianggap belum membayar pajak lewat perusahaannya.
Terima kasih sebelumnya Pak. Salam Sukses.
February 25th, 2009 at 1:36 pm
pak dudi saya ingin bertanya, apa hubungannya pph 21 dengan Laporan laba rugi perusahaan??apakah untuk mengevaluasi pph 21 harus dilihat dari laporan laba ruginya??
terimakasih
March 16th, 2009 at 10:39 am
pak Dudi, saya mau menanyakan apakah pajak pasal pph 21 itu dibayar oleh perusahaan atau di bayar oleh pegawai? maksudnya di potong gaji karyawan ato perusahaan yang membayar?
terima kasih banyak.
March 27th, 2009 at 11:44 am
Pak Dudi, Bagaimana tarif PPh 21 atas incentive penjualan ke customer yang tidak mempunyai NPWP ? Apakah sama dengan PPh21 untuk karyawan?
Terima kasih Sebelumnya.
Salam.
March 27th, 2009 at 12:48 pm
pa dudi saya awam sekali mengenai pajak ingin bertanya, kaka saya seorang wiraswasta, form yang didapat SPT Tahunan Pajak penghasilan WPOP ( 1770S,1770S-I,1770S-II), bagaimana cara mengisinya ya pa?
terimakasih
emi
Kalau yang dimaksud wiraswasta itu punya kegiatan usaha, maka form yang digunakan adalah 1770 (tanpa S)
April 4th, 2009 at 7:52 am
mat pgi pa aku minta bantuan pd bpk mngnai cara perhitungan pph psl 21 misalnya tmn saya memiliki gaji pokok 5.juta sebulan dan THR 2%dari gaji pokok,JKK,JKM,jamsostek mndpat 2% dri gaji pokok.
April 6th, 2009 at 3:16 pm
Pak Dudi,
Suami saya bekerja pada sebuah perusahaan yang tidak memungut PPN atas barang yd dijualnya dan tidak memungut PPh 21 karyawan. Karena kami baru saja membeli apartement, maka suami saya harus mempunyai NPWP. Suami saya baru saja terdaftar memiliki NPWP pada tanggal 12 Desember 2008.
Apakah suami saya harus melaporkan SPT tahunannya ke KPP terdekat? Bagaimana dgn PPh 21nya, apakah kami hrs membayar sendiri ? bagaimana dgn perusahaan tempat suami saya bekerja, apakah dia akan terkena sangsi karena tidak memungut PPh 21 karyawannya?
Apakah ketika kami membayar PPh 21 harus melampirkan slip pembayaran gaji (pada SPT tahunan) ?
April 30th, 2009 at 8:56 am
Pak Dudi,
Saya ada permasalahan dengan perhitungan pajak PPh21 untuk kasus pengurusan NPWP ditengah tahun.
studi Kasus:
Januari – April 2009 : Karyawan A belum mempunyai NPWP pribadi, oleh karena itu, maka kena penalti pajak sebesar 20% dari masing2 tax bracket.
May 2009 : Beliau mendaftarkan NPWP pribadi nya.
Pertanyaan:
1. Apakah dalam hukum pajak Indonesia sekarang dimungkinkan untuk mencatatkan NPWP di tengah tahun?Dan bagaimana impact nya ke pelaporan SPT 1721 A1
2. Jika memang dimungkinkan, maka bagaimana perhitungan pajak PPh 21?Karena sistem indonesia menganut penyatahunan, maka tax rate mana yg akan digunakan?Karena Jan – April, sudah dikenakan denda/penalti.
Jika rate normal (setelah punya NPWP) maka apakah proses perhitungan nya harus di ulang dari January 2009 kembali..yg mana akan menyebabkan lebih potong. Dan apakah kelebihan potong itu bisa di adjust untuk subsequent perioda berikutnya atau BISA dikembalikan ke karyawan di penggajian bulan May 2009 (perioda awal dia terdaftar NPWP)?
Mohon pencerahannya, dan dasar hukumnya jika ada (DJP dsb)
Regards,
Harry Poernomo
May 23rd, 2009 at 8:50 am
Pak Dudi saya ingin menanyakan apakah medical reimbursement dikenakan PPH 21, dan bagaiamana pula perlakuannya untuk taksi reimbursement,misalnya seorang karyawan ada meeting di salah astu customer, kemudian karyawan tersebut mereimburse taksinya, apakah dikenakan PPH 21?dan bagaiamana perlakuannya untuk uang taksi yang diberikan oleh kantor karena karyawan tersebut bekerja hingga larut malam,dan kantor menanggung taksi karyawan dari kantor menuju rumah,apakah dikenakan pula pph 21 nya.
