BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
September 24th, 2008

Pajak Penghasilan Atas Tunjangan Hari Raya (THR)


 Powered by Max Banner Ads 

Hari raya idul fitri tinggal sekitar seminggu. Dua kata yang teringat oleh sebagian besar orang bila disebut hari raya idul fitri atau lebaram itu kemungkinan ada dua : mudik dan THR (Tunjangan Hari Raya). Masalah mudik tak akan menjadi perhatian saya karena blog ini terfokus pada masalah pajak walaupun kalau dikait-kaitkan sih pasti ada kaitannya. He..he..he..

Kata kedualah yang akan menjadi bahan tulisan kali ini. Ya, karena THR merupakan jenis penghasilan yang biasanya diterima oleh karyawan atau pegawai setiap menjelang hari raya. Nah, kalau dikaitkan dengan pajak, pastilah ada kaitannya karena yang namanya penghasilan, apapun nama dan jenisnya, merupakan objek Pajak Penghasilan.

Seperti apa sih kaitannya antara THR dan pajak? Barangkali pertanyaan-pertanyaan berikut ini bisa menjadi petunjuknya. “Berapa sih besarnya pajak atas THR?”, “Berapa tarif pajak atas THR”, atau “Bagaimana perlakuan perpajakan atas THR?”.

Baiklah. Mari kita sekarang masuk ke masalah teknis. Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 21 atas THR ini adalah Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006.

Dalam buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, THR dikelompokkan sebagai penghasilan tidak teratur di mana teman-temannya adalah bonus, jasa produksi, gratifikasi, tantiem. Penghasilan-penghasilan ini disebut tidak teratur karena tidak diberikan tiap bulan tetapi biasanya setahun sekali.

Bagaimana teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas THR ini? Baiklah saya kutipkan saja bagian yang mengatur PPh Pasal 21 atas THR dan kawan-kawannya ini :

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :

  1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

  2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya

  3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebaga.

Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang biasanya diterima tiap bulan seperti gaji, tunjangan, uang lembur dll. Dengan rumus sedrhana bisa saya tuliskan sebagai berikut :

PPh Pasal 21 atas THR = (PPh Pasal 21 setahun atas penghasilan teratur dan THR) – (PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur saja)

Baiklah, untuk memperjelas masalah saya coba berikan contoh sederhana :

Robinho (status bujangan tanpa tanggungan), seorang pegawai pada PT Citizen, dalam bulan September 2008 ini mendapatkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp3.000.000,-. Di samping itu Robinho juga diberikan tunjangan hari raya sebesar Rp5.000.000,-. Iuran pensiun setahun yang dipotong dari gaji adalah Rp100.000,-.

A. PPh Pasal 21 Setahun Atas Penghasilan Teratur dan THR :

Penghasilan teratur setahun Rp3.000.000,- x 12 bulan = Rp36.000.000,-

Penghasilan THR = Rp5.000.000,-

Jumlah Penghasilan Bruto Setahun Rp36.000.000,- + Rp5.000.000,- = Rp 41.000.000,-

Biaya Jabatan 5% x Rp41.000.000,- = Rp2.050.000,- tapi maksimum diperbolehkan = Rp1.296.000

Iuran Pensiun 12 x Rp100.000,- = Rp1.200.000,-

Jumlah Pengurang Rp1.296.000,- + Rp1.200.000,- = Rp2.496.000,-

Penghasilan Neto Rp41.000.000 – Rp2.496.000 = Rp38.504.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp13.200.000,-

Penghasilan Kena Pajak Rp38.504.000 – Rp13.200.000 = Rp25.304.000,-

PPh Pasal 21 (5% x Rp25.000.000) + (10% x Rp304.000) = Rp1.280.400,- <—– Nilai A

B. PPh Pasal 21 Setahun Atas Penghasilan Teratur Saja :

Penghasilan teratur setahun Rp3.000.000,- x 12 bulan = Rp36.000.000,-

Biaya Jabatan 5% x Rp36.000.000,- = Rp1.800.000,- tapi maksimum diperbolehkan = Rp1.296.000

