NPWP Berlaku Surut
by dudi on Nov.19, 2007, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Ada ketentuan baru dalam Undang-undang KUP yang akan diberlakukan pada tahun 2008. Ketentuan baru ini adalah tentang kewajiban pajak bagi Wajib Pajak yang diberikan NPWP dan atau NPPKP secara jabatan berlaku surut mulai sejak terpenuhinya kewajiban pajak subjektif dan objektif Wajib Pajak tersebut.
Ketentuan ini rencananya akan diatur pada Pasal 2 Ayat 4a bunyinya sebagai berikut :
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Ketentuan ini nampaknya hanya ditujukan kepada Wajib Pajak yang tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP padahal sudah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa bila Wajib Pajak secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP, maka ayat ini tidak berlaku. Dengan demikian, ayat ini nampaknya diciptakan untuk mendorong Wajib Pajak agar secara sukarela mendaftarkan dirinya sebagai Wajib Pajak dengan memiliki NPWP.
Lebih lanjut penjelasan Pasal 2 Ayat (4a) ini menyatakan :
Ayat ini mengatur bahwa dalam penerbitan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan harus memperhatikan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif dari Wajib Pajak yang bersangkutan. Selanjutnya terhadap Wajib Pajak tersebut tidak dikecualikan dari pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak maupun Pemerintah berkaitan dengan kewajiban Wajib Pajak untuk mendaftarkan diri dan hak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, misalnya terhadap Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak secara jabatan pada tahun 2008 dan ternyata Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan terhitung sejak tahun 2005, kewajiban perpajakannya timbul terhitung sejak tahun 2005.
Dengan ketentuan baru ini nantinya SKPKB bisa diterbitkan untuk tahun-tahun sebelum Wajib Pajak berNPWP. Tentu saja khusus untuk Wajib Pajak yang diberikan NPWP dan atau NPPKP secara jabatan. Ketentuan penerbitan SKPKB seperti ini ditegaskan nantinya dalam Pasal 13 Ayat (1) huruf e yang berbunyi sebagai berikut.
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
-
apabila kepada Wajib Pajak diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4a).
Nah, jadi bila Anda belum berNPWP, padahal sudah memenuhi syarat, silahkan daftar diri Anda untuk berNPWP agar tidak terjerat ketentuan Pasal 2 Ayat (4a) ini.
5 Comments for this entry
1 Trackback or Pingback for this entry
-
SPT Tahunan 2008 | INDONESIAN TAXBLOG
July 29th, 2008 on 10:23 am[...] SPT Sangat Sederhana (1770 SS) [...]



December 12th, 2008 on 11:58 am
Tolong pembuatan NPWP tidak jelas itu diperjelas. Bagaimana dengan warga negara yang mau keluar negeri atau mahasiswa yang berumur 21 keatas dan belum punya pendapatan???? berlakuanya tanggal 1 januari 2009, tapi belum pemberitaan sama sekali tentang pengurusan surat ini. Belum lagi tempat mengurus surat2 semacam itu dipenuhi oleh tikus2 (Koruptor) yang siap memeras dengan alasan yang tidak jelas. Terus terang saya capek, dari kantor kelurahan sampai pusat banyak memungut biaya yang tidak jelas.
September 26th, 2008 on 9:56 am
NPWP berlaku surut ini memang diatur dalam UU KUP baru yang berlaku untuk tahun pajak 2008 sehingga tidak berlaku untuk tahun sebelum 2008. Jadi, dalam kasus mas Leonardo ini, NPWP berlaku surut belum berlaku karena NPWP diperoleh tahun 2004 dan tidak secara jabatan.
Dalam kasus tersebut saya menangkap bahwa pembetulan tersebut hanya menambah jumlah harta saja dan tidak ada tambahan pajak sehingga kasus tersebut tidak termasuk dalam skema sunset policy.
Demikian, pendapat saya mas Leonardo.
salam.
September 25th, 2008 on 4:22 pm
salam kenal mas dudi…
bagaimana jika ada kondisi seperti ini: WP Orpri (telah ber NPWP, misal: sejak th. 2004, yg diperoleh tidak secara jabatan) melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh Orpri hanya menambah jumlah harta berupa kepemilikan saham di sebuah PT (misal:dimiliki sejak th. 2004) dan tidak ada perubahan lain termasuk PPh terutang dalam SPT Pembetulan yg disampaikan di th 2008. Asumsi lain: WP belum pernah diperika. Pertanyaan saya:
1. apakah WP tsb bakal terkena dampak dari NPWP berlaku surut? karena kepemilikan saham tsb berasal dari penghasilan yg belum dilaporkan dalam SPT dan fiskus masih memiliki wewenang sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf p UU PPh? atau
2. bisakah WP berlindung di balik ketentuan sunset policy maupun Pasal 2 ayat 4a UU KUP itu sendiri yang secara tegas menyebutkan bahwa pengenaan syarat subjektif dan objektif pengenaan PPh hanya berlaku surut terhadap WP yang ber NPWP secara jabatan?
Mohon penjelasannya mas..terima kasih sebelumnya.
salam,
leonard
February 29th, 2008 on 3:47 am
mudah-mudahan pajak rakyat Indonesia ngga di “Korupsi” kan Pak,…. ^_^
Amiin…
November 22nd, 2007 on 1:36 am
hari geeneee tanpa NPWP, apa kata dunia!!!
ayo majukan negara Indonesia tercinta ini dong!
Mas Poerwo sudah punya NPWP belum?