Pajak : Antara Keadilan atau Kemudahan
by dudi on Jun.18, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan
Masyarakat Wajib Pajak, terutama Wajib Pajak Orang Pribadi, sering mengeluhkan rumitnya sistem perpajakan di Indonesia. Biasanya yang menjadi tolok ukur kerumitan pajak itu adalah pengisian SPT. Ya, bagi masyarakat pada umumnya, pengisian SPT dianggap sulit walaupun sebenarnya Direktorat Jenderal Pajak sudah membuat formulir tersebut sesederhana mungkin. Malahan disediakan buku petunjuk untuk lebih mempermudah pengisian SPT tersebut. Awal tahun ini malah diperkenalkan adanya SPT PPh Orang Pribadi Sangat Sederhana (formulir 1770 SS).
Benarkah demikian? Menurut hemat penulis memang relatif sulit bagi masyarakat kebanyakan untuk bisa memahami cara-cara pengisian SPT secara instan. Hal ini disebabkan bahwa pengisian SPT memerlukan pemahaman tentang konsep perpajakan. Belum lagi adanya istilah-istilah teknis dalam pajak yang tidak bisa difahami secara mudah oleh masyarakat. Ditambah lagi adanya cara menghitung pajaknya yang berbeda-beda tergantung subjeknya, objeknya ataupun kondisinya.
Karena sulit dan rumitnya cara menghitung pajak dan menuangkanya dalam SPT, selalu ada suara-suara yang menghendaki agar masalah pajak ini dibuat mudah. Bukankah salah satu asas perpajakan adalah harus adanya kemudahan?
Memang benar, bahwa praktek perpajakan harus dibuat semudah mungkin agar masyarakat bisa dengan mudah menunaikan kewajibannya menghitung dan menyetorkan pajak ke negara. Namun jangan lupa ada aspek lain yang harus diperhatikan dalam merumuskan ketentuan pajak. Aspek tersebut adalah keadilan.
Salah satu asas pajak yang harus dipenuhi dalam implementasi pajak adalah masalah keadilan ini. Memang agak sulit merumuskan pengertian adil. Tapi, paling tidak kondisi keadilan tersebut dapat dirasakan oleh kita dalam implementasinya. Penerapan tarif progresif, adanya PTKP, adanya deducctible dan non dedctible expense dan adanya penyusutan fiskal adalah beberapa contoh implementasi untuk menciptakan keadilan tersebut.
Sayangnya, dalam praktek perpajakan, asas kesederhanaan dan asas keadilan ini sering tidak sejalan dan malah bertentangan. Dengan kata lain, jika pajak dibuat sederhana maka aspek keadilan akan terabaikan. Sebaliknya, jika asas keadilan yang diutamakan maka aspek kesederhaan akan terabaikan.
Untuk menggambarkan hal ini, saya coba memberikan contoh sederhana sebagai berikut. Apabila Pajak Penghasilan ingin dibuat mudah maka dibuat saja ketentuan bahwa “setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan Pajak Penghasilan 10%”. Simpel bukan? Apapun jenis penghasilannya, siapapun yang menerimanya, dari manapun sumbernya, maka Pajak Penghasilannya adalah 10% dari penghasilannya. Siapapun bisa menghitungnya. Tak perlu ada kursus pajak, tak perlu ada mata kuliah pajak, bahkan tak perlu banyak pegawai pajak untuk mengawasinya. SPT nya pun cukup satu lembar saja.Kondisi di atas memang implementasi pajak (penghasilan) yang sangat sederhana. Tapi jelas kondisi itu tak adil. Tentu harus dibedakan siapa penerimanya. Orang miskin atau orang kaya kah dia. Tarifnya pun tidak semestinya sama antara orang berpenghasilan rendah dengan orang berpenghasilan tinggi. Penghasilan aktif dan penghasilan pasif pun seharusnya dibeadakan tarifnya. Untuk lebih adil lagi tentu harus diperhitungkan adanya biaya-biaya karena mungkin saja ada orang mengeluarkan biaya yang lebih tinggi dari penghasilannya. Untuk melindungi kelas bawah pun semestinya ada batas yang tidak daikenakan pajak.
Nah, sekarang Anda bisa membayangkan kan, mengapa aturan pajak itu menjadi sulit .




May 2nd, 2010 on 6:00 pm
Rumitnya pengisian form pajak memang didasari dari banyaknya varian masalah yang harus dihandle, yang singkat kata seperti yang anda katakan, “biar adil”. Tetapi keadilan yang anda gambarkan itu adalah keadilan dari kacamata petugas pajak, yang hanya menjadi juri atas transaksi pajak yang terjadi. Gambaran, petugas pajak itu seperti auditor finance dalam suatu perusahaan. Menurut saya justru kacamata itulah yang tidak adil. Analogi sederhananya begini, anda membutuhkan uang setoran pajak dari para wajib pajak, tapi anda juga mewajibkan para wajib pajak melaporkan apa yang telah mereka bayar. Bukankah ini sangat menggelikan? Itu sama saja seperti ini, “Sudah disuruh bayar, direpotin bikin laporan lagi”. Adil yang harus dipikirkan itu seharusnya adil dalam kacamata bisnis, yaitu membuat seminimal mungkin kesusahan yang harus ditanggung client. Bahkan kalau perlu, client cukup memberikan data kronologis deskriptif, dan biar para petugas pajak yang menyimpulkan pajak apa saja yang terjadi disitu, dibuatkan table mapping antara data kronolgis dengan pajak yang dibebankan pada wajib pajak. Lalu konfirmasikan jumlah pajak tersebut kepada wajib pajak, kemudian wajib pajak akan membayarkan pajak seperti yang tertera pada table mapping itu. Kalau wajib pajak ini merasa keberatan dengan perhitungan pajaknya, maka dia harus belajar tentang perhitungan pajak sendiri dengan lebih terperinci.
December 23rd, 2008 on 12:28 pm
Yth.Mulia Ibu Menteri KEUANGAN R I
Para orang tua lanjut usia (LANSIA) menanti bebas fiskal Luar Negeri OLEH pEMERINTAH R I. Untuk BISA Nengok cucu ke malaysia,USULAN INI AGAR DAPAT PERHATIAN IBU MENTERI Yth,
AGAR SELURUH LANSIA DI TANAH AIR YG PUNYA CUCU DAN CICIT DI TANAH MELAYU DAPAT LANCAR SALING MENGUNJUNGI. TERIMA KASIH
YANG MULIA IBU MENTERI KEUANG KITA.
wasalam hormat,
AA maparessa
Amin, semoga Ibu Menteri Keuangan membaca usulan ini.