Kapankah Seorang Anak Wajib Ber NPWP?
Masih terkait dengan masalah NPWP dalam kaitannya dengan anggota keluarga. Kali ini saya akan menyoroti masalah yang sering kali dipertanyakan oleh masyarakat, yaitu bilakah seorang anak harus memiliki NPWP sendiri?
NPWP Adalah Untuk Satu Keluarga
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada hakikatnya adalah nomor administrasi perpajakan terkait dengan jenis pajak tertentu, yaitu Pajak Penghasilan (PPh). PPh sendiri menganut prinsip pemajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi dengan menempatkan satu unit keluarga sebagai satu kesatuan yang dikenakan Pajak Penghasilan. Pasal 8 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah dasar utama terkait masalah ini di mana penghasilan istri dan anak pada umumnya digabungkan dengan penghasilan kepala keluarga. Dengan demikian maka NPWP pun mengikuti prinsip ini di mana kewajiban NPWPpun hanya dikenakan kepada satu unit keluarga saja.
Anak Sebagai Bagian Dari Keluarga
Dua faktor penting untuk menentukan status seorang anak dalam satu keluarga adalah : apakah anak tersebut memiliki penghasilan sendiri dan apakah anak tersebut sudah dewasa. Yang dimaksud dengan anak yang belum dewasa adalah anak yang belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri tetapi dia belum dewasa, maka kewajiban pajaknya digabung dengan kewajiban pajak orang tuanya. Penghasilan sang anak digabung dengan penghasilan orang tuanya. Sang anakpun berhak atas PTKP asalkan masih dalam batas maksimum tiga orang tanggungan dalam keluarga tersebut. Anakpun tidak perlu ber NPWP karena NPWP nya ikut NPWP orang tuanya sesuai dengan perlakuan dalam Pajak Penghasilan.
Jika seorang anak sudah memiliki penghasilan sendiri dan dia sudah dewasa, maka ia sudah menjadi Wajib Pajak terpisah dengan orangtuanya sehingga ia sudah harus ber NPWP sendiri jika penghasilannya setahun sudah melebihi PTKP. Orang tuanya juga tidak bisa memasukkannya sebagai tanggungan dalam PTKP.
Terakhir, jika sang anak tidak berpenghasilan maka ia tidak wajib ber NPWP. Ia bisa dimasukkan sebagai tanggungan dalam PTKP orangtuanya tanpa dibatasi umurnya karena PTKP sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-undang Pajak Penghasilan tidak membatasi umur tetapi dibatasi dengan kata-kata : “ditanggung sepenuhnya”.
Baca juga tulisan yang terkait dengan tulisan ini :




April 24th, 2009 at 11:25 am
Bang dudi,
untuk anak belum dewasa, dalam peraturan tertulis bahwa
anak belum berumur 18 tahun dan belum menikah.
bila sudah berpenghasilan, berusia di atas 18 tahun namun belum menikah, bagaimana perlakuannya..?
Jadi dia kan menjadi anak yang sudah dewasa sehingga dia menjadi Wajib Pajak sendiri terlepas dari orang tuanya.
April 28th, 2009 at 3:52 pm
Pak Dudi,,,
saya baru bekerja,, dengan gaji kotor Rp 1.000.000,00. berarti belum terkena pajak penghasilan,karena jumlahna yang sedikit. jika saya ingin membuat NPWP apakah terkena denda? dan bagaimanakah caranya? yang saya tahu kata guru saya hanya dengan memberikan KTP, lalu bisa mendapatkan NPWP. hal ini saya lakukan karena mengantisipsai jika penghasilan saya bertambah. sehingga nanti tidak akan repot. mendapatkan NPWP karena jabatan. mohon jawabanna Bapak kirim ke E-mail saya saja. terimakasih.
Kalau penghasilan Anda memang kurang dai PTKP dalam setahun maka Anda tidak wajib ber NPWP. Tapi jika Anda ingin memiliki NPWP, silahkan saja tidak dilarang. Bahkan itu bagus dan jangan khawatir akan dikenakan denda.
Cara mendapatkan NPWP sangat mudah, bahkan sekarang tidak perlu sama sekali dilampirkan copy KTP, Anda cukup mengisi formulir saja. Paling lama sehari selesai dan tanpa biaya.
Anda bisa juga daftar online di http://www.pajak.go.id. Nanti kartu NPWP akan dikirimkan langsung ke alamat anda. Untuk lebih jelasnya silahkan baca tulisan terbaru saya http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/npwp-bagaimana-cara-mendapatkannya.html
April 30th, 2009 at 1:07 pm
siang pak
aku mau tanya pph 21 bagi anak (belum ada npwp) berumur 18 th berpenghasilan, apakah di gabung dgn org tua nya? padahal kan di undang berumur 21 tahun?
Jika anak tsb belum berumur 18 tahun dan belum menikah maka anak tsb dianggap belum dewasa, kalau dia bekerja maka perusahaan tempat dia kerja tetap memotong pph pasal 21 spt biasa. Cuma nanti penghasilan si anak ini akan digabung dengan penghasilan orang tuanya di SPT Tahunan orang tuanya
bila pegawai mempunyai anak lahir pada tanggal 3 maret 2008, apakah ditahun 2008 pada saat penyampaian spt boleh di kurang kan ntuk ptkp nya?
Tidak, anak tsb baru boleh menjadi tanggungan dalam PTKP untuk tahun berikutnya (2009).
kalau boleh pada saat kapan dia diakui(boleh di kurang kan ptkp anak)?
baru boleh diakui untuk tahun 2009
kalau anak berusia 21 tahun belum punya penghasilan (masih kuliah)apa kah dapat jadi pengurang u/ ortunya?
Boleh, berapapun umur anak, dia boleh menjadi tanggungan dalam PTKP asalkan ditanggung sepenuhnya (alias tidak punya penghasilan kecuali dari ortunya