Terima kasih atas tanggapannya.
May 25th, 2009 at 5:18 pm
Pak Dudi,
Saya mau tanya mengenai reward jalan-jalan untuk petugas dinas luar asuransi, apakah ini termasuk objek pajak PPh 21?
Mohon pencerahannya…. Terimakasih…
August 7th, 2009 at 4:33 pm
Pak dudi
Mohon pencerahannya atas lembur supir.
Kami menyewa mobil beserta supirnya dan dikenakan Pphl pasal 23. JIka supir itu lembur, pph apa yang bisa dikenakan Pph pasal 23 atau Pph pasal 21 ?
Terima kasih
andie
November 18th, 2009 at 10:48 am
mau tanya ini ada karyawan menerima reward.. terus berapa persen pengenaan pajaknya? trim
December 15th, 2009 at 5:16 am
Pak Dudi,
salam kenal saya iman!
begini pak saya adalah staff pengajar honorer,dan saya tidak menegerti masalah PPH 21 ini!
bulan lalu saya menerima upah hanya 103.600 dan kemudian dipotong PPh21 5%
jadi penghasilan saya hanya 98.420
apakah ini benar?? berapakah sesungguhnya penghasilan minimum yg kena pph 21 ini? kemudian apa saya berhak meminta NPWP saya kepada perusahaan?
Jika pak Iman bekerja sebagai tenaga honorer yang bekerja secara teratur dan mendapatkan imbalan secara teratur, maka pak Iman digolongkan sebagai pegawai tidak tetap. Nah, pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan seperti ini adalah 5% x (penghasilan bruto – PTKP).
NPWP itu mendapatkannya di kantor pajak, kecuali perusahaan/instansi pak Iman berinisiatif mendaftarkan karyawannya secara kolektif ke kantor pajak, maka NPWP diuruskan oleh instansi dan nanti dibagikan ke karyawan. Orang yang wajib ber NPWP jika penghasilannya setahun sudah melebihi PTKP
March 20th, 2010 at 11:01 pm
Pak Dudi, apakah seorang TKI dikenakan pph pasal 21? karena kalau dilihat dari pasal tersebut mengambang, tidak menyebutkan pendapatan yang di dapat diluar negeri dan pernah saya tanya di KPP bahwa TKI juga harus membayar pajak pribadi?
Sebelumnya saya bekerja disebuah perusahaan swasta dan mempunyai NPWP pribadi, dan bagaimana dengan NPWP saya setelah saya pindah bekerja tidak pernah lagi saya melaporkan pph tahunan saya ke KPP, karena tidak ada pph 21 A1 yang harus dilaporkan ketika menjadi pekerja di perusahaan yang lama.
Terima kasih
March 27th, 2010 at 7:58 pm
Nanya donk,
1.kalo saya memiliki 90% dr modal PT.X atas modal dasarnya yg telah disetorkan sebesar 100jt. apakah saya harus melaporkan modal PT.X sebagai harta kekayaan pribadi?
2.apakah boleh saya meminjam uang sebesar 25jt dr perusahaan tersebut (perusahaan memberikan piutang kepada saya) utk usaha pribadi? dan bagaimana bentuk pelaporan SPT Pribadi saya sehubungan pinjaman tersebut?
Mohon infonya
June 27th, 2010 at 2:23 pm
apakah anggota kpps honornya hanya 225000 terkena pph, pada hal itu diterima hanya 1 kali dalam 5 tahun, tolong dijawab pak dudi
July 8th, 2010 at 11:45 am
PTKP untuk honorer (harian) kalo ga salah sehari itu 150.000, jadi kalo penghasilan sehari dibawah 150.000 seharusnya tidak kena pajak tuh…
August 3rd, 2010 at 1:52 pm
Salam Kenal,
Saya mau tanya, apakah uang per diem (makan dan insidental)yang diberikan kepada karyawan bila tugas ke daerah dan diberikan secara lumsum (tunai) dikenakan pemotongan pajak? tarif dan jenis pajak apakah? atau tidak kena pajak? Terimakasih
August 24th, 2010 at 12:14 pm
mau tanya pak.. kalo wiraswasta toko gt, gmn cara hitung pph nya? pelaporan keuntungan yang didapatkan sulit untuk dilacak dari penjualannya..
bisa menggunakan norma penghitungan penghasilan neto untuk mencari angka perkiraan labanya.
November 25th, 2010 at 2:45 pm
just inpow tuk harian yang dibawah 150.000 memang tidak dikenakan pajak tetapi ingat ada ptkp 1.320.000 jadi dikalkulasikan pendapatannya.
misalnya 100.000/hari.
jadi pph dikenakan pada hari ke 14(14×100.000) sudah melebihi ptkp.
jadi pada hari ke 11 dan seterusnya dikenakan pajak
December 10th, 2010 at 6:08 am
saya mau tanya pak, apakah tunjangan transport bagi tutor paket A, B, dan C dikenakan pajak juga. sumber dana transport tersebut dari APBN. Terima kasih
January 7th, 2011 at 9:14 am
Yht.Pak Dudi Wahyudi, mohon penjelasan tentang pertanyaan sbb:
Dalam spt Masa Desember 2010, angka2 yang dilaporkan merupakan gabungan/akumulasi dari Januari s/d Desember 2010, pertanyaan saya adalah :
1. apakah nama-nama yang dicantumkan dalam formulir 1721-I adalah termasuk nama2 yang telah keluar dari pekerjaan dalam periode Jan s/d Nop 2010;
2. apakah form 1721-T dilaporkan hanya untuk karyawan tetap yang aktif pada periode Desember 2010?
3. Bagaimana dengan perhitungan kelebihan pemotongan PPh 21 karyawan, dikarenakan adanya karyawan yang masuk pada pertengahan tahun (juli maupun agustus).
Sebelumnya saya ucapkan banyak terima kasih.
March 25th, 2011 at 2:51 pm
Selamat siang
Bila saya sudah resign dari perusahaan A dan saya di persulit mendapatkan buti potong pajak(1721) sehingga saya tidak bisa lapor pajak tahunan, bisakah saya menuntut perusahaan tersebut untuk membayar semua sangsi keterlambatan lapor? terimaksih atas infonya.
June 3rd, 2011 at 1:35 pm
mau tanya cara perhitungan untuk mendapatkan Tunjangan PPH gimana????
terima kasih…
June 13th, 2011 at 9:39 am
npwp yang dipakai untuk penyetoran pph ps 21 itu npwp bendahara pemerintah apa npwp pribadi??
September 20th, 2011 at 11:54 am
Selamat siang,
ada hal yang ingin saya tanyakan pak, apakah ketika kita memberikan fee sebesar Rp.150.000,- kepada seseorang, hal ini juga terkena pajak? fee ini diberikan sebagai imbalan jasa yang diberikan. perhitungannya spt apa pak?
terima kasih
October 26th, 2011 at 5:30 pm
Saya salah satu karyawan diperusahaan swasta,
Sudah berkeluarga dgn anak 1…
Gaji pokok 2.600.000
Tunjangan lokasi 750.000
Lembur ±7.100.000
Potongan pajak saya 978.000
Apakah potongan pajak saya sudah betul???
Sedangkan teman saya yg sudah berkeluarga dan blm punya anak dengan gaji pokok lebih besar dr saya,tp potongan pajak dia ko lebih kecil dr saya???
Tolong bantuan informasix….
February 16th, 2012 at 5:19 pm
Saya mau menanyakan hal pajak :
Ketika saya mendapatkan barang atau produk saya lakukan pembayaran langsung dikenakan pajak penjualan 10 %.
Apakah ketika saya melakukan penjualan produk ke toko, saya mengenakan kembali pajak penjualan kepada toko?
Kalau iya berarti terjadi pajak GANDA, nah kalau tidak mengenakan pajak, apakah saya memiliki hutang pajak ??
terima kasih
March 8th, 2012 at 11:23 am
Selamat pagi,
pak saya mau bertanya apakah ada batas jumlah tertentu pendapatan akan terkena pajak?terima kasih.
April 12th, 2012 at 9:08 am
selamat pagi pak
saya pernah tanya dengan HRD saya, ditempat saya bekerja, untuk gaji di bawah Rp. 5 juta tdk dikenakan pajak, saya ingin menanyakan perihal pajak suami saya, karena dengan gaji di bawah 2 juta masih kena pajak tiap bulannya Rp.
lebih kurang Rp3.500, apakah itu benar ?
Pria berkeluarga status dengan 1 orang istri dan 3 orang anak, dengan gaji pokok hanya Rp, 1.600.000
menurut pendapat bapak, apakah perusahaan tempat suami saya bekerja itu salah? tolong di bantu bagaimana perhitugan yang benar nya ?
terima kasih
Regrds
wulansari