March 14th, 2008
This entry was posted on Friday, March 14th, 2008 at 12:08 am and is filed under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Internasional, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.




June 13th, 2008 at 9:29 am
Dear Pa Dudi,
Saya minta tolong untuk diberikan kurs tengah BI tahun 1999.
Data ini saya butuhkan untuk skripsi.
Terima kasih atas bantuan Bapak.
BR
Yenni
September 5th, 2011 at 11:06 am
Sy mau tny Pajak yg dikenakan utk Penjualan tanah ada di Pasal berapa dan bagaimana perhitungannya. Sebab ada permintaan dr Pihak Pemda, katanya menggunakan Pasal 25 dan dikenakan sebesar 5% (Lima prosen) dari Harga Jual Tanah. Apa betul demikian? Mohon Penjelasan. Terima Kasih Aida Hasan