BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
October 11th, 2008

Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)


 Powered by Max Banner Ads 

Akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 sudah ada nomornya yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 . Undang-undang PPh 2008 ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009. Berikut ini link download Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 ini. Silahkan klik pada link tersebut untuk mendownload atau mengunduhnya.

 Untuk mengetahui cara mendownload file di Ziddu.com, silahkan klik  Cara Mendownload File .

Update 30 Oktober 2008.

Telah tersedia e-book persandingan Undang-undang PPh yang lama dan yang baru dalam file chm. Dengan membaca file ini akan mudah untuk mempelajari perbedaan Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 36 Tahun 2008.

File ini nampaknya dibuat oleh pegawai Kanwil DJP Jakarta Pusat dan kita nampaknya harus berterima kasih atas usahanya membuat file persandingan ini. Saya sampai sekarang belum faham juga bagaimana membuat file chm ini. Hiks.

O, ya. Kalau mau mendownload, silahkan klik tautan ini.

41 Responses to “Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan)”

  1. Yodia Prambara Says:
    October 16th, 2008 at 5:32 pm

    Terima kasih banyak infonya
    sangat membantu calon wajib pajak baru seperti saya dkk

    TX

    Sama-sama mas. Trims sudah mampir di blog saya :)

  2. Cornelia Matani Says:
    October 17th, 2008 at 10:01 am

    Thx a lot, Sir da bantuin kita toek download UU terbaru ne”
    buat tgs pajak kami
    GBU

  3. [...] Undang-undang PPh sudah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) [...]

  4. [...] 17 Okt 2008 : Undang-undang PajakPenghasilan telah diberi nomor. Silahkan klik Download UU Nomor 36 Tahun 2008 (Pajak Penghasilan) [...]

  5. Thanks a lot buat download-annya

  6. sore pak Dudi, saya mau tanya mengenai PPh psl 21 untuk badan usaha CV, apakah persero yg mendapatkan gaji dari CV. tersebut diperhitungkan juga PPh pasal 21 nya, terima kasih

  7. Pak Dudi,
    waduh kantor saya memblock website ziddu.com. Kapan mulai diberlakukan UU PPh nya pak? Apakah perhitungan SPT tahunan 2008 akan mengacu ke UU 36/2000 ini? Terima kasih

  8. Muhammad Iskandar Says:
    December 17th, 2008 at 7:56 am

    Terimakasih banyak Pak Dudi,
    Kalau ada yg versi englishnya, mohon share juga ya Pak.
    Sekali lagi terimakasih banyak.
    Salam.

    Kalau saya sudah punya Insya Allah saya share mas Iskandar.

  9. thanksssssssssssssss bueraaaaaaaaaaaatttttttttt

    by ramon

    di perum BTN Limboto
    Gorontalo

    Sama-sama pak Ramon. Salam.

  10. Hidup Pak Dudi… !!!

  11. terima kasih banyak ya pak atas infonya :)

  12. untuk pph 23 atas jasa sekarang kan tarifnya 2 % dari penghasilan bruto. trus untuk form buat bukti potongnya gimana pak? UUnya berubah tapi bukti pendukungnya kok belum ada, kalau pake form yang lama kan tarif masih dikalikan penghasilan netto. thanks a lot

  13. Ga untuk calon wajib pajak aja blog ini bermanfaat. saya juga sering sekali dapat bahan2 dari sini untuk tugas kuliah pajak saya.
    well… thx 4 creating this wonderful n useful web.
    luv ur web Mr Dudi ^_^

    Terima kasih mbak Eve. Senang sekali blog saya bisa bermanfaat walaupun masih banyak kekurangannya.

  14. makasih pak. saya lagi cari bahan untuk dts dasar, persiapan dikit2 mulai sekarang. sekali lagi makasih pak dudi

    Sama-sama mas Agus, selamat diklat dts dasar. Semoga sukses.

