selamat pagi pak
senang membaca blog bapak
saya mau menanyakan tentang pajak karyawan dasar hukumnya di uu mana pak ya sistem pemotongan pajak itu? kenapa di perusahaan saya tiap bulang ada pemotongan pajak, tetapi saya lihat di beberapa perusahaan karyawan setiap gajian tidak ada pemotongan pajak?
mohon penjelasannya !
terima kasih
Darman
Selamat malam pak Darman, dasar pemotongan PPh Pasal 21 untuk karyawan itu adalah Pasal 21 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Secara teknis, pemotongan PPh Pasal 21 diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.
Hampir semua perusahaan yang memiliki karyawan, adalah pemotong PPh Pasal 21. Dengan demikian wajib memotong, menyetorkan dan melaporkan pemotongan PPh Pasal 21. Uang pajak yang dipotong perusahaan itu nantinya akan dosetorkan ke negara. Karyawan yang dipotong pajak, akan menerima bukti pemotongan PPh Pasal 21 setahun sekali yaitu dalam bentuk formulir 1721-A1.
Nah, jika pak Darman melihat di perusahaan lain tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas karyawannya, kemungkinan besar perusahaan itu menanggung PPh Pasal 21 karyawannya. Dengan demikian, pajaknya tidak dipotong dari gaji karyawan, tetapi ditanggung oleh perusahaan. Praktek ini tidak menjadi masalah, sepanjang perusahaan tersebut memang menyetorkan PPh Pasal 21 nya ke kas negara.
Kemungkinan lain, perusahaan memberikan tunjangan pajak kepada karyawannya dengan jumlah yang sama dengan pajak yang harus dipotong, sehingga akhirnya karyawan seolah-olah tidak dipotong pajak. Ini yang disebut metode Gross-Up. Walaupun demikian, pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.
Jadi, masalah dipotong atau tidak dipotong memang menyangkut kebijakan perusahaan masing-masing. Yang penting bagi negara adalah pajak yang seharusnya dipotong tetap disetorkan ke kas negara oleh perusahaan.
Namun demikian, apapun kebijakan yang diambil oleh perusahaan, bukti pemotongan PPh Pasal 21 1721-A1 tetap berhak didapatkan oleh semua karyawan yang penghasilan netonya di atas PTKP.


training karyawan sangat berguna dalam pengembangan softskill karaywan untuk menunjang performa dalam bekerja
Assalamualaikum
saya ingin menanyakan kasus perpajakan yang membuat saya bingung pak
PT Cipta Kencana adalah sebuah persusahaan karoseri kendaraan bermotor yang berlokasi di kota Malang-Jawa Timur. PT Cipta Kencana ini dimiliki secara turun temurun oleh pengusaha keturunan Tionghoa, yang saat ini dipimpin oleh seorang perempuan muda bernama Bun Sui Lie, yang bila digolongkan ukuran usahanya adalah termasuk perusahaan karoseri berskala sedang. PT Cipta Kencana tepatnya berkedudukan di Jl Duduksampean No 55 -56, Kidul Pasar, Malang sejak 25 tahun silam.
Perusahaan karoseri kendaraan ini memiliki kapasitas produksi membuat kendaraan angkutan bus dan truk dengan rata-rata sebanyak 5 kendaraan setiap bulannya, dengan nilai transaksi sebesar Rp 2.000.000.000,- .
Suatu ketika saat PT Cipta Kencana harus menyelesaikan kendaraan pesanan
dari para costumer-nya, perusahaan tersebut mengalami kesulitan aliran
dana tunai (cash-flow) untuk membeli
bahan baku dan upah pekerja sehingga harus mengutang pada sebuah bank
perkreditan di kota yang sama yaitu Bank Meditenan yang beralamat di Pasar Gede
Blok 2b, kota Malang, dengan nilai pinjaman sebesar Rp 1.250.000.000,-.
Seasuai dengan perjanjian perikatan yang telah dibuat, PT Cipta Kencana
harus membayar bunga atas hutangnya sebagaimana yang telah diperjanjikan yang jatuh
temponya pada Th 2009 kepada Bank Meditenan sebesar 10% x Rp 1.250.000.000,- =
Rp 12.500.000,- . PT Cipta Kencana yang
dipimpin oleh Bun Sui Lie juga benar-benar mematuhi ketentuan Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1994 tentang PPh Pasal 23, dengan menyetor 15% atas bunga kepada
Bank Meditenan. Akan tetapi Bun Sui Lie
sendiri sebagai pribadi pengusaha muda yang belum cukup berpengalaman, Ia
benar-benar tidak sadar bahwa dirinya ternyata masih belum memiliki surat ketetapan PKP sehingga
tidak memiliki NPWP sejak Ia memimpin perusahaan karoseri itu mulai dari satu
setengah tahun silam (18 bulan).
Pada persolan semula tentang pemungutan pajak 15% atas bunga yang telah
disetorkan oleh Bun Sui Lie sesuai PPh Pasal 23, menyikapi keadaan ini maka pihak Bank
Meditenan berkeberatan atas pemungutan pajak atas bunga tersebut – karena
seluruh penghasilan yang diperolehnya semata-mata hanya dari bisnis bunga di
atas, dan bunga sebesar Rp 1.250.000.000,- itu lebih kecil dari PTKP-nya
sendiri dari Bank Meditenan. Setoran
pajak PPh Pasal 23 tersebut dilakukan oleh PT Cipta Kencana pada tanggal 5
Desember 2009.
Pada tanggal 12 Pebruari 2010 Bank Meditenan melakukan pengajuan keberatan
atas pemungutan pajak yang telah disetor kepada Ditjen Pajak secara tertulis
dengan menyatakan alasan-alasannya.
Kedua WP-Badan baik PT Cipta Kencana
maupun Bank Meditenan telah mempunyai NPWP, kecuali NPWP-Pribadi atas
nama Bun Sui Lie. Ketiga, pada Tgl 18
Pebruari 2010 petugas pemeriksa pajak melakukan pemeriksaan pembukuan Bank
Meditenan, yang berakhir ditemukannya kekeliruan dalam pembukuan, yang ternyata
penghasilan yang diperolehnya lebih besar dari PTKP-nya.
PERTANYAAN NYA :
1. Apa akibat yang timbul dari kasus tersebut di atas
termasuk persoalan Bun Sui Lie yang belum memiliki PKP – NPWP-pribadi tersebut?
2. Apa pula akibat yang timbul dari kasus hasil pemeriksaan
petugas pajak, yang ternyata penghasilan Bank Meditemen melebihi PTKP?
3. Bagaimana menyelesaikan masalah pemungutan pajak ini?
mohon jawaban nya, terima kasih.
pa dudi saya mau tanya saya mambayar pajak pemotongan setiap bulan dan bukti potong 1721 A1 tdk pernah di berikan sama perusahaan ditanya banyak sekali alasanya katanya memang begitu dari perpajakan tetapi saya tidak percaya bagaimana caranya untuk mengetahui pajak karyawan di setor atau tidak ke negara apa sangsi atau hukum apabila perusahaan tidak menyetor pajak karyawan dan membuat data palsu tentang perpajakan
elamat siang
Saya ingin meminta solusi atas masalah pajak yang saya alami, masalahnya seperti ini.perusahaan melakukan pembayaran sejumlah Rp.100 sebagai pembayaran DP 50% dari total Rp.200, supplier kami telah mengeluarkan ppn atas pembayarn DP tsb . selanjutnya 2 minggu setelah pembayaran DP kami melakukan pelunasan sisa pembayaran .supp tersebut juga mengeluarkan faktur pajak sejumlah nilai total all hutang kami. ppn atas DP dan PPn atas pelunasan sudah kami kreditkan sebagai pajak masukan ,masalahnya adalah nilai ppn yang seharusnya Rp 200 x 10 % = Rp 20 ,tetapi kami telah kreditkan sejumlah Rp.30 ( ppn dp (Rp 200×50%)x 10% = Rp10 + Rp ppn All Rp 20. total jadi 30 .dan masa pajak diatas adalah bulan ke 5 tahun lalu .apa yang harus saya lakukan dalam melakukan koreksi tersbut ?
Terima kasih sebelumnya