Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pajak Penghasilan Disetahunkan


 Powered by Max Banner Ads 

 

Istilah “disetahunkan” dalam penghitungan Pajak Penghasilan ditemukan dalam Pasal 16 ayat (4) Undang-undang Pajak Penghasilan (UU Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhr dengan UU Nomor 36 Tahun 2008). Baiklah, saya kutipkan bunyi Pasal 16 ayat (4) tersebut.

Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam suatu bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (6) dihitung berdasarkan penghasilan netto yang diterima atau diperoleh dalam bagian tahun pajak yang disetahunkan.

Dari ketentuan di atas bisa kita ambil dua kesimpulan. Pertama, penghitungan Pajak Penghasilan disetahunkan hanya diterapkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Kedua, Penerapannya dilakukan karena Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut terutang pajak dalam “bagian tahun pajak”.

Kewajiban Pajak Subjektif

Istilah bagian tahun pajak mengandung pengertian bahwa seseorang terutang pajak kurang dari satu tahun pajak. Seperti kita ketahui, pada umumnya Pajak Penghasilan terutang dalam satu tahun pajak. Namun demikian, dalam hal-hal tertentu, seseorang terutang pajak dalam bagian tahun pajak atau kurang dari satu tahun pajak. Bagaimana hal ini terjadi? Jawagannya adalah : Kewajiban Pajak Subjektif.

Pajak Penghasilan adalah pajak subjektif. Artinya kondisi subjek pajak merupakan hal pertama yang harus dipertimbangkan. Baru kemudian dilihat objek pajaknya. Nah, sebagaimana diatur dalam Pasal 2A UU PPh, kewajiban pajak subjektif dimulai pada saat seseorang dilahirkan atau saat pertama seseorang tinggal di Indonesia. Kewajiban pajak subjektif berakhir ketika seseorang meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Contohnya bagaimana sih? Coba kita lihat, pada tahun 2008 Tuan David Beckham mulai bekerja sebagai pelatih sepakbola di Indonesia dengan kontrak dua tahun dimulai pada tanggal 1 September 2008 dan akan berakhir pada atnggal 31 Agustus 2010. Dengan demikian, untuk penghitungan Pajak Penghasilan, kewajiban pajak Tuan David Beckham. pada tahun 2008 hanya empat bulan (bagian tahun pajak), pada tahun 2009 satu tahun penuh, dan pada tahun 2010 hanya 8 bulan (bagian tahun pajak). Dengan demikian, pada tahun 2008 dan 2009 penghitungan pajak Tuan David Beckham adalah disetahunkan.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Nah, pertanyaan berikutnya adalah : mengapa perlu ada penghitungan Pajak Penghasilan disetahunkan? Jawabannya adalah PTKP! Hak atas PTKP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebanding dengan lamanya orang tersebut memiliki kewajiban pajak subjelktif. Coba lihat contoh di atas sekali lagi. Pada tahun 2008, Tuan David Beckham memiliki kewajiban pajak subjektif selama empat bulan saja (September s.d. Desember) sehingga hak atas PTKP nya adalah selama empat bulan saja (4/12 dari PTKP setahun). Bedakan dengan kasus seperti ini : Tuan Suwito sudah tidak bekerja lagi sejak tahun 2006. Pada tahun 2008 ia diterima bekerja pada PT ABC dan ia mulai bekerja pada tanggal 1 September 2008. Dalam kasus Tuan Suwito ini, ia berhak atas PTKP setahun penuh karena kewajiban pajak subjektifnya sudah mulai ada dari awal tahun walaupun ia baru berpenghasilan 1 September 2008.

Link tulisan terkait dengan tulisan ini :

Incoming search terms:

  • pph 21 disetahunkan (41)
  • disetahunkan (22)
  • penghasilan disetahunkan (19)
  • perhitungan pph 21 disetahunkan (16)
  • Penghasilan neto disetahunkan (13)
  • pajak disetahunkan (9)
  • perhitungan pajak disetahunkan (8)
  • perhitungan pph 21 atas tenaga kerja asing disetahunkan atau tidak? (7)
  • pph pasal 21 disetahunkan (7)
  • pph disetahunkan (7)

10 comments to Pajak Penghasilan Disetahunkan

  • efti

    p.dudi

    bagaimana penghitungan pph pribadi untuk masa kerja belum satu tahun.
    thanx

  • FRS

    Pak Dudi, mohon informasinya dan bantuannya untuk kasus saya.
    Saya pada tahun 2009 bekerja pada perusahaan A selama Periode January – Oktober 2009, dan pada perusahaan B November – December 2009.
    Pajak dibayarkan oleh perusahaan saya setiap bulannya.

    Ketika saya mengisi form S, terjadi kekurangan bayar yang lumayan besar. Setelah saya periksa, ternyata karena PTKP masing-masing perusahaan tersebut disetahunkan. Sehingga kerugian saya paling besar pada perusahaan B dimana PTKP saya menjadi setahun dimana saya hanya 2 bulan bekerja.

    So saya jadi merasa dirugikan, karena tiap bulan gaji saya sudah dipotong pajak. dan ternyata saya harus membayar kekurangan pajak. Padahal tiap bln sudah disetorkan perusahaan.
    Dan saya sekarang sudah tidak bekerja di kedua perusahaan tersebut.

    Mohon informasinya Pak, terima kasih sebelumnya.

