BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
June 13th, 2009

Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23


 Powered by Max Banner Ads 

Jenis jasa lain sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008 yang dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto.

  1. Jasa penilai (appraisal);
  2. Jasa aktuaris;
  3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
  4. Jasa perancang (design);
  5. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
  6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
  9. Jasa penebangan hutan;
  10. Jasa pengolahan limbah;
  11. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
  12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
  13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
  14. Jasa custodian/penyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
  15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
  16. Jasa mixing film;
  17. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
  18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  19. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
  20. Jasa maklon;
  21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
  22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
  23. Jasa pengepakan;
  24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
  25. Jasa pembasmian hama;
  26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
  27. Jasa catering atau tata boga.

27 Responses to “Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23”

  1. [...] Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23 [...]

  2. nanya dong..kalo jasa hosting (alamat untuk web) kita berhak motong pph 23 nya ga pa?

  3. Mau nanya, untuk jasa konstruksi apk ada pajak finalnya? Kalo ada, tarifnya brp % dari nilai kontrak?

    jasa konstruksi memang dikenakan pph final. tarifnya bervariasi antara 2 sampai 6% tergantung kualifikasi dan jenis jasa konstruksinya, apakah jasa pelaksanaan, pengawasan atau perencanaan konstruksi

  4. [...] Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23 [...]

  5. Desta sembiring Says:
    November 1st, 2010 at 9:54 am

    Mau nanya pak.
    kalau belanja hadiah untu non PNS dari dana APBD kena pajak atau tidak?kalau kena, berapa persen dan jenis pajak apa?

    hadiahnya hadiah apa? apakah hadiah undian atau hadiah penghargaan atau bagaimana? hadiah bisa dikenakan pph pasal 21, pph final atau pph 23 tergantung bentuk hadiahnya.

  6. Pak mau nanya nich… apakah jika ada kegiatan seperti lembur kantor… beli nasi dos di rumah makan, apakah pertranggung jawabannya dikenakan PPn dan PPh???

  7. mau tanya Pak…minta tolong dijelaskan tentang PPh Final utk jasa konstruksi dan non konstruksi ? terima kasih…

  8. Salam Pak Dudi,
    Saya ada pertanyaan mengenai PPh… Jika PT A yang bergerak di bidang kelapa sawit memiliki Jalan yang dibuat di sekitar kebun. Setiap hari ada Kendaraan angkutan Kayu milik Perusahaan lain yg melintas menggunakan jalan tersebut dan di charge oleh PT A secara berkala setiap bulan berdasarkan Jumlah Kubikasi kayu dikali dengan tarif pengenaan beban pemakaian jalan. Selama ini pajak yg dikenakan atas charge tersebut adalah PPN dan PPh 23 lainnya sebesar 2%.
    Setelah mempelajari berulang kali peraturan PPh 23 dan 4(2) saya masih belum yakin akan besarnya tarif PPh yg dikenakan. Apakah kena PPh 23 sebesar 2%, atau PPh 4(2) sebesar 10% atau mungkin hanya kena PPN seperti halnya pendapatan jasa jalan tol?
    Mohon kesediaan bapak untuk sharing mengenai permasalahan ini.. – Regards, Joni -

  9. pak mau nanya, kl jasa untuk iklan/publikasi lewat media masa koran atau televisi dikenakan PPN atw PPh ps berapa ya? tarifnya berapa? apakah dikenakan kedua2nya? TQ

  10. eka aprida Says:
    June 24th, 2011 at 10:43 am

    Mau tanya pak, jika suatu instansi melakukan uji sampel pada lembaga lab. ada biayanya apakah jasa yang kami lakukan kena pajak ??

  11. mau nanya pak apakah jasa penyedia kegiatan dikenakan pph 23 sebesar 2% apakah dikenakan juga PPN sebesar 10% mohon penjelasan

  12. Maksudnya jasa event organizer? Ya, objek PPh Pasal 23 kalau penerimanya WP Badan. Dikenakan PPN jika yang menyerahkan jasa tersebut adalah Pengusaha Kena Pajak.

  13. kok netto nya 2% dari bruto? bukannya 50%

  14. PPh pasal 23 untuk angkutan darat tarifnya berapa % yach , dan untuk angkutan laut berapa % , tks

  15. tarif PPh pasal 23 untuk angkutan barang di darat berapa % dan untuk angkutan laut berapaan yach.., tks

  16. Assalamualaikum Pak,,,
    kalo tentang siaran kena pajak PPh pasal 23 kah? dan berapa tarifnya?

  17. Izin nyimak blognya… Terima Kasih pak…

  18. kalo jasa uji laboratorium kena pph 23 tidak?

  19. Perusahaan saya bergerak di bidang suplement makanan di pasarkan secara toko atau apotik tertentu, dalam pemasaran nya saya sewa ruangan di etalase apotik yang gampang di lihat pembeli obat selama 1 tahun dan saya dikenakan PPN 10 % disamping itu pada saat pembayaran kepada memberi ruangan itu (apotik) harus dikenakan PPh pasal 23 atas pph pasal 4(2) dan berapa besar taripnya pph ? mohon penjelasan dan makasih

  20. mau nanya Pak. Untuk membuat desain alat industri semacam barang pengikat kayu apakah kena PPH 23?
    Terima kasih

  21. mau nanya dong , untuk training itu apakah kena pph 23 ?
    jika kena , berapa persen ?

    trims,,

  22. mau nanya dong , untuk training itu apakah kena pph 23 ?
    jika kena , berapa persen ?

    trims,,

  23. Kalau pembayaran atas jasa akuntansi telah dipotong oleh pemberi kerja, apakah penyedia jasa akuntansi (penerima kerja) masih harus membayar pajak dengan nilai penuh atau PPh 23 yang telah dibayarkan dapat dikreditkan?

  24. saya bekerja di perhotelan, mengunakan jasa TV kable yg dibayarkan dengan USD, untuk memotong PPH 23 saya pakai tarif yg mana ya?? secara harga dolar selalu berubah…

  25. mau tanya donk..
    kalau jasa pembangunan itu de kenakan pph pasal berapa dan berapa besar tarif nya?

    thanks

  26. ASS:
    APAKAH BIAYA PEMELIHARAAN DAN SERVICE KOMPUTER SERTA KENDARAAN NILAI DIBAWAH Rp. 1.000.000,- DIKENAKAN PPH 23, DAN BAGAIMANA DENGAN PPN NYA ?

  27. heru purnomo Says:
    March 30th, 2012 at 4:44 am

    mau tanya untuksewa scaffolding senilai 16.000.000 ( enam belas juta) selama 2 bulan apa kena pajak. berapa nilai pajaknya. ini untuk rehab sekolahan dengan anggaran apbn terima kasih

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads