Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23
by dudi on Jun.13, 2009, under PPh Pasal 23, Pajak Penghasilan
Inilah jenis jasa lain yang dikenakan PPh Pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008.
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
h. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
i. Jasa penebangan hutan;
j. Jasa pengolahan limbah;
k. Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
l. Jasa perantara dan/atau keagenan;
m. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
n. Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh KSEI;
o. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
p. Jasa mixing film;
q. Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
r. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
s. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
t. Jasa maklon;
u. Jasa penyelidikan dan keamanan;
v. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
w. Jasa pengepakan;
x. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
y. Jasa pembasmian hama;
z. Jasa kebersihan atau cleaning service;
aa. Jasa catering atau tata boga.
2 Comments for this entry
1 Trackback or Pingback for this entry
-
Tarif PPh Pasal 23 Baru Tahun 2009 | BLOG PAJAK INDONESIA
August 6th, 2009 on 7:28 am[...] Jenis Jasa Lain Yang Dikenakan PPh Pasal 23 [...]




March 3rd, 2010 on 9:56 am
Mau nanya, untuk jasa konstruksi apk ada pajak finalnya? Kalo ada, tarifnya brp % dari nilai kontrak?
jasa konstruksi memang dikenakan pph final. tarifnya bervariasi antara 2 sampai 6% tergantung kualifikasi dan jenis jasa konstruksinya, apakah jasa pelaksanaan, pengawasan atau perencanaan konstruksi
January 19th, 2010 on 10:19 am
nanya dong..kalo jasa hosting (alamat untuk web) kita berhak motong pph 23 nya ga pa?