Dalam Pajak Penghasilan dkenal adanya suatu batas waktu bagi Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Ketentuan ini tentu saja dimaksudkan untuk adanya ketertiban dalam administrasi perpajakan dan juga untuk memudahkan dalam pengawasan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. Untuk menjamin dilaksanakannya ketentuan seperti ini maka atas pelanggarannya akan dikenakan sanksi berupa sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) atas keterlambatan penyetoran dan sanksi denda Pasal 7 atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT.

SPT Tahunan

Batas waktu atau tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang KUP. Sementara itu batas waktu pembayaran kekurangan dalam SPT Tahunan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU KUP.

[TABLE=7]

SPT Masa

Tanggal jatuh tempo pembayaran masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.

Tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa ini lebih jauh diatur oleh Keputusan Menteri Keungan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :

[TABLE=6]

Enter your email address:

Delivered by FeedBurner