  15. Mau tanya pak, kalo gaji saya pokok saya cuma 1,5 juta … dan status saya kawain 2 anak …. saya kena pajak tidak … ? PTKP saya brapa … ?
    Terimakasih

    Kalau Anda status kawin dengan 2 anak, maka PTKP tahun 2009 adalah : 15,84 Juta + 1,32 Juta + 2 x 1,32 Juta = Rp19,8 Juta setahun. Kalau gaji dan tunjangan2 Anda dalam setahun melebihi angka PTKP, kelebihan tersebut akan dikenakan PPh.

  16. Thanks banget atas infonya

    Sama-sama mas. Salam

  17. membingungkan antara pasal 8 ayat 2c dan ayat 3.

    kl merujuk ke ayat 2c penghasilan suami isteri dikenai pajak terpisah jika dikehendaki oleh isteri.
    Tapi kl merujuk ayat 3: pajaknya berdasarkan penggabungan penghasilan netto suami dan isteri.

    Soalnya kebetulan saya dan isteri sama2 punya penghasilan dan selama ini pajaknya sudah diurus sama prsh masing2, dan baru tahun ini saya menyertakan nomor NPWP saya krn memang baru bikin (setelah ada sunset policy).
    Terus setelah saya simulasikan perhitungan pajak saya dan isteri, antara digabung dan dipisah, ternyata lebih kecil pembayaran pajaknya jika penghasilan kami dipisah daripada digabung..

    Mohon pencerahannya ya pak…

    Terima kasih.

  18. Mas. numpang tanya. saya masih awam sekali di bidang perpajakan. jika saya memiliki gaji brutto Rp.3.300.000,- (sebab menurut perjanjian kerja saya PPh akan dipotong dari gaji saya tersebut; maka dari itu saya definisikan penghasilan saya sebagai pengahasilan brutto) berapa besar PPh yang saya harus bayar per bulannya? kalau bisa sekalian dasar hukumnya sekalian mas, biar saya semakin mengerti.
    Terima kasih.

    Menghitung pajak itu tergantung pada beberapa hal. Kalau Anda seorang karyawan, PPh yang dipotong perusahaan tergantung terutama pada status kawin dan jumlah tanggungan, adanya iuran pensiun dan premi asuransi, status pegawai, dll.

  19. mksh y mas bwt uu pajak terbaruna sngt membantu

  20. Pak, saya minta tolong penjelasannya, jika sewa angkutan darat, ada dibedakan tidak pengenaan pajaknya jika pemberi sewa nya adalah orang pribadi dan badan. menurut informasi yang saya dengar jika pemberi jasanya adalah badan kita potong tarif pasal 23 dan jika pemberi jasanya orang pribadi kita potong tarif pph 21. benar tidak ?

  21. mas makasi bgt ya, sangat membantu blognya bwt mahasiswa yg gi kul pajak
    sukses selalu mas ^_^

    Terima kasih mbak. Semoga kuliah pajaknya sukses :)

  22. tks.atas infonya

  23. makasih banyak atas informasi yang udah di sediakan ma web pajak ,,,,ne sangat membantu pemahaman saya tentang pajak. terlebih pada saat saya belajar kuliah perpajakan di kampus saya……..saya berharap berpajakan mengadakan kuliah- kuliah umum dikampus saya,,,,,,,

    terimakasih

  24. Pak, jika pph 21 ini dikurangi dahulu dengan zakat yang dikelola oleh BAZNAS bisa kah? prosedere seperti apa ya?
    trims

  25. Trims Pa Dudi media infonya, tapi agak sulit download UU no 36 th 2008 dr sini, ada media download yang lebih mudah yaitu dari:
    http://www.bandung.go.id/images/download/Pjls_UU_36_Tahun_2008.pdf
    dan
    http://www.bandung.go.id/images/download/UU_36_Tahun_2008.pdf

    trims.

  26. pak saya pegawai negeri sipil suami saya swsta sama sama mempunyai npwp. Jumlah tanggungan untuk ptkp saya dikategori yang mana tk 0 atau k2 ? terimaksaih pa dudi

  27. Pak ,sekarang ini saya pegawai negeri sedangkan suami saya swasta,dimana penghasilan saya dalam sebulan sudah terkena pajak final 15% yg langsung dipotong oleh pemerintah.Suami punya penghasilan kurang dari 1 juta perbulan.jadi apakah saya tetap harus bayar pajak lagi selain pajak 15% tsb.dan berapa besarnya pajak tsb.Perlu bapak ketahui penghasilan saya tiap bulannya terkena potongan utang bank,rumah kontrak
    Atas penjelasan bapak saya ucapkan trimakasih
    Arieslbs

  28. mau tanya nii, dg perubahan tarif PPh (uu no. 36 tahun 2008 ) maka penerimaan PPh tahun 2009 akan turun atau naik di tahun 2008??
    makasih dan jgn lupa di bls .

  29. mau tny ni,gmn kepedulian sosial di masyarakat dlm UU PPh 36 ini?
    thanks

  30. Teng kiu pak, sangat membantu walau dah terlambat.
    karena ketidak tahuan kami dalam mengurus pajak koperasi, kami hanya membayar dan melaporkan spt tahunan ( pph psl 29 )dari tahun 2007, dan tidak ada penjelasan maupun peringatan dari AR kami. setelah ada pergantian AR di th 2009, keluar STP yang isinya semua denda psl 7 dari th 2007 s/d 2009.
    ini kami yang bodoh memang, tapi AR nya gimana dong, membiarkan ketidak tahuan kami sehingga denda menumpuk hampir 5 jt. padahal kami hanya koperasi kecil yang shu nya gak seberapa. mohon pencerahan dari senior, trima kasih…

  31. mau tanya pak..
    untuk penelitian berapa di kenakan pajak penghasilannya
    begitu juga untuk sewa kendaraan, tenta/teratak,sound sistem, pencipta lagu dan kreografi
    apa bantuan sosial/ hibah di kenakan pajak juga pada saat kita membeli barang.
    terima kasih atas bantuannya

  32. sore pak dudi…
    saya lg menyusun skripsi tentang analisa dampak perubahan UU no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan..tp saya sedikit bingung tentang apa yg bagus untuk dibahas…
    kiranya bapak bisa memberikan saran kepada saya tentang topik yg bagus dalam lingkup UU pajak penghasilan terbaru…

    saya mohon bantuannya…saya sangat menyukai pajak makany ingin saya tulis dalam lap.akhir saya…terimakasih…

    email = dslestari52@yahoo.com

  33. terima kasih pak kalo diamati mereka yang gak punya npwp terkena pajak lebih mahal apakah ini cara ekstensifikasi?

  34. cukup banyak stimulus tapi aturannya relatif ketat dan mempersempit celah

  35. terima kasih atas download link-nya. Download link tersebut sangat membantu saya menyelesaikan tugas yang dibarikan oleh dosen.

  36. mahissa rana Says:
    March 19th, 2010 at 5:41 pm

    Mohon penjelasan masalah pajak untuk pelaut yang bekerja di luar negri.apakah dikenakan pajak dan hrs mengisi sppt.thanks

  37. nirwan fauzi Says:
    November 30th, 2010 at 4:43 pm

    saya akan menjual kembali rumah rss di kab bekasi yang dibangun tahun 1974 seharga 50 juta, tapi njop pbb sekarang 62juta, berapa pajak yang harus dibayar, adakah ketentuan khusus untuk rss. trims

  38. hay…….ni no.q 085739120815

  39. bagaimana NPWP yang dikenel oleh warga negara asing menurut PPH 36………?

  40. Well, that is decent, however what about the other choices we’ve got here? Would you mind making another post regarding these as well? Thanks!

  41. pendapatan anak perusahaan Says:
    January 22nd, 2012 at 12:17 am

    Dengan hormat,
    Mohon penyelasan apakah pendapatan anak perusahaan di koreksi fiskal dan apa benar pendapatan tersebut sebagai pendapatan induk perusahaan.

    Terima kasih

    andrean

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads