Ruang Lingkup
Penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak
Besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan yang menerima atau memperoleh penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan adalah sebesar 10% dari nilai bruto nilai persewaan.
Yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanaan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan.
Pelunasan
Pelunasan Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme. Mekanisme pertama melalui pemotongan dan mekanisme pembayaran sendiri. Yang dimaksud dengan pemotongan itu adalah bahwa si penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya. Misal, PT ABC selaku penyewa membayarkan uang sewa kepada PT XYZ senilai Rp100 Juta. PT ABC akan menahan 10% atau senilai Rp 10 Juta untuk disetorkan ke kas negara sebagai PPh final. Sisanya Rp90 Juta adalah jumlah yang dibayarkan kepada PT XYZ.
Sementara itu mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana PPh final sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh si pemilik tanah/bangunan.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah fihak-fihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : Badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
Sedangkan jika penyewanya bukan fihak-fihak di atas, misalnya orang pribadi biasa, maka si pemilik tanah/bangunan lah yang harus menyetorkan sendiri PPh finalnya.
Pembayaran PPh final ke kas negara oleh pemotong harus dilakukan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Sementara itu, pembayaran PPh final oleh yang menyewakan harus dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Pelaporan
Bagi pemotong pajak yang memotong Pajak Penghasilan final, pelaporan atas PPh final yang dipotongnya harus dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pembayaran atau terutangnya sewa. Begitu juga, bagi fihak yang menyewakan yang membayar sendiri PPh final, pembayaran tersebut harus dilaporkan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Pelaporan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Dasar Hukum
a. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 Tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
b. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996
c. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.04/1996 Tentang Pelaksanaan Pembayaran Dan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan/Atau Bangunan
d. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 120/KMK.03/2002 Tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 394/KMK.04/1996
e. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep – 227/PJ./2002 Tentang Tata Cara Pemotongan Dan Pembayaran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Dari Persewaan Tanah Dan Atau Bangunan
Tulisan lain terkait :
· Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh


Jika sebuah lembaga pendidikan, misalnya sebuah universitas menyewa ruangan di sebuah hotel untuk mengadakan kegiatan itu pajak sewanya siapa yang menanggung? dikenakan pajak atau tidak universitas tersebut? terima kasih
sebagai wajib pajak kami juga bingung karena disamping pph Final 10% juga dikenakan PPN 10%, contoh harus disampaikan bersamaan
Siang Pak, saya ingin menanyakan ttg pengisian pph psl 4 ayat (2).
apabila kita sebagai pemilik gedung menyewakan ruangan kepada pihak lain. untuk pph psl 4 ayat (2) apabila disetorkan oleh pemilik gedung pengisian espt pph psl 4 ayat (2) di posisi mana serta untuk pihak penyewa yang memotong dan menyetor sendiri pengisiannya di posisi mana. terima kasih.
Siang Pak…
Pak saya mau tanya, kami pegelola gdng, Apakah asuransi yg dibebankan ke toko dikenakan pph final 4(2)10% ? asuransi yg dibebankan merupakan premi yang dibayar ke pihak insurance u/ kebakaran, gempa bumi dll…… Thanks….
siang pak,
mohon bantuannya..
pada bln juli saya memungut & menyetor PPh 4(2) atas sewa bangunan dgn DPP snilai DPP+PPN, shingga terjadi kelebihan bayar dr DPP yg sbenarnya..
bisakah selisih tersebut dijadikan kredit atas pemotongan yg hrs saya lakukan bln ini?
dasar hukumnya bisa dilihat dmn y pak?
slmt siang pak,..
mohon bantuannya,
saya mempunyai surat PPJB, saya akan membuat AJB tanah,akan tetapi pihak pengembang memberikan rincian sbb:
untuk BHPHTB
- pajak untuk penjual 5%
- Pajak untuk pembeli 5% x (Nilai tertinggi jual – 30 jt)untuk PPH final sebesar 10%.
yang saya ingin tanyakan, berapa yang harus dibayar oleh pengembang dan berapa yang harus dibayarkan oleh pembeli ?
apakah PPH final tersebut kewajiban sipembeli tanah atau pengembang (developer)
sore pak….
mohon bantuannya
apakah service charge yg kami tagihkan kpd penghuni yg sekaligus merupakan pemilik gedung dikenakan pph psl 4(2) atau pph 23. krn mnrt pemilik, sbg pemilik mereka memotong pph 23 bukan pph psl 4(2). kalau benar pph 23, peraturan mengenai ini peraturan yg mana ya pa? terima kasih sblmnya
wati kamelia
pada dasarntya service charge tersebut masih termasuk dalam pengertian imbalan sewa sehingga harus dipotong pph pasal 4 ayat (2) 10%.
Pagi pak Dudi. Mengenai PPh final atas sewa bangunan jika saya sewakan bangunan utk 3 tahun yg dibayar sekaligus. Jika PPh 10% telah dipotong oleh Penyewa (Badan Pemotong Pajak), bagaimana saya (Status sebagai OP PPh Pasal 29) harus melakukan pelaporan dalam SPT Tahunan saya? Apakah cukup mengisi data pada bagian Pendapatan Sewa tanpa perlu mengisi pada bagian penghasilan utama? Lalu bagaimana pelaporan hasilnya apakah dipecah per tahun atau sekaligus 3 tahun? Tks banyak atas bantuannya
Siang P’ dudi, trimakasih untuk jawabannya, pertanyaan ini masih berhubungan dengan sebelumnya, kasus nya pembelian Gedung dengan status HGB selama 20 tahun.
- untuk penyusutannya menggunakan tangible aset atau intangible asset ?
kalau untuk hak atas tanah diamortisasi sesuai Pasal 11A UU PPh, jadi termasuk intangible asset.tapi nilainya harus bisa dipisahkan dengan nilai gedungnya.
- karena penempatan gedung di mulai thn depan, dan pembayarn diangsur 3kali, untuk perhitungan penyusutannya saat mulai penempatan gedung atau saat mulaipembayaran angsuran ?
Kalau atas nilai gedung, dilakukan penyusutan sejak bulan diperolehnya atau saat dibeli.
sebelumya sy ucapkan banyak trimakasih..
Selamat siang Pa’ Dudi,Salam kenal, saya ingin menanyakan tentang PPh psl 4 ayat 2 final, jika terjadi pembelian/ sewa gedung status HGB 20 tahun mis : sebesar 100 juta Inc PPN,yang sy tanyakan :
- bagaimana jurnalnya ?
- apakan pemotongan PPh dilakukan oleh penyewa ?
- apakah ini termasuk intagible asset ?
Sebelumnya sy ucakan trimakasih,..
Kalau membeli hak HGB tentu bukan sewa. Tidak ada PPh final Pasal 4 ayat (2). Jurnalnya debet Tanah kreditnya Kas atau Hutang.
Mohon dijelaskan lagi kasusnya apakah sewa tanah atau membeli hak tanah?
selamat siang pak…salam kenal.saya ingin menanyakan tentang pajak warisan berupa uang tunai dan barang berharga?berapa tarif pphnya? trims ya pak…..