Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal?


 Powered by Max Banner Ads 

HTML clipboard

Tulisan berikut ini akan membahas mengapa perlu ada rekonsiliasi fiskal serta apa juga yang dimaksud dengan laba komersial dan laba fiskal.

Wajib Pajak Badan biasanya terdiri dari perusahaan-perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau CV. Perusahaan-perusahaan ini dalam prakteknya tentu melakukan proses pembukuan dan pada akhirnya akan menghasilkan laporan keuangan berupa Neraca dan Rugi Laba. Laporan keuangan seperti ini biasanya dibutuhkan oleh berbagai macam fihak terutama sekali adalah pemilik perusahaan dan kreditur. Laporan keuangan ini pada umumnya digunakan untuk mengukur kinerja perusahaan.

Penyusunan Laporan Keuangan seperti ini diatur dalam bentuk standar akuntansi keuangan. Penggunaan standar ini terutama dimaksudkan agar kualitas laporan keuangan bisa dipertanggungjawabkan sehingga bisa menjadi sarana mengkomunikasikan apa yang telah dilakukan manajemen perusahaan kepada fihak investor atau kreditor.

Fihak lain yang sebenarnya berkepentingan terhadap Laporan Keuangan Perusahaan adalah Pemerintah. Mengapa pemerintah berkepentingan? Karena pemerintah memiliki hak terhadap Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-undang. Ada ttik persamaan antara investor, kreditor dan pemerintah. Titik persamaan tersebut terletak kepada bahwa mereka sama-sama berkepentingan terhadap laba perusahaan. Investor melihat laba sebagai suatu hasil dari investasinya di perusahaan tersebut sementara kreditor tentu berkepentingan terhadap pinjaman yang diberikan kepada perusahaan. Tingkat laba bisa memberikan petunjuk atas kemampuan perusahaan untuk mengembalikan pokok pinjaman dan bunganya.

Pemerintah tentu saja berkepentingan terhadap laba perusahaan karena Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan laba perusahaan. Semakin besar laba perusahaan maka semakin besar Pajak Penghasilan yang bisa ditarik. Begitu juga sebaliknya. Namun demikian, jika Investor dan kreditor bisa langsung menggunakan laporan rugi laba yang disusun berdasarkan standar akuntansi, pemerintah tidak bisa menggunakan langsung laba dalam laporan keuangan sebagai dasar pengenaan pajak.

Mengapa demikian? Karena laba dalam pengertian Pajak Penghasilan adalah laba yang berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan serta peraturan pelaksanaannya. Laba demikian biasa disebut Laba Fiskal, sementara laba yang berdasarkan laporan rugi laba biasa disebut Laba Komersial. Kalau begitu, apakah perusahaan harus  melakukan pembukuan ganda? Jawabnya tidak dan memang tidak boleh melakukan pembukuan ganda. Pembukuan tetap satu yang nantinya akan menghasilkan laporan rugi laba komersial. Nah, kemudian laporan rugi laba komersial ini disesuaikan dengan ketentuan Pajak Penghasilan. Proses penyesuaian inilah yang dinamakan Rekonsiliasi Fiskal. Dengan kata lain, rekonsiliasi fiskal adalah proses membuat penyesuaian penyesuaian terhadap laporan keuangan komersial dengan berdasarkan ketentuan-ketentuan perpajakan sehingga diperoleh yang namanya Laba Fiskal. Laba fiskal ini, dalam perpajakan sering disebut Penghasilan Neto.

Tulisan lain yang terkait :

Incoming search terms:

  • pengertian rekonsiliasi fiskal (109)
  • laba fiskal (71)
  • contoh rekonsiliasi fiskal (32)
  • laba fiskal adalah (32)
  • pengertian laba fiskal (25)
  • contoh laporan rekonsiliasi fiskal (18)
  • laba komersial (18)
  • pengertian laporan keuangan fiskal (17)
  • laba fiskal laba koersial (16)
  • contoh laporan keuangan fiskal (16)

11 comments to Mengapa Perlu Rekonsiliasi Fiskal?

  • Ricky

    Pak saya mau tanya, yang manakah yang dikoreksi fiskal, apakah Dividen Dari PT A atau Dividen Dari bank?

  • nienk

    trims pak ijinkan saya copy untuk referensi

  • nienk

    trims pak untuk infonya, ijinkan saya copy ya pak sebagai referensi

  • terima kasih pak,,,
    saya comot halaman ini,

    saya mau cari contoh laporan keuangan PPh Badan, dari lk itu kan ada yang “salah”, trus buat rekonsiliasi fiskalnya

    trus penghitungan pph ymh dibayarnya juga (setelah dikurangi kredit pajaknya)

    kirim ke email ku ya,,,

    terima kasih sebelumnya

  • terima kasih bapak. . .
    saya sedang mengerjakan skripsi tentang koreksi fiskal. . .
    apakah bapak mempunyai literatur”, alamat website yang membahas tentang koreksi fiskal. . .
    terima kasih sebelumnya!!!

  • evie

    salam kenal mas dudi…….
    saya mau menanyakan tentang koreksi fiskal mengenai keuntungan penjualan aktiva tetap. Apakah keuntungan dari penjualan aktiva tersebut harus dikoreksi atau tidak ? mohon penjelasannya dikirimkaan keemail saya, karena untuk membantu menyusun skripsi saya, sebelumnya saya ucapkan terima kasih

  • shuri

    met sore p’dudi
    met kenal ,, wah saya tertarik dengan blog bapak.
    saya punya problem masalah perhitungan penyusutan dam amortisasi, ex. inv kendaraan di penysutasn komersial 5th, tahun 2005, tetapi menurut fiskal pajak-kan 8th, jadi perhitungan penyustannya bagaimana pak, nanti koreksinya positif atau negatif tq pa’dudi

  • RAHANING

    DEAR PAK DUDI

    MOHON BANTUNANNYA MENGENAI INFO LITERATUR/BUKU/JURNAL/ALAMAT WEBSITE YG MEMBAHAS TENTANG PPH 21 KARYAWAN METODE GROSS UP DAN NET BASIS. MOHON DI KIRIM KE ALAMAT EMAIL SAYA. TERIMAKASIH.

    RAHANING

    Metode gross up sebenarnya hanya cara perhitungan PPh Pasal 21 di mana PPh 21 yang ditanggung sama dengan PPh 21 terutang. Jadi tidak ada literatur khusus tentang itu saya kira.

  • dudi

    #yulyanto
    Salam kenal mas Yulyanto, silahkan dicopy buat belajarnya. Mudah-nudahan sukses :)
    saya tunggu kunjungan berikutnya.

    #ifa
    Mbak Ifa, saya juga sedang memikirkan bagaimana menampilkan contohnya. Menampilkan tabel rekonsiliasi kayaknya tidak begitu mudah dalam media blog seperti ini. Tapi Insya Allah saya usahakan.

  • Ifa

    mas contohnya donk…:) kalo boleh dan tidak merepotkan…
    makasih.

    ifa

  • Wah blog pajaknya sangat lengkap pak!…

    sangat bermanfaat buat saya yang lagi cari-cari informasi perpajakan!. mohon ijin saya copy ke word yach buat belajar!…..

    Salam blogger,
    yulyanto

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>