BLOG PAJAK INDONESIA

Masa Transisi PPh Final Jasa Konstruksi

by dudi on Dec.02, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan

Akhirnya Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dari PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi. Peraturan pelaksanaan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 tertanggal 20 Nopember 2008. Jadi, ada rentang waktu sekitar 4 bulan antara terbitnya PP 51 Tahun 2008 sampai terbitnya Peraturan Menteri Keuangan ini.

Berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini adalah 1 Januari 2008, sementara PP 51 tahun 2008 terbit tanggal 20 Juli 2008 dan PMK 187/PMK.03/2008 terbit 20 Nopember 2008. Kalau kita lihat dari tanggal-tanggal ini jelas  terlihat bahwa pelaksanaan PP 51 Tahun 2008 ini akan menimbulkan masalah pada tahun 2008 ini.

Masalah yang timbul ketika terbitnya PP 51 Tahun 2008 ini adalah menyangkut pengenaan PPh Pasal 23 yang sudah terlanjur dilakukan sejak 1 Januari 2008. Tidak diatur jelas bagaimana mekanismenya dalam PP 51 Tahun 2008. Nah, baru dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008 ini masalah ini agak terjawab. Pada masalah inilah tuilisan ini akan memfokuskan diri.

 

Perubahan Tarif dan Sifat

Awal dari permasalahan jasa konstruksi ini adalah adanya perubahan tarif dan sifat pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi.

Pada aspek perubahan sifat, pengenaan PPh final sebelum PP 51 Tahun 2008 terbatas pada pengusaha konstruksi yang memiliki kualifikasi usaha kecil. Pada PP Nomor 51Tahun 2008, semua usaha jasa konstruksi dikenakan PPh Final baik yang berkualifikasi usaha kecil maupun menengah/besar. Baik yang memiliki kualifikasi pengusaha konstruksi maupun yang tidak memiliki kualifikasi.

Pada aspek tarif, ketentuan lama di PP Nomor 140 Tahun 2000 hanya mengenal dua macam tarif yaitu 2% dan 4%. Sementara itu PP Nomor 51Tahun 2008 ini mengenal beberapa tarif yaitu :

  1. 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi usaha kecil
  2. 4% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha
  3. 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang berkualifikasi selain usaha kecil
  4. 4% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang memiliki berkualifikasi usaha
  5. 6% untuk perencanaan atau pengawasan konstruksi yang dilakukan penyedia jasa yang tidak memiliki berkualifikasi usaha

Dari perubahan sifat dan tarif di atas, yang tidak mengalami perubahan adalah pengenaan Pajak Penghasilan atas jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang berkualifikasi usaha kecil. Bagi pengusaha konstruksi yang bukan kualifikasi usaha kecil, perubahan yang terjadi adalah perubahan tarif dari 2% menjadi 3% dan perubahan sifat dari pemotongan PPh Pasal 23 atau pembayaran sendiri PPh Pasal 25 menjadi pemotongan atau pembayaran sendiri PPh Pasal 4 ayat (2) final. Begitu juga bagi pengusaha konstruksi yang tidak memiliki kualifikasi usaha, maka pengenaan Pajak Penghasilan nya berubah dari PPh Pasal 23 atau Pasal 25 dengan tarif 2% menjadi PPh Final Pasal 4 ayat (2). Untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha yang berkualifikasi selain usaha kecil, tarifnya tetap 4% tetapi sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2). Sementara untuk jasa pengawasan dan perencanaan konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi yang tidak berkualifikasi, tarifnya berubah jadi 6% dan sifatnya berubah menjadi PPh final Pasal 4 ayat (2).

