Berikut ini adalah tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.
- Untuk PPh Pasal 4 ayat (2) sebagai pemotong pajak, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 4 ayat (2) yang dibayar sendiri, tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 15 sebagai pemotong pajak, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 15 yang dibayar sendiri, tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 21 sebagai pemotong pajak, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 23 sebagai pemotong pajak, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 25 , tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM Impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran bea masuk atau pada saat penyelesaian dokumen pemberitahuan pabean impor dalam hal bea masuk ditunda atau dibebaskan
- PPh Pasal 22, PPN atau PPN dan PPnBM Impor yang dipungut Ditjen Bea Cukai, paling lambat satu hari kerja setelah dilakukan pemungutan pajak
- PPh Pasal 22 Bendahara harus disetor pada hari yang sama dengan pelaksanaan pembayaran atas penyerahan barang yang dibiayai APBN/D dengan menggunakan SSP atas nama rekanan dan ditandatangani bendahara
- PPh Pasal 22 atas penyerahan bahan baker minyak, gas dan pelumas kepada penyalur, agen atau industri, harus disetor paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPh Pasal 22 Badan Tertentu, tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dalam satu masa pajak, tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk Pemungut PPN atau PPn dan PPnBM Bendahara Pemerintah, tanggal 7 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
- Untuk Pemungut PPN atau PPn dan PPnBM selain Bendahara Pemerintah, tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur termasuk hari Sabtu atau hari libur nasional, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Dalam pengertian hari libur nasional ini adalah hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilu yang ditetapkan Pemerintah dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.
Untuk mendownload, peraturannya, silahkan klik link berikut : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007.


Pak, kalau invoicenya datang jan, baru dibayar Maret, kapan kewajiban membayar pph ps. 4(2)nya? Di Jan atau di Maret? Lalu dilaporkannya di Maret atau di April?
Terima kasih.
bookmark your blog…thanks 4 share
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
Very nice information. Thanks for share………
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*
Great post…..bookmarking your website…
Thanks
*blogwalking nich….mampir ke tempatq yach..*