Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan


 Powered by Max Banner Ads 

Telah terbit Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2008 yang mengatur tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. Peraturan Pemerintah ini adalah rangkaian Peraturan Pemerintah sebelumnya yang mengatur hal yang sama.

Pertama kali Peraturan Pemerintah yang mengatur hal ini adalah PP Nomor 48 Tahun 1994 yang berlaku mulai 1 Januari 1995. PP ini kemudian diubah dengan PP Nomor 27 Tahun 1996 dan PP Nomor 79 Tahun 1999. Dengan PP Nomor 79 Tahun 1999 yang mulai berlaku 1 Januari 2000 ini, pengenaan Pajak Penghasilan terhadap Wajib Pajak yang bergerak dalam usaha penjualan tanah/bangunan dilakukan dengan cara biasa, tidak dikenakan PPh final. Ketentuan ini dilatar belakangi oleh kondisi krisis moneter tahun 1997-1998 yang membuat banyak perusahaan pengembang mengalami kerugian.

Nah, perubahan terakhir dilakukan dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2008. ini kembali mengenakan PPh final kepada seluruh transaksi pengalihan hak atas tanah dan bangunan, tidak terkecuali bagi penjualan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang bergerak dalam bidang penjualan tanah/bangunan.

Bagi Orang Pribadi yang melakukan pengalihan hak atas tanah/bangunan, pengenaan PPh nya masih final. Begitu juga tarifnya masih 5%. Bagi Wajib Pajak Badan yang usahanya bukan mengalihkan hak tanah/bangunan (bukan pengembang) yang mengallihkan hak tanah/bangunan, pengenaan PPh nya tetap 5% namun sifatnya menjadi final yang sebelumnya tidak final.

Salah satu perubahan penting juga yang dilakukan oleh PP Nomor 71 Tahun 2008 yang akan berlaku mulai 1 Januari 2009 ini adalah adanya tarif khusus 1% (bukan 5%) dan bersifat final atas penghasilan pengalihan hak atas Rumah Sederhana dan Rumah Susun Sederhana yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Incoming search terms:

  • pajak penjualan tanah (194)
  • pajak penjualan rumah (89)
  • ppn atas penjualan tanah (70)
  • pajak jual beli tanah dan bangunan (66)
  • pph penjualan tanah (58)
  • pph atas penjualan tanah dan bangunan (45)
  • pph atas penjualan tanah (36)
  • ppH JUAL BELI tanah (31)
  • perhitungan pajak penjualan rumah (31)
  • perhitungan pajak jual beli tanah (29)

25 comments to Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Penjualan Tanah / Bangunan

  • aria

    selamat siang pak dudi,

    Saya mau bertanya pak,apakah untuk permohonan sertipikat hak milik yang njop nya 60 jt ke atas itu dikanakan pph ? Dan apa dasar hukumnnya ? Terima kasih pak

  • Rohim

    Salam Kenal,…

    mohon penjelasannya bagaimana menghitung pajak hasil penjualan tanah?

  • nana syafiana

    pak dudi, saya mau jual tanah seluah 875 m2 pajak apa saya yang harus saya bayar soal menurut PPAT saya harus bayar keseluruhannya rp.6.700.000,- mohon penjelasanya

  • salam sejahtera pak, saya orang awam kurang paham mengenai pajak, masalahnya begini, saya punya 9 saudara kebetulan ada peninggalan warisa 730 m. berbentuk tanah darat di wil. depok jabar. Kebetulan tanah tsb. ada yang minat dan perantaranya melalui calo dan si calo menjual tanah tsb. pada 10 pembeli yang rata2 pembelinya dapat73 m. dan harga jualnya adalah Rp. 500.000/M. jadi tiap pembeli membayar 73 M. X Rp. 500.000= Rp. 36.000.000 dan jumlah totalnya 730 M. X Rp. 500.000 = Rp. 360.000.000. yang saya mau tanya apa kena pajak penjualan apa tidak…? terima kasih

    • adenagus

      anda kena pajak penghasilan ..sedangkan penerima mendapat pajak BPHTB (bea perolehan atas tanah dan bangunan..keduanya bersifat final yg saya ingat..

