Dalam Pajak Penghasilan dkenal adanya suatu batas waktu bagi Wajib Pajak untuk melakukan kewajibannya yaitu membayar pajak dan melaporkannya. Ketentuan ini tentu saja dimaksudkan untuk adanya ketertiban dalam administrasi perpajakan dan juga untuk memudahkan dalam pengawasan yang dilakukan oleh otoritas perpajakan. Untuk menjamin dilaksanakannya ketentuan seperti ini maka atas pelanggarannya akan dikenakan sanksi berupa sanksi bunga Pasal 9 ayat (2a) atas keterlambatan penyetoran dan sanksi denda Pasal 7 atas keterlambatan atau tidak menyampaikan SPT.
SPT Tahunan
Batas waktu atau tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan diatur dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang KUP. Sementara itu batas waktu pembayaran kekurangan dalam SPT Tahunan diatur dalam Pasal 9 ayat (2) UU KUP.
[TABLE=7]
SPT Masa
Tanggal jatuh tempo pembayaran masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kuasa Pasal 9 ayat (1) UU KUP. Sementara itu, tanggal jatuh tempo penyampaian SPT Masa diatur dalam Pasal 3 ayat (3) UU KUP.
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan pelaporan SPT Masa ini lebih jauh diatur oleh Keputusan Menteri Keungan Nomor 541/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 326/KMK.03/2003 tanggal 11 Juli 2003 sebagaimana disajikan dalam tabel berikut :
[TABLE=6]


mas soal pembayaran pajak Pph 23 n 25 dikatakan pajak dibayar dimuka kapan ?? dan dikatakan hutang pajak kapan??
Dear Pak Dudi, bgm cara menghitung denda ppn yg terlambat disetorkan.ex. utk bln oktober seharusnya dibyr november tp blm dibyr. brp dendanya?
kalau denda itu untuk SPT yang tidak atau terlambat dilaporkan besarnya Rp100.000 per SPT masa PPh atau Rp500.000 per SPT Masa PPN…
kalau terlambat setor, sanksinya namanya bunga, besarnya 2% per bulan dari jumlah yang terlambat disetor…
mt siang………..
saya mau tanya,,
kalau misalnya pph pasal 21 masa sudah 3 bulan ga laporan,dendanya berapa…
apa dendanya dihitung setiap bulan?????
ya, denda pasal 7 dilakukan untuk setiap bulan pelaporan
terima kasih semoa ilmu mas dudi wahyudi bertambah
salam kenal ya
nice post!
sangat membantu, skalian ijinn dikopas yah…..:)
Meran……… Hari gini belum bayar pajak. Orang Pajak Harus Mikir Cari Makan di Indonesia Itu Susah, buat ongkos dan pendidikan anak aja susah mencarinya, apa lagi harus melapor tiap bulan dari mana ongkosnya? setiap gaji jumlahnya 10 ribu dipotong pajak, birokrasi memanfaatkan ini sebagai pajak (alias pajak preman), ya biang keroknya kelen orang-orang pajak. Tetanggaku bertengkar masalah pajak hampir bunuh-bunuhan karna kelen orang2 pajak. Buat aja pasalnya penghasilan dibawah 2 juta tidak ada denda yang diatas 5 juta kena denda. kami orang2 susah ini bisa nabung. Pajak digunakan untuk rumah sakit, jalan, dll. kampungku sudah 5 tahun banjir apa lagi yang rumah sakit, penipu besarlah kelen itu. Kami sudah sepakat kalo datang orang pajak kekampung kami kami “bunuh” karna kami orang miskin yang datang orang kaya. Kami anggap itu pemerasan. Berhati-htilah racun untuk orang-orang pajak sudah kami berlakukan.
Pak Dudi ,
bapak ada informasi tentang “jatuh tempo pelaporan spt” yang berlaku dari tahun 2003 sampai tahun 2008 ngga?
kalo ada saya boleh minta kirimin ke email saya pak??
untuk bahan skripsi nih pak,,
thx before^^
ok…nih lebih baik dari catatan dosen gw