Sanksi administrasi yang sering dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sanksi yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Seperti diketahui, atas keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP. Sementara atas keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 7 Undang-undang KUP. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tanggal jatuh tempo pembayaran masa, silahkan baca postingan saya di sini. Sementara itu untuk mengetahui besarnya sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT bisa dilihat di postingan saya yang ini.
Pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh kasus perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau pelaporan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misalkan Wajib Pajak PT ABC melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2008 sebagai berikut.
-
SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April 2008 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,- disetorkan pada tanggal 12 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPh Pasal 25 bulan April 2008 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPN bulan April 2008 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,- dilunasi pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2008.
Berdasarkan data di atas, maka perhitungan sanksi yang akan dilakukan oleh petugas KPP tempat PT ABC terdaftar adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 21 :
Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Namun demikian, pada bulan Mei 2008 tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu sehingga tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12 Mei 2008. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Namun karena tannggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional (tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei 2008. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2008 pada tanggal 21 Mei 2008 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.
PPh Pasal 25 :
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 April 2008 adalah tanggal 15 Mei 2008. Sementara itu PT ABC membayar pada tanggal 16 Mei 2008 yang berarti terlambat 1 hari. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi bunganya adalah :
2% x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-
Pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Mei 2008 sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-.
PPN :
Penyetoran PPN dilakukan pada tanggal 16 Mei yang berarti terlambat satu hari karena tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga yang dikenakan adalah :
2% x 1 bulan x Rp120.630.000,- = Rp2.412.600,-
SPT Masa PPN April 2008 disampaikan tanggal 23 Mei 2008 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.


bisa tanya, saya pernah bayar denda karena terlambat lapor, th 2010. dan sekarang di tagih lagi, saya sudah tidak ada buktinya lagi (krn sudah 2 th berlalu). bagaimana saya cek bahwa saya telah bayar
tolong di bantu
Ass…
Maaf saya mau tanya, Mohon bantuannya..
Jika PPh pasal 25 tahun 2011 setiap bulan sebesar Rp.10.000.000, pada bulan juni dibayar tepat waktu sebesar Rp.5.000.000. Atas kekurangan tersebut diterbitkan STP tanggal 18 Septemnber 2011..
Apa saja yang ditagih STP?
Dan bagaimana cara penghitungannya?
Terimakasih.
halo pak Dudy,
Saya mau bertanya…ini perusahaan tempat saya bekerja mendapat surat dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama diarea perusah saya berdomisili, isinya Surat Permintaan Pertanggungjawaban Faktur Pajak Keluaran.
Disitu disebutkan bahwa berdasarkan klarifikasi data Pajak keluaran KPP badan Usaha Milik negara bahwa setelah dilakukan penelitian terhdp SPT Masa PPN 1107 tidak ditemukan data beberapa faktur pajak.
Dan disebutkan bhwa kami belum melaporkan sebagai pajak keluaran SPT masa yg bersangkutan dan dalam 14 hari kami diminta memberikan penjelasan perihal tersebut. dan apabila stlh batas waktu tersebut kami tdk memberikan penjelasan maka akan diterbitkan surat ketetapan sesuai UU No. 28 Th 2007 , kmdian kami diminta menghubungi Seksi pelayanan atau AR masing2.
Yg ingin saya tanyakan karena perusahaan kami belum meiliki konsultan pajak mk kami pd SPT masa tersebut belum melaporkan SPT PPN slm 2 tahun..tp tahun berikutnya kami sdh melaporkan. Kami mau menanyakan kira2 sanksi apa yg bisa kami terima…besarnya denda berapa… terima kasih
Pagi pak, saya mau tanya tentang penjurnalan pajak dan utk membuat daftar kredit pajak dalam negri pada spt tahunan badan.
perusahaan kami adalah rental truck batubara yang dipotong pph 23, menjurnalnya kapan pak?
1. pada saat invoice tagihan dibuat?
2. disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut?
contohnya,
invoice tagihan tanggal 2 Oct 2011 dan bukti potongnya baru kami terima tanggal 19 maret 2012, tapi tanggal yang tertera pada bukti potong tersebut 6 jan 2012.
apabila orangnya memotong lebih besar dari invoice tagihannya gimana perlakuannya pak?
misal, pph berdasarkan invoice tagihan 2.000 dan pph yang tertera di bukti potong 3.000. pembayaran jumlah tagihan setelah dipotong pph dan plus ppn sudah pas, tapi jumlah yang dipotong berdasarkan bukti lebih besar dari yang sebenarnya, berarti itu menguntungkan kami ya pak?
apakah harus disesuaikan dengan bukti potong yang kami terima?
tapi bagaimana cara menjurnalnya pak?
saya mau tanya pak, PPh 23 masa February 2007 sebesar Rp 20 juta, baru di bayar & dilapor 20 Nov 20011, bagaimana perhitungan bunganya ?
terima kasih sebelumnya.
menurut hemat saya lebih baik anda mendirikan perusahaan baru saja, karena perusahaan anda yang lama masih memiliki hutang pajak yg harus diselesaikan, dari pada ribet2…
mau tanya pak… saya buat C.V tahun 2002. tapi usahanya bangkrut. dari tahun 2002 sampai sekarang blm pernah bayar pajak karena usahanya sudah tutup thn 2002. sekarang saya mau usaha lagi dengan C.V yang ini. berapa pajak yang saya harus bayar? terima kasih sebelunnya….
mau tanya,jika sudah tau terlambat dalam pemabyaran kemudian bisa langsung membayar bunganya atau menunggu surat dari kantor pajak?
saya mau tanya dong,,
da yang tau gak rumus perhitungan pajak BBN-KB,, beserta denda ny..???
tolong ya,,,
saya mau tanya pak, saya dari tahun kmrn lom lapor SPT. n kalo pajak yang udah dibayar perusahaan, qt di spt tulis nihil ato pake perincian juga? trus kalo lapor tahun ini saya kena denda?
saya nggak habis pikir, dijaman yang sudah maju ini, kantor pajak masih menggunakan cara kuno (cara jaman pra kemerdekaan). Masak pajak karyawan (karyawan didaerah) yang sudah disetor oleh perusahaannya (kantor pusat) harus dilaporkan lagi oleh si karyawan di kantor pajak didaerah? Kan, seharusnya kantor pajak di daerah tinggal akses ke sentral kantor pajak di jakarta dengan memakai kode lokasi NPWP-nya si karyawan, betul nggak? Lha di Indonesia ini kok kaum birokrat suka sekali mempersulit hal yang mudah. apa memang petugas pajak nggak ada kerjaan lain dan suka lihat orang harus ngantri??? malu lah, bebek aja sudah pakai handphone.
Untuk mengomentari pernyataan saudara bondetino ada baiknya kita merunut apa kewajiban dari pemberi penghasilan dan karyawan sebagai wajib pajak. Pada dasarnya kewajiban subjek pajak yg telah memenuhi persyaratan formal dan material adalah menghitung, membayar, dan melapor. Media untuk menghitung adalah laporan keuangan atau Rekapitulasi peredaran bruto untuk yang menggunakan pencatatan. Atas penghitungan tersebut didapatlah jumlah pajak yg harus disetor, yang kemudian dilaporkan melalui SPT ke kantor Pajak.
Kewajiban perusahaan sebagai pemotong yg terkait dengan kewajiban Pasal 21 adalah menghitung besarnya pajak karyawan, memotong dan menyetorkan pajak karyawan tersebut dan melaporkannya dalam SPT Masa Pasal 21. Kemudian di akhir tahun menyiapkan Bukti Potong 1721 A1, yg oleh karyawan kemudian dilaporkan di dalam SPT karyawan yg bersangkutan.
Kewajiban karyawan sebagai Wajib Pajak orang pribadi adalah menghitung pajak tahun yang bersangkutan, dengan menggabungkan semua penghasilan baik dari pekerjaan, usaha, maupun penghasilan lainnya. Apabila berdasarkan penghitungan tersebut terdapat kekurangan pembayaran maka Wajib Pajak membayar pajak Pasal 29 tersebut ke bank. Baru setelah itu karyawan tersebut dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Berkenaan dengan statement saudara bondetino di atas, kewajiban pelaporan melekat dengan status karyawan sebagai wajib pajak. SPT bukan hanya melaporkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi juga melaporkan penghasilan bukan objek pajak, harta kekayaaan dan kewajiban wajib pajak. Selain itu penghasilan yg dilaporkan tidak hanya penghasilan yg berasal dari pekerjaan saja. Banyak karyawan maupun anggota keluarga yg merupakan tangggungan, yang juga mempunyai usaha sampingan. Semua penghasilan tersebut merupakan objek PPh yang harus dihitung, dibayar, dan dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Jadi karyawan wajib melaporkan SPT pribadinya sendiri karena berkaitan dengan kewajiban karyawan tersebut sebagai Wajib Pajak yang harus melaporkan seluruh penghasilan, baik penghasilan yg merupakan objek maupun bukan objek, jumlah kekayaan dan kewajiban akhir tahun yang bersangkutan.
maaf pak saya baru bikin cv. terus SKT Bulan 04 jan 2011 & 05 januari SPPKP saya belum lapor
berapa denda kira kira dan tolong kalau ada kirim kam contoh cara pengisian formulir – formulrnya yang seprti diatas makasih dulu saya ucakan kirim rmsanul@gmail.com
sebaiknya hal teknis pengisian SPT ditanyakan langsung ke KPP terkait, atau kalau sudah ada AR nya, silahkan tanya ke AR nya…
Pak,
Adakah perubahan peraturan (yang paling update) mengenai jatuh tempo setor dan lapor pajak? seharusnya diatur dalam KUP kan pak? sampai tahun 2011 ini masih pakai KUP (no.28 tahun 2007)?
tapi sepertinya tidak ada pasal yang menyatakan berlaku untuk PPh pasal berapa dan tanggal Lapor yang spesifik.bukannya ada perbedaan tanggal untuk beberapa PPh pasal tertentu?
mohon bantuannya, tanggal setor dan lapor angsuran pph 25 paling lambat tanggal berapa? dan referensi UU nya yang paling baru..
terima kasih
Kalau jatuh tempo pembayaran dan pelaporan PPh Pasal 25 mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2007 dan PMK 184 tahun 2007. Pembayaran jatuh tempo pada tanggal 15 bulan berikutnya dan pelaporan pada tanggal 20 bulan berikutnya. Jika tanggal tsb jatuh pada hari libur, termasuk sabtu, maka jatuh tempo mundur ke hari kerja berikutnya.
Berarti jawaban Pak Dudy mengenai sangsi keterlambatan lapor seharusnya tidak kena sangsi dikarenakan sesuai contoh kasus tanggal 21 Mei 2008 merupakan hari libur nasional.
Berarti jawaban Pak Dudy mengenai sangsi keterlambatan lapor PPh Pasal 25 seharusnya tidak kena sangsi dikarenakan sesuai contoh kasus tanggal 21 Mei 2008 merupakan hari libur nasional.
selamat sore .
pak saya mau tanya cara penghitungan pajak terutang gimana ya ?
perusahaan kami baru ada aktivitas/transaksi bulan nov 2010.
kondisi keuangan sampai bulan nov 2010 adalah rugi, meski sudaha ada transaksi, karena pembayaran pertama yang masuk ke kami adalah bulan januari 2011.
untuk pembayaran pph 25 bulan desember 2010 otomatis kami tidak bayar karena masih rugi.
sedangkan PPn kami juga belum mampu bayar, meskipun Bulan November 2010 sudah mengeluarkan faktur.
Bagaimana cara membayar sanksi 2% terlambat bayar dan 500rb terlambat lapor?
adakah form khusus?