Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Pajak : Pengertian dan Fungsinya


 Powered by Max Banner Ads 

Sebagian besar Negara di dunia ini memiliki sistem perpajakan untuk membiayai pengeluaran pemerintahnya. Tidak terkecuali dengan Indonesia di mana pajak menjadi tulang punggung untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang publik dan jasa publik. Nah, saking pentingnya peranan pajak dalam zaman modern ini, sampai-sampai Benjamin Franklin berkata :In this world nothing is certain except death and taxes.”

Di Indonesia, dikenal beberapa jenis pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Meterai (BM), dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB). Di tingkat pemerintah daerah, di kenal juga beberapa macam pajak seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Restoran, dan lain-lain.

 

Pengertian Pajak

 

Definisi pajak yang terkenal dalam dunia akademik dikemukakan oleh Prof. Rochmat Soemitro yaitu :

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik yang langsung dapat ditunjukkan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.

Dari definisi di atas terlihat bahwa pajak harus berdasarkan Undang-undang yang disusun dan dibahas bersama antara pemerintah dan DPR sehingga pajak merupakan ketentuan berdasarkan kehendak rakyat, bukan kehendak penguasa semata. Pembayar pajak tidak akan mendapat imbalan langsung. Manfaat dari pajak akan dirasakan oleh seluruh masyarakat baik yang membayar pajak maupun yang tidak membayar pajak.

Undang-undang perpajakan sendiri tidak memberikan definisi pajak sampai dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007. Ya, baru pada Undang-undang inilah definisi pajak dicantumkan. Adapun definisi pajak menurut Undang-undang ini adalah sebagai berikut :

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Definisi versi UU KUP ini nyaris hampir sama dengan definisi Rochmat Soemitro. Kata-kataiurandiganti dengan katakontribusi” yang nadanya lebih bersifat positif karena mengandung makna partisipasi masyarakat. Kemudian ada tambahanbagi sebesar-besar kemakmuran rakyat” yang membuat kata pajak lebih bernilai positif karena untuk tujuan kemakmuran rakyat melalui penyediaan barang dan jasa publik seperti pertahanan, keamanan, pendidikan, kesehatan, jalan raya, dan fasilitas umum lainnya.

 

Fungsi Pajak

 

Sebenarnya, dari definisi pajak di atas sudah tergambarkan fungsi dari pajak yaitu untuk menyediakan barang-barang dan jasa-jasa publik. Namun demikian, dalam literatur-literatur perpajakan, dikenal dua macam fungsi pajak yaitu fungsi penerimaan (budgetair) dan fungsi mengatur (regulair).

Fungsi penerimaan adalah fungsi utama pajak. Pajak ditarik terutama untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam rangka menyediakan barang dan jasa publik. Saat ini sekitar 70% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak. Dua pajak penyumbang penerimaan terbesar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dengan demikian, dua jenis pajak ini lebih memiliki fungsi penerimaan (budgetair) ketimbang fungsi mengatur.

Selain berfungsi sebagai sumber penerimaan negara, pajak juga memiliki fungsi mengatur. Dalam fungsi ini, pajak mengarahkan perilaku sekelompok warga negara agar bertindak sesuai yang diinginkan. Contoh, agar masyarakat Indonesia mendapatkan minyak goreng yang murah, maka terhadap ekspor CPO akan dikenakan pajak ekspor yang tinggi. Contoh lain, agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman beralkohol, maka terhadap jenis barang seperti ini dikenakan PPnBM yang tinggi. Jenis pajak yang biasanya digunakan sebagai instrumen mengatur ini adalah Pajak Ekspor, Bea Masuk dan PPnBM.

Kalau ditelusuri lebih jauh, ada satu lagi fungsi pajak yang harus kita catat. Fungsi tersebut adalah fungsi distribusi kekayaan di mana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak lebih banyak sementara kelompok yang kurang mampu akan mendapatkan manfaat lebih banyak dibandingkan dengan pajak yang dia bayar. Bahkan untuk kelompok tertentu, seperti penerima BLT, penerima subsidi BBM, dan penerima subsidi pupuk, mungkin dia tidak membayar pajak tapi dia mendapatkan manfaat langsung dari pajak. Dan memang karena alasan itulah adanya pajak. Saya lebih senang menyebut fungsi ini sebagai fungsi sosial pajak.

Incoming search terms:

  • pengertian pajak (1757)
  • fungsi pajak (1433)
  • definisi pajak (465)
  • pengertian ppn (214)
  • pengertian pajak internasional (143)
  • fungsi pajak bagi negara (128)
  • pengertian perpajakan (95)
  • pengertian pajak pertambahan nilai (80)
  • pengertian pajak kendaraan bermotor (77)
  • pengertian dan fungsi pajak (60)

8 comments to Pajak : Pengertian dan Fungsinya

  • chilka

    pajak ,, pajak and pajak

  • budy

    mas, saya mau tanya,,
    kalau kesadaran dari WN sendiri dalam membayar pajak sekarang gmn,,??
    apa ada pengaruh terhadap pengungkapan kasus gayus itu terhdap ksdran WN??
    sedangkan saat itu jg pemerintah sdang smgat”nya iklan bayar pajak?
    trima ksih.

  • Hi Webmaster! Check out this awesome wordpress plugin for your site! I use it for all m y sites. http://bit.ly/j8oaI1

  • desy

    sebagai ibu rumah tangga, untuk suatu keperluan jual rumah maka si ibu membuat NPWP, dan kewajibannya sekarang adalah PPH 25 dan PPH 29. yg ingin ditanyakan adalah apakah setiap bulan harus lapor kedua PPH tersebut, dan apakah harus bayar kerena si ibu ga punya penghasilan??????
    terima kasih…

  • hudi

    mas nc aku punya usul nc semisalkan pemerintah menarik uang sumbangan bencana bg pegawai tetap pa pegawai negeri(CPNS) 5% ajah mas buat bencana alam jadi penerimaan negara bukan hanya dr pajak tp juga da iuran sumbangan dan sifatnya wajib jadi negeri nc kan walaupun terkena bencana tidak trlalu banyak meminta bantuan kepada luar negeri atau istilah kasarya UTANG kepada pihak asing………..
    gmn mas mhoh tanggapannya………

  • aq…mo nnya perpajakan di indonesia in
    pa tdkterlalu banyak negona??
    dan apa cich utung dr p’pjakan ni????

  • Sujito

    Aku mau nanya mas, Bila terjadi elastisitas permintaan terhadap output apakah hal ini akan mengakibatkan forward shifting atau backward shifting terhadap perpajakan? jelaskan makasih untuk jawabannya.

  • rijal

    mas saya mau tanya, kalau minimarket waralaba seperti indomaret dan alfamart itu sebagai pemungut PPN atau bukan? mengingat jika kita baca di struk hipermarket ( giant, hipermart dll), PKP-nya dijakarta (pemusatan ). Apakah setiap pembukaan gerai baru WP mengajukan permohonan pemusatan atau cukup sekali saja, sehingga setiap pembukaan cabang, otomatis sudah pemusatan?
    Adakah aturan mengenai hal ini? ( PPN atas waralaba minimarket atau hipermarket )
    sekian terima kasih

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>