Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi
Pada tanggal 20 Juli 2008 lalu Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008. Peraturan Pemerintah ini adalah pengganti dari Peraturan Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang hal yang sama.
Dilihat dari jumlah pasalnya yang 12 Pasal dibandingkan dengan PP Nomor 140 Tahun 2000 yang hanya 6 pasal, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini memang memberikan ketentuan yang lebih rinci yang tidak dijelaskan oleh PP Nomor 140 Tahun 2000. Kalau coba saya bandingkan, ada beberapa hal yang perlu dicermati. Hal-hal tersebut saya coba paparkan dalam paragraf-paragraf di bawah ini.
Definisi Istilah
PP Nomor 140 Tahun 2000 tidak mengatur tentang pengertian dari istilah-istilah kunci yang digunakan dalam PP ini. PP Nomor 51 Tahun 2008 memberikan pengertian atau definisi istilah-istilah kunci yang digunakan dalam Pasal 1. Istilah-istilah yang diberikan pengertiannya adalah istilah Undang-undang PPh, Jasa Konstruksi, Pekerjaan Konstruksi, Perencanaan Konstruksi, Pelaksanaan Konstruksi, Pengawasan Konstruksi, Pengguna Jasa, Penyedia Jasa, dan Nilai Kontrak.
Perluasan Objek
PP 140/200 nampaknya hanya mengatur pengenaan Pajak Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang memang dilakukan oleh pengusaha yang mempunyai sertifikasi pengusaha konstruksi. Sementara penyedia jasa konstruksi yang tidak memiliki sertifikasi dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif lain dan diatur dengan ketentuan lain. Sementara itu, PP Nomor 51 Tahun 2008 ini nampaknya mengatur semua penyedia jasa konstruksi baik yang bersertifikat konstruksi maupun tidak. Hal ini bisa kita lihat dari pengaturan tarif yang berbeda di PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Perluasan Cakupan PPh Final
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, pengenaan PPh final terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil dan nilai pengadaannya sampai dengan Rp 1 Miliar. Pada PP Nomor 51 Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.
Tarif Pajak
PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51 Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :
- 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
- 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
- 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha menengah dan besar
- 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha
- 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak berkualifikasi usaha
Mekanisme Pelunasan
Pada PP Nomor 140 Tahun 2000, mekanisme pelunasan dilakukan memalui pemotongan atau penyetoran sendiri tergantung pengguna jasanya apakah badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23. Apabila pengguna jasanya bukan fihak-fihak tersebut maka pelunsasannya melalui pemotongan.
Sebenarnya pada PP Nomor 51 Tahun 2008 inipun mekanismenya sama tetapi istilah yang digunakan berbeda. Istilah yang digunakan dalam PP Nomor 51Tahun 2008 ini adalah ”pemotong pajak”. Kalau dilihat dari penjelasan Pasal 5 ayat (1) huruf a, nampaknya istilah pemotong pajak ini sama dengan badan Pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebagaimana dmaksud dalam PP Nomor 140 Tahun 2000.
Perubahan Lain
Ada beberapa hal lain yang diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 yang tidak ada dalam PP Nomor 140 Tahun 2000 di antaranya pengaturan tentang kaitannya dengan PPh Pasal 26 ayat (4) bagi BUT, ketentuan tentang perlakuan atas selisih kurs, ketentuan tentang kompensasi kerugian sampai tahun 2008, dan ketentuan tentang nilai pembayaran yang tidak sama dengan nilai kontrak dikaitkan dengan piutang yang tak dapat ditagih.
Ketentuan Peralihan
Ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini berlaku surut sejak 1 Januari 2008. Namun demikian, apabila kontrak ditandatangani sebelum 1 Januari 2008 maka untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak sampai dengan 31 Desember 2008 masih berlaku ketentuan lama dalam PP Nomor 140 Tahun 2000. Sedangkan untuk pembayaran kontrak atau bagian kontrak setelah tanggal 31 Desember 2008 pengenaan pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan ketentuan baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008 ini.
Dengan demikian maka dapat juga disimpulkan bahwa jika kontrak ditandatangani sejak 2008 maka berlaku penuh ketentuan baru berdasarkan PP Nomor 51 Tahun 2008.
Pertanyaan yang timbul tentunya bagaimana dengan pembayaran yang dilakukan mulai 1 Januari 2008 sampai dengan diterbitkannya PP Nomor 51 Tahun 2008 ini yang kontraknya memang ditandatangani pada tahun 2008? Pengenaan pajaknya tentu sudah terlanjur dilakukan berdasarkan ketentuan lama. Menurut hemat penulis, tentunya harus dilakukan koreksi dengan cara melakukan pembetulan SPT dan melakukan pemindahbukuan dari PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 25 kepada PPh Final. Wajib Pajak juga perlu menambah setoran pajaknya apabila terjadi kenaikan tarif.
Terkait dengan kompensasi kerugian, kerugian fiskal dari usaha jasa konstruksi masih dapat dikompensasikan hanya sampai tahun pajak 2008.
Download : PP Nomor 51 Tahun 2008




August 14th, 2008 at 7:06 pm
Selamat Malam Pak Dudi, saya mau bertanya tentang PP ini. Apakah dengan dikeluarkannya PP ini, Per 70 yang mengatur ttg Tarif Penghasilan PPh 23 termasuk didalamnya jasa konstruksi tidak di berlakukan lagi. kalo masih diberlakukan, bagaimana kita sebagai pihak pemotong harus mengetahui apakah jasa tersebut termasuk kategori penghasilan final atu tudak final.
Terima Kasih
Joko
August 15th, 2008 at 8:00 am
@joko
Betul pak, jasa konstruksi yang selama ini termasuk objek PPh Pasal 23 diubah enjadi objek PPh Final. Untuk kontrak yang sudah ditandatangani sebelum 1 Januari 2008, pengenaan pajaknya masih menggunakan ketentuan lama jika pembayarannya dilakukan sampai dengan 31 Desember 2008.
Kalau kita sebagai pemotong, sekarang malah lebih gampang karena semua jasa konstruksi dipotong PPh final.
August 21st, 2008 at 2:22 pm
Selamat siang Pak budi,
saya ingin sedikit bertanya,gimana dengan jasa instalasi,perawatan/pemeliharaan mesin.AC,listrik dan jasa perawatan/pemeliharaan dan perbaikan Bangunan yang dilakukan oleh pengusaha yg mempunyai ijin sebagai pengusaha konstruksi seperti yang di sebutkan di Per 70, apakah masih berlaku tarif 2% PPh23 non final ?
karena di PP 51 ini tidak di sebutkan untuk jasa tsb,hanya menyebutkan pekerjaan untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
Terima Kasih
Cindy
August 22nd, 2008 at 2:10 pm
@Cindy
Selamat siang.
Hal ini juga masih membingungkan saya. Kalau melihat definisi di PP 51 kayaknya tidak termasuk jasa perawatan/pemeliharaan sehingga mungkin tidak termasuk objek PPh final berdasarkan PP 51 ini. Namun demikian, kalau berdasarkan PER-70/2007, maka jasa-jasa ini dikenakan PPh 23 sebesar 2% karena dilakukan pengusaha konstruksi. Namun hal ini agak aneh juga karena jasa konstruksi di PER-70 seolah-olah diganti dengan PP 51 ini walaupun sebenarnya PER-70 ini harus diamandemen dulu. Kemudian lagi yang aneh lagi adalah logikanya, kalau jasa konstruksinya dikenakan 2%, masa jasa perawatan hanya dikenakan 2%?
Nah, kita tunggu saja peraturan pelaksanaan adari PP 51 ini yang mungkin akan memperjelas masalah ini.
August 27th, 2008 at 10:15 am
YTH Pak Budi ,
perusahaan kami bergerak di bidang konstruksi dan mempunyai SIUJK ( surat izin usaha jasa konstruksi ). Untuk peraturan baru ini , pihak pemberi kerja mengharuskan adanya Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi yang diterbitkan oleh GAPENSI . Apabila tidak ada surat ini berarti kontrak kami akan dikenakan pemotongan PPH Final 4 % .
Yang menjadi pertanyaan apakah SIUJK tersebut memang tidak bisa berlaku lagi ?
Terima kasih .
August 27th, 2008 at 4:16 pm
@Wirdaty
Saya tidak tahu persis apakah SIUJK bisa dipersamakan dengan sertifikat usaha jasa konstruksi. Tapi kalau dilihat namanya kayaknya memang bukan termasuk sertifikat usaha jasa konstruksi sehingga PPh yang dipotong menjadi 4% final. Nah, agar dipotongnya cuma 2% atau 3% sebaiknya perusahaan ibu segera mengurus sertifikat tersebut.
Demikian, semoga membantu. Kepada pembaca lain, ada yang bisa menambahkan?
August 27th, 2008 at 9:37 pm
Selamat malam Pak Dudi,
Sehub dgn PP 51, utk kontrak yg dittd ditahun 2008 sudah mulai diberlakukan pemotongan PPh Final dgn tarif yang ada. Kebetulan kami adalah WP badan yg sudah menggunakan e-SPT dlm pelaporan, apakah sudah ada e-SPT yg baru dgn tarif PPH Final yang baru juga?
Di PP 51 ada tarif baru pelaksana konstruksi sebesar 3% & 4% serta tarif perencanaan dan pengawasan yang baru sebesar 6%. Kalau kami sudah memotong dgn tarif baru timbul persoalan baru yaitu bagaimana cara pelaporan dgn menggunakan e-SPT tsb karena tarif yang baru belum ada di program tsb… apakah ada solusinya ?
Terima kasih.
August 28th, 2008 at 9:54 am
Konsekuensinya adalah untuk penghasilan Jasa Konstruksi yang telah terjadi sejak 1 Januari 2008 sampai dengan PP 51/2008 terbit harus disetorkan PPh Finalnya dan sesuai dengan aturan batas waktu penyetoran pemotongan PPh maka pembayaran PPh Final tersebut telah terlambat setor sehingga akan dikenakan STP. Konsekuensi tersebut tentu tidak bisa diterima oleh Wajib Pajak karena bukan disebabkan oleh kesalahan Wajib Pajak. Oleh karena itu kemungkinan besar Keputusan Menteri Keuangan yang akan mengatur pelaksanaan PP 51/2008 akan meniadakan sanksi terlambat setor tersebut.
Salam
Rudi
http://www.klinik-pajak.com/
August 28th, 2008 at 10:41 am
@Octav
Sampai saat ini belum ada e-SPT baru untuk mengakomodasi perubahan PPh atas jasa konstruksi ini. Dengan e-SPT yang lama mungkin bisa juga dengan cara mengganti tarif secara manual atau mengisikan PPh terutang secara manual di e_SPt nya.
@Rudi
Salam kenal pak Rudi. Saya setuju sekali atas kekurangan pembayaran ini tidak semestinya dikenakan sanksi bunga. Kita tunggu saja peraturan pelaksanaannya.
September 9th, 2008 at 10:47 am
[...] Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi [...]
October 29th, 2008 at 12:09 pm
Mohon informasi kapan berlakunya perubahan UU PPh jasa kontruksi? apa benar di undur sampai th 2009
Terima kasih
November 8th, 2008 at 9:38 pm
[...] Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi [...]
