Kedudukan Zakat Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan
Seorang pemeluk agama Islam memiliki kewajiban menyisihkan sebagian harta atau penghasilannya yang dinamakan zakat. Sementara itu ia juga memiliki kewajiban lain yang hampir serupa kepada Negara yang namanya pajak. Tulisan ini akan mencoba untuk menjelaskan posisi zakat dalam penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak orang pribadi yang beragama Islam.
Ketentuan yang terkait dengan masalah ini adalah Pasal 9 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa :
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, tidak boleh dikurangkan antara lain harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa zakat sebenarnya termasuk dalam kelompok pengeluaran berupa bantuan atau sumbangan yang defaultnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam rangka menghitung PPh terutang. Kemudian ditegaskan bahwa zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian, untuk memahami zakat mana yang bisa dikurangkan, kita harus merujuk pada Peraturan Pemerintah sebagai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf g ini.
Pada tanggal 20 Agustus 2010, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2010 tentang Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan Pemerintah inilah sebenarnya yang merupakan ketentuan pelaksanaan dari Pasal 9 ayat (1) huruf g ini. Baiklah, mari kita lihat bagaimana PP ini mengatur tentang zakat yang dapat dikurangkan dalam rangka menghitung PPh ini.
Zakat Yang Bisa Dikurangkan
Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) huruf a PP Nomor 60 Tahun 2010 ini, zakat yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah zakat atas penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Dari ketentuan di atas dapat kita fahami bahwa zakat yang dapat dikurangkan harus memenuhi semua syarat berikut :
a. Zakatnya berupa zakat atas penghasilan.
Dalam fiqh Islam sebenarnya dikenal berbagai macam jenis zakat seperti zakat fitrah, zakat maal, zakat perniagaan, zakat profesi dan lain-lain. Rasanya tidak dikenak istilah zakat penghasilan dalam khasanah fiqh Islam. Mungkin yang dimaksud dengan zakat atas penghasilan adalah adalah zakat profesi yang merupakan zakat yang merupakan hasil pemikiran ulama kontemporer. Sebagaimana kita tahu, zakat profesi dikenakan terhadap penghasilan orang sebagai karyawan, pegawai atau professional. Bagiamana dengan jenis zakat yang lain? Wallau’alam, nampaknya perlu pendalaman lebih. Mudah-mudahan Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Dirjen Pajak yang akan menjadi ketentuan pelaksanaannya nanti akan menyentuk aspek ini.
b. Dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan/atau oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam.
c. Dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
Badan amil zakat atau lembaga amil zakat tempat wajib pajak orang pribadi membayar zakat adalah badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Contohnya adalah BAZNAS yang memang dibentuk oleh pemerintah. Lembaga lain misalnya Lembaga Amil Zakat PKPU yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 441 Tahun 2001 tentang Pengukuhan Pos Keadilan Peduli Umat Sebagai Lembaga Amil Zakat Ada juga yang lain misalnya Rumah Zakat yang disahkan dengan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2007 tentang Pengukuhan Yayasan Rumah Zakat Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat
Mungkin masih ada lembaga lain, lembaga di atas hanyalah contoh saja. Yang jelas yang berhak mengesahkan lembaga amil zakat tentunya adalah Menteri Agama.
Apabila pengeluaran untuk zakat tidak dibayarkan kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, maka pengeluaran tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Peraturan Pelaksanaan
PP Nomor 60 Tahun 2010 ini masih memerlukan peraturan pelaksanaan di bawahnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan dan mungkin Peraturan Dirjen Pajak. Sampai saat ini, peraturan pelaksanaanya belum terbit. Tapi sebenarnya ada ketentuan pelaksanaan tentang zakat sebagai pengurang ini yaitu Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-163/PJ/2009 tentang Perlakuan Zakat Atas Penghasilan Dalam Penghitungan Penghasilan Kena Pajak. Namun, seiring dengan berubahnya materi Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh, Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-163/PJ/2009 seharusnya sudah tidak berlaku lagi karena sudah digantikan oleh PP 60 Tahun 2010. Tetapi secara materi, saya melihat ketentuan dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-163/PJ/2009 ini tidak bertentangan dengan PP 60 Tahun 2010. Mengapa? Karena sebenarnya perubahan dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh pada intinya adalah memberikan perlakuan yang sama bagi pemeluk agama lain untuk dapat mengurangkan sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib.
Update :
Pada saat ini telah terbit peraturan pelaksanaan tentang pengurangan zakat dalam penghitungan PPh ini, yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.03/2010 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-6/PJ/2011.




January 1st, 2011 at 8:31 pm
[...] this article: Kedudukan Zakat Dalam Penghitungan Pajak Penghasilan Posted in PERPAJAKAN Tags: amil-zakat, indonesia, islam, pajak, pasal, pemeluk-agama, peraturan, [...]