Hari raya idul fitri tinggal sekitar seminggu. Dua kata yang teringat oleh sebagian besar orang bila disebut hari raya idul fitri atau lebaram itu kemungkinan ada dua : mudik dan THR (Tunjangan Hari Raya). Masalah mudik tak akan menjadi perhatian saya karena blog ini terfokus pada masalah pajak walaupun kalau dikait-kaitkan sih pasti ada kaitannya. He..he..he..
Kata kedualah yang akan menjadi bahan tulisan kali ini. Ya, karena THR merupakan jenis penghasilan yang biasanya diterima oleh karyawan atau pegawai setiap menjelang hari raya. Nah, kalau dikaitkan dengan pajak, pastilah ada kaitannya karena yang namanya penghasilan, apapun nama dan jenisnya, merupakan objek Pajak Penghasilan.
Seperti apa sih kaitannya antara THR dan pajak? Barangkali pertanyaan-pertanyaan berikut ini bisa menjadi petunjuknya. “Berapa sih besarnya pajak atas THR?”, “Berapa tarif pajak atas THR”, atau “Bagaimana perlakuan perpajakan atas THR?”.
Baiklah. Mari kita sekarang masuk ke masalah teknis. Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR adalah penghasilan yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 21. Dasar hukum pemotongan PPh Pasal 21 atas THR ini adalah Pasal 21 Undang-undang Pajak Penghasilan dan petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-545/PJ/2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-15/PJ/2006.
Dalam buku petunjuk pemotongan PPh Pasal 21, THR dikelompokkan sebagai penghasilan tidak teratur di mana teman-temannya adalah bonus, jasa produksi, gratifikasi, tantiem. Penghasilan-penghasilan ini disebut tidak teratur karena tidak diberikan tiap bulan tetapi biasanya setahun sekali.
Bagaimana teknis pemotongan PPh Pasal 21 atas THR ini? Baiklah saya kutipkan saja bagian yang mengatur PPh Pasal 21 atas THR dan kawan-kawannya ini :
Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut :
-
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
-
dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya
-
selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan huruf a dan huruf b adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebaga.
Yang dimaksud dengan penghasilan teratur adalah penghasilan yang biasanya diterima tiap bulan seperti gaji, tunjangan, uang lembur dll. Dengan rumus sedrhana bisa saya tuliskan sebagai berikut :
Baiklah, untuk memperjelas masalah saya coba berikan contoh sederhana :
Robinho (status bujangan tanpa tanggungan), seorang pegawai pada PT Citizen, dalam bulan September 2008 ini mendapatkan penghasilan berupa gaji dan tunjangan sebesar Rp3.000.000,-. Di samping itu Robinho juga diberikan tunjangan hari raya sebesar Rp5.000.000,-. Iuran pensiun setahun yang dipotong dari gaji adalah Rp100.000,-.
A. PPh Pasal 21 Setahun Atas Penghasilan Teratur dan THR :
Penghasilan teratur setahun Rp3.000.000,- x 12 bulan = Rp36.000.000,-
Penghasilan THR = Rp5.000.000,-
Jumlah Penghasilan Bruto Setahun Rp36.000.000,- + Rp5.000.000,- = Rp 41.000.000,-
Biaya Jabatan 5% x Rp41.000.000,- = Rp2.050.000,- tapi maksimum diperbolehkan = Rp1.296.000
Iuran Pensiun 12 x Rp100.000,- = Rp1.200.000,-
Jumlah Pengurang Rp1.296.000,- + Rp1.200.000,- = Rp2.496.000,-
Penghasilan Neto Rp41.000.000 – Rp2.496.000 = Rp38.504.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp13.200.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp38.504.000 – Rp13.200.000 = Rp25.304.000,-
PPh Pasal 21 (5% x Rp25.000.000) + (10% x Rp304.000) = Rp1.280.400,- <—– Nilai A
B. PPh Pasal 21 Setahun Atas Penghasilan Teratur Saja :
Penghasilan teratur setahun Rp3.000.000,- x 12 bulan = Rp36.000.000,-
Biaya Jabatan 5% x Rp36.000.000,- = Rp1.800.000,- tapi maksimum diperbolehkan = Rp1.296.000
Iuran Pensiun 12 x Rp100.000,- = Rp1.200.000,-
Jumlah Pengurang Rp1.296.000,- + Rp1.200.000,- = Rp2.496.000,-
Penghasilan Neto Rp36.000.000 – Rp2.496.000 = Rp33.504.000,-
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) = Rp13.200.000,-
Penghasilan Kena Pajak Rp33.504.000 – Rp13.200.000 = Rp20.304.000,-
PPh Pasal 21 5% x Rp20.304.000 = Rp1.015.200,- <—– Nilai B
C. PPh Pasal 21 Atas THR :
Nilai A – Nilai B = 1.280.400 – 1.015.200 = Rp264.800,- <—— Nilai C
Jadi, PPh Pasal 21 atas THR dalam kasus di atas adalah Rp264.800,-. Perhatikan bawha perhitungan di atas menggunakan huruf berwarna merah, sementara hasilnya menggunakan huruf berwarna biru. Nilai akhirnya saya bold untuk memudahkan membacanya.
Baca juga tulisan-tulisan terkait :
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif Pajak Penghasilan
- Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
- PPh Pasal 21 Untuk Pegawai Tetap
- PTKP Baru 2009
Download : Petunjuk Pemotongan PPh Pasal 21/26
Update 2009 :
Perhitungan di atas belum disesuaikan dengan ketentuan baru tahun 2009. Silahkan klik postingan terbaru tentang THR 2009 :


Saya kok tambah bingung, apakah perhitungan pajak dibuat njelimet, ada nggak yang simple. Mosok gaji suami saya cuma 7jt (take home pay) anak 3, kok THR-nya cuma 5jt kemana yg laennya ya? Mohon pencerahannya dari orang pajak.
Wah mantab penjelasannya komplit. makasih atas infonya.
Matur Nuhun atas informasinya mas…?!!!
pak mau tanya untuk contoh diatas
pada nilai A,apabila terdapat bonus selain THR, apa dicantumkan juga,begitu sebaliknya untuk perhitungan bonus,apa dicantumkan juga untuk THRnya.
thanks
Dear Pak,
Saya adalah karyawan swasta kontrak yang sudah bekerja selama 1th, dengan rincian gaji sbb:
Basic Salary 7.200.000
OverTime 2.500.000
Medical Allowance 1.550.000
Call Allowance 750.000
JHT2 144.000
Income Tax 965.558
Take Home Pay 10.890.442
Saya baru saja dapat THR sebesar 6.120.000
apakah benar jumlah THR yang saya terima? seberapa besar pajak THR? Tolong di infokan ke email fey_yi@yahoo.com
Terima Kasih
Sungguh rakyat sangat dirugikan oleh pajak, sementara pajaknya dibuat foya-foya oleh pejabat negara.
Sebenarnya pajak itu buat apa sih, kalo untuk rakyat mana buktinya, sampai sekarang saja jalan kaki semakin tidak nyaman, fasilitas umum tidak ada sama sekali. Yah…. bisa dibilang bangsat para pejabat yang menyalahgunakan uang rakyat.
Susahnya hidup di Indonesia ya Pak…
Pendapatan yang seharusnya kita bisa nikmati bersama keluarga untuk merayakan hari besar keagamaan TETAP saja kena PAJAK, “setiap bulannya kita sisihkan pendapatan kita untuk membangun negeri ini, sudah terkumpul banyak ehhh… malah di KORUPSI dan di bawa KABUR para pejabat…pas di sidang dan di jatuhi hukuman paling kena dibawah 3 tahun” THR saya tahun ini dipotong 15% gilaaa ndak tuuu…
“SEANDAINYA PAJAK PENGHASILAN TIDAK DIPOTONG LANGSUNG OLEH SIPEMBERI KERJA/TEMPAT KITA KERJA…SUDAH SAYA BULATKAN TEKAD UNTUK TIDAK BAYAR PAJAK SAMPAI KAPAN PUN…MARI KITA BERSAMA-SAMA BOIKOT TIDAK BAYAR PAJAK”"”
Pa Bagaimana PPhnya jika THR diberikan terlebih dahulu dari gaji,
misal THR diberikan tanggal 15 Agustus, dan gaji diberikan tgl 31 Agustus.
Kalau THR diberikan bersamaan dengan Gaji, maka akan telalu mepet dng hari H lebaran.
Kalau Gaji dihitung pada tgl 15 Agustus, maka ini menyalahi prosedur di perushaan kami, karena periode pembayaran gaji adalah di akhir bulan.
Enggak ada masalah, THR memang biasanya diberikan di saat yang berbeda dengan gaji bulanan.
maaf pak saya mo nanya…
bagaimana kalau penghasilan tiap bulanny berbeda terus, artinya pendapatan tiap bulan jumlahny berbeda..?
Saya udah nikah dengan 2 anak, masuk kerja dari tahun 2007.
Gaji saya perbulan adalah 12,5 jt dan THR pd tahun 2009 adalah 11,2 jt. Dan pajak THR tahun 2009 adalah 15% (1,7jt).
Yang jd pertanyaan adalah apakah benar pajak THR saya sebesar 15% dari THR yang diterima? Berapa seharusnya pajak THR yang saya bayar? Mohon diterangkan tata cara perhitungannnya.
Mohon dikirmkan juga jawabannya ke alamat email.
Dengan penghasilan Rp12,5 juta sebulan, tarif tertinggi PPh Pasal 21 yang dikenakan adalah 15% sehingga wajar atas THR dikenakan tarif PPh Pasal 21 15%.