Akhirnya Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 sudah ada nomornya yaitu Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tanggal 23 September 2008 . Undang-undang PPh 2008 ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2009. Berikut ini link download Undang-undang Pajak Penghasilan 2008 ini. Silahkan klik pada link tersebut untuk mendownload atau mengunduhnya.
Untuk mengetahui cara mendownload file di Ziddu.com, silahkan klik Cara Mendownload File .
Update 30 Oktober 2008.
Telah tersedia e-book persandingan Undang-undang PPh yang lama dan yang baru dalam file chm. Dengan membaca file ini akan mudah untuk mempelajari perbedaan Undang-undang Pajak Penghasilan sebelum dan sesudah berlakunya UU No. 36 Tahun 2008.
File ini nampaknya dibuat oleh pegawai Kanwil DJP Jakarta Pusat dan kita nampaknya harus berterima kasih atas usahanya membuat file persandingan ini. Saya sampai sekarang belum faham juga bagaimana membuat file chm ini. Hiks.
O, ya. Kalau mau mendownload, silahkan klik tautan ini.


Dengan file ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan tugas ketika belajar penulis.
Dengan hormat,
Mohon penyelasan apakah pendapatan anak perusahaan di koreksi fiskal dan apa benar pendapatan tersebut sebagai pendapatan induk perusahaan.
Terima kasih
andrean
Well, that is decent, however what about the other choices we’ve got here? Would you mind making another post regarding these as well? Thanks!
bagaimana NPWP yang dikenel oleh warga negara asing menurut PPH 36………?
hay…….ni no.q 085739120815
saya akan menjual kembali rumah rss di kab bekasi yang dibangun tahun 1974 seharga 50 juta, tapi njop pbb sekarang 62juta, berapa pajak yang harus dibayar, adakah ketentuan khusus untuk rss. trims
Mohon penjelasan masalah pajak untuk pelaut yang bekerja di luar negri.apakah dikenakan pajak dan hrs mengisi sppt.thanks
terima kasih atas download link-nya. Download link tersebut sangat membantu saya menyelesaikan tugas yang dibarikan oleh dosen.
cukup banyak stimulus tapi aturannya relatif ketat dan mempersempit celah
terima kasih pak kalo diamati mereka yang gak punya npwp terkena pajak lebih mahal apakah ini cara ekstensifikasi?
sore pak dudi…
saya lg menyusun skripsi tentang analisa dampak perubahan UU no.36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan..tp saya sedikit bingung tentang apa yg bagus untuk dibahas…
kiranya bapak bisa memberikan saran kepada saya tentang topik yg bagus dalam lingkup UU pajak penghasilan terbaru…
saya mohon bantuannya…saya sangat menyukai pajak makany ingin saya tulis dalam lap.akhir saya…terimakasih…
email = dslestari52@yahoo.com
mau tanya pak..
untuk penelitian berapa di kenakan pajak penghasilannya
begitu juga untuk sewa kendaraan, tenta/teratak,sound sistem, pencipta lagu dan kreografi
apa bantuan sosial/ hibah di kenakan pajak juga pada saat kita membeli barang.
terima kasih atas bantuannya
Teng kiu pak, sangat membantu walau dah terlambat.
karena ketidak tahuan kami dalam mengurus pajak koperasi, kami hanya membayar dan melaporkan spt tahunan ( pph psl 29 )dari tahun 2007, dan tidak ada penjelasan maupun peringatan dari AR kami. setelah ada pergantian AR di th 2009, keluar STP yang isinya semua denda psl 7 dari th 2007 s/d 2009.
ini kami yang bodoh memang, tapi AR nya gimana dong, membiarkan ketidak tahuan kami sehingga denda menumpuk hampir 5 jt. padahal kami hanya koperasi kecil yang shu nya gak seberapa. mohon pencerahan dari senior, trima kasih…
mau tny ni,gmn kepedulian sosial di masyarakat dlm UU PPh 36 ini?
thanks
mau tanya nii, dg perubahan tarif PPh (uu no. 36 tahun 2008 ) maka penerimaan PPh tahun 2009 akan turun atau naik di tahun 2008??
makasih dan jgn lupa di bls .
Pak ,sekarang ini saya pegawai negeri sedangkan suami saya swasta,dimana penghasilan saya dalam sebulan sudah terkena pajak final 15% yg langsung dipotong oleh pemerintah.Suami punya penghasilan kurang dari 1 juta perbulan.jadi apakah saya tetap harus bayar pajak lagi selain pajak 15% tsb.dan berapa besarnya pajak tsb.Perlu bapak ketahui penghasilan saya tiap bulannya terkena potongan utang bank,rumah kontrak
Atas penjelasan bapak saya ucapkan trimakasih
Arieslbs
pak saya pegawai negeri sipil suami saya swsta sama sama mempunyai npwp. Jumlah tanggungan untuk ptkp saya dikategori yang mana tk 0 atau k2 ? terimaksaih pa dudi
Trims Pa Dudi media infonya, tapi agak sulit download UU no 36 th 2008 dr sini, ada media download yang lebih mudah yaitu dari:
http://www.bandung.go.id/images/download/Pjls_UU_36_Tahun_2008.pdf
dan
http://www.bandung.go.id/images/download/UU_36_Tahun_2008.pdf
trims.
Pak, jika pph 21 ini dikurangi dahulu dengan zakat yang dikelola oleh BAZNAS bisa kah? prosedere seperti apa ya?
trims
makasih banyak atas informasi yang udah di sediakan ma web pajak ,,,,ne sangat membantu pemahaman saya tentang pajak. terlebih pada saat saya belajar kuliah perpajakan di kampus saya……..saya berharap berpajakan mengadakan kuliah- kuliah umum dikampus saya,,,,,,,
terimakasih