Iuran Pensiun 12 x Rp100.000,- = Rp1.200.000,-

Jumlah Pengurang Rp1.296.000,- + Rp1.200.000,- = Rp2.496.000,-

Penghasilan Neto Rp36.000.000 – Rp2.496.000 = Rp33.504.000,-

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp13.200.000,-

Penghasilan Kena Pajak Rp33.504.000 – Rp13.200.000 = Rp20.304.000,-

PPh Pasal 21 5% x Rp20.304.000 = Rp1.015.200,- <—– Nilai B

C. PPh Pasal 21 Atas THR :

Nilai A – Nilai B = 1.280.400 – 1.015.200 = Rp264.800,- <—— Nilai C

Jadi, PPh Pasal 21 atas THR dalam kasus di atas adalah Rp264.800,-. Perhatikan bawha perhitungan di atas menggunakan huruf berwarna merah, sementara hasilnya menggunakan huruf berwarna biru. Nilai akhirnya saya bold untuk memudahkan membacanya.

Baca juga tulisan-tulisan terkait :

Download : Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26

Update 2009 :

Perhitungan di atas belum disesuaikan dengan ketentuan baru tahun 2009. Silahkan klik postingan terbaru tentang THR 2009 :

PPh Pasal 21 Atas THR Tahun 2009

29 Responses to “Pajak Penghasilan Atas Tunjangan Hari Raya (THR)”

  1. Tulisan THR ini benar-benar aktual, sayang pegawai negeri tidak dapat THR…hu..huk….
    Mas Dudi, ada hacker yang merusak blog dedensaefudin.com sehingga ketika dibuka bukannya blog saya malah gambar yang menyeramkan. Hi….,
    gimana caranya supaya bisa beroperasi kembali?…hu…hu..
    Tq. yas Mas Dudi atas sarannya

  2. Iya, kita sebagai PNS mesti pandai mengatur cashflow saja agar lebaran masih tersedia dana :)
    Wah, saya turut berduka atas kejadian ini Kang Deden. Sayapun ilmu tentang seperti ini masih minim. Menurut saya coba saja hubungi fihak webhostingnya. Barangkali bisa membantu. Saya juga mesti jaga-jaga nih. Kemungkinan masalahnya dari password yang kurang bagus Kang.

  3. pengasuh yang terhormat,

    kami ingin meminta saran dan pendapat tentang THR.

    Kami telah mengadakan perjanjian kontrak dengan beberapa tenaga ahli(konsultan) pada tanggal 2 juni 2008.

    Dalam kontrak menyebut bahwa pihak pertama (perusahaan) akan memberikan gaji ke-13 kepada pihak kedua (tenaga ahli) sebesar 1 (satu) kali gaji pokok yang diterima 1 (satu) minggu sebelum hari raya iedul fitri atau natal.

    Nah permasalahnnya didalam kontrak tdk disebutkan secara detail bahwa THR akan diberikan secara proporsional. padahal 4 (empat) bulan setelah kontrak sudah lebaran.

    permasalahnnya :
    1. samakah pengertian gaji ke-13 dan THR?
    2. apakah dibenarkan, apabila kami memberikan THR
    (gaji ke 13) secara proporsional sesuai masa kerja.
    dg perhitungan sbb : THR = (4 bln /12 bln) x gaji pokok
    3. apakah kontrak yang kami buat punya kekuatan tersendiri
    meskipun tidak berdasarkan aturan pemerintah tentang
    pemberian THR.

    demikian pertanyaan dari kami, untuk responnya kami tunggu ya mas….

    padi,
    surabaya

    Sebenarnya penegrtian gaji ke-13 dan THR berbeda. Bedanya gaji ke-13 diberikan tidak mesti menjelang hari raya sementara THR sesuai namanya diberikan menjelang hari raya. Namun demikian, dalam konteksi penghitungan PPh Pasal 21, perlakuan atas gaji ke 13 dan THR sama saja karena biasanya diberikan sekali dalam setahun.

    Dari sudut pajak, gak ada ketentuan yang mengatur seperti itu. Hal itu tergantung kesepakatan saja atau mungkin diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.

    Untuk masalah iini juga saya tidak bisa menjawab karena terkait dengan ketentuan ketenagakerjaan.

  4. Jadi pajak THR itu tidak dibagi 12 ya?

    trims.

    Betul, tak ada pembagian 12 karena THR itu kan tidak diterima setiap bulan tetapi hanya setahun sekali.

  5. Thanks Mas,
    Meski saya agak bingung, karena di KMK no 486/2003 di lampiran dicontohkannya NILAI A/12 – NILAI B/12 = Pajak THR. Btw, saya itung pajak THR saya ternyata 15%.. sementara yang lain ada yang lebih kecil, khok bisa beda2 ya? (makanya suka kesel lebaran kemarin ada mobil plat merah pejabat berseliweran buat bersenang-senang, kalo gak sombong sih gpp, gayanya itu lho, gak malu, kita yang bayar pajak – hehehe khok jadi curhat).
    Oh Mas sastu lagi, kasih tips dong gimana mensiasati pajak tanpa menabrak aturan hukum yang sudah ditentukan?

    trims ya.

    Mas Daddy, memang tarif atas THR jadinya akan berlainan pada masing-masing pegawai karena tiap-tiap orang berlainan penghasilannya. Contoh, seorang yang penghasilannya setahun dibawah Rp25 juta kemungkinan besar PPh atas THRnya akan kena tarif 5%. Di sisi lain, seorang karyawan yang penghasilannya setahun Rp200 juta maka tarifnya kemungkinan besar kena 35%.
    Iya, tuh seharusnya mobil plat merah gal boleh buat acara lebaran. kalau buat urusan dinas tu baru boleh. Wong uangnya buat beli mobil dinas itu uang rakyat kan?
    Mensiasati pajak tanpa menabrak peraturan? Kalau untuk pegawai kayaknya sulit deh mas. Kecuali gaji dan tunjangannya tidak diberikan dalam bentuk uang, pasti gak kena pajak dan legal :)

  6. Saya Mau tanya soal perpajakan di pemerintah indonesia , saya baca dipelaturan penghasilan lebih dari PTKP itu wajib dikenakan pajak,bagaimana kalau penghasilan rakyat dibawah PTKP,apakah direktorat pajak akan membantu kekurangannya ? dan tolonh dikaji kembali batas terkecil PTKP..,karna biaya hidup sekarang baik orang berpenghasilan besar dan rendah itu tidak ada bedanya jadi tolong dikaji ulang,karena baiya hidup itu lebih besar membungbung tinggi dari batas PTKP yang ditentukan oleh pemerintah, menurut saya PTKP itu wajarnya bagi lajang Rp. 2.500.000,- apalagi yang berkeluarga Terima kasih,saya tanggu Realisasi yang terbaik yang berpihak pada rakyat kecil.

    Mbak Yuyun, kalau masalah PTKP yang menentukan itu DPR dan pembahasannya sudah selesai dan akan berlaku 1 Januari 2009. Tapi Menkeu nanti bisa menambah besarnya PTKP, tapi tidak dalam waktu dekat kayaknya.

  7. Mas dudi,
    1. Membaca contoh perhitungan pegawai tetap yang menerima THR diatas, jumlah Rp264.800 (nilai C) adalah pph 21 hanya untuk THR nya saja, jika pembayaran pph pegawai tsb disatukan dengan dengan pengahasilan teratur bulanan, apakan jumlah Rp264.800 ditambah dengan nilai B/12 (Rp1.015.200/12=84,600) sehingga menjadi 349,400 atau nilai A/12 (Rp1.280.400/12= 106,700)
    2. Ada yang mengatakan biaya asuransi yang dibayar perusahaan adalah tanggungan perusahaan tersebut yang akan diperhitungan sebagai biaya, akan tetapi jika membaca peraturan maka biaya asuransi menjadi yang dibayarkan perusahaan menjadi penghasilan bagi pegawai yang masuk dalam perhitungan penghasilan pada penghitungan pph 21 bulanan walau pegawai tsb tdk menerima uang tsb, mohon penjelasan

    Terima kasih

    Perhitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur sebenarnya dilakukan tersendiri tanpa memperhitungkan THR. Secara sederhana, perhitungannya seperti di atas jika penghasilannya dalam satu tahun tetap saja.
    Asuransi yang dibayar pemberi kerja memang merupakan penghasilan yang merupakan objek pph pasal 21 bagi karyawan. Bagi perusahaan, biaya ini bisa dibiayakan.

  8. saya udah paham tentang thr. yang mau saya tanya tentang bonus dan uang tip. jika suatu perusahaan tiap bulan memberikan bonus atau uang tip, berapa persen tarif pajaknya dan gimana perhitungannya?..

    terima kasih

  9. kalau untuk pajak atas thr saya udah paham. yang mau saya tanyakan tentang bonus dan uang tip. misalnya suatu perusahaan tiap bulan memberikan bonus dan uang tip kepada seorang karyawan, maka perhitungan pajaknya gimana? dan berapa persen tarif pajaknya

    terima kasih

    Kalau dapatnya tiap bulan, itu namanya penghasilan teratur dan perhitungan pajaknya digabung dengan penghasilan rutin lainnya seperti gaji, tunjangan dsb.

  10. makasih atas jawabannya..
    1.saya mau tanya lagi neh…kalo sebuah perusahaan yang sudah berjalan..pajak apa aja yang akan di kenakan?…
    2. misalnya ada orang asing datang ke indonesia..lalu perusahaan mengeluarkan biaya-biaya untuk menanggung orang asing tsb selama di indonesia..maka biayanya akan masuk dalam biaya entertainment…jadi perhitungan pajaknya gimana untuk biaya2 itu…dan juga tarif pajaknya berapa?…

    terima kasih

  11. Pak Dudi,

    Jika bonus atau thr diberikan tidak pada akhir tahun katakanlah bulan September, apakah perhitungan pajak atas pendapatan tidak teratur ini di bawa ke bulan berikutnya ?
    Atau pajak bulan berikutnya (Oktober) hanya terhadap pajak penghasilan teratur saja.

    Terimakasih.

  12. Pak, saya mohon bantuan utk menghitung pajak 21 THR pak, saya bingung sekali.. karyawan saya gajinya 25.000.000 sebulan, krn beliau sudah bekerja selama tahun tahun, maka seharusnya dapat THR sebulan gaji, lalu utk THR nya oleh akuntan pajak kami, jadi 18,750,000, dan dia menggunakan rumus =(50000000*5%)+(200000000*15%)+((X6-250000000)*25%)
    saya kasian dia pak, krn dia bertanya knp potongan dia sampai 3 juta lebih, krn saya baru dan background saya bukan pajak, saya ga bisa jawab, dan akuntan pajak saya tetap kekeh..

    butuh bantuan pak, tlg ajarin saya hitung

    Cara menghitungnya bisa dibaca di sini : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-tunjangan-hari-raya-thr.html
    Tinggal disesuaikan dengan tarif, PTKP dan biaya jabatan

  13. update 2009,biaya jabatan maksimum naik sebesarRp 6.000.000,-

  14. Aduh tx untuk Infonya…
    Tapi saya tetep BT…nggak jelas…Rasanya Potongan THR saya dikantor Besar banget…padahal saya ada NPWP…hampir 25 %…apa iya..sebesar itu…dulu belum ada NPWP lebih lagi…apa pengaruhnya punya NPWP dan Pph pasal 21 .Ko-tega amat ya? menurut saya harusnya ada slip potongan..” THR kamu Di Potong 25 %” gitu….ach nggak jelas and nggak puas…tapi namanya rejeki…ya Alhamdulilah…
    soal pajak….mending buat sedekah Orang Gembel…Puas hati buat sesama….Langsung NYATA….hehehhehehe..jangan ada yang tersinggung ini ungkapan orang yang macam saya nggak ngarti Pajak…Boleh tanya berapa banyak Orang Indonesia yang tahu Pajak…? kasihan ya nggak ada yang tahu…karena saya suka tanya minta info…jarang ada yang paham….katanya hitungannya njlimet….
    Tx.ya mas…
    @ Nogo BEGO

  15. Pak, sepertinya dalam perhitungan pajak belum dapat dimengerti secara luas dan menurut saya sebaiknya pemerintah atau siapa saja dapat membuatkan system yang mudah digunakan misalnya dengan mengisi gaji, tunjangan dan lain lain maka system tersebut dapat secara otomatis mengeluarkan nilai pajak yang terpotong, karena ini juga saya alami dan sulit sekali mempelajarinya dan saya seorang IT, sepertinya system tersebut dapat di buat dan tanpa memasukkan nama, Perusahan dan Alamat begitu pak,,,, setuju ?, agar bapak tidak banyak menerima pertanyaan ok

    Thanks

  16. Pengasuh yang terhormat.

    Penghasilan tidak lebih dari 5jt pajaknya ditanggung pemerintah.
    Kalo Penghasilan Rp 5,005,000.- pajaknya brapa ya…

    Thanks

    Kalau penghasilannya melebihi Rp 5 Juta, maka tidak memenuhi syarat dan dipotong PPh Pasal 21 seperti biasa…

  17. PT. X sering menggunakan jasa tenaga harian lepas untuk menurunkan barangnya di gudang (tukang becak yang ada di depan kantor PT. X. Pada hari raya ini PT. X memberikan THR sebesar 250.000 per orang (ada 4 orang). Bagaimana pertanggungjawaban pajak PT. X? Thanks a lot

    Dalam petunjuk teknis PPH Pasal 21, tidak diatur bagaimana cara memotong PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap/pegawai lepas. Kalau menurut saya, jumlahkan saja penghasilan setahun, kalau sudah melebihi PTKP baru dipotong PPh Pasal 21.

  18. yang benarnya mana sih untuk tarif PTKP bagi wajib pajak lajang? apakah Rp.13.200.000,- atau Rp. 15.840.000,-…?? karena di kasus Robinho itu potongan PTKP nya 13.200.000,- sedang kan di peraturan PTKP th 2009 15.840.000,- atau ada hitungan tersendiri?? agak bingun..

    Untuk tahun 2009, PTKP yang dipake adalah yang baru Rp15.840.000,-

  19. Feber Sormin Says:
    October 6th, 2009 at 9:37 am

    Bagaimana dengan Perhitungan THR bagi pengawai tetap yang penghasilannya tidak teratur.
    Contoh:
    - Jika SI “A” pegawai tetap, GP Rp. 4.000.000.- / Bln.
    - Tunj. Jabatan setiap Bulan Rp. 300.000.-
    - Lembur bln September 2009 Rp. 235.000.-
    - Ma/Mi September Rp. 450.000.- dengan asumsi di Sept 25 hari kerja.

    Jumlah Overtime dari jan s/d agst 2009 Rp. 3.535.000.-dan julah Tunj. Ma/mi dari Jan s/d Agst Rp. 3.800.000.-

    Dalam kondisi ini Penghasilan Lembur dan tunj. Ma/mi tidak teratur, tergantung jumlah jam/hari kerja setiap bulan.
    Pertanyaannya:
    berapa PPh Psl 21 Bln September terutang dari data diatas dan berapa PPh psl 21 atas THR? bila Status si “A” adalah K/2.

    kalau bisa tolong dibalas jawabannya ke alamat email : feber-s@cbn.net.id

    thanks

  20. salam kenal pak dudi,
    mohon bantuanya pak
    pak saya ada soal dari dosen,,tapi belum sempat diperiksa. saya ingin tahu jawaban serta penjelasan dari soal ini :
    PT jujur membayar gaji ke aminah (k/5), 5.000.000/bln. perusahaan ikut jamsostek JKK 0,24% dari gaji pokok. JKM 0,3% dari gaji pokok. JPK 6% x 1 juta.. JHT 3,7% dari gaji pokok. Iuran pensiun 5% dari gaji pokok. Aminah memebayar JHT 2%,,iuran pensiun 5% dari gaji pokok. Ia bekerja sejak februari 2009. Di bulan juni mendapat bonus 5x gaji. Di agusuts ia di mutasi ke lampung dengan gaji 10 juta/bln. Pada bulan november ia meninggal dan mendapat pesangon 50 juta dan uang kematian 20 juta. Pertanyaan :
    1. PPH tehutang perbulan
    2. PPH atas bonus
    3. PPH yang harus dibayar
    4. PPH KB/LB
    5. PPH terhutang = tunjangan pajak
    6. Bonus yang dianggap PPH terhutang = tunjangan pajak
    7. PPH tunjangan pajak yang dibayar
    8. PPH KB/LB (awal + di lampung)

    soal tidak ada yang saya kurangi atau tambahkan.ASLI dari dosen,,hehe.
    terima kasih pak,kalau bs jwabn di eamil ke imsuperedwin@gmail.com

    Kalau bisa jawabannya ditampilin dulu, nanti saya koreksi :)

  21. Saya udah nikah dengan 2 anak, masuk kerja dari tahun 2007.

    Gaji saya perbulan adalah 12,5 jt dan THR pd tahun 2009 adalah 11,2 jt. Dan pajak THR tahun 2009 adalah 15% (1,7jt).