  • Erick

    Pak Dudi mengenai Kewajiban Pajak Subjektif yg menjadi dasar PPh yg disetahunkan, apakah maksudnya hanya untuk Ekspatriat ?? mohon penjelasannya.. Terimakasih

  • Miko Palar

    mau tanya, jika i setahunkan ini apakah mempengaruhi SPT tahun tsb ? apakah akan terjadi lebih bayar ? bagaimana agar hinghindari lebih bayar tsb ? dapatkah PTKPnya yang di bulankan saja ?. terimakasih

  • e'wha

    Mas Dudi mohon sedikit penjelasan mengenai kewajiban perpajakan pph 21 untuk Perusahaan yang didirikan/beroperasi mulai bulan september. apakah untuk perhitungannya juga disetahunkan ?? untuk laporan SPT tahunannya bagaimana ?..
    terimakasih,.

    Perhitungan PPh Pasal 21 tidak berhubungan dengan kondisi perusahaannya tapi berhubungan dengan kondisi pegawai yang dipotong pph pasal 21nya. Jadi disetahunkan atau tidak tergantung kondisi pegawainya.
    Untuk SPT Tahunan PPh Badan, perhitungannya biasa saja. Tak ada istilah disetahunkan untuk perhitungan pph perusahaan (badan).

  • aris

    mas ini saya ada kasus..
    laba bruto saya bervariatif mulai dari 3% sampai 17% peritem yang saya jual. itu berarti jauh dari ketentuan laba bruto yang di tetapka oleh dirjen pajak(30%) dan saya sangat rugi kalau beban pajak saya melebihi apa yang say dapatkan.

    bagaimana ini mas?butuh pencerahan

    Kalau memang penghasilan neto (bukan laba bruto) sebenarnya jauh di bawah tarif norma, gunakan saja pembukuan, jangan gunakan tarif norma. Risikonya Anda perlu menganggarkan biaya untuk melakukan pembukuan. Nah, silahkan bandingkan, mana yang terbaik, menggunakan tarif norma atau pembukuan.

  • dudi

    @ifa
    Kalau biaya jabatan memang harus dikurangkan (kalau enggak rugi dong :) ). Kalau iuran pensiun atau JHT/IHT tidak diperhitungkan kalau memang tidak ada pembayarannya.
    Terima kasih mbak ifa sudah nambah ilmu di blog saya. Doakan ya biar saya tetap punya komitmen mengurus blog ini. Salam.

    @Susi
    Terima kasih pertanyaannya. Maaf ya baru tahu sekarang. Memang karena keterbatasan waktu dan akses internet saya tidak bisa memantau semua komentar yang masuk. Jadi, terima kasih sudah diingatkan. Jangan bosan-bosan ya main di blog saya :) .
    Mengenai norma, menurut saya sudah jelas ketentuannya. Jadi, jika Wajib Pajak memilih norma, ya baik WP maupun kantor pajak harus menerima konsekuensinya. Jadi, misalnya kalau merugikan WP, ya WP harus terima. Kalau menguntungkan WP, alhamdulillah.
    Jika merugikan pajak, kantor pajakpun tidak bisa mengenakan pajak menggunakan cara pembukuan karena hal ini merupakan salah satu fasilitas bagi WP yang dijamin oleh peraturan.
    Atau mbak Susi punya kasus mengenai hal ini? Mungkin bisa dishare untuk didiskusikan.
    Salam

  • susi

    Pak, kalau pakai norma maka akan terjadi 2 kemungkinan: dimana kalau untung netto sebenarnya dr wp lebih tinggi dari % normanya, berarti kan wp untung, dirjen rugi, sementara sebaliknya kalau netto sebenarnya dibawah % normanya kan dirjen pajaknya yg untung, wp malah rugi….

    saya sadar bahwa norma ini sebenarnya untuk menyederhanakan (bagi yang tidak mampu pembukuan), dan mengesampingkan rasa keadilan sebenarnya (dan % norma tsb sepertinya memang sudah di’naik’an diatas rata2 maksimal per kapita nya juga kok, supaya dirjen selalu untung!).

    Dgn demikian kalau wp dirugikan dari perhitungan norma, tentunya dirjen pajak tentunya tidak akan mempermasalahkan.

    Nah masalahnya: Tapi kalo terjadi sebaliknya bagaimana? apakah dirjen akan bersikap fair’ ? karena kalau kebetulan wp yg lg untung, duitnya tentunya akan menumpuk di harta bukan?

    Nah apakah dalam hal ini penambahan untung netto dari kejadian tsb dianggap ‘sudah/belum’ dikenakan pajak?

    (mengingat di salah satu pasal setiap penambahan netto yg belum dipajakin bisa dipajakin)

    Menurut saya seharusnya ‘sudah dikenakan’, kan norma hitungnya lgsg dari bruto keseluruhan, penambahan tsb ‘sudah dihitung’ dalam peredaran bruto dari norma tsb loh..berarti ‘sudah dikenakan pajak’ kan? bagaimana pendapat bapak?

  • Ifa

    Mas dudi, kalo biaya jabatan emang harus / wajib dikurangkan untuk pengurang pajak? dan kalo…misalnya kita tidak dibayarkan JHT oleh perusahaan (karyawan kontrak), so gak usah jadi pengurang pajak yach?
    Makasih yach untuk jawabannya, enak banget ada blog nya mas dudi…bisa bantu orang yang bleng sama pajak (tambah tau dan tambah ilmu), makasih yach.

    Ifa

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>