<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak Penghasilan Atas Dividen</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: sri</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-4215</link>
		<dc:creator>sri</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 28 Oct 2011 02:14:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-4215</guid>
		<description>pak mohon kejelasannya mengenai deviden,kepemilikan perusahaan kami adalah suatu yayasan 95 % dan koperasi 5%, yayasan dan koperasi adalah milik BUMN di surabaya yang saya tanyakan adalah apabila kami membayar atas deviden tersebut dikenakan pajak penghasilan?mengingat yayasan dan koperasi milik BUMN dan berapa tarif pajaknya?
terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak mohon kejelasannya mengenai deviden,kepemilikan perusahaan kami adalah suatu yayasan 95 % dan koperasi 5%, yayasan dan koperasi adalah milik BUMN di surabaya yang saya tanyakan adalah apabila kami membayar atas deviden tersebut dikenakan pajak penghasilan?mengingat yayasan dan koperasi milik BUMN dan berapa tarif pajaknya?<br />
terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Natalia</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-3329</link>
		<dc:creator>Natalia</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Nov 2010 09:36:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-3329</guid>
		<description>Pak, saya mau bertanya :
 
1. Sebenarnya bagaimana bisa terjadi kasus dividen terselubung?
2. Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa? 
    bila ada kaitan nya dengan hubungan istimewa, bagaimana kita bisa mengetahui bahwa hal tersebut dikatakan sebagai dividen terselubung?
3. Bagaimana cara menyembunyikan dividen terselubung tersebut?
4. Kalau bisa tolong bapak berikan 1 contoh kasus dari dividen terselubung beserta alasannya mengapa bisa dikategorikan sebagai dividen terselubung.
 
Mohon bantuannya, Pak...
Trimakasih....</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak, saya mau bertanya :</p>
<p>1. Sebenarnya bagaimana bisa terjadi kasus dividen terselubung?<br />
2. Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa?<br />
    bila ada kaitan nya dengan hubungan istimewa, bagaimana kita bisa mengetahui bahwa hal tersebut dikatakan sebagai dividen terselubung?<br />
3. Bagaimana cara menyembunyikan dividen terselubung tersebut?<br />
4. Kalau bisa tolong bapak berikan 1 contoh kasus dari dividen terselubung beserta alasannya mengapa bisa dikategorikan sebagai dividen terselubung.</p>
<p>Mohon bantuannya, Pak&#8230;<br />
Trimakasih&#8230;.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dimas</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-3017</link>
		<dc:creator>dimas</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 31 May 2010 07:50:51 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-3017</guid>
		<description>klo ada kasus spt ini:

2006 PT A meminjam uang pd A. Corp, dan sesuai dgn kesepakatan PT A dgn A Corp, atas pinjaman ini PT.A tidak dibebankan dgn bunga pinjaman....

pd tahun 2007, PT.A ingin menyicil hutangnya kpd A.Corp.
tetapi atas permintaan A Corp, PT A membayar hutang tersebut kepada PT C....
pembayaran hutang tersebut lah yg kemudian dikoreksi oleh fiskus dan dianggap fiskus sebagai dividen terselubung dan PT A diwajibkan untuk membayar PPh 23....

secara hukum, PT A tidak mempunyai hubungan istimewa dengan A Corp maupun PT. C........

pertanyaan saya,

1. apakah anggapan fiskus itu benar bahwa transaksi tersebut merupakan dividen terselubung?
2. bagaimana aspek perpajakan atas transaksi tersebut??

tolong jelaskan!!
thx</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>klo ada kasus spt ini:</p>
<p>2006 PT A meminjam uang pd A. Corp, dan sesuai dgn kesepakatan PT A dgn A Corp, atas pinjaman ini PT.A tidak dibebankan dgn bunga pinjaman&#8230;.</p>
<p>pd tahun 2007, PT.A ingin menyicil hutangnya kpd A.Corp.<br />
tetapi atas permintaan A Corp, PT A membayar hutang tersebut kepada PT C&#8230;.<br />
pembayaran hutang tersebut lah yg kemudian dikoreksi oleh fiskus dan dianggap fiskus sebagai dividen terselubung dan PT A diwajibkan untuk membayar PPh 23&#8230;.</p>
<p>secara hukum, PT A tidak mempunyai hubungan istimewa dengan A Corp maupun PT. C&#8230;&#8230;..</p>
<p>pertanyaan saya,</p>
<p>1. apakah anggapan fiskus itu benar bahwa transaksi tersebut merupakan dividen terselubung?<br />
2. bagaimana aspek perpajakan atas transaksi tersebut??</p>
<p>tolong jelaskan!!<br />
thx</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Junior</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-2492</link>
		<dc:creator>Junior</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Nov 2009 04:19:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-2492</guid>
		<description>Pak Dudi,

Terima kasih untuk penjelasan PPh (23) atas dividen yg tarifnya 15%.
Bagaimana dengan PPh Final 10% atas dividen yg diterima oleh WPOP sesuai UU no.36 thn 2008, Pasal 17 ayat 2(c)?
Apakah artinya dividen yg dibagikan kepada WPOP pemegang saham dikenakan pajak 2 kali (15% dan 10%)?

Thanks,
Jun</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi,</p>
<p>Terima kasih untuk penjelasan PPh (23) atas dividen yg tarifnya 15%.<br />
Bagaimana dengan PPh Final 10% atas dividen yg diterima oleh WPOP sesuai UU no.36 thn 2008, Pasal 17 ayat 2(c)?<br />
Apakah artinya dividen yg dibagikan kepada WPOP pemegang saham dikenakan pajak 2 kali (15% dan 10%)?</p>
<p>Thanks,<br />
Jun</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: ipul</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-2130</link>
		<dc:creator>ipul</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 22 Jun 2009 04:51:33 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-2130</guid>
		<description>assb. mau tanya mas, dividen itu dibagi setelah pajak badan atau belum ? terus apahak akan mempengaruhi laba pada tahun dimana dividen itu dibagi atau koreksi re sesua pada tahunbuku dividen tersebut dibagi ? wws</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>assb. mau tanya mas, dividen itu dibagi setelah pajak badan atau belum ? terus apahak akan mempengaruhi laba pada tahun dimana dividen itu dibagi atau koreksi re sesua pada tahunbuku dividen tersebut dibagi ? wws</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Yori</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-2063</link>
		<dc:creator>Yori</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 04 Jun 2009 02:49:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-2063</guid>
		<description>Mas Dudi

Salam Kenal,

Saya mau menanyakan, apabila sebuah perusahaan menjual Assetnya berupa tanah ke pihak Pemerintah..apakah akan di potong PPh Psl 4 ayat 1, sebesar 5%.
terimakash Mas...</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas Dudi</p>
<p>Salam Kenal,</p>
<p>Saya mau menanyakan, apabila sebuah perusahaan menjual Assetnya berupa tanah ke pihak Pemerintah..apakah akan di potong PPh Psl 4 ayat 1, sebesar 5%.<br />
terimakash Mas&#8230;</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: hendra</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-2003</link>
		<dc:creator>hendra</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 May 2009 10:13:25 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-2003</guid>
		<description>Mas dudi pa kbr...
saya mau nanya ni mas....
suatu perusahaan telah dibubarkan, dan aktiva perusahaan yang masih ada sudah dijual dan memang masih ada keuntungan tetapi uang dari hasil penjualan tersebut telah digunakan untuk pembayaran hutang yang belum dilunasi pada saat bubar. Jadi intinya perusahaan tidak ada malakukan pembagian dividen, yang ada hanya pembayaran hutang. yang mau saya tanyakan disini adalah  apakah ada objek pph ps.23 atas keuntungan (mengingat disini tidak ada dilakukan pembagian dividen yang ada hanya pembayaran hutang) pada saat aktiva dijual ?

Terima kasih mas

&lt;em&gt;pembayaran utang bukan objek pph pasal 23. mungkin yang harus diperhatikan pembayaran bunganya. kalau pembayaran bunganya ke bank tak ada objek pph pasal 23, tapi kalau pembayaran bunga kepada selain bank/perusahaan pembiayaan maka pembayaran bunga tsb objek pph pasal 23&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Mas dudi pa kbr&#8230;<br />
saya mau nanya ni mas&#8230;.<br />
suatu perusahaan telah dibubarkan, dan aktiva perusahaan yang masih ada sudah dijual dan memang masih ada keuntungan tetapi uang dari hasil penjualan tersebut telah digunakan untuk pembayaran hutang yang belum dilunasi pada saat bubar. Jadi intinya perusahaan tidak ada malakukan pembagian dividen, yang ada hanya pembayaran hutang. yang mau saya tanyakan disini adalah  apakah ada objek pph ps.23 atas keuntungan (mengingat disini tidak ada dilakukan pembagian dividen yang ada hanya pembayaran hutang) pada saat aktiva dijual ?</p>
<p>Terima kasih mas</p>
<p><em>pembayaran utang bukan objek pph pasal 23. mungkin yang harus diperhatikan pembayaran bunganya. kalau pembayaran bunganya ke bank tak ada objek pph pasal 23, tapi kalau pembayaran bunga kepada selain bank/perusahaan pembiayaan maka pembayaran bunga tsb objek pph pasal 23</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Abot Haliman</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-1589</link>
		<dc:creator>Abot Haliman</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 12 Mar 2009 03:46:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-1589</guid>
		<description>Pak Dudi, saya punya pertanyaan sama dengan pertanyaan Pak Derry di atas (yg no 2)

Tolong pencerahannya Pak

Kalau pertanyaan no 1) saya dikirimi oleh perusahaan securitas.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak Dudi, saya punya pertanyaan sama dengan pertanyaan Pak Derry di atas (yg no 2)</p>
<p>Tolong pencerahannya Pak</p>
<p>Kalau pertanyaan no 1) saya dikirimi oleh perusahaan securitas.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: derry</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-1545</link>
		<dc:creator>derry</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Mar 2009 09:12:50 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-1545</guid>
		<description>Pak numpang tanya...

Orang Pribadi yg terima dividend kan sudah dipotong 15%,

1. Kemana bisa minta bukti potongnya untuk dilampirkan di spt tahunan( ke securitas atau tiap-tiap perusahaan yg bagi dividend?)
2. Apakah dividend yg diterima (yg 85% itu) kena pajak lagi bagi mereka yg pph21-nya sudah ada yg mencapai 35%. 

terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak numpang tanya&#8230;</p>
<p>Orang Pribadi yg terima dividend kan sudah dipotong 15%,</p>
<p>1. Kemana bisa minta bukti potongnya untuk dilampirkan di spt tahunan( ke securitas atau tiap-tiap perusahaan yg bagi dividend?)<br />
2. Apakah dividend yg diterima (yg 85% itu) kena pajak lagi bagi mereka yg pph21-nya sudah ada yg mencapai 35%. </p>
<p>terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: tisna</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-dividen.html/comment-page-1#comment-1500</link>
		<dc:creator>tisna</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Feb 2009 12:42:56 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=53#comment-1500</guid>
		<description>Pak... Mohon Bantuan
Tahun bulan Agustus 2008 perusahaan kami telah melaksanakan RUPS tahunan untuk FY 2007, dalam RUPS tesebut ada agenda pembayaran dividend tapi waktu pembayarannya belum ditentukan karena disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan ada kemungkinan akan dibayarkan pada tahun Fiscal 2009 karena adanya krisis global (tahun buku April-maret), pertanyaan saya :
1. Apabila dividend tersebut diakui sebagai hutang pada FY 2008 kapan pemotongan pajaknya dilaksanakan apakah saat pengakuan hutang berdasarkan tanggal RUPS atau pada saat dilakukan pencatatan apabila dicatat pada akhir tahun buku atau pada saat dibayar ?
2. Apakah tanggal RUPS merupakan dasar dalam pencatatan dividend, walaupun pembayarannya belum ditentukan ? 

Terima kasih</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak&#8230; Mohon Bantuan<br />
Tahun bulan Agustus 2008 perusahaan kami telah melaksanakan RUPS tahunan untuk FY 2007, dalam RUPS tesebut ada agenda pembayaran dividend tapi waktu pembayarannya belum ditentukan karena disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan ada kemungkinan akan dibayarkan pada tahun Fiscal 2009 karena adanya krisis global (tahun buku April-maret), pertanyaan saya :<br />
1. Apabila dividend tersebut diakui sebagai hutang pada FY 2008 kapan pemotongan pajaknya dilaksanakan apakah saat pengakuan hutang berdasarkan tanggal RUPS atau pada saat dilakukan pencatatan apabila dicatat pada akhir tahun buku atau pada saat dibayar ?<br />
2. Apakah tanggal RUPS merupakan dasar dalam pencatatan dividend, walaupun pembayarannya belum ditentukan ? </p>
<p>Terima kasih</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 17:35:49 -->
