Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
d. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
e. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
f. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
g. Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
h. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.
i. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
j. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.
Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :
Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :
Peredaran usaha 100.000.000
Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000 45.000.000
PTKP (K/3) 18.000.000
Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt) 27.000.000
PPh terutang
5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt 1.450.000
Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan
Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan
Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya.
Tulisan-tulisan terkait :
Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Atas Penghasilan Dokter
Incoming search terms:
- norma perhitungan (93)
- norma penghitungan penghasilan neto (82)
- norma perhitungan pajak (55)
- norma perhitungan penghasilan neto (35)
- norma pajak (29)
- tarif norma pajak (29)
- NORMA PENGHITUNGAN (25)
- norma penghitungan pajak (25)
- PERHITUNGAN NORMA (23)
- norma perhitungan pajak penghasilan (23)

kalo aturan pph25 WPPPT setoran perbulan 0.75%dari omset,padahal perhitungan berdasarkan norma kene 20 %,berarti yg disetor tiap bulan kelebihan,terus solusi gmn?
misal:
omset 1000000/bl,norma 20% maka setoran/bl 0,75%x1000000=75000 BERDASAR NORMA:
omset:10000000×12=120000000
norma 20%x120000000=24000000
PTKP(k3)=18000000,jd PKP 6000000
pajak 5%x6000000=300000
maka setoran/bl=300000/12=25000
Terjadi selisih setoran 50000/bl,maka 1th 600000,berarti wajib pajak dirugikan.bagaimana solusinya?mohon petunjuk.
1. yang dimaksud dengan angsuran PPH 25 apa yah?
angsuran yang dibayar untuk meringkan beban pajak diakhir tahun
2. misalnya 1 orang yang sama memiliki pekerjaan sebagai :
-. karyawan–>> dpotong tiap dapat penghasilan
-. mempunyai usaha perkebunan –>> lapor dalam spt tahunan
-. distribusi BBM–>>lapor dalam spt tahunan
-. Juragan Kos.–>>lapor daalam spt tahunan
nah pertanyaannya bisa tidak pada pemotongan PPhnya utk tiap pekerjaan memakai metode yg berbeda2, misalnya karyawan pakai norma, usaha perkebunannya pakai pembukuan, distribusi BBM pakai pembukuan, terus juragan kos pakai norma
psk maaf kalau pertanyaan saya lari,saya mahasiswa kurusan akuntansi konsentrasi perpajakan,saya sedang ingin riset….menurut bapak maslah apa yang bisa saya angkat yang sedang terjadi di perpajakan untuk saya teliti
kalu misal laba di perusahaan USD 4.500.000
Trus kurs nya 10.450
Bagaimana cara saya menghitunga pph terutangnya
Dan berapa pajak nya harus dibayar oleh perusahaan?
pak saya mau nanya mengenai Biaya YMHD atas pembayaran bonus utk pph 23
dalam Pencatatannya ada 2 sistem acrual dan cash basic
yg saya tanyakan
saya ada pemberian bonuss kepada pihak lain tuk masa 2008 sedangkan pembayarannya baru 2009, di tahun 2008 saya catat sebagai biaya YMHD apakah pph 23 nya harus di bayar pada saat saya melalukan pencatatan biaya atau pada saat saya melakukan pembayaran???? apakah saya akan kena denda keterlambatan atau tdk??? utk masalah PPh 23 nya terimaksihh
Pak dudi, bagaimana kejelasan apakah konsultan keuangan, agen asuransi dapat memakai norma atau tidak. terima kasih.
muslim tampubolon
masalah ini sudah saya tanyakan secara dinas ke kantor pusat mengingat banyak pertanyaan tentang ini. tapi menurut saya sih agen asuransi ini tidak bisa menggunakan norma.
Pak Dudi tolong saya yang sedang sangat kebinggungan,saya membuka usaha bengkel sepeda motor dibulan April 2008 untuk itu saya membuat SITU, Siup berserta NPWPnya.Tetapi NPWPnya dibuat dengan nama toko, padahal saya kan usahanya bengkel,dimana klasifikasi usahanya (KLU) 50402 yaitu “Penjualan eceran sepeda motor serta suku cadang dan aksesorisnya” yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib mengadakan perbaikan atas kekeliruan tersebut. Dan berapakah tarif norma perhitungan yang dikenakan pada saya yang bertempat tinggal di kota Palembang.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.
Pak Saya seorang konsultan (tenaga ahli) free lance yang bekerja kalau ada yang mengontrak saya? Bolehkah saya menggunakan norma penghitungan pajak? Bagaimana caranya?
Sehat bos,
aku punya usaha pengembang. tapi lagi bingung pengen bayar pajak gimana caranya.
apakah dengan saya membayar BPHTB 5% setiap penjualan rumah, saya tidak perlu bayar pajak
lagi akhir tahun. atau saya hitung pendapatan kas-biaya operasional setahun kemudian didapat
laba. dan dari situ baru pajaknya dihitung. atau ada cara lain yan diatur uu pajak. please
penjelasannya dong.
makasihsehat, bos
aku punya usaha
Saya baru mendaftar npwp 30 des 2008. Ketika saya ingin menyetor SSP tidak bisa katanya tidak terdaftar. Apa yang harus saya lakukan. apakah selama 3 bulan pertama tidak perlu melapor dan membayar atau bagaimana?
Brgds,
Lis
Selamat siang,
Saya ingin tanya apabila OP memperoleh penghasilan dari :
1. Mengajar les (private)
2. Marketing freelance
3. Marketing Asuransi
dimana jenis penghasilan tersebut untuk masing2 OP. Berapa tarif norma perhitungannya dan dimana bisa memperoleh daftar tarif perhitungan norma yang terbaru?
Terima kasih
Brgds,
Lis
yth Pak Dudy,
Waktu teman saya memasukkan SPT Tahunan dalam rangka sunset, ditolak oleh petugas KPP. Pada lembar penelitian (check list) Sunset bagian kelengkapan SPT hufuf C.1 tertera “jumlah peredaran bruto per bulan dalam setahun”. rupanya bagian ini yang dipermasalahkan, karena teman saya hanya mencantumkan pada SPT 1770-I bagian B peredaran usaha selama setahun.
Apa yang dimaksud laporan pada huruf c.1 tsb? mungkin ada contoh formatnya?
terima kasih’
nbak mau tanya…
npwp dibuat tahun 1994, tapi belum pernah lapor sama sekali, sekarang mau ikut sunset policy,masalahnya adalah sejak tahun 2001 samapi 2006 penghasilan dari usaha toko mebel, lalu tahun 2007 usaha jual obat2an herbal, bagaimana cara melapornya…apabila kita akan menggunakan norma perhitungan, mohon penjelasannya, makasih…
Mas Dudi…
Peraturan yang terkait dengan
perhitungan berdasarkan norma apa ya??
Thxbefore..
Coba deh browsing di blog saya, karena saya sudah pernah menuliskannya.
mas dudy,
saya mencari di tabel lampiran KEP 536/PJ/2000, disana tidak menemukan usaha bidang pendidikan non-formal seperti kursus bahasa inggris, mandarin, komputer dsb. Yang ada adalah bidang pendidikan formal atau kalaupun ada tercantum kursus adalah kursus kecantikan salon. jadi usaha kursus, pendidikan non formal masuk dimana mas? trima kasih
Kalau menurut saya sih pake yang paling bawah, yaitu kegiatan yang belum jelas batasannya. Tapi untuk lebih jelasnya sebaiknya ditanyakan langsung ke fihak KPP dalam hal ini ke AR nya.
Pak Dudy,
Saya mendapat “kiriman”no npwp pada thn 2005(masa HADI POERNOMO) dan sampai saat ini masih belum mulai menyerahkan/mengisi spt tahunan.Dengan adanya sunset policy ini, apakah saya harus mengisi SPT mulai thn 2005 sampai saat ini sebagi pembetulan atau saya bisa minta NPWP baru sehingga saya hanya perlu mengisi SPT mulai tahun 2007.Apakah No NPWP 2005 yg dibagi2kan dahulu itu berlaku?
Alan
Mohon maap sebelumnya kalau banyak tanya dan membingungkan, semoga sekiranya pertanyaan2 saya diatas dapat dipahami dan dijawab oleh bapak. Terima kasih banyak ya pak….
oiya nambahin, cara bayar pajak itu bagaimana caranya, pak? misalkan saya dapetnya gak tentu. JANUARI dapet 2 juta.. FEBRUARI, MARET, APR nihil, lalu tiba2 MEI dapet 5 juta.. lalu berikutnya 300 ribu.. naik turun tak beraturan bgitu..
BAgaimana cara bayarnya pak? digabung 1 tahun sekali bayarnya?
maksudnya kata ‘paling lambat tgl 15 bulan berikutnya masa pajak berakhir’ itu bgmn sih? masa pajak berakhir itu maksudnya tanggal KERAMAT 31 MARET SPT tahunan, atau perolehan DUIT saya dari penghasilan saya yang kadang muncul kadang tidak itu??
KALAU setiap dapet duit… bayar.. dapet duit bayar… REPOT DONG SAYA.. apa tidak SETIAP TAHUN SEKALI SAJA SEBELUM SPT BAYARNYA tanpa denda???
BINGUNG.. HOPELESS.. RUWET…
supaya lebih jelas pertanyaan di atas, kebingungan saya maksudnya gini loh pak:
KEMUNGKINAN 1
Dalam pikiran saya yang awan pajak ini, pekerjaan perancang untuk pasal 23, saya baca nettonya 30% dan tarif 4.5 %
> itu jadinya 30jt/th saya dikalikan 30% – PTKP lalu baru dikali 4.5%
KEMUNGKINAN 2 (yang dibingungkan)
Saya kena pasal 17 DITAMBAH ++ JUGA HRS BAYAR pasal 23. >>DOUBLE TAX
KEMUNGKINAN 3 (yang dibingungkan)
SINGLE TAX, pilih salah satu yang cocok.
