Nomor Pokok Wajib Pajak atau biasa disingkat NPWP ini sekarang sudah begitu populer di masyarakat luas. Hal ini tidak terlepas dari kampanye sunset policy pada tahun 2008 lalu serta iklan tentang NPWP di media massa yang cukup menyita perhatian masyarakat. Belum lagi adanya ketentuan insentif dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 terhadap Wajib Pajak yang ber NPWP dan disinsentif bagi Wajib Pajak yang tidak berNPWP.
Namun demikian, kepopuleran istilah NPWP ini ternyata belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang seluk-beluk NPWP seperti bagaimana cara daftar NPWP, di mana mendapatkan NPWP, apakah membuat NPWP itu bayar?, siapa yang wajib ber NPWP dan lain sebagainya. Beberapa pertanyaan-pertanyaan tersebut sudah saya tuangkan dalam bentuk tulisan-tulisan di bawah ini :
- Apa Itu NPWP
- NPWP Berlaku Surut
- Nomor Pokok Wajib Pajak
- Perlukah NPWP Buat Istri
- Apakah Anak Wajib BerNPWP?
- NPWP dan Jual Beli Tanah
- NPWP Untuk Anggota Keluarga
- NPWP : Jangka Waktu Pendaftaran Perubahan KUP : NPWP
Salah satu pertanyaan yang kerap ditanyakan adalah bagaimana sih cara mendaftarkan NPWP terutama bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Sebagai rujukan adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-40/PJ/2008. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, ketentuan tentang pendaftaran NPWP ini adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak tersebut. Bisa juga pendaftaran ini dilakukan di KP2KP jika di suatu daerah tidak terdapat KPP tetapi adanya KP2KP
- Wajib Pajak harus mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak secara lengkap dan jelas
- Wajib Pajak menyerahkan Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya kepada Petugas Pendaftaran Wajib Pajak
- Wajib Pajak menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS) yang telah di ditandatangani oleh petugas pendaftaran setelah Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dilengkapi
- Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap
- Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal
- Wajib Pajak tidak perlu menyampaikan hardcopy data pendukung pada saat menyampaikan formulir permohonan pendaftaran Wajib Pajak
- Pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya alias gratis
Nah, dengan demikian bisa saya ringkaskan bahwa proses mendapatkan NPWP sebenarnya mudah, murah dan sederhana karena Wajib Pajak hanya cukup mengisi formulir pendaftaran tanpa perlu dilampiri apapun (seperti KTP, KK, dll) dengan proses yang cepat dan gratis.
Ada cara lain yang lebih mudah untuk mendapatkan NPWP yaitu dengan e-registration yang diatur dalam PER-24/PJ/2009. Nah, untuk yang ini saya akan tulsikan dalam kesempatan berikutnya.
Incoming search terms:
- CARA MENDAPATKAN NPWP (237)
- cara memperoleh NPWP (154)
- cara mencari npwp (56)
- cara NPWp (38)
- cara mendaftar npwp (28)
- cara mendapat npwp (26)
- prosedur mendapatkan NPwp (23)
- prosedur memperoleh npwp (21)
- syarat mendapatkan npwp (16)
- proses mendapatkan npwp (15)

Postingan e-registration nya sudah ada blum?
bgm cara tau npwp sy sdh dibayarkan
saya mo mencari NPWP,tapi sy hanya seorang freelence di bidang pariwisata.
padahal salah satu persyaratannya adalah dengan melampirkan surat keterangan kerja
Apa yang harus lakukan dengan hal ini ….
KEPADA YTH,
Bp.Kantor Perpajakan wilayah kota bumi lampung utara
di-
Tempat
Dengan hormat
Nama :saya Alamsyah
Alamat : Jl.Soekarno Hatta Kota Bumi Selatan Lamp-Ut
Mohon kompirmasi bagaimana cara mendaftarkan nomor NPWP di wajin pajak, karena selama ini saya bayar pajak namun di formulir tagihan pajak nomor npwp saya tidak tertera sedangkan saya sudah punya nomor NPWP.
Mohon petunjuk cara pendaftaranya, atas bantuan dihaturkan terima kasih.
Salam,
ALAMSYAH
Saya mau mendaftar sebagai wajib pajak, bagai mana cara mendapat npwp?
…..kepopuleran istilah NPWP ini ternyata belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang seluk-beluk NPWP…. Berarti ini PR dari DJP tuk lebih gencar sosialisasi NPWP, setuju gak Mas Dudi.
Ralat : rujukan yang betul adalah PER-44/PJ/2008