Pengertian Dividen
Pengertian atau definisi dividen menurut Pajak Penghasilan terdapat dalam penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (selanjutnya disebut UU PPh). Di bagian tersebut ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Ditegaskan pula bahwa termasuk dalam pengertian dividen juga adalah:
-
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
-
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
-
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio saham;
-
pembagian laba dalam bentuk saham;
-
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
-
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
-
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
-
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
-
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
-
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
-
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
-
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Nampak sekali bahwa pengertian dividen ini sifatnya sangat luas tidak terbatas pada pembagian dividen yang sifatnya formal saja. Apalagi di bagian terakhir penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g ini juga ditambahkan pengertian dividen terselubung yang pada intinya ada pembagian laba namun mengambil bentuk lain supaya tidak terlihat seperti dividen.
Contoh dividen terselubung misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dengan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.
Saham Bonus
Pembagian laba dalam bentuk saham bonus termasuk dalam pengertian dividen. Namun demikian, tidak semua saham bonus merupakan dividen. Nah, saham bonus yang bukan dividen ini dijelaskan di Pasal 1 Peraturan Pemerintah Tahun 138 Tahun 200.
Dalam menghitung penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan tidak termasuk pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran yang berasal dari :
-
Kapitalisasi agio saham kepada pemegang saham yang telah menyetor modal/membeli saham di atas harga nominal, sepanjang jumlah nilai nominal saham yang dimilikinya setelah pembagian saham bonus tidak melebihi jumlah setoran modal; dan
-
Kapitalisasi selisih lebih revaluasi aktiva tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan.
Dividen Yang Bukan Objek pajak
Pada umumnya semua penghasilan berupa dividen yang memenuhi pengertian dividen di atas adalah objek Pajak Penghasilan. Namun demikian, UU PPh memberikan pengecualian dividen tertentu bukan objek pajak. Penghasilan dividen dikatakan bukan objek pajak jika memenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f, yaitu :
-
diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia
-
berasal dari cadangan laba yang ditahan
-
bagi perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut
Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, dan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima dividen tersebut memperoleh penghasilan dari usaha riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk Objek Pajak. Yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dalam ayat ini antara lain adalah perusahaan perseroan (Persero), bank pemerintah, bank pembangunan daerah, dan Pertamina.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima dividen atau bagian laba adalah Wajib Pajak selain badan-badan tersebut di atas, seperti orang pribadi baik dalam negeri maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan organisasi sejenis dan sebagainya, maka penghasilan berupa dividen atau bagian laba tersebut tetap merupakan Objek Pajak.
Dividen lain yang bukan objek pajak adalah bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 23
Apabila Wajib Pajak Dalam Negeri, baik orang pribadi maupun badan, menerima atau memperoleh dividen, maka atas penghasilan dividen tersebut dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 UU PPh ayat (1) huruf a UU PPh.
Namun demikian, kalau dividen tersebut memenuhi syarat dividen yang bukan objek pajak sesuai Pasal 4 ayat (3) huruf f dan huruf i, tentu saja dividen ini tidak dipotong PPh Pasal 23 karena bukan objek pajak.
Di samping itu, ada juga dividen, walaupun memenuhi definisi dividen yang objek pajak, namun tidak dipotong PPh Pasal 23. Dividen ini adalah sisa hasil usaha koperasi yang dibayarkan lepada anggotanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (4) UU PPh.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh Pasal 26
Jika penghasilan dividen yang bersumber dari Indonesia diterima atau diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas penghasilan dividen tersebut wajib dipotong PPh Pasal 26 oleh fihak yang membayarkan. Besarnya tarif PPh Pasal 26 ini adalah 20% dari penghasilan bruto. Namun demikian, apabila penerima dividen ini adalah penduduk dari negara yang mempunyai perjanjian perpajakan dengan Indonesia, maka tarif yang dikenakan adalah tarif sesuai dengan tax treaty.


pak mohon kejelasannya mengenai deviden,kepemilikan perusahaan kami adalah suatu yayasan 95 % dan koperasi 5%, yayasan dan koperasi adalah milik BUMN di surabaya yang saya tanyakan adalah apabila kami membayar atas deviden tersebut dikenakan pajak penghasilan?mengingat yayasan dan koperasi milik BUMN dan berapa tarif pajaknya?
terima kasih
Pak, saya mau bertanya :
1. Sebenarnya bagaimana bisa terjadi kasus dividen terselubung?
2. Apakah dividen terselubung itu berkaitan dengan hubungan istimewa?
bila ada kaitan nya dengan hubungan istimewa, bagaimana kita bisa mengetahui bahwa hal tersebut dikatakan sebagai dividen terselubung?
3. Bagaimana cara menyembunyikan dividen terselubung tersebut?
4. Kalau bisa tolong bapak berikan 1 contoh kasus dari dividen terselubung beserta alasannya mengapa bisa dikategorikan sebagai dividen terselubung.
Mohon bantuannya, Pak…
Trimakasih….
klo ada kasus spt ini:
2006 PT A meminjam uang pd A. Corp, dan sesuai dgn kesepakatan PT A dgn A Corp, atas pinjaman ini PT.A tidak dibebankan dgn bunga pinjaman….
pd tahun 2007, PT.A ingin menyicil hutangnya kpd A.Corp.
tetapi atas permintaan A Corp, PT A membayar hutang tersebut kepada PT C….
pembayaran hutang tersebut lah yg kemudian dikoreksi oleh fiskus dan dianggap fiskus sebagai dividen terselubung dan PT A diwajibkan untuk membayar PPh 23….
secara hukum, PT A tidak mempunyai hubungan istimewa dengan A Corp maupun PT. C……..
pertanyaan saya,
1. apakah anggapan fiskus itu benar bahwa transaksi tersebut merupakan dividen terselubung?
2. bagaimana aspek perpajakan atas transaksi tersebut??
tolong jelaskan!!
thx
Pak Dudi,
Terima kasih untuk penjelasan PPh (23) atas dividen yg tarifnya 15%.
Bagaimana dengan PPh Final 10% atas dividen yg diterima oleh WPOP sesuai UU no.36 thn 2008, Pasal 17 ayat 2(c)?
Apakah artinya dividen yg dibagikan kepada WPOP pemegang saham dikenakan pajak 2 kali (15% dan 10%)?
Thanks,
Jun
assb. mau tanya mas, dividen itu dibagi setelah pajak badan atau belum ? terus apahak akan mempengaruhi laba pada tahun dimana dividen itu dibagi atau koreksi re sesua pada tahunbuku dividen tersebut dibagi ? wws
Mas Dudi
Salam Kenal,
Saya mau menanyakan, apabila sebuah perusahaan menjual Assetnya berupa tanah ke pihak Pemerintah..apakah akan di potong PPh Psl 4 ayat 1, sebesar 5%.
terimakash Mas…
Mas dudi pa kbr…
saya mau nanya ni mas….
suatu perusahaan telah dibubarkan, dan aktiva perusahaan yang masih ada sudah dijual dan memang masih ada keuntungan tetapi uang dari hasil penjualan tersebut telah digunakan untuk pembayaran hutang yang belum dilunasi pada saat bubar. Jadi intinya perusahaan tidak ada malakukan pembagian dividen, yang ada hanya pembayaran hutang. yang mau saya tanyakan disini adalah apakah ada objek pph ps.23 atas keuntungan (mengingat disini tidak ada dilakukan pembagian dividen yang ada hanya pembayaran hutang) pada saat aktiva dijual ?
Terima kasih mas
pembayaran utang bukan objek pph pasal 23. mungkin yang harus diperhatikan pembayaran bunganya. kalau pembayaran bunganya ke bank tak ada objek pph pasal 23, tapi kalau pembayaran bunga kepada selain bank/perusahaan pembiayaan maka pembayaran bunga tsb objek pph pasal 23
Pak Dudi, saya punya pertanyaan sama dengan pertanyaan Pak Derry di atas (yg no 2)
Tolong pencerahannya Pak
Kalau pertanyaan no 1) saya dikirimi oleh perusahaan securitas.
Pak numpang tanya…
Orang Pribadi yg terima dividend kan sudah dipotong 15%,
1. Kemana bisa minta bukti potongnya untuk dilampirkan di spt tahunan( ke securitas atau tiap-tiap perusahaan yg bagi dividend?)
2. Apakah dividend yg diterima (yg 85% itu) kena pajak lagi bagi mereka yg pph21-nya sudah ada yg mencapai 35%.
terima kasih
Pak… Mohon Bantuan
Tahun bulan Agustus 2008 perusahaan kami telah melaksanakan RUPS tahunan untuk FY 2007, dalam RUPS tesebut ada agenda pembayaran dividend tapi waktu pembayarannya belum ditentukan karena disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan dan ada kemungkinan akan dibayarkan pada tahun Fiscal 2009 karena adanya krisis global (tahun buku April-maret), pertanyaan saya :
1. Apabila dividend tersebut diakui sebagai hutang pada FY 2008 kapan pemotongan pajaknya dilaksanakan apakah saat pengakuan hutang berdasarkan tanggal RUPS atau pada saat dilakukan pencatatan apabila dicatat pada akhir tahun buku atau pada saat dibayar ?
2. Apakah tanggal RUPS merupakan dasar dalam pencatatan dividend, walaupun pembayarannya belum ditentukan ?
Terima kasih
Pak, aku mau bertanya..
kan dividen dari luar negeri harus dibagi maksimal 7 bulan.
Lalu, maksudnya itu tujuh bulan setelah apa ya?apa setelah diumumkan?
mohon pencerahannya..terima kasihh
Mau tanya neh, yang dimaksud dengan tanda-tanda laba itu apa saja ya…? terus ngitungnya gimana ? ada yang bersedia bantu gak ya ? Terimakasih
Kayaknya istilah tanda-tanda laba ini kurang begitu dikenal. Kalau menurut saya sih semacam bukti bahwa seseorang itu berhak atas pembagian laba sebuah perusahaan. Ada yang bisa membantu?
ada yang bisa bantu?eno butuh makalah tentang perpajakan bank umum…tolong ya…
Pak mohon pencerahannya ya, Misal tahun 2007 perusahaan diperkirakan akan memperoleh laba sebesar 100.000.000, kemudian bulan Juni 2007 dibagikan deviden interim 50.000.000, apakah atas pembagian deviden interim tahun berjalan tsb menjadi obyek pemotongan PPh Pasal 23 atau bukan obyek PPh Pasal 23, terimakasih.
Apapun bentuk dividennya, semuanya objek PPh Pasal 23 sepanjang dividen tersebut tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh