Pajak Penghasilan Pasal 22 atau disingkat PPh Pasal 22 adalah salah satu bentuk pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan yang dilakukan oleh fihak lain terhadap Wajib Pajak. Pengenaan PPh Pasal 22 dikenakan terhadap kegiatan perdagangan barang. Titik pengenaannya ada yang dilakukan pada saat penjualan ada pula pada saat pembelian. Pada umumnya pengenaan PPh Pasal 22 ini dikenakan terhadap perdagangan barang yang dianggap “menguntungkan” sehingga penjual atau pembelinya kemungkinan besar akan mengalami keuntungan dan dengan demikian, pantaslah atas Wajib Pajak tersebut dikenakan cicilan pembayaran Pajak Penghasilan.
Ketentuan PPh Pasal 22 relatif lebih sulit dibandingkan dengan ketentuan tentang pemotongan PPh yang lain seperti PPh Pasal 23 ataupun PPh Pasal 21. Hal ini disebabkan karena sangat bervariasinya objek, pemungut dan bahkan tarifnya. Di bawah ini saya coba ringkaskan objek, tarif dan Pemungut PPh Pasal 22 tersebut.
Pemungut dan Objek PPh Pasal 22
- Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan cukai, atas impor barang
- Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah, yang melakukan pembayaran atas pembelian barang.
- Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan-badan tersebut pada angka 4.
- Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN.
- Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen, industri rokok, industri kertas, Industri baja, dan industri otomotif, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, atas penjualan hasil produksinya didalam negeri.
- Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas.
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul.
Tarif PPh Pasal 22
- Atas impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari nilai impor; yang tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai impor; dan barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari harga jual lelang;
- Atas pembelian barang atau pembayaran yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Bendahara Pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat Daerah sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD) sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas pembelian barang yang dilakukan oleh Bank Indonesia (BI), PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Perum Badan Urusan Logistik (BULOG), PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau steel, PT Pertamnina, dan bank-bank BUMN yang dananya bersumber dari APBN maupun non-APBN sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri semen sebesar 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri rokok sebesar 0,15% dari Harga Bandrol dan bersifat final.
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas sebesar 0,1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri baja sebesar 0,3% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Atas penjualan semen oleh Badan Usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri otomotif sebesar 0,45% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN
- Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan hasil produksi oleh Pertamina serta badan usaha lainnya yang bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas adalah sebagai berikut: SPBU Swastanisasi SPBU Pertamina
————————– —————————-
Premium 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Solar 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Premix/Super TT 0,3% dari penjualan 0,25% dari penjualan
Minyak Tanah 0,3 % dari penjualan
Gas LPG 0,3 % dari penjualan
Pelumas 0,3 % dari penjualan
- Pasal 22 yang atas pembelian bahan-bahan oleh Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor perhutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor mereka adalah sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari
harga pembelian tidak termasuk PPN
Dasar Hukum :
- Pasal 22 Undang-undang Pajak Penghasilan
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 392/KMK.03/2001
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 236/KMK.03/2003
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2007
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.03/2008
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-417/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-401/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-529/PJ./2001
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-69/PJ./1995
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ./1996
- Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-25/PJ./2003
Update 30 September 2010 :
Telah terbit ketentuan baru tentang PPh Pasal 22 pada tanggal 31 Agustus 2010 yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010 tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 Sehubungan Dengan Pembayaran Atas Penyerahan Barang dan Kegiatan di Bidang Impor Atau Kegiatan Usaha di Bidang Lain. Lebih jauh tentang hal ini, silahkan baca tulisannya di tautan ini.
Tulisan terkait :
Sistem Pemotongan dan Pemungutan PPh
Update Januari 2013
Pada akhir tahun 2012 telah terbit Peraturan Menteri Keuangan Nomor 224/PMK.011/2012 yang mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.03/2010. Perubahan yang signifikan adalah ditunjuknya kembali BUMN tertentu sebagai pemungut PPh Pasal 22, dan ditunjuknya ATPM dan APM sebagai pemungut PPh Pasal 22. Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan berikut.


Mf Pak sy nanya kl Perusahaan Daerah Air Minum melaksanakan Pembelian barang apa kena pajak PPh 22 juga pak mohon balasanx. Trims.
Apakah perhitungan PPh Psl 22 dan PPN harus dicari dengan DPP atau pemotongan langsung 1.5% dan 10% dari nilai Barang,,,?
Ass WW pa Dudi
Saya minta tolong penjelasan donk, apakah pembelian Pelumas dikenakan PPh 22 ga, sedangkan pembelianya tidak di SPBU dan pengenaan Tarifnya berapa persen. Sebelumnya terima Kasih.
Apabila perusahaan saya membeli tembakau rajang yang sudah dicampur dari beberapa jenis tembakau dari perusahaan lain, apakah saya wajib memungut PPh 22 dan PPN ?…. terima kasih
Salam kenal p.Dudy,
Mo tanya sedikit nech..saya seorang bendaharawan desa mau bikin laporan pertanggungjawaban pembangunan fisik. apakah pembelian semen dikenakan pajak PPh dan PPN?
Kalau bendahara desa itu masuk bendahara negara? Kalau bukan tidak perlu memungut PPN dan PPh.
Dear pak Dudi,
bagaimana jika si pemungut PPh 22 ( pemberi kerja) tidak melakukan pemotongan PPh psl 22 sedangkan seharusnya di lakukan pemotongan. Apakah PPh 22 tsb harus kami setor sendiri ke Bank dan bagaimana cara penyetoran dan pelaporan nya ke kantor pajak????
trims
Tidak perlu. Setor pajaknya pake mekanisme pph ps 25/29.
mau tanya nih mas, di sekolah kami belanja alat-alat olah raga seperti bola, jaring, raket,dsb yang harga masing2 barang tidak lebih dari 200rb.Total belanja 9.500.000 karena itu alokasi selama satu tahun yang kami belanjakan sekaligus.Apakah itu juga harus dikenai pajak sebesar 11.5% mengikuti aturan PPH Ps 22
Mohon penjelasan, trims
Mf Pak sy nanya kl Perusahaan Daerah Air Minum melaksanakan Pembelian barang apa kena pajak PPh 22 juga pak. Trims.
seandainya pembelian barang di bawah 2 jt apa kena pajak pph 22
pak dudi, bagaimana perlakuan pajak pph 22 atas barang nilai import mobil? terus bagaimana pengenaan tarif terhadap barang import jika barang import tersebut di beli oleh direktur dan komisaris. terima kasih.
Mas Didy…
Coba mohon tinjauan perpajakan tentang belanja sekolah.Dalam hal penggunaan dan belanja uang bOS.Hal ini banyak dikeluhkan KS dan bendahara tentang kebutuhan Sosialisasi perpajakan tentang Penggunaan Dana BOS.
Matur nuwun,,Mas Dudi
Pak Duddy, kalau kita impor tembakau dr negara asean kita mesti byr apa saja (afta).
terima kasih
Pak mau tanya kalau bendahara dinas melakukan pembelian bunga pada Kelompok Tani sejumlah Rp 5.000.000,- apakah itu dikenakan PPN dan PPh22 ??
pak dudi, saya mau tanya dong
peraturan PPh Pasal 22 impor yang terbaru itu yang mana ya??
terus kalo peraturan terbaru mengenai KUP juga yang mana?
mohon jawabannya
makasiih
PPh Pasal 22 : Peraturan Menkeu Nomor 154/PMK.03/2010 dan Per Dirjen Nomor PER-57/PJ/2010…
permisi pak dudi,
saya adalah pegawai swasta, bila saya mendapatkan upah/honor/bayaran kerja dari sebuah kegiatan dimana anggaran kegiatan tersebut berasal dari pemerintah/APBD dan saya harus membayar pajaknya, maka berapa persenkah uang yang saya bayarkan? dan apa dasarnya? terimakasih…
Pak dudi…
saya mau tanya,,
saya kan sedang menggarap laporan tentang PPh pasal 22 atas biaya pencetakan buku peraturan, foto copy, dan penjilidan pada instansi tempat saya magang, tapi saya kurang memahami tentang PPh pasal 22 ini.
Saya minta tolong donk untuk jelasin tentang PPh psl 22 atas biaya pencetakan buku yang saya angkat sebagai judul laporan saya itu…?