selamat pagi pak

senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?
mohon penjelasannya !

terima kasih

Darman

 

Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.

Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21.  Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.

Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan.  Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.

Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode Gross-Up. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.

Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.

Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.