<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Pajak : Antara Keadilan atau Kemudahan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-antara-keadilan-atau-kemudahan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-antara-keadilan-atau-kemudahan.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Sat, 31 Jul 2010 02:12:04 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.9</generator>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
		<item>
		<title>By: Wajib Pajak</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-antara-keadilan-atau-kemudahan.html/comment-page-1#comment-2997</link>
		<dc:creator>Wajib Pajak</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 02 May 2010 11:00:06 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=95#comment-2997</guid>
		<description>Rumitnya pengisian form pajak memang didasari dari banyaknya varian masalah yang harus dihandle, yang singkat kata seperti yang anda katakan, &quot;biar adil&quot;. Tetapi keadilan yang anda gambarkan itu adalah keadilan dari kacamata petugas pajak, yang hanya menjadi juri atas transaksi pajak yang terjadi. Gambaran, petugas pajak itu seperti auditor finance dalam suatu perusahaan. Menurut saya justru kacamata itulah yang tidak adil. Analogi sederhananya begini, anda membutuhkan uang setoran pajak dari para wajib pajak, tapi anda juga mewajibkan para wajib pajak melaporkan apa yang telah mereka bayar. Bukankah ini sangat menggelikan? Itu sama saja seperti ini, &quot;Sudah disuruh bayar, direpotin bikin laporan lagi&quot;. Adil yang harus dipikirkan itu seharusnya adil dalam kacamata bisnis, yaitu membuat seminimal mungkin kesusahan yang harus ditanggung client. Bahkan kalau perlu, client cukup memberikan data kronologis deskriptif, dan biar para petugas pajak yang menyimpulkan pajak apa saja yang terjadi disitu, dibuatkan table mapping antara data kronolgis dengan pajak yang dibebankan pada wajib pajak. Lalu konfirmasikan jumlah pajak tersebut kepada wajib pajak, kemudian wajib pajak akan membayarkan pajak seperti yang tertera pada table mapping itu. Kalau wajib pajak ini merasa keberatan dengan perhitungan pajaknya, maka dia harus belajar tentang perhitungan pajak sendiri dengan lebih terperinci.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Rumitnya pengisian form pajak memang didasari dari banyaknya varian masalah yang harus dihandle, yang singkat kata seperti yang anda katakan, &#8220;biar adil&#8221;. Tetapi keadilan yang anda gambarkan itu adalah keadilan dari kacamata petugas pajak, yang hanya menjadi juri atas transaksi pajak yang terjadi. Gambaran, petugas pajak itu seperti auditor finance dalam suatu perusahaan. Menurut saya justru kacamata itulah yang tidak adil. Analogi sederhananya begini, anda membutuhkan uang setoran pajak dari para wajib pajak, tapi anda juga mewajibkan para wajib pajak melaporkan apa yang telah mereka bayar. Bukankah ini sangat menggelikan? Itu sama saja seperti ini, &#8220;Sudah disuruh bayar, direpotin bikin laporan lagi&#8221;. Adil yang harus dipikirkan itu seharusnya adil dalam kacamata bisnis, yaitu membuat seminimal mungkin kesusahan yang harus ditanggung client. Bahkan kalau perlu, client cukup memberikan data kronologis deskriptif, dan biar para petugas pajak yang menyimpulkan pajak apa saja yang terjadi disitu, dibuatkan table mapping antara data kronolgis dengan pajak yang dibebankan pada wajib pajak. Lalu konfirmasikan jumlah pajak tersebut kepada wajib pajak, kemudian wajib pajak akan membayarkan pajak seperti yang tertera pada table mapping itu. Kalau wajib pajak ini merasa keberatan dengan perhitungan pajaknya, maka dia harus belajar tentang perhitungan pajak sendiri dengan lebih terperinci.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: andi ali maparessa</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-antara-keadilan-atau-kemudahan.html/comment-page-1#comment-1075</link>
		<dc:creator>andi ali maparessa</dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2008 05:28:17 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=95#comment-1075</guid>
		<description>Yth.Mulia Ibu Menteri KEUANGAN R I

Para orang tua lanjut usia (LANSIA) menanti bebas fiskal Luar Negeri OLEH pEMERINTAH R I. Untuk BISA Nengok cucu ke malaysia,USULAN INI AGAR DAPAT PERHATIAN IBU MENTERI Yth,

AGAR SELURUH LANSIA DI TANAH AIR YG PUNYA CUCU DAN CICIT DI TANAH MELAYU DAPAT LANCAR SALING MENGUNJUNGI. TERIMA KASIH 
YANG MULIA IBU MENTERI KEUANG KITA.

wasalam hormat,

AA maparessa

&lt;em&gt;Amin, semoga Ibu Menteri Keuangan membaca usulan ini. :) &lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth.Mulia Ibu Menteri KEUANGAN R I</p>
<p>Para orang tua lanjut usia (LANSIA) menanti bebas fiskal Luar Negeri OLEH pEMERINTAH R I. Untuk BISA Nengok cucu ke malaysia,USULAN INI AGAR DAPAT PERHATIAN IBU MENTERI Yth,</p>
<p>AGAR SELURUH LANSIA DI TANAH AIR YG PUNYA CUCU DAN CICIT DI TANAH MELAYU DAPAT LANCAR SALING MENGUNJUNGI. TERIMA KASIH<br />
YANG MULIA IBU MENTERI KEUANG KITA.</p>
<p>wasalam hormat,</p>
<p>AA maparessa</p>
<p><em>Amin, semoga Ibu Menteri Keuangan membaca usulan ini. <img src='http://dudiwahyudi.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' />  </em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
