Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Data pajak amburadul: Apa kata dunia?


 Powered by Max Banner Ads 

Awal pekan ini, Ditjen Pajak menggelar dua hajatan sekaligus. Peresmian kantor pajak modern Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, serta rapat pimpinan yang dihadiri hampir seluruh eselon dua. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hadir di kedua acara tersebut.

Seorang kepala kantor wilayah Ditjen Pajak yang ikut dalam rapat pimpinan tersebut menuturkan, Menteri Keuangan pada saat pengarahan sempat mempertanyakan mengapa rapat pimpinan yang dihadiri semua kepala kanwil pajak justru tidak ada agenda evaluasi penerimaan.

“Saya sebenarnya malu. Di satu sisi saya berjuang keras meminta tambahan anggaran untuk keperluan modernisasi dan kenaikan tunjangan, di sisi lain harus meminta penurunan target penerimaan pajak,” kata Menteri Sri Mulyani seperti dituturkan oleh seorang kakanwil yang minta namanya tidak disebutkan. “Sebut saja saya kepala kanwil ndeso.”

Awalnya, masih menurut kakanwil ini, pimpinan Ditjen Pajak menyatakan data mengenai realisasi penerimaan pajak tidak disajikan dalam bentuk hard copy. “Bos… takut kalau datanya bocor ke media.”

Namun sampai rapat berakhir Selasa (6 November 2007), pukul 23:00 WIB, tidak ada satu pun sesi yang membahas dan mengevaluasi realisasi penerimaan pajak per akhir Oktober. Ada apa?

Beberapa pejabat pajak yang berhasil dihubungi Bisnis menyebutkan, pimpinan Ditjen Pajak tidak mambahas penerimaan karena sampai kini data yang ada dalam modul penerimaan negara (MPN) belum bisa diandalkan alias kacau balau.

Sebagai ilustrasi, betapa kacaunya data MPN, bisa dilihat bagaimana data penerimaan pajak di sebuah kantor pelayanan pajak (KPP), yang masuk wilayah Jawa Tengah II.

KPP yang membawahi dua kabupaten ini, target penerimaannya tidak sampai Rp100 miliar, tapi dalam satu hari tiba-tiba masuk setoran pajak yang nilainya di atas Rp2 triliun. Lebih aneh lagi, pajak sebesar itu ternyata disetor oleh wajib pajak orang pribadi.

Kejadian seperti ini juga terjadi di berbagai kota di seluruh Indonesia. Di Jakarta Utara, misalnya, setoran pajak sebesar Rp600.000 tapi kabarnya terekam di MPN Rp600 miliar.

Hak publik

Melihat kondisi seperti itu, memang menjadi masuk akal bila pimpinan Ditjen Pajak pun pada akhirnya tidak berani untuk memublikasikan data penerimaan pajak. Termasuk memublikasikan kepada para kakanwilnya, yang sangat berkepentingan dengan data tersebut. Awalnya beberapa kanwil Ditjen Pajak sempat curiga atas ketidakterbukaan pimpinan Ditjen Pajak realisasi penerimaan pajak itu hanya sekadar trik untuk menutupi short fall penerimaan pajak. Kini mereka tidak lagi curiga. Tapi sudah sampai tahap sangat yakin, short fall penerimaan pajak tidak terelakkan meski awal Juli lalu target penerimaan Ditjen Pajak telah didiskon.

Yang jadi pertanyaan sejumlah Kakanwil Pajak adalah mengapa Departemen Keuangan seolah-olah memaksakan implementasi MPN, meski sistemnya sama sekali belum teruji. Lebih konyol lagi adalah keputusan untuk mengalmarhumkan MP3 (monitoring pelaporan dan penerimaan pajak), sebuah sistem informasi di internal Ditjen Pajak yang sudah berjalan selama ini.

Problem MPN ini sangat mengganggu pejabat dalam pengambil keputusan. Pegawai Departemen Keuangan yang ditempatkan di Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN), Ditjen Perbendaharaan mengeluh karena setiap kali masih harus menjawab permintaan konfirmasi dari rekan-rekannya di pajak atau menyiapkan lembar kedua surat setoran pajak (SSP) secara manual.

Kerugian berikutnya berupa penggunaan anggaran yang tidak maksimal pemanfaatannya. Yang menarik meski kekacauan MPN ini sudah diketahui jauh-jauh hari tetapi pelaksana proyek tampaknya tidak dimintai tanggung jawab atas kegagalan tersebut. Baru belakangan, sekitar dua bulan lalu, Menteri Keuangan menunjuk salah satu staf ahli Menteri Keuangan untuk membenahi MPN.

Awal tahun ini, bersamaan dengan pengukuhan Menko Perekonomian Boediono sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada, para petinggi Ditjen Pajak sebenarnya sudah mencium keabnormalan data penerimaan pajak, yang jauh di atas pola penerimaan selama ini.

Kejanggalan tersebut seharusnya dicermati dengan seksama untuk mengetahui secara persis apa yang terjadi. Tapi yang terjadi para pejabat pajak seperti mabok kemenangan, karena sebelumnya banyak mendapat kritik terkait short fall penerimaan pajak 2006.

Kerugian terbesar tentu hilangnya hak publik untuk mengetahui berapa uang pajak yang telah dikumpulkan negara.

Publik hanya bisa tersenyum, satu sisi ada ambisi yang begitu besar untuk memaksakan sistem kantor pajak modern di seluruh Jawa sebelum tahun ini berakhir, tapi di sisi lain sistem informasi tidak berjalan baik.

Sistem informasi

Bukan hanya MPN yang ngadat, macam-macam sistem informasi di Ditjen Pajak kini juga bermasalah. Padahal, Ditjen Pajak kini mempunyai tiga unit eselon dua yang bersinggungan dengan sistem informasi atau data.

Tiga unit eselon dua tersebut adalah direktorat teknologi informasi perpajakan, direktorat transformasi teknologi komunikasi dan informasi serta pusat pengolahan data.

Dalam waktu dekat, kepala Pusat Pengolahan Data Ditjen Pajak segera dilantik. Sumber di Departemen Keuangan menginformasikan, kemarin telah digelar rapat para pejabat eselon satu Depkeu untuk memutuskan rencana mutasi dan promosi sejumlah pejabat eselon dua, termasuk calon kepala pusat pengolahan data ini.

Ada apa dengan Ditjen Pajak? Apakah tiga unit eselon dua tidak cukup untuk menangani TI perpajakan? Apa kata dunia….!? (parwito@bisnis.co.id)

Incoming search terms:

  • data pajak (16)
  • data penerimaan pajak (12)
  • data penerimaan pajak indonesia (11)
  • data pajak indonesia (8)
  • data perkembangan pajak (3)
  • DATA PAJAK DAERAH (2)
  • data spsn pajak (2)
  • mpn pajak (2)
  • kepanjangan mpn pajak (1)
  • keberatan atas data mpn (1)

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>