NAH kalau pilih salah satu yang cocok. untuk kasus pasal 23 yang cuman 1,5% dibandingkan minimal pasal 17 yang 5%.. lalu petugas akan meimilihkan yang mana gitu loh? apakah malah yg 5% atau 1.5%???
saya bayar salah satunya
Terima kasih.
Dari calon wp yang masih punyeng ama pasal2 ruwet (bagi saya)!
Pak Dudi, saya mau nanya, saya bukan pegawai, saya seorang perancang desain grafis freelance. pendapatan diramalkan ‘akan’ melebihi ptkp akhir tahun ini, 30 juta/th. Biaya pekerjaan yang berkaitan untuk cari ide desain: listrik buat komputer, dan internet untuk akses sources.
Saya sudah liat form aplikasi NPWP, dimana ada isian pasal2 pajak yang akan dikenakan pada pemohon oleh petugas.
termasuk kena pasal berapa pak? Pasal yang mana apa 17,22,23,25,29, dll dll yang ruwet itu toh pak?
Sepertinya saya baca di pasal 23 ada pekerjaan ‘perancang’, apa saya kena yg ini? LALU bagaimana dengan pasal 17? 0-25 jt 5% 25jt sekian sekian.. itu pak
Nah saya itu takut nanti petugas ‘milih’ yang menguntungkan DJP akan tarifnya, tp merugikan wp. CONTOHNYA: di pasal 23 kan ada yang tarif hanya 1,5% kan, nah kalau ke pasal 17 kan minimalnya 5% itu loh.. nah apakah ini double tax atau gimana?????
APA SAYA TERKENA PAJAK DOUBLE pasal 17 / 23? maksudnya milih salah satu gitu kah pak yang cocok?
HAL2 pasal2 yg menurut saya ruwet inilah yang terkadang membuat saya malas membuat npwp. Tolong dibantu pak, agar saya semakin berani membuat. Terima kasih yah.
yth pak dudi…
bgm penghitungan pph pasal 25 WPOP DG KLU 7200 (JASA KOMPUTER DAN KEGIATAN TERKAIT) yg mejadi rekanan kantor pemerintah,dengn penghasilan tidak teratur (tagihan dikumpulkan 4bln sekali dg bruto max 45juta blm ppn).bgm dg pph pasal 23nya yg 4,5% dari bruto?..
atas jawabanya sy ucapkan terimakasih.
Penghitungan PPh Pasal 25 nya ya seperti biasa saja. Didasarkan pada perhitungan SPT tahun sebelumnya. Silahkan baca-baca juga tulisan saya tentang PPh Pasal 25. PPh Pasal 23 yang dipotong, nanti dikreditkan di SPT Tahunan.
@fran
Pemberitahuan penggunaan norma biasanya dilakukan dengan mengisi form yang sudah disediakan dan disampaikan ketika menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Masalah PTKP. Kalau nyata-nyata istri ikut praktek dokter dan mendapatkan penghasilan, maka ia berhak mendapatkan PTKP tambahan Rp 13.200.000,-.
Pak dudi yg baik saya juga mau tanya mengenai ptkp.
Bgmn kalau suami isteri dokter dengan 2 anak.
Praktek pribadi ditempat yang sama. Apakah pekerjaan /usaha tsb ada hubungan? atau tidak ada hubungan dengan pekerjaan suami ? hitunganya bgmn ? : suami Rp 13.200.000,- + menikah Rp 1.200.000,- + 2 anak Rp 2.4000.000,-. Masih ditambah isteri Rp 13.200.000,- lagi atau tidak ? banyak terima kasih
yth.Pak Dudi yg baik
saya ingin bertanya bila kita ingin memakai norma ( point d diatas ) ke loket atau bagian pelayanan yg dimana di kantor pajak yg menerima pemberitahuan tersebut. Apakah ada tanda terima dari kantor pajak atas surat pemberitahuan tersebut?. (Apakah kita mempunyai bukti lapor atas pemberitahuan tersebut ?) Dapatakah kita meminta tanda bukti tsb ? : banyak terima kasih atas infonya
@Triyani
Terima kasih koreksinya. Memang benar, batasan omzetnya sudah berubah menjadi Rp 1,5 Milyar.
@Truno
Untuk menghitung PPh yntuk orang pribadi diperlukan data-data keluarga untuk penghitungan PTKP.
Pak Dudy yang baik,
Saya termasuk orang yg awam dlm dunia perpajakan. Untuk itu saya ingin bertanya mengenai pajak buat usaha kecil. Katakanlah saya memiliki usaha warung Bakso yg memiliki omset 15 juta sebulan. Berapa pajak yg harus saya bayarkan?. Terima kasih.
Pak Dudy;
Sedikit Koreksi, berdasarkan PMK-01/PMK.03/2007 Batasan Omzet bagi WPOP yang tidak wajib melakukan pembukuan menjadi sebesar Rp 1,8 Milyar Setahun.
Salam,
Triyani