NPWP dan Jual Beli Tanah
Ekstensifikasi NPWP nampaknya mulai merambah pada praktek jual beli tanah/bangunan. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2008 tanggal 9 September 2008 tentang Kewajiban Pemilikan NPWP Dalam Rangka Pengalihan Hak Atas Tanah/Bangunan.
Seperti diketahui, dalam transaksi pengalihan hak atas tanah atau bangunan ada dua fihak yang terlibat dan dikenakan pajak yang berbeda. Dua fihak tersebut adalah penjual yang akan dikenakan Pajak Penghasilan Final Pasal 4 ayat (2) sebesar 5% dari nilai transaksi dan pembeli yang akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB).
Nah, dua fihak inilah yang akan menjadi sasaran ekstensifikasi NPWP di mana diwajibkan bagi pembeli untuk mencantumkan NPWP dalam Surat Setoran BPHTB (SSB) dan diwajibkan juga bagi penjual untuk mencantumkan NPWP dalam Surat Setoran Pajak (SSP). Hal ini berarti bahwa baik penjual maupun pembeli wajib memiliki NPWP.
Namun demikian Peraturan Dirjen ini masih memberikan kekecualian yaitu :
-
Bagi pembeli, tidak wajib mencantumkan NPWP jika NJOP atau NPOP di bawah Rp60.000.000,-
-
Bagi penjual, tidak wajib mencantumkan NPWP jika PPh Final terutangnya di bawah Rp3.000.000,-. Hal ini sama saja dengan dasar pengenaannya di bawah Rp60.000.000,- juga.




September 28th, 2008 at 6:22 am
Kewajiban bagi pembeli mungkin masih pantas. Namun bagi penjual barangkali belum saatnya. Sabagaimana kita lihat tidak sedikit penjual tanah adalah orang desa yang tidak tau baca tulis. Kalangan ini kemudian diwajibkan mengisi dan menyerahkan SPT setiap tahunnya dengan ancaman denda kalau tidak dilakukan. Pada hal mereka hanya menerima uang penjualan hanya sekali saja. Kasihan mereka.
Irfan
October 9th, 2008 at 11:33 am
harusnya pemerintah harus hapuskan npwp untuk jual beli tanah. PBB tiap tahun kita bayar koq. masalah npwp di kenakan ke pribadi belum saatnya. bayangkan listrik kita sering padam ( PLN ). terus air ( air pam) kita emannya udah bersih ??? masih kotor udah bayar air nya masih kotor. terus jalan aspal masih berloboang. dan jakarta masih di landa banjir bila musih hujan.
October 18th, 2008 at 12:18 am
pph pasal 4 tadi diatas maksudnya apa ? kalo bisa tolong donk aturannya ? sama apa bedanya pasal 21 pasal 23 dan pasal 25 ?
soalnya tarifnya beda2, jadi bingung,
October 27th, 2008 at 3:59 pm
pertama saya ingin mengatakan sependapat dengan sdra irfan dan juga persamaan pph pasal 25 dan 29 ada ga ??
November 12th, 2008 at 1:15 pm
Yak Ampun,
Jadi setiap transaksi jual-beli properti antar pribadi sudah harus pakai NPWP ya…
Sampai sekarang Dirjen Pajak masih negatif imagenya di lingkungan kami, mungkin juga di warga masyarakat pada umumnya.
Perbaiki dulu imagenya, supaya kita gak berat buat bayar pajak
Umumkan di situs Dirjen Pajak, petugas pajak yang dipecat.
November 12th, 2008 at 1:33 pm
o iya mau tanya juga sekalian,
bagaimana jika penjualnya terdiri dari 8 orang ahli waris,
berarti semuanya harus memiliki NPWP sendiri-sendiri dong…
November 13th, 2008 at 9:33 pm
kacian deh, dirjen pajak dikejar target, menurut gw, benahi dulu internal di lingkungan dirjen pajak, kami2 sebenarnya tidak keberatan kok bayar pajak, asal…. asal …. semua benar2 untuk kemakmuran rakyat negeri ini
December 25th, 2008 at 6:27 pm
tanya pa Dudi, tante saya membeli rumah atas nama dirinya pada tahun 1991(toko) dan 2000(rumah tinggal) yang sebagian besar pembeliannya di bayar oleh kakek saya . yang jadi pertanyaan saya :
1. menurut tulisan Pa Dudi seharusnya pemilik tanah/bangunan harus memiliki NPWP, sedangkan tante saya tidak memiliki NPWP, apakah ia harus buat? atau ikut suaminya, namun pada SPT suaminya tidak tercantum daftar harta tersebut karena ketidaktahuannya karena kedua rumah/toko tersebut bukan atas nama milik suaminya (sebagian besar di belikan oleh ayah dari tante saya tersebut).
2. Bila tidak ada NPWP apakah bisa di jual rumah/toko tersebut, karena kemungkinan besar sangat di perlukan untuk pembiayaan pengobatan.
3. Bila menggunakan NPWP suaminya bagaimana caranya, apakah harus di masukkan sebagai daftar kekayan si suami dan di cantum di SPT suami, prosedurnya seperti apa.
mohon jawabannya Pa Dudi, karena saya bingung harus cari info dimana, karena salah satu anggota keluarga saya sangat butuh biaya dengan cara penjualan salah satu rumah/toko tersebut. trimakasih banyak.
March 11th, 2009 at 3:09 pm
Great post…..bookmarking your website…
Thanks
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
April 19th, 2009 at 4:53 pm
bila transaksi jual beli dikota A, letak obyek pajak di kota A. namun penjual berdomisili di kota B dan tidak ber NPWP. pembayaran SSP di kota A. namun laporan SSP nya tidak bisa dilakukan di kota A. lantas bagaimana prosedur pelaporannya bila si wajib pajak tersebut tidak ber NPWP?
April 21st, 2009 at 3:13 pm
Yth. Pak Dudi,
1. Bagaimana jika pengalihan tanah dan/atau bangunan karena waris, apakah penerima waris juga wajib mencantumkan NPWP (ber-NPWP)?
2. Di peraturan manakah diatur mengenai besar NJOPTKP per daerah/kabupaten/kota?
Terima kasih…
April 28th, 2009 at 11:28 am
Pak semestinya penjual tidak di kenakan PPH gimana kalau yang penjual itu menjual tanah/rumahnya demi untuk biaya pengobatan orang tua/anaknya masih adakah hati nurani bapak / pemerintah memotong PPH 5% yg akan di gunakan u/ biaya pengobatan banyak orang yang menjual tanah & rumahnya untuk mempertahankan hidup di tengah krisis ekonomi ini
April 29th, 2009 at 8:02 pm
negara memang seperti itu, tidak mau tahu rakyatnya seperti apa? dengan alasan pembangunan, kemajuan bersama, rakyat dipukul rata untuk membayar pajak (tapi anda tau sendiri mana pembangunan yang tampak selama ini, buktinya di tempat saya jalannya rusak parah, mana itu pembangunannya, terlalu banyak janji pemerintah, semoga pemerintah dikutuk oleh Alloh SWT, karena menzolimi rakyatnya).
kalau pembeli okelah diwajibkan npwp, tapi kalau penjual tidaklah penting, karena sehabis dijual dia akan pergi, mau dilacak kemana si penjual (sangat tidak efektif) yang penting di bayar pajak finalnya, selesai udah urusan.
Kalau bisa comment tikus-tikus kantor pajak tolong dibersihkan dulu, baru rakyat dibina, wong tidak bisa bina dirinya kok semena-mena ke rakyatnya.
November 10th, 2009 at 6:17 pm
Yth Pak Dudi,
Saya ingin mengajukan satu pertanyaan :
!. Saya WNI yang tinggal di luar negeri (PR). Saya dan suami saya yang WNA ingin membeli sebuah properti disini. Saya belum ada NPWP dan saya rasa penjualnya juga belum memiliki NPWP. Apakah saya harus mengurus NPWP supaya bisa membeli properti tersebut dan juga supaya saya bebas fiskal apabila saya kembali ke Canada, sedangkan saya tidak berpenghasilan di Indonesia?.
Terima kasih sebelumnya Pak Dudi. Your blog is really awesome!!.
KIKY
July 18th, 2010 at 5:05 pm
Selamat Siang Pak Dudi,
Saya mempunyai pertanyaan :
Saya WNI yang tinggal di luar negeri. Suami saya seorang WNA. Kami baru saja membeli sebuah hotel apartement di Bali. Saya belum punya NPWP. Dan menurut pihak Developer saya harus mempunyai NPWP untuk keperluan sertifikat balik nama.Apakah saya tetap harus mengurus NPWP supaya bisa membeli properti tersebut?sedangkan saya tidak berpenghasilan di Indonesia?dan saya juga ibu rumah tangga di sini.
Terima kasih banyak sebelumnya Pak Dudi.