Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya (omzet) dalam satu tahun pajak kurang dari Rp600.000.000,00, boleh menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
Namun demikian, ada syarat yang harus dipenuhi yaitu memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dalam tahun pajak yang bersangkutan. Apabila Wajib Pajak menggunakan norma penghitungan maka Wajib Pajak tersebut tidak wajib menyelenggarakan pembukuan tetapi harus menyelenggarakan pencatatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Yang dimaksud dengan pencatatan adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang, termasuk penghasilan yang bukan objek pajak dan/atau yang dikenai pajak yang bersifat final. Nampak bahwa kegiatan pencatatan ini jauh lebih sederhana dibandingkan kalau menyelenggarakan pembukuan.
Peraturan pelaksanaan tentang norma penghitungan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-536/PJ/2000 tanggal 29 Desember 2000 tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Yang Dapat Menghitung Penghasilan Neto Dengan Menggunakan Norma Penghitungan. Ketentuan tentang norma penghitungan berdasarkan aturan ini adalah sebagai berikut :
a. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto sebesar Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) atau lebih dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pembukuan.
b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun wajib menyelenggarakan pencatatan, kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih menyelenggarakan Pembukuan.
c. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran bruto di bawah Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun yang tidak memilih untuk menyelenggarakan pembukuan, menghitung penghasilan neto usaha atau pekerjaan bebasnya dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
d. Wajib Pajak yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak yang bersangkutan.
e. Pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto yang disampaikan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak awal tahun pajak dianggap disetujui kecuali berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan untuk menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.
f. Wajib Pajak yang wajib menyelenggarakan pembukuan, Wajib Pajak yang memilih menyelenggarakan pembukuan, dan Wajib Pajak yang dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan, yang ternyata tidak atau tidak sepenuhnya menyeIenggarakan pembukuan, penghasilan netonya dihitung dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto.
g. Wajib Pajak tersebut dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam tahun pajak yang bersangkutan.
h. Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha. Penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha adalah penjumlahan penghasilan neto dari masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas.
i. Penghasilan neto bagi tiap jenis usaha dihitung dengan cara mengalikan angka persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan peredaran bruto atau penghasilan bruto dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun.
j. Dalam menghitung besarnya Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi, sebelum dilakukan penerapan tarif umum terlebih dahulu dihitung Penghasilan Kena Pajak dengan mengurangkan Penghasilan Tidak Kena Pajak dari penghasilan neto.
Contoh penghitungan Penghasilan Kena Pajak nya adalah sebagai berikut :
Misalkan Tuan Abdullah dalam tahun 2007 dengan status kawin dan mempunyai tiga orang anak memiliki penghasilan dari praktek dokter di Jakarta sebesar Rp100.000.000,-. Berdasarkan ketentuan, tarif norma penghitungan untuk praktek dokter di Jakarta adalah 45%. Penghitungan Pajak Penghasilan terutang adalah sebagai berikut :
Peredaran usaha 100.000.000
Penghasilan neto : 45% x Rp100.000.000 45.000.000
PTKP (K/3) 18.000.000
Penghasilan Kena Pajak (45 jt – 18 jt) 27.000.000
PPh terutang
5% x Rp25 jt + 10% x Rp2 jt 1.450.000
Keuntungan dan Kerugian Norma Penghitungan
Keuntungan menggunakan norma penghitungan adalah adanya kemudahan dalam praktek penghitungan pajak. Wajib Pajak tidak perlu mengeluarkan biaya besar untuk menyelenggarakan pembukuan. Keuntungan yang lain adalah adanya kemudahan dalam menghitung Pajak Penghasilan
Sementara itu, paling tidak ada dua kerugian menggunakan tarif norma ini. Pertama, norma penghitungan tidak mengenal kerugian. Artinya, walaupun kenyataannya rugi, dengan penghitungan norma Wajib Pajak dianggap mengalami keuntungan. Kedua, tidak adanya kompensasi rugi tahun-tahun sebelumnya.
Tulisan-tulisan terkait :
Tarif Pajak Penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
PPh Atas Penghasilan Dokter


Pak Dudi,
Saya baru lulus USKP A th 2012, dan saya sudah menjadi konsultan tidak resmi selama th 2011. Apakah saya bisa menggunakan norma atas penghasilan saya, dan tarif nya berapa persen, dimana jenis KLU saya masih sbg pekerja bebas (kode KLU 95009).
Tks
ptkp k/2 2011 brapa?
dan ptkp k/3 2011 brapa?
dan ptkp k/1 2011 brapa?
dan blum kawin tk brapa?
kalo aturan pph25 WPPPT setoran perbulan 0.75%dari omset,padahal perhitungan berdasarkan norma kene 20 %,berarti yg disetor tiap bulan kelebihan,terus solusi gmn?
misal:
omset 1000000/bl,norma 20% maka setoran/bl 0,75%x1000000=75000 BERDASAR NORMA:
omset:10000000×12=120000000
norma 20%x120000000=24000000
PTKP(k3)=18000000,jd PKP 6000000
pajak 5%x6000000=300000
maka setoran/bl=300000/12=25000
Terjadi selisih setoran 50000/bl,maka 1th 600000,berarti wajib pajak dirugikan.bagaimana solusinya?mohon petunjuk.
1. yang dimaksud dengan angsuran PPH 25 apa yah?
angsuran yang dibayar untuk meringkan beban pajak diakhir tahun
2. misalnya 1 orang yang sama memiliki pekerjaan sebagai :
-. karyawan–>> dpotong tiap dapat penghasilan
-. mempunyai usaha perkebunan –>> lapor dalam spt tahunan
-. distribusi BBM–>>lapor dalam spt tahunan
-. Juragan Kos.–>>lapor daalam spt tahunan
nah pertanyaannya bisa tidak pada pemotongan PPhnya utk tiap pekerjaan memakai metode yg berbeda2, misalnya karyawan pakai norma, usaha perkebunannya pakai pembukuan, distribusi BBM pakai pembukuan, terus juragan kos pakai norma
psk maaf kalau pertanyaan saya lari,saya mahasiswa kurusan akuntansi konsentrasi perpajakan,saya sedang ingin riset….menurut bapak maslah apa yang bisa saya angkat yang sedang terjadi di perpajakan untuk saya teliti
kalu misal laba di perusahaan USD 4.500.000
Trus kurs nya 10.450
Bagaimana cara saya menghitunga pph terutangnya
Dan berapa pajak nya harus dibayar oleh perusahaan?
pak saya mau nanya mengenai Biaya YMHD atas pembayaran bonus utk pph 23
dalam Pencatatannya ada 2 sistem acrual dan cash basic
yg saya tanyakan
saya ada pemberian bonuss kepada pihak lain tuk masa 2008 sedangkan pembayarannya baru 2009, di tahun 2008 saya catat sebagai biaya YMHD apakah pph 23 nya harus di bayar pada saat saya melalukan pencatatan biaya atau pada saat saya melakukan pembayaran???? apakah saya akan kena denda keterlambatan atau tdk??? utk masalah PPh 23 nya terimaksihh
Pak dudi, bagaimana kejelasan apakah konsultan keuangan, agen asuransi dapat memakai norma atau tidak. terima kasih.
muslim tampubolon
masalah ini sudah saya tanyakan secara dinas ke kantor pusat mengingat banyak pertanyaan tentang ini. tapi menurut saya sih agen asuransi ini tidak bisa menggunakan norma.
Pak Dudi tolong saya yang sedang sangat kebinggungan,saya membuka usaha bengkel sepeda motor dibulan April 2008 untuk itu saya membuat SITU, Siup berserta NPWPnya.Tetapi NPWPnya dibuat dengan nama toko, padahal saya kan usahanya bengkel,dimana klasifikasi usahanya (KLU) 50402 yaitu “Penjualan eceran sepeda motor serta suku cadang dan aksesorisnya” yang menjadi pertanyaan saya apakah saya wajib mengadakan perbaikan atas kekeliruan tersebut. Dan berapakah tarif norma perhitungan yang dikenakan pada saya yang bertempat tinggal di kota Palembang.
Terimakasih banyak atas perhatiannya.