BLOG PAJAK INDONESIA

Mengapa Perlu Ada Perpanjian Perpajakan (Update)

by dudi on Jan.30, 2008, under Pajak Internasional, Pajak Penghasilan

Azas-azas Pengenaan Pajak
Sebagian besar negara di dunia ini mengandalkan sumber keuangannya dari pajak. Entah itu negara besar atau negara kecil, negara kaya ataupun negara miskin. Masing-masing negara tentu mengenakan pajak sesuai dengan keentuan dan aturan yang diatur oleh masing-masing negara. Di Indonesia, dasar hukum tertinggi pengenaan pajak diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 yang kemudian diatur lagi oleh Undang-undang.

Jenis pajak yang banyak diterapkan di banyak negara adalah Pajak Penghasilan (Income Tax). Dalam hal pengenaan pajak penghasilan ini, ada tiga asas pengenaan pajak yaitu asas domisili (asas kependudukan), asas sumber, dan asas kewarganegaraan.

Apabila suatu negara mengenakan Pajak Penghasilan berdasarkan asas domisili, maka siapapun orang atau badan yang berdomisili di negara tersebut akan dikenakan pajak di negara tersebut. Terlepas dari apakah kewarganegaraan orang tersebut. Indonesia menganut asas ini di mana di Pasal 2 dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan subjek pajak dalam negeri adalah :

  1. orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia

  2. badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia

Dari ketentuan di atas ditegaskan bahwa subjek pajak yang bisa dikenakan pajak tidaklah harus berkewarganegaraan Indonesia tetapi lebih kepada keberadaannya di Indonesia. Begitu juga untuk badan, kriteria subjek pajak bukan hanya masalah legalitas (didirikan) tetapi juga keberadaan fisik (berkedudukan).

Apabila suatu negara mengenakan azas sumber, maka negara itu mengenakan Pajak Penghasilan atas semua penghasilan yang berasal dari negara tersebut. Indonesia juga menerapkan azas ini di mana apabila ada penghasilan dari Indonesia akan dikenakan Pajak Penghasilan, baik melalui Bentuk Usaha Tetap (Pasal  2 ayat (5) UU PPh) maupun melalui pemotongan pajak (witholding tax) PPh Pasal 26.

Apabila suatu negara menerapkan azas kewarganegaraan, maka negara tersebut akan mengenakan Pajak Penghasilan  kepada setiap warganegaranya di manapun ia berada dan dari manapun penghasilannya berasal. Indonesia pada umumnya tidak menerapkan azas ini. Namun demikian, dalam Pasal 3 UU PPh, azas kewarganegaraan dipakai khusus ketika memberikan pengecualiasn sebagai subjek pajak.

Pajak Berganda
Penerapan masing-masing azas pengenaan pajak oleh negara yang berbeda berpotensi menimbulkan pengenaan pajak yang berbeda pada satu subjek pajak tertentu atas penghasilannya. Hal ini biasanya terjadi bila dua yurisdiksi perpajakan dari dua negara berbeda mengenakan pajak kepada orang atau badan yang sama atas penghasilannya yang disebabkan oleh azas pengenaan pajak yang diterapkannya. Misalnya, cabang perusahaan Amerika Serikat di Indonesia akan dikenakan PPh di indonesia berdasarkan azas sumber. Atas penghasilan inipun fihak otoritas akan mengenakan pajak berdasarkan azas kewarganegaraan atau azas domisili. Kejadian ini menimbulkan dua kali pengenaan pajak atas objek dan subjek yang sama. Jika di Indonesia kena tarif 30% dan di Amerika Serikat kena tarif 40%, maka total atas penghasilan yang sama dikenakan tarif 70%!.

Beda Definisi
Pengenaan pajak berganda juga bisa disebabkan karena perbedaan definii dalam masing-masing Undang-undang pajak. Sebagai contoh, perbedaan definisi subjek pajak yang berbeda antara dua Negara akan menimbulkan potensi pengenaan pajak berganda oleh dua Negara tersebut.

Sebagai misal, seseorang (katakanlah si A) yang berkewarganegaraan Negara X tinggal selama delapan bulan di Negara Y. Pada saat yang sama ia menerima penghasilan dari Negara Z. Apabila Negara X menganut azas kewarganegaraan, maka Negara X akan mengenakan pajak atas penghasilan tersebut. Jika Negara Y mendefinisikan subjek pajak nya adalah orang yang tinggal lebih dari enam bulan dia negaranya, maka Negara Y juga akan mengenakan pajak atas penghasilan si A. Begitu juga, jika Negara Z mengenakan azas sumber, maka Negara Z akan mengenakan pajak atas penghasilan si A yang bersumber dari negaranya. Jadi bisa kita lihat dalam kasus ini tiga Negara akan mengenakan pajak atas penghasilan yang sama dan subjek yang sama.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
Contoh di atas menunjukkan adanya potensi pengenaan pajak berganda akibat adanya perbedaan dalam penerapan azas pengenaan pajak dan perbedaan definisi subjek pajak oleh masing-masing Negara.

Kasus pengenaan pajak berganda ini tentu saja akan merugikan pelaku bisnis  yang bersifat lintas negara. Kondisi ini juga akan menghambat aliran modal dan investasi antar negara karena beban pajak yang tinggi. Nah, di sinilah peran perjanjian perpajakan (tax treaty), di mana dua negara (bilateral) atau lebih (unilateral) melakukan perjanjian untuk menghindarkan pengenaan pajak berganda (double taxation). Setelah melalui proses perundingan, salah satu negara atau kedua-duanya harus bersedia mengurangi haknya dalam pengenaan pajak sehingga beban pajak yang ditanggung oleh si subjek pajak akan berkurang

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner


1 Comment for this entry

  • fajar

    Halo Pak Dudi,

    Informasi ini sangat berguna sekali bagi saya yang tinggal dan bekerja di luar Indonesia. Sya jadi ingin tanya terkait dengan pajak berganda ini. Bila saya tinggal dan bekerja di Singapura, apakah berarti saya terhindar dari terkena pajak oleh Indonesia karena di Singapura saya sudah terkena pajak? kalau tidak salah ada perjanjian pajak antara Indo-Singapura. Kalo iya saya tidak perlu bayar pajak lagi di indo, sementara saya memiliki NPWP, bagaimana cara urusan pelaporannya ya? Mohon info dan sarannya. Trima kasih

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!