  • tomi harianto

    selamat sore bapak/ibu, saya mau bertanya tentang PPH/BPHTB final, sya mebeli tanah seluas 303 M2 dan bangunanya 278 M2, dan SSP telah sy bayar sesuai dgn apa yg tertera dlm sppt/menurut NJOP, dan bangunannya luas 278 M2 juga sy bayar sesuai dgn NJOP, kemudian sy ajukan validasi, ternyata katanya kurang bayar,, padahal penghitungannya sudah jelas sudah menurut NJOP, yg ada, saya mohon penjelasanya… saya ucapkan trimaksih….

  • musa

    Pak Dudi, sy mau jual rumah seharga Rp.140jt di Bekasi, brp pajak yang hrs sy bayar dan brp yg hrs di bayar pembeli serta kapan pajak itu hrs disetorkan?(pakai surat apa untuk menyetornya?)mohon penjelasanya,terima kasih.

  • ayob pal

    selamat siang pak salam kenal.
    pak saya ingin tanya, bagaimana cara menghitung pajak penjualan tanah, saya ingin menjual tanah seharga Rp.120.000.000,-(tanah kosong)surat shm,?

  • Iwan

    Pak Rudi, bila 1 bidang tanah mau di jual (22.000m2)tetapi yang Sertifikat Hak Milik hanya 15.000an m2 sedangkan sisanya masih girik. Bagaimana perlakuan pajak saat penjualan dari sisi penjual dan dari sisi pembeli? Mohon infonya. Terima kasih.

    gak ada pengaruhnya, PPh final nya ya 5% dari harga jual atau NJOP, terlepas dari status tanah tsb

  • wahyudi

    Yth Pengasuh
    Saya menjual tanah di daerah Tangerang dan status tanah tsb masih AJB dan dengan luas 550m x 750.000/m harga jual.Di SPPT terbaru NJOP bumi 243.000 dan bangunan 595.000
    Setelah trnsaksi saya dikenakan biaya pajak atl:
    1. SSP Bangunan Rp. 8.289.000
    2. SSB Bangunan RP. 6.789.000
    3. SSP Waris Rp. 8.289.000
    Pertanyaaan saya,”rumus penghitungan tsb spt apa shingga didapati hasil spt itu “
    Terima kasih atas bantuan dari pengasuh.

    Salam
    Wahyudi

  • kevin muhammad

    terimakasih atas kesempatan ini mas…
    perusahaan tempat saya bekerja (PT. XX) sedang diperiksa (th. pajak 2007). Dari hasil pemeriksaan ditemukan beberapa adanya penjualan tanah & bangunan (pabrik)yang masih terutang beberapa pajaknya sbb :
    1. Kami telah menyetor PPh Final 5% dari harga jual (nilai akta jual beli = NJOP).
    2. PPN belum dibayar karena pembeli menolak membayarnya.

    Sehubungan dengan temuan pemeriksa, saya memohon penjelasan sbb :
    1. Apaka benar menurut pemeriksa yang menyatakan bahwa seharusnya PPh yang dipotong itu TIDAK FINAL, dan menjadi angsuran PPh Pasal 25?
    2. Apakah benar atas penjualan tanah tersebut terdapat penghasilan lain berupa keuntungan sebesar
    selisih nilai jual tanah & bangunan dengan nilai buku / perolehan tanah & bangunan tsb? (kami keberatan karena nilainya sangat fantastis)
    3. Jika no. 1 dan 2 di atas benar, bolehkah pph Final yang telah dibayar, dikreditkan kembali?
    4. Untuk PPN terutang, sebelumnya kami akan membuka faktur sebesar Nilai Bangunan saja, tetapi menurut pemeriksa sebesar nilai tanah & bangunan, benarkah???
    5. Kami memiliki bukti bahwa nilai transaksi sebenarnya di bawah harga NJOP/Akta JB, apakah dapat digunakann???
    terima kasih mas dudi atas penjelasannya…

  • Yoram

    Pak, saya msh awam dengan pajak jual beli tanah dan bangunan. Yang ingin saya tanyakan, rumus perhitungan pajak utk pembeli itu seperti apa? Mana yg benar ya pak utk perhitungan pajak utk pembeli : (NJOP-60juta)*5% atau (NJOP-30jt)*5% ?
    Mohon informasi nya pak.
    Terima kasih.

  • Zael

    Maaf pak, pertanyaan saya tadi kurang lengkap.Yang saya maksud adalah lokasi penyerahan barangnya berada di lokasi cabang.Bagaimana perlakuannya? Kalo boleh tahu ketentuan yang mengatur itu apa ya Pak? KMK, KEP Dirjen Pajak atau apa? Terimakasih.

  • Zael

    Salam kenal Pak Dudi,
    Saya ingin menanyakan PPh atas pengalihan hak atas tanah/bangunan yang dilakukan oleh badan yang bergerak dibidang real estate. Badan usaha ini memiliki cabang di daerah lain dan telah memiliki NPWP sendiri. Yang ingin saya tanyakan adalah : PPh yang terutang atas pengalihan tanah/bangunan tersebut harus disetor atas nama pusat atau cabangnya?
    Saya sangat harapkan jawaban dari Bapak.

    Menurut saya setorannya atas nama pusat karena terkait dengan kewajiban pph badan yang kebetulan sifatnya final. Lain halnya kalau perusahaan Anda sebagai pemotong pph, maka setorannya adalah atas nama cabang
    Terima kasih.

  • achsa

    Siang pak Rudi,
    Saya minta bantuan untuk materi PPh final yang lengkap dunk pak, beserta contoh kasus dan penyelesaiannya sebanyak mungkin.
    sebagai tambahan buat saya untuk mempermudah mempelajari pph final yang sedikit complicated.
    terima kasih
    saya tunggu jawabannya di email saya

  • Vivian

    Yth Pak Dudi,

    saya membeli apartemen secara angsuran sejak jan 2007 dan karena 1 hal saya bermaksud untuk over kredit. Saya hanya ingin pengembalian sejumlah angsuran yang telah saya bayarkan ke pengembang dan sisa angsuran akan diteruskan orang lain.tapi kmdn saya diminta untuk membayar pajak ini sebesar 5% oleh pengembang.
    mohon bantuannya apakah saya memang harus membayar pajak ini ?
    terima kasih

  • ana

    Dear, Mr. Dudi

    Saya baru saja membeli tanah seluas 774 meter persegi. saya ingin menanyakan pajak apakah yang dikenakan ke saya selaku pembeli dan adakah pajak untuk yang menjual.

    Mohon dijelaskan dengan rinci. Terima kasih

    Bagi pembeli Anda akan membayar BPHTB 5%, bagi yang menjual dikenakan PPh Penjualan Tanah 5%

  • anang

    Pak Dudi
    saya mau tanyakan. Orang tua saya menjual 3 bidang tanah sawah . SPPT maupun Sertifikat sendiri-sendiri, jadi AJB ada 3 pula. Perlu diketahui dalam penjualan ini NJOPnya masing2 19,5 juta, 38 juta, dan 40 juta, yang saya tanyakan apakah orang tua saya kena PPh final? atau bila kena apa pengenaan PPh finalnya dari jumlah ke 3 NJOP tersebut di jadikan satu kali 5%? :?:
    terim kasih …

  • Bagus

    Pak Dudi,

    Mau tanya, terkait Sunset Policy apa betul aset tanah/bangunan yang tidak kita laporkan dalam SPPT pada saat kita akan menjual nantinya akan dikenakan pph final 25% ? Mohon penjelasannya.Trims

  • Alfudz

    @mbak nur
    Maaf pak dudi, sy coba jawab. Menurut saya klo pengalihan tanah dan/ bgn dikenakan final, mk ngitung pphx 5%(1%) kali nilai bruto pengalihan tanpa melihat selisih capital gainx. Tapi klo wp ada kompensasi kerugian thn sblmx bisa diperhitungkan. Mhn koreksi jk salah.

  • Nur

    Pak, selisih ntara nilai jual dg nilai perolehan tanah/bangunan apakah dikenakan pajak ?

    thx

  • dudi

    Terima kasih mas Reza atas kunjungannya. Terima kasih juga linknya. Blognya bagus mas Reza. Ditunggu tulisannya untuk meramaikan dunia perpajakan indonesia.

  • saya masih belajar pajak pak dudi, ni juga sambil mulai bikin blog pajak juga,
    silakan, berkenan mampir ke blog pajak saya, sekalian minta ijin ngelink blog bapak :)
    tak lupa mohon bimbingannya, :)

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>