 

Pemindahbukuan

Berdasarkan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.03/2008, atas perubahan sifat pengenaan PPh dari PPh Pasal 23 dan atau PPh Pasal 25 ke PPh final Pasal 4 ayat (2), dapat dilakukan pemindahbukuan. Dalam ketentuan ini tidak ditegaskan siapa yang harus melakukan pemindahbukuan, apakah pengguna jasa atau penyedia jasa. Namun demikian, dari ketentuan dan praktek pemindahbukuan, fihak yang melakukan pemindahbukuan adalah fihak yang namanya tercantum dalam SSP. Jadi, jika pelunasan PPh jasa konstruksi dilakukan melalui pemotongan, yang melakukan pemindahbukuan adalah pemotong atau pengguna jasa konstruksi. Jika pelunasan PPh jasa konstruksi melalui penyetoran sendiri, maka yang melakukan pemindahbukuan adalah penyedia jasa konstruksi sendiri. Dalam hal pemotongan, selain melakukan pemindahbukuan, pemotong juga harus melakukan penggantian bukti potong dari bukti potong PPh Pasal 23 menjadi bukti potong PPh final Pasal 4 ayat (2). Penggantian bukti potong ini mungkin akan menjadi syarat ketika pemotong pajak akan mengajukan permohonan pemindahbukuan.

 

Kekurangan Pembayaran

Sebagaimana dijelaskan di atas, terdapat perubahan tarif yang lebih besar akibat berlakunya PP 51 Tahun 2008 ini. Nah, atas kekurangan pembayaran ini, yang diwajibkan untuk melunasinya adalah pengusaha kontruksi sebagai penyedia jasa. Jadi, bukan pemotong yang harus menambah kekurangan ini.

Dalam ketentuan yang diatur dalam Pasal 8 ayat (5) PMK 187/PMK.03/2008 ini, terdapat kalimat yang menurut saya agak membingungkan yaitu : Dalam hal terdapat kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan yang bersifat final setelah dilakukan pemindahbukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kekurangan pembayaran Pajak Penghasilan tersebut wajib disetor oleh penyedia jasa paling lama tanggal 15 Desember 2008.

Kata ”setelah” seolah-olah mengandung arti bahwa pembayaran kekurangan pajak dilakukan jika proses pemindahbukuan sudah selesai. Padahal, pembayaran kekurangan pembayaran pajak ini harus dilakukan paling lambat tanggal 15 Desember 2008. Apakah proses pemindahbukuan bisa diselesaikan sebelum tanggal 15 Desember 2008? Rasanya tidak.

Menurut saya, pembayaran kekurangan pajak ini dilakukan tanpa harus menunggu proses pemindahbukuan selesai. Toh, jumlah kekurangan pembayaran bisa diketahui tanpa harus menunggu selesainya proses pemindahbukuan selesai. Lagian, kalau pembayaran nantinya dilakukan setelah tanggal 15 Desember 2008, Wajib Pajak pengusaha konstruksi bisa dikenakan sanksi keterlambatan Pasal 9 ayat (2a) walaupun pengenaan sanksi ini tidak ditegaskan dalam PMK ini. Nah, bagaimana pendapat Anda tentang masalah ini?  

Baca juga tulisan sebelumnya : Pajak Penghasilan atas Jasa Konstruksi

:, ,

9 Comments for this entry

  • yuanta

    pak saya bertanya seperti icha pak,,
    terima ksih bantuanya…

  • Ratna Rusmiati

    Numpang tanya Pak,

    1. Menurut PP 51/2008 yang seharusnya melakukan pemindah bukuan atas PPh yang sudah dipotong itu siapa? Pemotong PPh atau WP itu sendiri?

    2. Bolehkah membayar kekurangan pajak terlebih dahulu sebelum dilakukan pemindah bukuan?

    3. Apabila melakukan pembayaran kekurangan pajak (1%) pada bulan Maret 09 dan disetor sendiri, apakah sudah benar? dan adakah denda atas keterlambatan tsb?

    Terima kasih Pak atas bantuannya.

  • ari

    Tolong minta bantuan untuk PPH pengadaan barang proyek APBN dikenakan PPH yang mana? dan besarnya berapa? terima kasih. (misal pengadaan barang di Departemen Perhubungan). dan nilai taifnya serta kode jenis pajak dan kode jenis setorannya.

    PPh Pasal 22 1,5%, kode MAP 411122 100

  • agus arifin

    memang pada dasarnya kita harus mengikuti aturan yang baru, yang harus kita terapkan karena dengan persetujuan para pejabat negara yang mentargetkan penerimaan kas negara dari perpajakan, tetapi dalam hal ini pejabat pemerintah yang merumuskan dan mensepakati aturan tersebut hanya mementingkan untuk penerimaan yang lebih besar untuk mencapai target yang mereka tetapkan sendiri. Disini pemerintah (Perumus kebijakan) tidak memikirkan aturan yang lama itu mau diapakan????? sementara sampai saat ini kita sebagi pelaku saja tidak difikirkan pemerintah aturan yang mana harus kita terapkan secara tepat dan benar sesuai yang mereka mau.

  • icha

    slamat pagi pak, saya sedang mengerjakan skripsi mengenai perubahan pp 51. saya ingin meminta pak dudi menolong saya dlm membahas soal ini. pertanyaan saya adl
    1.Bagaimana pelaksanaan pemotongan dan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) final pada prsh konstruksi ditinjau dari konsep penghasilan?
    2.Apakah keuntungan dan kerugian penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 bagi Wajib Pajak ditinjau dari segi jumlah pembayaran dan pemenuhan kewajiban administrasi?
    3.Permasalahan-permasalahan apakah yang timbul pada prsh konstruksi ketika terjadi perubahan PP Nomor 140 Tahun 2000 menjadi PP Nomor 51 Tahun 2008dan bagaimana cara mengatasinya?
    terima kasih atas bantuannya pak..

  • ian siregar

    aku juga bingung seperti rian

  • rian

    mas, aku bingung…
    untuk thn 209 sebenernya gmn sih utk jasa konstruksi:
    1. apa tetap berdasarkan 187/PMK.03/2008 terbit 20 Nopember 2008??

    2. bgmn dengan pengertian jasa konstruksi yg diatur di pasal 23 ayat 1 hrf c angka 2 UU PPh 2008 “imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, JASA KONSTRUKSI, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21″ yg brarti kena 2% tanpa syarat apapun?

    3. bgmn dng yag diatur dlm pasal 4 ayat (2)hrf d UU PPh 2008 “penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha JASA KONSTRUKSI, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan” ?

    Gmn nih mas mn yg berlaku dr 3 aturan diatas?

    note: dlm 187/PMK.03/2008 nopember 2008 kenapa pada bagian “mengingat” blm ada mencantumkan UU PPh 2008 yg mn telah diundangkan tgl 23 september 2008?

    mohon tanggapannya mas, biar ilang bingungku ini..
    makasih banyak

  • Susan

    Pak, numpang tanya

    Pak, Jika saya sudah membayar selisih 1%nya bagaimana kelanjutan untuk pelaporan ke kantor Pajak SSP lembar ke 3 nya, apakah saya perlu buat Bukti Potong yg 1%nya itu? tapi bukti potong kan harus diterbitkan dari pengguna jasa bukan pemberi jasa.

    mohon petunjuknya,
    Terima Kasih banyak

  • Rudi

    Numpang tanya pak,
    Seandainya PPh 23 nya kena di 2% lalu setelah menjadi final kena di 4%, maka kurang bayarnya adalah selisih dari 4%-2% = 2%.
    Apakah betul begitu pak ?

    Lalu jika ada setoran sendiri PPh 25 bulanan (yang didapat dari pajak terutang tahun sebelumnya dibagi 12) , apakah PPh 25 ini bisa diperhitungan ke kurang bayar di atas ?
    Jadi kurang bayarnya adalah = (4%-2%) – PPh 25 ?

    terima kasih pak …

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!