BLOG PAJAK INDONESIA

Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23

by dudi on Jun.13, 2009, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan

Inilah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.

a. Jasa penilai (appraisal);

b. Jasa aktuaris;

c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;

d. Jasa perancang (design);

e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);

f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;

g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;

h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;

i. Jasa penebangan hutan;

j. Jasa pengolahan limbah;

k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)

l. Jasa perantara dan/atau keagenan;

m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;

n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;

o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;

p. Jasa mixing film;

q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;

r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

t. Jasa maklon;

u. Jasa penyelidikan dan keamanan;

v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;

w. Jasa pengepakan;

x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;

y. Jasa pembasmian hama;

z. Jasa kebersihan atau cleaning service;

aa. Jasa catering atau tata boga.

:,

2 Comments for this entry

  • Rieny

    Mau nanya, untuk jasa konstruksi apk ada pajak finalnya? Kalo ada, tarifnya brp % dari nilai kontrak?

    jasa konstruksi memang dikenakan pph final. tarifnya bervariasi antara 2 sampai 6% tergantung kualifikasi dan jenis jasa konstruksinya, apakah jasa pelaksanaan, pengawasan atau perencanaan konstruksi

  • Farida

    nanya dong..kalo jasa hosting (alamat untuk web) kita berhak motong pph 23 nya ga pa?

1 Trackback or Pingback for this entry

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!