<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Lembaga Pendidikan</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/fasilitas-pajak-penghasilan-bagi-lembaga-pendidikan.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/fasilitas-pajak-penghasilan-bagi-lembaga-pendidikan.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: mawardi</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/fasilitas-pajak-penghasilan-bagi-lembaga-pendidikan.html/comment-page-1#comment-3889</link>
		<dc:creator>mawardi</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Jun 2011 01:33:38 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=617#comment-3889</guid>
		<description>terima kasih infonya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>terima kasih infonya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: yusuf mr</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/fasilitas-pajak-penghasilan-bagi-lembaga-pendidikan.html/comment-page-1#comment-2440</link>
		<dc:creator>yusuf mr</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 07 Oct 2009 08:11:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=617#comment-2440</guid>
		<description>saya lebih setuju klo PTS atau swasta TIDAK DIKENAKAN PAJAK lebih pada jasa yang telah dibuat dalam membantu pemerintah (MENJALANKAN SALAH SATU TUJUAN UUD MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA). 
Sebenarnya pendidikan (dibaca : mencerdaskan kehidupan bangsa) itu tugas negara. HANYA KARENA NEGARA TIDAK MAMPU, maka swasta dengan kesadaran moral tinggi, membuat pendidikan (ingat jasa Ki Hajar Dewantara). Fakta setiap tahun HANYA SEKITAR 10-15% LULUSAN SMA/SEDERAJAT YANG BISA TERTAMPUNG DI PTN. SISANYA......
MANA TUGAS NEGARA MENERDASKAN BANGSA, MEMBODOHI &amp; MENJAJAH YANG SERING.....
Trus now DJP dengan bangga MEMAJAKI swasta dengan peluru bernama &quot;SISA LEBIH&quot;, , untuk menjerat/memajaki dg alasan &quot;MENGHINDARI &quot;KOMERSIALISASI PENYELENGGARA&quot;. Padahal swasta sudah membangun kepercayaan masyarakat bertahun2 lalu. Kenapa negara tidak membantu ketika Ki Hajar Dewantara membuat TAMAN SISWA???????
Tapi sekarang ketika banyak lembaga pendidikan swasta berkembang, negara (DJP) merasa berhak mengatur sisa lebih. Kemana peran negara/DJP ketika mereka sedang &quot;SISA MINUS&quot;???

Sekarang Banyak PTN menjadi BHMN. Dampaknya mereka yang biasa mendapat jatah APBN disuruh cari sendiri dana pembiayaan. Banyak Dosennya ngobyek di PTS. Dampaknya SPP naik selangit. Dampaknya kualitas PTN banyak yang kalah dengan PTS....

Pertanyaan besar: 
(1) mengapa PTN tidak dikenakan pajak seperti PTS dalam hal sisa lebih
(2) mengapa PTN tidak dikenakan PBB seperti PTS....

Simpulan saya pribadi :
PPh atas sisa lebih lembaga pendidikan swasta, hanya menunjukkan kesewenang2an negara atas ketidakmampuannya menyelenggarakan amanat UUD : mencerdaskan kehidupan bangsa.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>saya lebih setuju klo PTS atau swasta TIDAK DIKENAKAN PAJAK lebih pada jasa yang telah dibuat dalam membantu pemerintah (MENJALANKAN SALAH SATU TUJUAN UUD MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA).<br />
Sebenarnya pendidikan (dibaca : mencerdaskan kehidupan bangsa) itu tugas negara. HANYA KARENA NEGARA TIDAK MAMPU, maka swasta dengan kesadaran moral tinggi, membuat pendidikan (ingat jasa Ki Hajar Dewantara). Fakta setiap tahun HANYA SEKITAR 10-15% LULUSAN SMA/SEDERAJAT YANG BISA TERTAMPUNG DI PTN. SISANYA&#8230;&#8230;<br />
MANA TUGAS NEGARA MENERDASKAN BANGSA, MEMBODOHI &amp; MENJAJAH YANG SERING&#8230;..<br />
Trus now DJP dengan bangga MEMAJAKI swasta dengan peluru bernama &#8220;SISA LEBIH&#8221;, , untuk menjerat/memajaki dg alasan &#8220;MENGHINDARI &#8220;KOMERSIALISASI PENYELENGGARA&#8221;. Padahal swasta sudah membangun kepercayaan masyarakat bertahun2 lalu. Kenapa negara tidak membantu ketika Ki Hajar Dewantara membuat TAMAN SISWA???????<br />
Tapi sekarang ketika banyak lembaga pendidikan swasta berkembang, negara (DJP) merasa berhak mengatur sisa lebih. Kemana peran negara/DJP ketika mereka sedang &#8220;SISA MINUS&#8221;???</p>
<p>Sekarang Banyak PTN menjadi BHMN. Dampaknya mereka yang biasa mendapat jatah APBN disuruh cari sendiri dana pembiayaan. Banyak Dosennya ngobyek di PTS. Dampaknya SPP naik selangit. Dampaknya kualitas PTN banyak yang kalah dengan PTS&#8230;.</p>
<p>Pertanyaan besar:<br />
(1) mengapa PTN tidak dikenakan pajak seperti PTS dalam hal sisa lebih<br />
(2) mengapa PTN tidak dikenakan PBB seperti PTS&#8230;.</p>
<p>Simpulan saya pribadi :<br />
PPh atas sisa lebih lembaga pendidikan swasta, hanya menunjukkan kesewenang2an negara atas ketidakmampuannya menyelenggarakan amanat UUD : mencerdaskan kehidupan bangsa.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 22:28:20 -->
