Contoh Perhitungan Sanksi Bunga dan Denda
Sanksi administrasi yang sering dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sanksi yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Seperti diketahui, atas keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP. Sementara atas keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 7 Undang-undang KUP. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tanggal jatuh tempo pembayaran masa, silahkan baca postingan saya di sini. Sementara itu untuk mengetahui besarnya sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT bisa dilihat di postingan saya yang ini.
Pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh kasus perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau pelaporan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misalkan Wajib Pajak PT ABC melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2008 sebagai berikut.
-
SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April 2008 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,- disetorkan pada tanggal 12 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPh Pasal 25 bulan April 2008 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPN bulan April 2008 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,- dilunasi pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2008.
Berdasarkan data di atas, maka perhitungan sanksi yang akan dilakukan oleh petugas KPP tempat PT ABC terdaftar adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 21 :
Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Namun demikian, pada bulan Mei 2008 tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu sehingga tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12 Mei 2008. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Namun karena tannggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional (tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei 2008. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2008 pada tanggal 21 Mei 2008 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.
PPh Pasal 25 :
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 April 2008 adalah tanggal 15 Mei 2008. Sementara itu PT ABC membayar pada tanggal 16 Mei 2008 yang berarti terlambat 1 hari. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi bunganya adalah :
2% x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-
Pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Mei 2008 sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-.
PPN :
Penyetoran PPN dilakukan pada tanggal 16 Mei yang berarti terlambat satu hari karena tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga yang dikenakan adalah :
2% x 1 bulan x Rp120.630.000,- = Rp2.412.600,-
SPT Masa PPN April 2008 disampaikan tanggal 23 Mei 2008 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.




July 7th, 2008 at 4:09 pm
Bagaimana kalau non aktif dan mengisi SPT PPh badan & pasal 21 NIHIL, tapi terlambat melaporkan, apakah kena denda juga? berapa nilai denda dan sanksi apa?
terimakasih
warung soto
August 2nd, 2008 at 5:25 pm
mas harap kalo kaga tau jangan asal bunyi, sesuai uu kup terbaru yaitu 28 no.2007 pasal 9 ayat 1 batas waktu pembayaran pajak Masa terutang adalah tgl 15 setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya pajak, bikin orang tambah bingung aja loh, tujuanloe apa?? ndeso katro loe. dasar tukul.
August 4th, 2008 at 11:52 am
@soto herbal
Kalau SPT Nihil sanksi yang dikenakan hanya sanksi terlambat menyampaikan SPT sesuai Pasal 7 UU KUP.
@gw
Mas gw yang pinter, memang berdasarkan Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo paling lama tanggal 15. Ini berarti Menteri Keuangan dapat menentukan tanggal jatuh tempo kurang dari tanggal 15. Nah, coba mas gw lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Di situ Anda dapat menemukan jatuh tempo pembayaran masa tidak semuanya tanggal 15. Ada juga yang jatuh temponya tanggal 10 seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2)dan PPh Pasal 15.
O, ya. Kalau mau mengkoreksi tulisan saya silahkan saja. Saya sangat menghargai itu karena saya bukan orang yang serba tahu. Namun tolong sampaikan dengan bahasa yang sopan dan cerdas serta gunakan identitas jelas dan alamat email yang nyata.
August 12th, 2008 at 4:22 pm
Mas, Aku mau tanya. Kalau kita punya NPWP untuk bidang usaha jasa pendidikan, tetapi sampai saat ini kita belum ada aktifitas usaha. Berarti SPT Tahunan Pph 21 adalah Nihil donk. Tolong aku di bimbing bagaimana cara pengisian form 1721, 1721-A, 1721-A1, 1721-A2, 1721-B dan 1721-C.
Terimakasih.
August 12th, 2008 at 4:37 pm
@Widya
Kalau belum ada aktifitas atau belum ada objek PPh Pasal 21, tetap menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (nmulai tahun pajak 2008 SPT ini sudah tidak ada lagi lho).
August 21st, 2008 at 7:05 am
[...] Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda [...]
October 11th, 2008 at 5:17 am
salam knal bwt pak dudy, saya ady dr BALI,mash kul s1 ekonomi,
mw tanya saya sempat baca di koran klo PTKP utk OP dirubah jd 15jtan, apa itu jd? kapan mulai berlakunya?
oy pak dudy, klo bs tlong kasi lebih banyak cth kasus PPh 21, 23, final coz saya belum terlalu mengerti..
thx pak dudy..mg sukses
oya bleh tau e-mail addressnnya ya?
October 31st, 2008 at 6:41 am
[...] Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda [...]
November 19th, 2008 at 9:58 pm
mas dudi, bisa gak diberikan contoh form yang harus di isi sehubungan dengan pajak2 bagi orang wiraswasta?? karena saya ingin tau bagaimana dengan usaha yang baru saya rintis 6 bulan ini. saya buka warnet (10 unit) dan bagaimana cara penghitungan yang benar, karena dari yang saya baca dan dengar serasa memberatkan karena usaha saya ini keuntungannya masih jauh dari harapan dan modal warnet dari pinjaman, belum lagi hasilnya pas2an buat hidup. sedangkan orang2 diluar sana (orang2 pajak tentunya) pasti hanya melihat dari luar… wah warnet, padahal kita juga masih bingung dengan pinjaman yang harus tetap dibayar dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. punya solusi??
December 1st, 2008 at 11:28 am
Mas misal saya punya Deposito kan udah kena pph final brarti pajak terhutang nihil..nah apakah asal usul harta 1M tsb ditanyakan? kalo ya maka repot karna sebagian dari sisa penghasilan + usaha2 lain..Saya baru punya npwp 2008..Tks.
December 17th, 2008 at 3:17 pm
Mas Yudi, perusahaan A terdaftar th. 2006 dan sd saat ini 2008 belum menyampaikan laporan th 2006 & 2007.
Pembukuan th 2006 kondisinya rugi karena belum ada penjualan tetapi ada pembelian BKP (persediaan) terutang PPN, terdapat biaya sewa yg masih terutan PPh 4(2) serta gaji karyawan. Untuk th 2007 kira 2 sama kondisinya dg th 2006. Kira2 sanksi dan denda apasaja ya kalo mau lapor di th 2008 ini. Terima kasih sebelumnya
Karena kondisinya masih rugi berarti tak ada PPh terutang dan tidak ada pajak yang harus dibayar. Sanksi yang diakenakan hanya sanksi terlambat lapor Pasal 7 saja. Masing-masing pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi ini Rp100.000 sehingga sanksi untuk tahun 2006 dan 2007 berjumlah Rp200.000 saja. Jika tahun 2008 juga terlambat nanti sanksinya Rp1.000.000.
January 12th, 2009 at 7:27 am
pak selamat pagi saya ingin bertanya :
PT. makmur menerima SKP KB yg diterbitkan tangal 25 juli 2004 atas hasil pemeriksaan STP tahunan PPH badan tahun 2002 yg menyebabkan kurang bayar atas pokok pajak sebesar 100.000.000
yg ingin saya tanyakan :
1. berapa sanksi bunga dari hasil pemeriksaan tersebut?
2. tindakan wajib pajak atas penetapan pajak dan hasil pemeriksaan tsb?
3. kapan tindakan banding dilakukan oleh wajib pajak dan syarat yg harus dipenuhi?
February 1st, 2009 at 11:52 pm
Mas Dudi, saya mau tanya, kalo saya dulu pernah punya wartel.. tapi yang jalanin adik saya.. tiba tiba saya dibuatkan npwp, jadi selama ini dia yang urusin sampe tahun 2005- trus wartel dijual, jadi pas gembar gembor orang orang ngurusin npwp and spt, saya ikut bertanya … dan baru tau kalo sejak saya ada npwp.. harus wajib lapor spt bulanan dan tahunan, masalahnya saya sama sekali ga ngerti urusan ini … tiba tiba orang orang bilang saya akan kena denda karena telat lapor, padahal sekarang saya numpang hidup dengan mama yang dibiayai oleh adik laki laki saya .karena papa sudah tidak ada sejak 3 tahun lalu , jadi sekarang saya harus lapor pajak nya gimana ?tx
February 6th, 2009 at 4:12 pm
euphoria NPWP dan SUNPOL
orang berlomba punya NPWP alasan macam-macam ; salah duanya bebas fiskal plus takut di tolak KPR or Pinjam ke Bank yah euphoria WP OP
Laporan fiskal plus komersil disamakan, PPh Badan dan 21 di rekonsiliasi…..PPN di equalisasi, beban-beban disamarkan ..euphoria WP badan
orang bijak taat pajak
Apa kata dunia
Mantu idaman
plus banyak slogan yah euphoria DJP
Gratifikasi dinaikkan
Tunjangan etc dinaikkan
Biar Fiskus tidak main “” dengan WP ah euphoria Menkeu
February 18th, 2009 at 11:43 am
siang pak…
saya mempunyai CV. dan saya bergerak di bidang makan minum…
saya salah melaporkan omset tidak sesuai dengan yang sebenarnya dikarenakan kurang paham soal SPT….apa sanksi nya dan pasal apa yang mengaturnya…
hitungan denda seperti apa…mohon pencerahannya
Anda bisa melakukan pembetulan SPT sesuai dengan omzet yang benar. Atas pajak yang masih kurang bayar dikenakan sanksi bunga. Tapi jika pembetulan ini dalam rangka sunset policy, sanksi ini dihapuskan.
February 25th, 2009 at 2:19 pm
Mas Dudi,
mohon tanya bila ada satu perusahaan yang tidak melaporkan secara benar (kurang bayar) dengan tidak sengaja atas pph 21 karyawannya sejak lebih dari 10 tahun lalu sampai sekarang dan sekarang berusaha untuk memperbaikinya, (1) bagaimana cara yang paling baik ditempuh karena sunset policy telah habis sebentar lagi dan (2) bagaimana konsekuensi/ sanksinya dan (3) dan apakah akan diadakan pemeriksaan pajak atas pembukuan 10 tahun tsb?
terimakasih.
March 18th, 2009 at 11:15 pm
Met Malem Om Dudi
Mo Tanya,
Saya baru buka warnet mulai mei 2008, ni mau siapin SPT tahunan, Gimana gambaran Rekonsiliasi Fiskalnya mohon dijelaskan, pengenaan pajaknya apa saja dan berapa tarifnya ?
Balas via email aja ya, saya tunggu jangan lewat tgl 24 maret ya om, terima kasih sebelumnya
April 5th, 2009 at 9:23 pm
Mohon tanggapan..
saya punya perusahaan bidang jasa konstruksi,tapiselama 2tahun belum ada aktivitas. saya terlambat 2 kali dalam penyampaian laporan dalam setahun. setelah SPT tahunan kami sampaikan dan telah diperiksa, total denda = Rp. 2 x 500.000,00.
Keterlambatan penyampaian SSP yang pertama 4 hari dan yang kedua 6 hari. saya mau tanya bagaimana cara perhitunganya, kok keterlambatan beda tapi dendanya sama.
mohon jawabanya via e-mail
April 9th, 2009 at 1:18 pm
Mas, saya mau tanya.
Saya menyerahkan BKP pada bulan januari, tapi karena sesuatu dan lain hal, sampai sekarang (APRIL) saya belum menyetorkan Ppn dan PPh-nya. Dalam kasus ini denda apa saja yang harus saya bayar?
Mohon penjelasannya mas.
Terima Kasih…
April 18th, 2009 at 10:38 pm
Pak, mohon advisenya. kami punya perusahaan software house berbentuk CV yang berdiri tahun 2005. Karena perolehannya sangat kecil tiap tahunnya (dibawah 1 jt) maka kami tak pernah lapor. Lalu sekarang ada customer yg menyewa software produk kami sebesar 1 jt per bulan. Pertanyaannya: ketika kami kirim invoice ke customer, apa di cantumkan PPN 10 % nya ? dan Faktur Pajaknya juga ? kami kami ingin tdk menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi sewa diatas, apa boleh ? kira denda kami krn tdk bayar pajak sejak tahun 2005 s/d sekarang berapa ? apa sebaiknya CV nya kami bubarkan saja drpd bayar dendanya ?trimakasih untuk advisenya.
Apakah CV Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak? Kalau belum CV Anda memang tidak boleh memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak. Jika sudah PKP CV Anda wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak
April 29th, 2009 at 2:46 pm
good infomation thank’s…
May 28th, 2009 at 9:08 am
Maaf bapak Dudi.. saya Angga mahasiswa STAN spes Admin. Perpajakan..
Mau bertanya, apakah ada sanksi bunga jika kita terlambat setor atau lapor spt??
Terima kasih.
June 10th, 2009 at 6:54 pm
pakah jika kami terlambat satu hari membayar pajak dapat dikenakan sanksi??trims
July 30th, 2009 at 2:03 pm
WHADUUUHHH…saya baru masuk FE jurusan accounting….post ini bermanfaat bgt ..thx bgt y…www.thebrooms28.co.cc
September 9th, 2009 at 9:53 am
Bapak Dudi salam kenal, saya helda di Jakarta.
Ingin bertanya, untuk denda administrasi SPT Masa PPn yang telat bayar dan telat lapor bagaimana cara perhitungannya ya?
Terima kasih sebelumnya, Wassalam….
September 12th, 2009 at 12:23 am
pak sy mau tanya tetang potongan pph 21
sebenarnya tata cara potongan pajak ps.21 apa sudah termasuk gaji bulanan+lemburan?
mohon penjelasannya pak?
terima kasih, Wss
Betul, uang lembur juga termasuk objek PPh Pasal 21
October 28th, 2009 at 1:31 pm
pak, mau nanya.
kalau masa PPN januari di bayarkan tgl 3 maret, apa kah keterlambatannya di hitung 1 bulan atau 2 bulan??
karena peraturannya berbunyi “..bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan”
terima kasih..
November 9th, 2009 at 10:03 pm
Pak tolong dong saya kemarin tahun 2009 sudah terlanjur buat NPWP, padahal sebelumnya sih penghasilan dari dagang rata2 perbulan di bawah PTKP. Trus sampai akhir oktober kemarin baru tahu kalau ternyata ada kewajiban penyampain ssp pph 25. Sebelumnya saya cuman tahu yg kewajiban tahunan. Terus masa karena hal ini saya harus membayar denda ssp 100rb/ssp yg berarti 1jt (10 Bulan). Padahal dari awal mendaftar sampai saat ini saya baru tahu kalau ternyata bukan cuman SPT tahunan yg harus dilaporkan untuk Wp. Pribadi. Terus juga tolong donk, kami para wajib pajak baru masih perlu banyak belajar untuk menyampaikan laporan2 perpajakan. Mohon jangan terlalu menekan kami dengan banyaknya denda, jangan buat kami takut dan alergi terhadap pajak. Dan juga saya mau tanyakan, apakah ada potongan pajak untuk mahasiswa? Karena saya juga masih kuliah sambil usaha & sebetulnya usaha itu untuk mencukupi biaya hidup dan biaya kuliah. Dan juga saya punya 2 org adik yg menjadi tanggungan hidup saya, apakah itu bisa menambah PTKP? karena yg saya tanyakn di kantor pajak katanya cm anak & istri yg bisa. Padahal ada seorang adik saya yg cacat (Bisu-Tuli) sehingga tak bisa bekerja & sayalah yg menjadi penaggung biaya hidupnya, sementara org tua kami sudah tak ada. Mohon tanggapannya. Terima kasih..
November 24th, 2009 at 3:41 pm
saya kerja di PMA yang sudah PKP, usaha di bidang jasa trading ekspor yang mempertemukan buyer dengan supplier dan perusahaan saya hanya mendapatkan komisi dari buyer, yang saya mau tanya Pph pasal berapa saja yang terutang dan apakah harus lapor Ppn juga?
December 8th, 2009 at 3:17 pm
kalau pph 23?
December 15th, 2009 at 6:01 am
sebenarnya banyak orang yang mau bayar pajak cuma formulir dan sebagainya itu yang bikin pusing, bertele-tele dan terlalu banyak jenis formulirnya. Bikin yang simpel saja kan bisa. Misalnya badan PT berapa, CV berapa, Pribadi berapa. Lalu formulirnya satu saja cukup yang mencakup beberapa PP dan tidak usah panjang-panjang.
Capek banget dan ribet banget ngisinya. Banayk orang ga bayar pajak itu karena mereka tidak tahu cara mengisinya termasuk saya. Kerjaan kita banyak lalu ngisi laporan pajak yang ribet dan bertele-tele,,,ya pusing dong.
Buat mekanisme yang singkat, padat, jelas, bayar sesuai dengan jenis usahanya…sudah beres. Kalau bisa formulirnya satu saja jangan banyak-banyak ngisinya pusing!!!!!!!!!!
kalau Anda hanya sebagai pegawai pada satu perusahaan saja, mestinya Anda tak perlu pusing tentang pajak karena pajak Anda dipotong perusahaan, dan SPT Tahunannya hanya satu lembar saja
January 5th, 2010 at 10:37 pm
lam kenal pak dudy. perusahaan CV. saya baru berdiri bulan juli 2009 dan sampai saat ini masih belum aktif. apakah kena pajak? terus gmana cara pengisian nya?
Salam kenal juga. Kalau belum aktif tentu saja belum ada penghasilan sehingga tidak ada pajak penghasilan terutang…SPT diisi saja sesuai dengan kondisi sebenarnya, kalau nihil ya ditulis nihil saja.
March 31st, 2010 at 10:44 am
terima kasih atas infonya benar-benar bermafaat
April 2nd, 2010 at 3:07 pm
siang pak, saya mau nanya tentang PBB.
boleh minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya ga???
terima kasih.
April 2nd, 2010 at 3:09 pm
siang pak,,
saya boleh minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya tidak??
terima kasih…
April 2nd, 2010 at 3:11 pm
siang pak,,,
minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya ya…
terima kasih.
April 6th, 2010 at 9:28 am
Pak, mohon bantuannya..
kantor saya belum lama berdiri sebagai badan dan memiliki NPWP, tepatnya terdaftar mulai april 2009
kantor yang saya tempati berupa rumah yang disewa mulai januari 2009 dan dibayar pada bulan januari 2009 juga selama 1 tahun. tapi selama 1 tahun ini saya belum melaporkan apa2 masalah sewa ini (akibat ketidak tahuan saya)
lalu untuk januari tahun 2010 ini juga kami memperpanjang sewa selama 1 tahun. kami bayar DP bulan oktober 2009 dan sisanya kami lunasi pada januari 2010
selain itu, kami juga menyewa kantor lain (virtual office) mulai bulan nov 2009 dimana dalam sewa nya kami bayar tiap bulan. dalam pembayaran yang tiap bulan tersebut telah dipotong PPN oleh yang menyewakan.
saya tahu pasti ada kesalahan atas ketidaktahuan saya dalam menyetor dan melapor. lalu untuk saat ini apa yg harus saya lakukan untuk membetulkan? dan bagaimana kelanjutannya untuk tahun 2010 ini?
kira2 berapa denda yg akan dikenakan?
April 30th, 2010 at 9:46 pm
gmana ya cara bikin e-spt atas pembayaran ppn pembetulan karena kurang bayar *revisi*??
May 5th, 2010 at 12:39 pm
PK nihil (dibebaskan), PM ada tapi tidak bisa dikreditkan. apakah ada sanksi bila PM dikompensasi ?
June 11th, 2010 at 4:01 am
saya mahasiswa yg blum lapor tahunan dan saya punya npwp tp tidak punya penghasilan.itu denda ga ya?
apalagi informasi tentang ini sangat minim,,saya pun br mengetahui kl akhir april 2010 harus lapor sedangkan saya bikin bulan oktober 2009
tolong perjelas sejelasnya ???
terima kasih
August 20th, 2010 at 10:07 am
Saya hodni, kami terlambar penyetoran PPh Pasal 21, denda ga ya?
karna baru pertama kali ne kami terlambat dalam penyetorannya, karna ada kerusakan pada perangkat komputer …..
dendanya 2% per bulan dari jumlah yang terlambat setor…
September 11th, 2010 at 5:17 pm
apakah dapat fiskus menerapkan bunga atas bunga PPN yang belum dibayar, kalau dapat dimana aturannya, mohon penjelasan.
November 5th, 2010 at 6:20 pm
Salam kenal pak Rudi.
saya punya usaha dibidang rental komputer, saya tidak tau masalah pajak dan pembayaran setiap harus sebulan, tiba-tiba kemarin saya dapat surat dari kantor pajak dan dibilang saya belum bayar bajak terhitung mulai bulan maret 2010 sampai sekarang.
Saya mau tanya berapa total denda yang harus saya bayar.
untuk diketahui perbulannya saya dikenakan pajak 15.000,- kata orang pajaknya.
Tolong pak ya? mohon bantuanya.
December 14th, 2010 at 11:36 am
perusahaan kami baru ada aktivitas/transaksi bulan nov 2010.
kondisi keuangan sampai bulan nov 2010 adalah rugi, meski sudaha ada transaksi, karena pembayaran pertama yang masuk ke kami adalah bulan januari 2011.
untuk pembayaran pph 25 bulan desember 2010 otomatis kami tidak bayar karena masih rugi.
sedangkan PPn kami juga belum mampu bayar, meskipun Bulan November 2010 sudah mengeluarkan faktur.
Bagaimana cara membayar sanksi 2% terlambat bayar dan 500rb terlambat lapor?
adakah form khusus?
January 2nd, 2011 at 5:29 pm
selamat sore .
pak saya mau tanya cara penghitungan pajak terutang gimana ya ?
February 25th, 2011 at 6:35 pm
Pak,
Adakah perubahan peraturan (yang paling update) mengenai jatuh tempo setor dan lapor pajak? seharusnya diatur dalam KUP kan pak? sampai tahun 2011 ini masih pakai KUP (no.28 tahun 2007)?
tapi sepertinya tidak ada pasal yang menyatakan berlaku untuk PPh pasal berapa dan tanggal Lapor yang spesifik.bukannya ada perbedaan tanggal untuk beberapa PPh pasal tertentu?
mohon bantuannya, tanggal setor dan lapor angsuran pph 25 paling lambat tanggal berapa? dan referensi UU nya yang paling baru..
terima kasih
February 26th, 2011 at 11:51 am
Kalau jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK 184 tahun 2007. Pembayaran jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tanggal tsb jatuh pada hari libur, termasuk sabtu, maka jatuh tempo mundur ke hari kerja berikutnya.
March 9th, 2011 at 9:36 pm
maaf pak saya baru bikin cv. terus SKT Bulan 04 jan 2011 & 05 januari SPPKP saya belum lapor
berapa denda kira kira dan tolong kalau ada kirim kam contoh cara pengisian formulir – formulrnya yang seprti diatas makasih dulu saya ucakan kirim rmsanul@gmail.com
March 10th, 2011 at 2:56 pm
sebaiknya hal teknis pengisian SPT ditanyakan langsung ke KPP terkait, atau kalau sudah ada AR nya, silahkan tanya ke AR nya…
March 25th, 2011 at 1:25 pm
saya nggak habis pikir, dijaman yang sudah maju ini, kantor pajak masih menggunakan cara kuno (cara jaman pra kemerdekaan). Masak pajak karyawan (karyawan didaerah) yang sudah disetor oleh perusahaannya (kantor pusat) harus dilaporkan lagi oleh si karyawan di kantor pajak didaerah? Kan, seharusnya kantor pajak di daerah tinggal akses ke sentral kantor pajak di jakarta dengan memakai kode lokasi NPWP-nya si karyawan, betul nggak? Lha di Indonesia ini kok kaum birokrat suka sekali mempersulit hal yang mudah. apa memang petugas pajak nggak ada kerjaan lain dan suka lihat orang harus ngantri??? malu lah, bebek aja sudah pakai handphone.
March 28th, 2011 at 7:55 pm
saya mau tanya pak, saya dari tahun kmrn lom lapor SPT. n kalo pajak yang udah dibayar perusahaan, qt di spt tulis nihil ato pake perincian juga? trus kalo lapor tahun ini saya kena denda?
June 14th, 2011 at 9:37 am
Untuk mengomentari pernyataan saudara bondetino ada baiknya kita merunut apa kewajiban dari pemberi penghasilan dan karyawan sebagai wajib pajak. Pada dasarnya kewajiban subjek pajak yg telah memenuhi persyaratan formal dan material adalah menghitung, membayar, dan melapor. Media untuk menghitung adalah laporan keuangan atau Rekapitulasi peredaran bruto untuk yang menggunakan pencatatan. Atas penghitungan tersebut didapatlah jumlah pajak yg harus disetor, yang kemudian dilaporkan melalui SPT ke kantor Pajak.
Kewajiban perusahaan sebagai pemotong yg terkait dengan kewajiban Pasal 21 adalah menghitung besarnya pajak karyawan, memotong dan menyetorkan pajak karyawan tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa Pasal 21. Kemudian di akhir tahun menyiapkan Bukti Potong 1721 A1, yg oleh karyawan kemudian dilaporkan di dalam SPT karyawan yg bersangkutan.
Kewajiban karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi adalah menghitung pajak tahun yang bersangkutan, dengan menggabungkan semua penghasilan baik dari pekerjaan, usaha, maupun penghasilan lainnya. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut terdapat kekurangan pembayaran maka Wajib Pajak membayar pajak Pasal 29 tersebut ke bank. Baru setelah itu karyawan tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berkenaan dengan statement saudara bondetino di atas, kewajiban pelaporan melekat dengan status karyawan sebagai wajib pajak. SPT bukan hanya melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi juga melaporkan penghasilan bukan objek pajak, harta kekayaaan dan kewajiban wajib pajak. Selain itu penghasilan yg dilaporkan tidak hanya penghasilan yg berasal dari pekerjaan saja. Banyak karyawan maupun anggota keluarga yg merupakan tangggungan, yang juga mempunyai usaha sampingan. Semua penghasilan tersebut merupakan objek PPh yang harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jadi karyawan wajib melaporkan SPT pribadinya sendiri karena berkaitan dengan kewajiban karyawan tersebut sebagai Wajib Pajak yang harus melaporkan seluruh penghasilan, baik penghasilan yg merupakan objek maupun bukan objek, jumlah kekayaan dan kewajiban akhir tahun yang bersangkutan.
June 22nd, 2011 at 2:59 pm
Berarti jawaban Pak Dudy mengenai sangsi keterlambatan lapor seharusnya tidak kena sangsi dikarenakan sesuai contoh kasus tanggal 21 Mei 2008 merupakan hari libur nasional.
June 22nd, 2011 at 2:59 pm
Berarti jawaban Pak Dudy mengenai sangsi keterlambatan lapor PPh Pasal 25 seharusnya tidak kena sangsi dikarenakan sesuai contoh kasus tanggal 21 Mei 2008 merupakan hari libur nasional.
August 28th, 2011 at 5:01 pm
saya mau tanya dong,,
da yang tau gak rumus perhitungan pajak BBN-KB,, beserta denda ny..???
tolong ya,,,
September 7th, 2011 at 1:43 pm
mau tanya,jika sudah tau terlambat dalam pemabyaran kemudian bisa langsung membayar bunganya atau menunggu surat dari kantor pajak?
October 10th, 2011 at 2:38 pm
mau tanya pak… saya buat C.V tahun 2002. tapi usahanya bangkrut. dari tahun 2002 sampai sekarang blm pernah bayar pajak karena usahanya sudah tutup thn 2002. sekarang saya mau usaha lagi dengan C.V yang ini. berapa pajak yang saya harus bayar? terima kasih sebelunnya….
October 27th, 2011 at 12:38 pm
menurut hemat saya lebih baik anda mendirikan perusahaan baru saja, karena perusahaan anda yang lama masih memiliki hutang pajak yg harus diselesaikan, dari pada ribet2…
November 23rd, 2011 at 12:04 pm
saya mau tanya pak, PPh 23 masa February 2007 sebesar Rp 20 juta, baru di bayar & dilapor 20 Nov 20011, bagaimana perhitungan bunganya ?
terima kasih sebelumnya.
April 2nd, 2012 at 11:37 am
Pagi pak, saya mau tanya tentang penjurnalan pajak dan utk membuat daftar kredit pajak dalam negri pada spt tahunan badan.
perusahaan kami adalah rental truck batubara yang dipotong pph 23, menjurnalnya kapan pak?
1. pada saat invoice tagihan dibuat?
2. disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut?
contohnya,
invoice tagihan tanggal 2 Oct 2011 dan bukti potongnya baru kami terima tanggal 19 maret 2012, tapi tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut 6 jan 2012.
apabila orangnya memotong lebih besar dari invoice tagihannya gimana perlakuannya pak?
misal, pph berdasarkan invoice tagihan 2.000 dan pph yang tertera di bukti potong 3.000. pembayaran jumlah tagihan setelah dipotong pph dan plus ppn sudah pas, tapi jumlah yang dipotong berdasarkan bukti lebih besar dari yang sebenarnya, berarti itu menguntungkan kami ya pak?
apakah harus disesuaikan dengan bukti potong yang kami terima?
tapi bagaimana cara menjurnalnya pak?
April 18th, 2012 at 4:31 pm
halo pak Dudy,
Saya mau bertanya…ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama diarea perusah saya berdomisili, isinya Surat Permintaan Pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran.
Disitu disebutkan bahwa berdasarkan klarifikasi data Pajak keluaran KPP badan Usaha Milik negara bahwa setelah dilakukan penelitian terhdp SPT Masa PPN 1107 tidak ditemukan data beberapa faktur pajak.
Dan disebutkan bhwa kami belum melaporkan sebagai pajak keluaran SPT masa yg bersangkutan dan dalam 14 hari kami diminta memberikan penjelasan perihal tersebut. dan apabila stlh batas waktu tersebut kami tdk memberikan penjelasan maka akan diterbitkan surat ketetapan sesuai UU No. 28 Th 2007 , kmdian kami diminta menghubungi Seksi pelayanan atau AR masing2.
Yg ingin saya tanyakan karena perusahaan kami belum meiliki konsultan pajak mk kami pd SPT masa tersebut belum melaporkan SPT PPN slm 2 tahun..tp tahun berikutnya kami sdh melaporkan. Kami mau menanyakan kira2 sanksi apa yg bisa kami terima…besarnya denda berapa… terima kasih
May 16th, 2012 at 9:37 am
Ass…
Maaf saya mau tanya, Mohon bantuannya..
Jika PPh pasal 25 tahun 2011 setiap bulan sebesar Rp.10.000.000, pada bulan juni dibayar tepat waktu sebesar Rp.5.000.000. Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP tanggal 18 Septemnber 2011..
Apa saja yang ditagih STP?
Dan bagaimana cara penghitungannya?
Terimakasih.