Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
- Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
- Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut: SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
————————– —————————-
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
- Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk PPN
Dasar Hukum :
- Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
Update 30 September 2010 :
Telah terbit ketentuan baru tentang PPh Pasal 22 pada tanggal 31 Agustus 2010 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Lebih jauh tentang hal ini, silahkan baca tulisannya di tautan ini.
Tulisan terkait :
Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
Incoming search terms:
- pph pasal 22 (2405)
- pph 22 (1848)
- pajak penghasilan pasal 22 (287)
- pajak penghasilan pasal 22 terbaru (132)
- pph 22 terbaru (132)
- objek pajak pph pasal 22 (120)
- pph 22 bendaharawan (98)
- pajak pasal 22 (94)
- pph ps 22 (89)
- pajak pph pasal 22 (88)

mau tanya nih mas, di sekolah kami belanja alat-alat olah raga seperti bola, jaring, raket,dsb yang harga masing2 barang tidak lebih dari 200rb.Total belanja 9.500.000 karena itu alokasi selama satu tahun yang kami belanjakan sekaligus.Apakah itu juga harus dikenai pajak sebesar 11.5% mengikuti aturan PPH Ps 22
Mohon penjelasan, trims
Mf Pak sy nanya kl Perusahaan Daerah Air Minum melaksanakan Pembelian barang apa kena pajak PPh 22 juga pak. Trims.
seandainya pembelian barang di bawah 2 jt apa kena pajak pph 22
pak dudi, bagaimana perlakuan pajak pph 22 atas barang nilai import mobil? terus bagaimana pengenaan tarif terhadap barang import jika barang import tersebut di beli oleh direktur dan komisaris. terima kasih.
Mas Didy…
Coba mohon tinjauan perpajakan tentang belanja sekolah.Dalam hal penggunaan dan belanja uang bOS.Hal ini banyak dikeluhkan KS dan bendahara tentang kebutuhan Sosialisasi perpajakan tentang Penggunaan Dana BOS.
Matur nuwun,,Mas Dudi
Pak Duddy, kalau kita impor tembakau dr negara asean kita mesti byr apa saja (afta).
terima kasih
Pak mau tanya kalau bendahara dinas melakukan pembelian bunga pada Kelompok Tani sejumlah Rp 5.000.000,- apakah itu dikenakan PPN dan PPh22 ??
pak dudi, saya mau tanya dong
peraturan PPh Pasal 22 impor yang terbaru itu yang mana ya??
terus kalo peraturan terbaru mengenai KUP juga yang mana?
mohon jawabannya
makasiih
PPh Pasal 22 : Peraturan Menkeu Nomor 154/PMK.03/2010 dan Per Dirjen Nomor PER-57/PJ/2010…
permisi pak dudi,
saya adalah pegawai swasta, bila saya mendapatkan upah/honor/bayaran kerja dari sebuah kegiatan dimana anggaran kegiatan tersebut berasal dari pemerintah/APBD dan saya harus membayar pajaknya, maka berapa persenkah uang yang saya bayarkan? dan apa dasarnya? terimakasih…
Pak dudi…
saya mau tanya,,
saya kan sedang menggarap laporan tentang PPh pasal 22 atas biaya pencetakan buku peraturan, foto copy, dan penjilidan pada instansi tempat saya magang, tapi saya kurang memahami tentang PPh pasal 22 ini.
Saya minta tolong donk untuk jelasin tentang PPh psl 22 atas biaya pencetakan buku yang saya angkat sebagai judul laporan saya itu…?
slamat malam pak dudi.
saya mau tanya, klo perusahaan pabrik gula tu beli bahan baku berupa tebu kena PPN kn,. trz kena PPh 22 g?
terimakasih
Kalau membelinya dari pedagang pengumpul, pabrik gula awajib memungut PPh Pasal 22 pedagang pengumpul 0,25% (0,5% kalau tanpa NPWP)…
mas…kan di dlm tarif pajak yG no.1 itu kan ada kata-kata “barang yang tidak di kuasai” itu maksudnya gimana…??
maksudnya adalah barang yang masuk pelabuhan dari luar negeri tetapi tidak ada yang mengambil. barang ini nantinya akan dilelang.
salam, …..
tlng pnjelasan brupa panduan atau pedoman atau payung hukum ny (dasar pengenaan pajak)soal PPh 22 yg spesifik mnyatakn bhwa stiap pembelian barang di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta) dikenakan pajak PPn 10% dan PPh 1,5%.
terima kasih,
salam,
mau nanya nich……… untuk konstruksi fisik di kenakan pph pasal berapah? misalanya :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Walikota Nilai Kontrak 495 Jt.
2. Pekerjaan Pembanguan Jembatan Nilai Kontrak 750 Jt.
3. Pekerjaan Tenda PKL Nilai Kontrak 95 Jt.
Untuk perusahaan penjual Tenaga Listrik pada PLN apa dikenakan PPh? terima kasih
pak dudi…minta tolong penjelasan dalam dasar pemungutan pph pasal 22 kan ada nilai impor, harga jula lelang.harga pembelian dan harga penjualan..
tolong jlaskan satu” dunk pak…
Di Kelurahan saya akan ada kegiatan Bina Fisik Lingkungan yg sumber biaya berasal dari PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang dilaksanakan oleh Dewan Kelurahan. Dan sumber dana PPMK adalah dari APBD. Kemudian dana tersebut diserahkan ke setiap RW yang ada di lingkungan kelurahan saya tinggal, untuk kegiatan pembangunan fisik.
Yang saya ingin tanyakan, apakah untuk kegiatan itu dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%?
Sebab Dewan Kelurahan langsung memotong dana PPMK untuk PPh 22.
Bukankah PPh 22 itu untuk “Perdagangan Barang Import”.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Dan saya mohon dijawab secepatnya pak, sebab kegiatan itu dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan.
Pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% memang ada tetapi yang ditunjuk sebagai pemungut adalah bendaharawan pemerintah atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D. Kalau nilai pembeliannya kurang dari Rp1.000.000,- maka tidak perlu dipungut PPh Pasal 22 1,5% tersebut.
ass. pak sya mau tanya ttg UU/KMK/PMK yang menjelaskan pertamina sgb pemungut pph pasl 22 atas penjualan produk pertamina. kmren sya sempat tanya2 dgn bpak d bag.pajak pertamina klo pertamina mulai jadi pemungut pph ps 22 ats penjualan produknya yaitu per April ’08 cz sbelumnya custumer byar pajak langsung masuk rekening kas negara tanpa melalui rekening pertamina, betul begtu g pak??? tlong kasih tau y..trimksih
dear pak Dudi
aq mau nanya,tarif pph pasal 22 untuk pembelian barang yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah,apa msh pakai tarif 1,5%.nd kalo jasa,pengawasan,perencanaan konstruksi tarifx apakah msh pakai tarif lama.atas bantuannya terimakasih…
Ya, tarif PPh Pasal 22 pembelian barang oleh bendaharawan adalah 1,5%. Kalau jasa konstruksi tarifnya adalah 2% atau 4% final.
dear pak dudi…
misalnya bendaharawan pemerintah membeli semen dari Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen. siapa yang seharusnya memotong pph pasal 22 dalam hal ini?? karena kedua2nya adalah pemotong pph pasal 22. mohon bantuannya…..
pak Dudi, saya mau tanya tentang tarif PPh 22 yang dikenakan pada PLN terhadap perusahaan jasa instalatur pemasangan listrik, kira2 tarif yang dikenakan berapa ya pak?
terima kasih ya pak…
kalau jasa dipotongnya adalah PPh pasal 23, bukan Pasal 22. Coba cicek di PMK 244/PMK.03/2008, apakah jasa tersebut termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Kalay ya, tarifnya 2% dari jumlah bruto
Pak Dudi, selamat ya atas promosinya ke Palembang..
Saya mau nanya nih, khususnya untuk Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Bila eksportir tersebut tidak ditunjuk oelh Dirjen Pajak, berarti tidak berkewajiban untuk memungut PPh 22 ?
aw.. tulisanya berat banget neh hikshikshiks
Pak Dudi, saya bulan maret 2008 saya membeli tembakau Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan cenkeh Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Yang tanyakan pada pak Yudi adalah :
1. Apakah pembelian tembakau dan cengkeh dikenakan PPN? Jika dikenakan PPN, berapa persen yang harus saya bayarkan di kantor pajak?
2. Berapa PPH pasal 22 yang harus saya bayar dalam pembelian tembakau dan cengkeh tersebut? Mohon penjelasan, terima kasih.
@Deden
Maaf ya, saya baru ngeh ternyata ketentuan dalam Pasal 1 butir enam mengalami perubahan. Perubahan tersebut nampaknya karena penjualan BBM, gas dan pelumas sudah bukan monopoli Pertamina lagi sekarang sehingga tidak adil memang kalau yang memungut hanya Pertamina saja. Nah menurut saya karena Per Dirjen nya belum keluar, maka yang berlaku tetap PER-417/PJ./2001. Logikanya begini mas, KMK 254/KMK.03/2001 merupakan satu kesatuan dengan PMK 254/PKM.03/2007 karena PMK 254 bukan mengganti tapi merubah KMK 254. Dengan demikian maka Kep Dirjen 417 pun masih berlaku sepanjang belum ada Per Dirjen yang merubahnya.
Demikian, sekedar pendapat.
@Fahmi
PPh Pasal 22 yang dibayar pada saat impor memang merupakan kredit pajak yang bisa diklaim dalam SPT tahunan.
Pak Dudi Yth,
Setiap saya membeli buku dari LN dikenakan PPh pasal 22, pertanyaan saya, apakah pembayaran pajak tersebut eligible untuk direstitusi jika saya sudah bayar PPh?
Mas Dudi, tolong dong comment nya tentang Penunjukan Produsen dan importir migas, tq.
Mas Dudi, ada yang berpendapat bahwa:
Karena belum ada aturan Dirjen pajak tentang besarnya PPh yang harus dipungut oleh Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas atas penjualan BBM, gas, dan pelumas maka PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 154 pasal 1 ayat 3 belum dapat dijalankan. Alasanya karena KEP-417/PJ./2001 cantolannya ke 254/KMK.03/2001.
Menurut saya sih tetap bisa, kalo mas Dudi ada waktu coba lihat di Blog ku (dedensaefudin.com) yang mengupas masalah ini dengan gaya yang-maaf-berantakan, soalnya masih pemula banget…
Menurut Mas Dudi Gimana?
Terima Kasih
Itulah tantangan jadi pegawai pajak sekarang ini. Semakin lama, tantangannya semakin berat. Positifnya, kita terpaksa harus selalu mengedepankan kompetensi dan profesionalitas.
entahlah, mas… belakangan semua kebijakan pusat kok lebih meringankan pengusaha (WP) dan menyusahkan fiskus… menggaet lebih banyak pembayar pajak atau ada unsur politis? ah embuhlah…