Fasilitas Pajak Penghasilan Bagi Lembaga Pendidikan
Pendahuluan
Badan pendidikan, apapun bentuk hukumnya, termasuk sebagai subjek pajak dalam kacamata Pajak Penghasilan. Apabila badan pendidikan tersebut mendapatkan penghasilan, maka seyogyanya penghasilan tersebut merupakan objek pajak yang semestinya dikenakan pajak sama seperti pengenaan pajak kepada badan usaha lainnya. Namun demikian, ada satu perbedaan khusus yang membedakan badan pendidikan dengan badan usaha lain. Perbedaan tersebut adalah bahwa sebagian badan pendidikan adalah organisasi nirlaba di mana badan pendidikan tersebut tidak bertujuan untuk mencari keuntungan. Kata-kata “sebagian” saya gunakan untuk menunjukkan bahwa mungkin juga ada badan pendidikan yang digunakakan untuk mencari keuntungan karena pendidikan adalah salah satu bisnis yang menjanjikan.
Bagi badan pendidikan yang memang non profit oriented alias nirlaba tentunya sudah selayaknya tidak dikenakan pajak atas penghasilannnya. Sebaliknya, kalau sebuah badan pendidikan lebih mementingkan laba maka sudah seharusnya ia dikenakan pajak penghasilan atas keuntungannya sebagaimana juga badan usaha lain dikenakan pajak.
Nah, dari sudut pandang inilah nampaknya diperlukan aturan khusus mengenai pengenaan Pajak Penghasilan kepada organisasi nirlaba seperti badan pendidikan ini.
Lebih jelasnya, alasan pemberian fasilitas ini bisa kita dapatkan di Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang PPh :
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan serta penelitian pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Dasar Hukum
- Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-undang Pajak Penghasilan
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009 tanggal 22 April 2009
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2009 tanggal 24 Juli 2009
Ruang Lingkup
Salah satu penghasilan yang bukan objek pajak, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Berdasarkan ketentuan dalam huruf m Pasal 4 ayat (3) UU PPh tersebut maka ruang lingkup dari fasilitas ini adalah :
- penghasilan yang tidak dikenakan PPh ini adalah sisa lebih. Pengertian sisa lebih ini menunjukkan adanya surplus pendapatan di atas biaya-biaya operasional
- subjek pajak yang mendapat fasilitas ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya
- sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut
Nah, jika syarat-syarat di atas ada yang tidak dipenuhi maka fasilitas ini tidak berlaku. Dengan kata lain, penghasilan yang diterima/diperoleh menjadi objek pajak.
Selisih Lebih
Apa yang dimaksud dengan selisih lebih? Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
Untuk badan pendidikan, sisa lebih ini misalnya adalah total pendapatan yang diperoleh dari siswa atau fihak lain dikurangi dengan biaya-biaya operasional seperti gaji guru dan tenaga non guru, dan biaya-biaya untuk mendapatkan perlengkapan dan peralatan kegiatan belajar mengajar.
Sarana dan Prasarana
Agar mendapatkan fasilitas bukan objek pajak ini, sisa lebih harus ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Ruang lingkup sarana dan prasarana ini adalah meliputi :
- Pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
- pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan perpustakaan,
- pembelian/pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan/lokasi lembaga pendidikan formal.
Sisa Lebih Yang Tidak Digunakan
Apabila setelah 4 (empat) tahun terdapat sisa lebih yang tidak digunakan untuk pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Sisa Lebih Yang Digunakan Untuk Tujuan Lain
Apabila dalam jangka 4 (empat) tahun tersebut terdapat sisa lebih yang digunakan selain untuk pengadaan sarana dan prasarana, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak Penghasilan ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.




October 7th, 2009 at 3:11 pm
saya lebih setuju klo PTS atau swasta TIDAK DIKENAKAN PAJAK lebih pada jasa yang telah dibuat dalam membantu pemerintah (MENJALANKAN SALAH SATU TUJUAN UUD MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA).
Sebenarnya pendidikan (dibaca : mencerdaskan kehidupan bangsa) itu tugas negara. HANYA KARENA NEGARA TIDAK MAMPU, maka swasta dengan kesadaran moral tinggi, membuat pendidikan (ingat jasa Ki Hajar Dewantara). Fakta setiap tahun HANYA SEKITAR 10-15% LULUSAN SMA/SEDERAJAT YANG BISA TERTAMPUNG DI PTN. SISANYA……
MANA TUGAS NEGARA MENERDASKAN BANGSA, MEMBODOHI & MENJAJAH YANG SERING…..
Trus now DJP dengan bangga MEMAJAKI swasta dengan peluru bernama “SISA LEBIH”, , untuk menjerat/memajaki dg alasan “MENGHINDARI “KOMERSIALISASI PENYELENGGARA”. Padahal swasta sudah membangun kepercayaan masyarakat bertahun2 lalu. Kenapa negara tidak membantu ketika Ki Hajar Dewantara membuat TAMAN SISWA???????
Tapi sekarang ketika banyak lembaga pendidikan swasta berkembang, negara (DJP) merasa berhak mengatur sisa lebih. Kemana peran negara/DJP ketika mereka sedang “SISA MINUS”???
Sekarang Banyak PTN menjadi BHMN. Dampaknya mereka yang biasa mendapat jatah APBN disuruh cari sendiri dana pembiayaan. Banyak Dosennya ngobyek di PTS. Dampaknya SPP naik selangit. Dampaknya kualitas PTN banyak yang kalah dengan PTS….
Pertanyaan besar:
(1) mengapa PTN tidak dikenakan pajak seperti PTS dalam hal sisa lebih
(2) mengapa PTN tidak dikenakan PBB seperti PTS….
Simpulan saya pribadi :
PPh atas sisa lebih lembaga pendidikan swasta, hanya menunjukkan kesewenang2an negara atas ketidakmampuannya menyelenggarakan amanat UUD : mencerdaskan kehidupan bangsa.
June 9th, 2011 at 8:33 am
terima kasih infonya