Objek, Tarif, dan Pemungut PPh Pasal 22
by dudi on Jul.17, 2008, under PPh Pasal 22, Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
- Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
- Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut: SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
————————– —————————-
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
- Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk PPN
Dasar Hukum :
- Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
Tulisan terkait :
Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh





August 5th, 2010 on 10:31 am
mas…kan di dlm tarif pajak yG no.1 itu kan ada kata-kata “barang yang tidak di kuasai” itu maksudnya gimana…??
maksudnya adalah barang yang masuk pelabuhan dari luar negeri tetapi tidak ada yang mengambil. barang ini nantinya akan dilelang.
May 2nd, 2010 on 5:05 pm
salam, …..
tlng pnjelasan brupa panduan atau pedoman atau payung hukum ny (dasar pengenaan pajak)soal PPh 22 yg spesifik mnyatakn bhwa stiap pembelian barang di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta) dikenakan pajak PPn 10% dan PPh 1,5%.
terima kasih,
salam,
April 5th, 2010 on 12:18 pm
mau nanya nich……… untuk konstruksi fisik di kenakan pph pasal berapah? misalanya :
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor Walikota Nilai Kontrak 495 Jt.
2. Pekerjaan Pembanguan Jembatan Nilai Kontrak 750 Jt.
3. Pekerjaan Tenda PKL Nilai Kontrak 95 Jt.
February 22nd, 2010 on 2:05 pm
Untuk perusahaan penjual Tenaga Listrik pada PLN apa dikenakan PPh? terima kasih
February 10th, 2010 on 1:08 pm
pak dudi…minta tolong penjelasan dalam dasar pemungutan pph pasal 22 kan ada nilai impor, harga jula lelang.harga pembelian dan harga penjualan..
tolong jlaskan satu” dunk pak…
January 5th, 2010 on 11:02 am
Di Kelurahan saya akan ada kegiatan Bina Fisik Lingkungan yg sumber biaya berasal dari PPMK (Program Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan) yang dilaksanakan oleh Dewan Kelurahan. Dan sumber dana PPMK adalah dari APBD. Kemudian dana tersebut diserahkan ke setiap RW yang ada di lingkungan kelurahan saya tinggal, untuk kegiatan pembangunan fisik.
Yang saya ingin tanyakan, apakah untuk kegiatan itu dikenakan PPh 22 sebesar 1,5%?
Sebab Dewan Kelurahan langsung memotong dana PPMK untuk PPh 22.
Bukankah PPh 22 itu untuk “Perdagangan Barang Import”.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya. Dan saya mohon dijawab secepatnya pak, sebab kegiatan itu dalam beberapa hari ini akan dilaksanakan.
Pemungutan PPh Pasal 22 dengan tarif 1,5% memang ada tetapi yang ditunjuk sebagai pemungut adalah bendaharawan pemerintah atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D. Kalau nilai pembeliannya kurang dari Rp1.000.000,- maka tidak perlu dipungut PPh Pasal 22 1,5% tersebut.
November 11th, 2009 on 8:00 am
ass. pak sya mau tanya ttg UU/KMK/PMK yang menjelaskan pertamina sgb pemungut pph pasl 22 atas penjualan produk pertamina. kmren sya sempat tanya2 dgn bpak d bag.pajak pertamina klo pertamina mulai jadi pemungut pph ps 22 ats penjualan produknya yaitu per April ‘08 cz sbelumnya custumer byar pajak langsung masuk rekening kas negara tanpa melalui rekening pertamina, betul begtu g pak??? tlong kasih tau y..trimksih
October 1st, 2009 on 10:53 am
dear pak Dudi
aq mau nanya,tarif pph pasal 22 untuk pembelian barang yang dilakukan oleh bendaharawan pemerintah,apa msh pakai tarif 1,5%.nd kalo jasa,pengawasan,perencanaan konstruksi tarifx apakah msh pakai tarif lama.atas bantuannya terimakasih…
Ya, tarif PPh Pasal 22 pembelian barang oleh bendaharawan adalah 1,5%. Kalau jasa konstruksi tarifnya adalah 2% atau 4% final.
June 25th, 2009 on 7:30 pm
dear pak dudi…
misalnya bendaharawan pemerintah membeli semen dari Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen. siapa yang seharusnya memotong pph pasal 22 dalam hal ini?? karena kedua2nya adalah pemotong pph pasal 22. mohon bantuannya…..
April 22nd, 2009 on 6:49 pm
pak Dudi, saya mau tanya tentang tarif PPh 22 yang dikenakan pada PLN terhadap perusahaan jasa instalatur pemasangan listrik, kira2 tarif yang dikenakan berapa ya pak?
terima kasih ya pak…
kalau jasa dipotongnya adalah PPh pasal 23, bukan Pasal 22. Coba cicek di PMK 244/PMK.03/2008, apakah jasa tersebut termasuk jasa yang dipotong PPh Pasal 23. Kalay ya, tarifnya 2% dari jumlah bruto
February 13th, 2009 on 3:23 pm
Pak Dudi, selamat ya atas promosinya ke Palembang..
Saya mau nanya nih, khususnya untuk Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Bila eksportir tersebut tidak ditunjuk oelh Dirjen Pajak, berarti tidak berkewajiban untuk memungut PPh 22 ?
January 10th, 2009 on 11:49 pm
aw.. tulisanya berat banget neh hikshikshiks
December 19th, 2008 on 1:35 pm
Pak Dudi, saya bulan maret 2008 saya membeli tembakau Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan cenkeh Rp. 350.000.000 (tiga ratus lima puluh lima juta rupiah). Yang tanyakan pada pak Yudi adalah :
1. Apakah pembelian tembakau dan cengkeh dikenakan PPN? Jika dikenakan PPN, berapa persen yang harus saya bayarkan di kantor pajak?
2. Berapa PPH pasal 22 yang harus saya bayar dalam pembelian tembakau dan cengkeh tersebut? Mohon penjelasan, terima kasih.
August 14th, 2008 on 8:37 am
@Deden
Maaf ya, saya baru ngeh ternyata ketentuan dalam Pasal 1 butir enam mengalami perubahan. Perubahan tersebut nampaknya karena penjualan BBM, gas dan pelumas sudah bukan monopoli Pertamina lagi sekarang sehingga tidak adil memang kalau yang memungut hanya Pertamina saja. Nah menurut saya karena Per Dirjen nya belum keluar, maka yang berlaku tetap PER-417/PJ./2001. Logikanya begini mas, KMK 254/KMK.03/2001 merupakan satu kesatuan dengan PMK 254/PKM.03/2007 karena PMK 254 bukan mengganti tapi merubah KMK 254. Dengan demikian maka Kep Dirjen 417 pun masih berlaku sepanjang belum ada Per Dirjen yang merubahnya.
Demikian, sekedar pendapat.
@Fahmi
PPh Pasal 22 yang dibayar pada saat impor memang merupakan kredit pajak yang bisa diklaim dalam SPT tahunan.
August 13th, 2008 on 10:59 am
Pak Dudi Yth,
Setiap saya membeli buku dari LN dikenakan PPh pasal 22, pertanyaan saya, apakah pembayaran pajak tersebut eligible untuk direstitusi jika saya sudah bayar PPh?
August 13th, 2008 on 9:27 am
Mas Dudi, tolong dong comment nya tentang Penunjukan Produsen dan importir migas, tq.
August 4th, 2008 on 2:52 pm
Mas Dudi, ada yang berpendapat bahwa:
Karena belum ada aturan Dirjen pajak tentang besarnya PPh yang harus dipungut oleh Produsen atau importir BBM, gas, dan pelumas atas penjualan BBM, gas, dan pelumas maka PPh Pasal 22 yang diatur dalam PMK 154 pasal 1 ayat 3 belum dapat dijalankan. Alasanya karena KEP-417/PJ./2001 cantolannya ke 254/KMK.03/2001.
Menurut saya sih tetap bisa, kalo mas Dudi ada waktu coba lihat di Blog ku (dedensaefudin.com) yang mengupas masalah ini dengan gaya yang-maaf-berantakan, soalnya masih pemula banget…
Menurut Mas Dudi Gimana?
Terima Kasih
July 18th, 2008 on 11:10 am
Itulah tantangan jadi pegawai pajak sekarang ini. Semakin lama, tantangannya semakin berat. Positifnya, kita terpaksa harus selalu mengedepankan kompetensi dan profesionalitas.
July 17th, 2008 on 6:00 pm
entahlah, mas… belakangan semua kebijakan pusat kok lebih meringankan pengusaha (WP) dan menyusahkan fiskus… menggaet lebih banyak pembayar pajak atau ada unsur politis? ah embuhlah…