Dividen Dalam Undang-undang PPh 2008
by dudi on Sep.17, 2008, under Berita, PPh 2009, PPh Final, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Dividen Sebagai Objek Pajak
Dividen merupakan salah satu jenis penghasilan. Karena merupakan penghasilan maka dividen menjadi objek Pajak Penghasilan. Lihat saja dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan, baik UU PPh yang lama maupun UU PPh yang baru yang akan berlaku tahun 2009, dividen merupakan penghasilan yang secara tegas disebutkan sebagai salah satu penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan.
Dalam ketentuan di atas, pengertian dividen adalah dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. Kata-kata “dengan nama dan dalam bentuk apapun” memberikan makna yang luas bagi dividen yang misalnya tidak terikat pada nama dividen atau bentuk uang.
Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g kemudian memberikan penjelasan yang lebih rinci lagi tentang dividen. Ditegaskan bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:
-
pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
-
pembayaran kembali karena likuidasi yang melebihi jumlah modal yang disetor;
-
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio aham;
-
pembagian laba dalam bentuk saham;
-
pencatatan tambahan modal yang dilakukan tanpa penyetoran;
-
jumlah yang melebihi jumlah setoran sahamnya yang diterima atau diperoleh pemegang saham karena pembelian kembali saham-saham oleh perseroan yang bersangkutan;
-
pembayaran kembali seluruhnya atau sebagian dari modal yang disetorkan, jika dalam tahun-tahun yang lampau diperoleh keuntungan, kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah;
-
pembayaran sehubungan dengan tanda-tanda laba, termasuk yang diterima sebagai penebusan tanda-tanda laba tersebut;
-
bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi;
-
bagian laba yang diterima oleh pemegang polis;
-
pembagian berupa sisa hasil usaha kepada anggota koperasi;
-
pengeluaran perusahaan untuk keperluan pribadi pemegang saham yang dibebankan sebagai biaya perusahaan.
Dividen Yang Merupakan Objek Pajak
Walaupun dividen merupakan objek Pajak Penghasilan sesuai Pasal 4 ayat (1) Undang-undang PPh, namun dividen dengan syarat tertentu dikecualikan sebagai objek pajak. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang Pajak Penghasilan. Berdasarkan ketentuan ini, dividen yang bukan objek pajak adalah dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor.
Dengan demikian, sebenarnya ada empat syarat agar dividen tersebut bisadikualifikasikan sebagai bukan objek pajak, yaitu :
-
Penerima dividen adalah perseroan terbatas, koperasi dan BUMN/BUMD,
-
dividen berasal dari penyertaan pada badan usaha Indonesia,
-
dividen berasal dari cadangan laba ditahan, dan
-
bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham yang dimiliki minimal sebesar 25%.
Jika salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi maka dividen merupakan objek pajak. Dengan kata lain, seluruh syarat harus dipenuhi agar dividen tersebut bukan termasuk objek pajak.
Kalau kita tengok UU PPh lama, sebenarnya ada satu l;agi syarat yaitu penerima dividen harus mempunyai usaha aktif. Syarat ini dihilangkan dengan pertimbangan bahwa kriteria mempunyai usaha aktif ini tidak memiliki penafsiran yang jelas sehingga dalam praktek sering menimbulkan perbedaan pendapat antara fiskus dan Wajib Pajak.
Dividen Sebagai Objek Pemotongan PPh
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan yang lama (sampai dengan UU Nomor 17 Tahun 2000), dividen adalah objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan tarif 15% dan sifatnya tidak final. Dividen di sini tentu saja tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh. Nah, karena sifatnya tidak final, maka pemotongan PPh sebesar 15% ini sifatnya hanya pembayaran di muka saja. Dalam perhitungan PPh terutang dalam SPT Tahunan, kemungkinan besar akan terdapat tambahan PPh terutang karena akan kena lapisan tarif yang lebih tinggi. Katakanlah jika si penerima dividen ini memiliki penghasilan kena pajak dalam satu tahun lebih dari Rp200 Juta maka tarif sebenarnya atas dividen ini bisa 35%.
Tarif yang tinggi ini menyebabkan banyak perusahaan tidak membagikan dividen karena dirasakan tarif pajak dividen sangat tinggi. Jika di level perusahaan labanya sudah kena pajak 30% dan ditambah di level penerima dividen kena pajak 35% maka tarif total atas dividen adalah 65%!.
Dalam ketentuan baru Undang-undang Pajak Penghasilan baru (yang akan berlaku tahun 2009), pengenaan pajak dividen juga diatur khusus dalam Pasal 17 ayat (2c) di mana dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dikenakan tarif paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen) dan bersifat final. Diharapkan dengan dikenakan PPh final dengan tarif yang rendah ini beban pajak penerima dividen dapat dikurangi dan perusahaan terdorong untuk mendistribusikan penghasilannya kepada pemegang saham. Ketentuan lebih lanjut tentang pengenaan PPh Final atas dividen ini nantinya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Dividen juga termasuk objek Pajak Penghasilan PPh Pasal 23 yang dikenakan tarif 15% dari bruto dan sifatnya tidak final. Jadi dalam hal dividen, substansi Pasal 23 ini tidak mengalami perubahan. Yang harus diperhatikan adalah, sebagian objek PPh Pasal 23 yang dulunya objek PPh Pasal 23 nantinya akan dikenakan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c).
Dengan demikian, perlakuan Pajak Penghasilan atas dividen dalam tahun 2009 terbagi menjadi 3 jenis :
-
dividen yang bukan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf f Undang-undang PPh,
-
dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dan
-
dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh
Tulisan-tulisan lain yang terkait dengan tulisan ini :




February 24th, 2009 on 8:59 am
Tolong dijelaskan Perbedaan antara dividen yang merupakan objek pemotongan PPh Final berdasarkan Pasal 17 ayat (2c) Undang-undang PPh, dgn dividen yang merupakan objek PPh Pasal 23 berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang PPh. Perusahaan kami berbentuk PT. rencananya bulan Maret tahun 2009 akan membagikan Dividen yang diambil dari Laba Perusahaan tahun 2008. Dalam hal ini apakah akan dikenakan PPh final atau PPh pasal 23? Atas perhatian dan jawabannya saya ucapkan terima kasih.