Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan
by dudi on Dec.07, 2008, under PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.
Nah, perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.
Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.
Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.




June 9th, 2009 on 3:11 pm
terimakasih atas kesempatan ini mas…
perusahaan tempat saya bekerja (PT. XX) sedang diperiksa (th. pajak 2007). Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa adanya penjualan tanah & bangunan (pabrik)yang masih terutang beberapa pajaknya sbb :
1. Kami telah menyetor PPh Final 5% dari harga jual (nilai akta jual beli = NJOP).
2. PPN belum dibayar karena pembeli menolak membayarnya.
Sehubungan dengan temuan pemeriksa, saya memohon penjelasan sbb :
1. Apaka benar menurut pemeriksa yang menyatakan bahwa seharusnya PPh yang dipotong itu TIDAK FINAL, dan menjadi angsuran PPh Pasal 25?
2. Apakah benar atas penjualan tanah tersebut terdapat penghasilan lain berupa keuntungan sebesar
selisih nilai jual tanah & bangunan dengan nilai buku / perolehan tanah & bangunan tsb? (kami keberatan karena nilainya sangat fantastis)
3. Jika no. 1 dan 2 di atas benar, bolehkah pph Final yang telah dibayar, dikreditkan kembali?
4. Untuk PPN terutang, sebelumnya kami akan membuka faktur sebesar Nilai Bangunan saja, tetapi menurut pemeriksa sebesar nilai tanah & bangunan, benarkah???
5. Kami memiliki bukti bahwa nilai transaksi sebenarnya di bawah harga NJOP/Akta JB, apakah dapat digunakann???
terima kasih mas dudi atas penjelasannya…
May 5th, 2009 on 12:13 am
Pak, saya msh awam dengan pajak jual beli tanah dan bangunan. Yang ingin saya tanyakan, rumus perhitungan pajak utk pembeli itu seperti apa? Mana yg benar ya pak utk perhitungan pajak utk pembeli : (NJOP-60juta)*5% atau (NJOP-30jt)*5% ?
Mohon informasi nya pak.
Terima kasih.
December 10th, 2009 on 11:02 am
(njop – njoptkp)x5%
njoptkp berbeda-beda tergantung wilayahnya coba tanyakan ke kantor pajak setempat
April 23rd, 2009 on 4:33 pm
Maaf pak, pertanyaan saya tadi kurang lengkap.Yang saya maksud adalah lokasi penyerahan barangnya berada di lokasi cabang.Bagaimana perlakuannya? Kalo boleh tahu ketentuan yang mengatur itu apa ya Pak? KMK, KEP Dirjen Pajak atau apa? Terimakasih.
April 23rd, 2009 on 10:05 am
Salam kenal Pak Dudi,
Saya ingin menanyakan PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh badan yang bergerak dibidang real estate. Badan usaha ini memiliki cabang di daerah lain dan telah memiliki NPWP sendiri. Yang ingin saya tanyakan adalah : PPh yang terutang atas pengalihan tanah/bangunan tersebut harus disetor atas nama pusat atau cabangnya?
Saya sangat harapkan jawaban dari Bapak.
Menurut saya setorannya atas nama pusat karena terkait dengan kewajiban pph badan yang kebetulan sifatnya final. Lain halnya kalau perusahaan Anda sebagai pemotong pph, maka setorannya adalah atas nama cabang
Terima kasih.
March 10th, 2009 on 12:28 pm
Siang pak Rudi,
Saya minta bantuan untuk materi PPh final yang lengkap dunk pak, beserta contoh kasus dan penyelesaiannya sebanyak mungkin.
sebagai tambahan buat saya untuk mempermudah mempelajari pph final yang sedikit complicated.
terima kasih
saya tunggu jawabannya di email saya
February 13th, 2009 on 11:45 pm
Yth Pak Dudi,
saya membeli apartemen secara angsuran sejak jan 2007 dan karena 1 hal saya bermaksud untuk over kredit. Saya hanya ingin pengembalian sejumlah angsuran yang telah saya bayarkan ke pengembang dan sisa angsuran akan diteruskan orang lain.tapi kmdn saya diminta untuk membayar pajak ini sebesar 5% oleh pengembang.
mohon bantuannya apakah saya memang harus membayar pajak ini ?
terima kasih
January 19th, 2009 on 12:33 pm
Dear, Mr. Dudi
Saya baru saja membeli tanah seluas 774 meter persegi. saya ingin menanyakan pajak apakah yang dikenakan ke saya selaku pembeli dan adakah pajak untuk yang menjual.
Mohon dijelaskan dengan rinci. Terima kasih
Bagi pembeli Anda akan membayar BPHTB 5%, bagi yang menjual dikenakan PPh Penjualan Tanah 5%
January 14th, 2009 on 2:55 pm
Pak Dudi
saya mau tanyakan. Orang tua saya menjual 3 bidang tanah sawah . SPPT maupun Sertifikat sendiri-sendiri, jadi AJB ada 3 pula. Perlu diketahui dalam penjualan ini NJOPnya masing2 19,5 juta, 38 juta, dan 40 juta, yang saya tanyakan apakah orang tua saya kena PPh final? atau bila kena apa pengenaan PPh finalnya dari jumlah ke 3 NJOP tersebut di jadikan satu kali 5%?
terim kasih …
January 8th, 2009 on 10:51 am
Pak Dudi,
Mau tanya, terkait Sunset Policy apa betul aset tanah/bangunan yang tidak kita laporkan dalam SPPT pada saat kita akan menjual nantinya akan dikenakan pph final 25% ? Mohon penjelasannya.Trims
December 15th, 2008 on 7:25 pm
@mbak nur
Maaf pak dudi, sy coba jawab. Menurut saya klo pengalihan tanah dan/ bgn dikenakan final, mk ngitung pphx 5%(1%) kali nilai bruto pengalihan tanpa melihat selisih capital gainx. Tapi klo wp ada kompensasi kerugian thn sblmx bisa diperhitungkan. Mhn koreksi jk salah.
December 15th, 2008 on 9:34 am
Pak, selisih ntara nilai jual dg nilai perolehan tanah/bangunan apakah dikenakan pajak ?
thx
December 9th, 2008 on 5:51 pm
Terima kasih mas Reza atas kunjungannya. Terima kasih juga linknya. Blognya bagus mas Reza. Ditunggu tulisannya untuk meramaikan dunia perpajakan indonesia.
December 8th, 2008 on 1:31 pm
saya masih belajar pajak pak dudi, ni juga sambil mulai bikin blog pajak juga,
silakan, berkenan mampir ke blog pajak saya, sekalian minta ijin ngelink blog bapak
tak lupa mohon bimbingannya,