November 12th, 2008 at 10:51 pm
Selamat Malam Pak Dudi, mohon bantuannya…
Apabila perusahaan selama ini dengan KLU:manufaktur pintu kayu,memproduksi pintu dan dijual dengan kontrak jasa pemasangan dan pengadaan..Dengan adanya PP baru ini, para Main kontraktor akan mengenakan 4% final, karena bukan dilakukan oleh kontraktor..Apakah bisa prsh manufaktur pintu kayu mengajukan perubahan KLU shg mjd Kontraktor?shg tarif kami hanya 2% final?
atau kah membuat prh baru dengan KLU sbg kontraktor?
Berapakah batas limit utk kontraktor kecil?
terima kasih
Ivan
December 2nd, 2008 at 6:58 am
[...] Baca juga tulisan sebelumnya : Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi [...]
December 18th, 2008 at 12:05 pm
salam kenal pak Rudy, kalo bole kami minta dong penjelasan mengenai pajak yang di tujukan bagi tenaga kerja konstruksi terletak di uu pajak no brp dan pasal brp yah..thx
Kalau tenaga kerja konstruksi khusus tidak diatur. Kalau pemotongan pajak secara umum bagi pegawai, karyawan, tenaga ahli dll diatur dalam Pasal 21 UU PPh.
January 14th, 2009 at 4:25 pm
Dengan hormat,
Pak Dudi saya konsultasi :
Perusahaan saya adalah perusahaan (dua usaha bisnis)sbg Produsen Aspal dan kadang-kadang juga merangkap sbg kontraktor. Sejak pP 51 th 2008 dikeluarkan saya berpolemik :
1) apakah penghasilan yang sudah dipotong Pph psl 4 final saya harus dipisahkan dari penghasilan yang tidak dipotong pph final kalo iya apakah dipisahkan termasuk biaya2 yang melekat pada pengahsilan tsb?
2) Apakah benar ada pendapat kalo perusahaan bersertifikat sebagai prsh jasa konstruksi semua penghasilannya dipotong final dan tidak perlu lagi melaporkan spt tahunan badan, padahal dalam real pelaksanaan bisnisnya prsh saya ini juga sbg produsen atau pedagang supplier???
Ditunggu jawabannya pak, sebelumnya sy ucapkan terima kasih
January 24th, 2009 at 8:44 pm
Selamat malam bapak Dudi!
Saya mau tanya mengenai PPh Final dengan kasus sebagai berikut :
1. Kami Perusahaan Jasa Konstruksi telah mengadakan kontrak dengan SUB-CONTRAKTOR kami pada tahun 2006, akan tetapi, pada tahun 2008 telah terjadi AMENDEMEND yang pada intinya semua ketentuan mengacu pada kontrak yang pertama, tetapi didalamnya ada pekerjaan tambah & Kurang.
2. Selama ini, yang kami lakukan pemotongan PPh, tetap mengacu pada Peraturan yg lama, yaitu PPh Pasal 23 sebesar 2%. dari setiap pembayaran.
Yang mau saya tanyakan :
1. Apakah terhadap kontrak tersebut setelah tahun 2008 kami harus mengacu pada PP 51?
March 19th, 2009 at 8:43 am
Selamat pagi Bapak Dudi,
Terkait terbitnya PP 51/2009, saya ingin mengajukan pertanyaan sebagai berikut:
1. Bagaimana dengan kontrak yang ditandangani setelah 1 Januari 2008 tetapi pembayarannya sebelum tanggal 31 Desember 2008, terkena aturan PP 51 Tahun 2008 ini atau masih mengikuti PP Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak penghasilan atas penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi?
2. Apabila memang harus dilakukan penyesuaian pembayaran, bagaimana solusinya terkait dengan sistem penganggaran pemerintah daerah (APBD)?
Terimakasih.
March 21st, 2009 at 12:58 am
slamat pagi pak, saya sedang mengerjakan skripsi mengenai perubahan pp 51. saya ingin meminta pak dudi menolong saya dlm membahas soal ini. pertanyaan saya adl
1.Bagaimana pelaksanaan pemotongan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) final pada prsh konstruksi ditinjau dari konsep penghasilan?
2.Apakah keuntungan dan kerugian penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak ditinjau dari segi jumlah pembayaran dan pemenuhan kewajiban administrasi?
3.Permasalahan-permasalahan apakah yang timbul pada prsh konstruksi ketika terjadi perubahan PP Nomor 140 Tahun 2000 menjadi PP Nomor 51 Tahun 2008dan bagaimana cara mengatasinya?
terima kasih atas bantuannya pak..
April 21st, 2009 at 12:12 pm
Selamat Siang Pak,
saya mau bertanya, kalau begitu bila per 2008, ada kontrak konstruksi dan sudah ada payment yang dibayar dan diberikan bukti potong pph 23, itu harus revisi atau digabung dengan pelaporan pph yang kontrak sebelum 2008?
April 23rd, 2009 at 10:37 am
Selamat siang pak,
saya berencana membangun sebuah gedung untuk asrama bagi anak-anak dari keluarga kurang beruntung. Rencananya untuk pembelian material saya beli sendiri (saya bukan PKP), sedangkan untuk pengerjaannya saya menggunakan jasa pemborong (CV). Pemborong ini juga yang saya minta tolong untuk membuat perencanaannya (gambar2nya). Menurut informasi yang saya terima saya harus membayar PPN dan memotong PPh atas biaya yang saya bayar kepada pemborong.
Kebingungan saya adalah :
1. Ini saya termasuk kategori membangun sendiri?
2. Pajak apa saja yang seharusnya saya bayar?
3. PPN yang dimaksud itu apakah PPN waktu saya membeli material untuk bangunan itu atau PPN lain?
4. Bagaimana menghitung PPh dan PPN tersebut?
Atas penjelasannya saya sampaikan terima kasih. salam sukses pak.
July 14th, 2009 at 10:02 am
Selamat siang Pak.
Saya ingin menanyakan PPh untuk perusahaan properti.
1. Peraturan yang mengacu tentang PPh untuk perusahaan yang bergerak dibidang Properti?
2. Mekanisme pembayaran PPh Final tersebut?
3. Bagaimana dengan biaya-biaya yang kami keluarkan untuk jasa pemasaran dioutsourcingkan kepada agen pemasaran. apakah perusahaan harus memungut PPh psl 23? mengingat PPh untuk properti final
terima kasih
salam
July 23rd, 2009 at 9:11 am
Met pagi Pak dudi.
Mohon bantuan utk menyelesaikan kasus dibawah ini.
PT.A merupakan kontraktor yang mengerjakan proyek X senilai 2,5 Milyar.
Pertanyaan:
1. Bagaimana cara menghitung pph atas jasa konstruksi di atas?
2. Tarif mana yang mesti digunakan?
Terima kasih sebelum nya…
Salam
November 12th, 2009 at 10:38 am
Salam Pak Dudi,
Perusahaan kami akan merenovasi ruangan. Vendor untuk proyek ini (desain dan pelaksanaannya) ybs merupakan perusahaan jasa desain interior, berpendapat tidak semestinya dikenakan PPh Final, melainkan PPh 23, karena main business mereka adalah desain interior dan mereka bukan pengusaha jasa konstruksi. Kalaupun pekerjaan digolongkan sebagai jasa konstruksi maka itu termasuk jasa konstruksi pada PPh Pasal 23 UU PPh 2009.
Mohon masukan bapak untuk masalah ini, bilamana kita harus menggolongkan suatu pekerjaan konstruksi sebagai dalam katagori PPh Final, bilamana pula PPh Pasal 23.
December 30th, 2009 at 2:37 pm
slamat siang pak dudi,
dimana saya bisa dapat info material-material apa saja yg kena ppn atau tidak?
soalnya ada beberaqpa material yg rancu, termasuk jenis material yang sudah kena ppn atau belum,
akan saya jadikan pedoman untuk membuat SPT tahun 2009
karna saya pegawai baru di kantor, dan masih awam dalam menyusun laporan per pajakan,
terimakasih
Pada dasarnya semua barang dan jasa dikenakan PPN kecuali yang dikecualikan oleh peraturan. Untuk melihat barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN silahkan lihat di Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000.
April 14th, 2010 at 4:06 pm
Assalamualaikum,
Pak Dudi saya mau nanya, pengadaan material proyek masuk ke PPh psl berapa dan berapa tarifnya.
Trim’s
July 4th, 2011 at 11:35 am
Selamat siang Pak Dudi,
Mohon penjelasan untuk formulir induk 1771 tahun 2009 bagi wp badan yang semua penghasilannya sudah dipotong PPh final apakah diisi atau dikosongkan saja ?
Terima kasih
Wawan
July 7th, 2011 at 4:22 pm
Diisi nihil saja mas…
December 7th, 2011 at 1:33 pm
Saya baru mendirikan Usaha Ticketing berbadan hukum (PT), yang dikelola oleh
keluarga.Saya sebagai Direktur dan Anak saya sebagai dewan komisaris. Karena usaha Keluarga kami merangkap sebagai karyawan (belum mempunyai karyawan).
Mohon bantuannya gimana cara mengerjakan Pajaknya
December 28th, 2011 at 5:04 pm
Selamat siang Pak Dudi,
Perusahaan saya bergerak di bidang konstruksi. Untuk perhitungan PPH saya dikenakan 4% karena tidak memiliki sertifikasi usaha konstruksi. Yang ingin ditanyakan adalah apakah 4% itu dihitung dari total kontrak? Sedangkan dari nilai total kontrak sebetulnya terdiri dari biaya material dan biaya/upah/jasa. Mohon pencerahan. Terima kasih.
January 24th, 2012 at 10:44 am
YTh. Pak Budi
Jika terjadi selisih antara nilai permbayaran dalam pasal 5 ayat 1 PP 51/2008 dengan nilai kontrak jasa konstruksi tersebut,apakah selisih tersebut memang harus dibayar oleh penyedia jasa?
Atau ada solusi lain mengenai hal ini?
karena ketika saya membaca blog lain,ada pendapat dari salah satu anggota ITR yang menyatakan bahwa ada 2 solusi yakni pertama, merevisi nilai kontrak karena nilai kontrak tidak sesuai nilai realisasi dan kedua, atas selisih tersebut dianggap sebagai piutang tak tertagih jika pengguna jasa tidak sanggup melunasi.
pertanyaan selanjutnya adalah jika pengguna jasa dapat melunasi dan ternyata selisih tersebut dianggap dilunasi oleh pengguna jasa(selisih dianggap sebagai jasa murni yang tidak termasuk pembayaran termin yang dibayarkan saat kontrak selesai) sehingga penyedia jasa akan menyetor PPh atas selisih tersebut.Apakah asumsi ini dapat digunakan mengingat pasal tersebut masih ambigu sampai saat ini?
January 31st, 2012 at 1:20 pm
Untuk perusahaan yg bergerak di bidang konstruksi seluruh penghasilannya telah dipotong pph yg bersifat final shg PPh terutang pd SPT tahunannya nihl, bagaimana dgn laporan keuangan fiskalnya, apakah dilampirkan juga?
February 20th, 2012 at 1:22 pm
saya pemula ni.
saya kebingungan dalam menyusun SPT saya.
bagaimanakah format penyusunan SPTnya ?
bagaimana perhitungannya, saya sangat kebingungan ketika mengisi Form pajaknya.
mohon Bantuannya.
April 12th, 2012 at 3:09 pm
terbaru…
[...]Pajak Penghasilan Atas Jasa Konstruksi | BLOG PAJAK INDONESIA[...]…