    Yang jd pertanyaan adalah apakah benar pajak THR saya sebesar 15% dari THR yang diterima? Berapa seharusnya pajak THR yang saya bayar? Mohon diterangkan tata cara perhitungannnya.

    Mohon dikirmkan juga jawabannya ke alamat email.

    Dengan penghasilan Rp12,5 juta sebulan, tarif tertinggi PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah 15% sehingga wajar atas THR dikenakan tarif PPh Pasal 21 15%.

  22. maaf pak saya mo nanya…
    bagaimana kalau penghasilan tiap bulanny berbeda terus, artinya pendapatan tiap bulan jumlahny berbeda..?

  23. Pa Bagaimana PPhnya jika THR diberikan terlebih dahulu dari gaji,
    misal THR diberikan tanggal 15 Agustus, dan gaji diberikan tgl 31 Agustus.

    Kalau THR diberikan bersamaan dengan Gaji, maka akan telalu mepet dng hari H lebaran.

    Kalau Gaji dihitung pada tgl 15 Agustus, maka ini menyalahi prosedur di perushaan kami, karena periode pembayaran gaji adalah di akhir bulan.

  24. Enggak ada masalah, THR memang biasanya diberikan di saat yang berbeda dengan gaji bulanan.

  25. Susahnya hidup di Indonesia ya Pak…
    Pendapatan yang seharusnya kita bisa nikmati bersama keluarga untuk merayakan hari besar keagamaan TETAP saja kena PAJAK, “setiap bulannya kita sisihkan pendapatan kita untuk membangun negeri ini, sudah terkumpul banyak ehhh… malah di KORUPSI dan di bawa KABUR para pejabat…pas di sidang dan di jatuhi hukuman paling kena dibawah 3 tahun” THR saya tahun ini dipotong 15% gilaaa ndak tuuu…
    “SEANDAINYA PAJAK PENGHASILAN TIDAK DIPOTONG LANGSUNG OLEH SIPEMBERI KERJA/TEMPAT KITA KERJA…SUDAH SAYA BULATKAN TEKAD UNTUK TIDAK BAYAR PAJAK SAMPAI KAPAN PUN…MARI KITA BERSAMA-SAMA BOIKOT TIDAK BAYAR PAJAK”"”

  26. Sungguh rakyat sangat dirugikan oleh pajak, sementara pajaknya dibuat foya-foya oleh pejabat negara.
    Sebenarnya pajak itu buat apa sih, kalo untuk rakyat mana buktinya, sampai sekarang saja jalan kaki semakin tidak nyaman, fasilitas umum tidak ada sama sekali. Yah…. bisa dibilang bangsat para pejabat yang menyalahgunakan uang rakyat.

  27. Dear Pak,
    Saya adalah karyawan swasta kontrak yang sudah bekerja selama 1th, dengan rincian gaji sbb:

    Basic Salary 7.200.000
    OverTime 2.500.000
    Medical Allowance 1.550.000
    Call Allowance 750.000

    JHT2 144.000
    Income Tax 965.558

    Take Home Pay 10.890.442

    Saya baru saja dapat THR sebesar 6.120.000
    apakah benar jumlah THR yang saya terima? seberapa besar pajak THR? Tolong di infokan ke email fey_yi@yahoo.com

    Terima Kasih

  28. pak mau tanya untuk contoh diatas
    pada nilai A,apabila terdapat bonus selain THR, apa dicantumkan juga,begitu sebaliknya untuk perhitungan bonus,apa dicantumkan juga untuk THRnya.
    thanks

  29. Matur Nuhun atas informasinya mas…?!!!

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads