Contoh Perhitungan Sanksi Bunga dan Denda
by dudi on Jun.04, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 21, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai
Sanksi administrasi yang sering dikenakan terhadap Wajib Pajak adalah sanksi yang terkait dengan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan pajak. Seperti diketahui, atas keterlambatan pembayaran pajak akan dikenakan sanksi Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang KUP. Sementara atas keterlambatan menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda Pasal 7 Undang-undang KUP. Untuk mengetahui lebih jelas tentang tanggal jatuh tempo pembayaran masa, silahkan baca postingan saya di sini. Sementara itu untuk mengetahui besarnya sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT bisa dilihat di postingan saya yang ini.
Pada tulisan ini, saya akan memberikan contoh kasus perhitungan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak dan/atau pelaporan pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Misalkan Wajib Pajak PT ABC melakukan aktivitas terkait dengan kewajiban pajak pada bulan Mei 2008 sebagai berikut.
-
SPT Masa PPh Pasal 21 bulan April 2008 dengan nilai pelaporan Rp25.450.000,- disetorkan pada tanggal 12 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPh Pasal 25 bulan April 2008 senilai Rp56.260.000,- dibayarkan pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 21 Mei 2008.
-
SPT Masa PPN bulan April 2008 yang menunjukkan kurang bayar Rp120.630.000,- dilunasi pada tanggal 16 Mei 2008 dan dilaporkan pada tanggal 23 Mei 2008.
Berdasarkan data di atas, maka perhitungan sanksi yang akan dilakukan oleh petugas KPP tempat PT ABC terdaftar adalah sebagai berikut.
PPh Pasal 21 :
Jatuh tempo penyetoran PPh Pasal 21 adalah tanggal 10 bulan berikutnya. Namun demikian, pada bulan Mei 2008 tanggal 10 jatuh pada hari Sabtu sehingga tanggal jatuh temponya menjadi hari Senin tanggal 12 Mei 2008. PT ABC menyetor PPh Pasal 21 tepat pada tanggal jatuh tempo sehingga tidak dikenakan sanksi bunga. Tanggal jatuh tempo pelaporan PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Namun karena tannggal 20 Mei jatuh pada hari libur Nasional (tanggal merah), maka jatuh tempo pelaporan bergeser menjadi tanggal 21 Mei 2008. PT ABC melaporkan SPT PPh Pasal 21 bulan April 2008 pada tanggal 21 Mei 2008 yang berarti tepat pada tanggal jatuh tempo. Dengan demikian, tak ada sanksi denda Pasal 7 untuk PPh Pasal 21.
PPh Pasal 25 :
Tanggal jatuh tempo pembayaran PPh Pasal 25 April 2008 adalah tanggal 15 Mei 2008. Sementara itu PT ABC membayar pada tanggal 16 Mei 2008 yang berarti terlambat 1 hari. Keterlambatan satu hari ini dibulatkan ke atas menjadi satu bulan sehingga sanksi bunganya adalah :
2% x 1 bulan x Rp56.250.000,- = Rp1.125.000,-
Pelaporan PPh Pasal 25 dilakukan setelah tanggal jatuh tempo yaitu tanggal 21 Mei 2008 sehingga dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000,-.
PPN :
Penyetoran PPN dilakukan pada tanggal 16 Mei yang berarti terlambat satu hari karena tanggal jatuh tempo penyetoran PPN adalah tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan demikian sanksi bunga yang dikenakan adalah :
2% x 1 bulan x Rp120.630.000,- = Rp2.412.600,-
SPT Masa PPN April 2008 disampaikan tanggal 23 Mei 2008 sehingga pelaporan PPN ini terlambat. Sanksi denda Pasal 7 yang dikenakan adalah Rp500.000,-.
38 Comments for this entry
2 Trackbacks / Pingbacks for this entry
-
Penghasilan, Harta, NPWP, SPT dan Sunset Policy | BLOG PAJAK INDONESIA
October 31st, 2008 on 6:41 am[...] Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda [...]
-
Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi | INDONESIAN TAXBLOG
August 21st, 2008 on 7:05 am[...] Contoh Penghitungan Sanksi Bunga dan Denda [...]




June 11th, 2010 on 4:01 am
saya mahasiswa yg blum lapor tahunan dan saya punya npwp tp tidak punya penghasilan.itu denda ga ya?
apalagi informasi tentang ini sangat minim,,saya pun br mengetahui kl akhir april 2010 harus lapor sedangkan saya bikin bulan oktober 2009
tolong perjelas sejelasnya ???
terima kasih
May 5th, 2010 on 12:39 pm
PK nihil (dibebaskan), PM ada tapi tidak bisa dikreditkan. apakah ada sanksi bila PM dikompensasi ?
April 30th, 2010 on 9:46 pm
gmana ya cara bikin e-spt atas pembayaran ppn pembetulan karena kurang bayar *revisi*??
April 6th, 2010 on 9:28 am
Pak, mohon bantuannya..
kantor saya belum lama berdiri sebagai badan dan memiliki NPWP, tepatnya terdaftar mulai april 2009
kantor yang saya tempati berupa rumah yang disewa mulai januari 2009 dan dibayar pada bulan januari 2009 juga selama 1 tahun. tapi selama 1 tahun ini saya belum melaporkan apa2 masalah sewa ini (akibat ketidak tahuan saya)
lalu untuk januari tahun 2010 ini juga kami memperpanjang sewa selama 1 tahun. kami bayar DP bulan oktober 2009 dan sisanya kami lunasi pada januari 2010
selain itu, kami juga menyewa kantor lain (virtual office) mulai bulan nov 2009 dimana dalam sewa nya kami bayar tiap bulan. dalam pembayaran yang tiap bulan tersebut telah dipotong PPN oleh yang menyewakan.
saya tahu pasti ada kesalahan atas ketidaktahuan saya dalam menyetor dan melapor. lalu untuk saat ini apa yg harus saya lakukan untuk membetulkan? dan bagaimana kelanjutannya untuk tahun 2010 ini?
kira2 berapa denda yg akan dikenakan?
April 2nd, 2010 on 3:11 pm
siang pak,,,
minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya ya…
terima kasih.
April 2nd, 2010 on 3:09 pm
siang pak,,
saya boleh minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya tidak??
terima kasih…
April 2nd, 2010 on 3:07 pm
siang pak, saya mau nanya tentang PBB.
boleh minta contoh perhitungan pajak bumi dan bangunan beserta penerapan akuntansi pajaknya ga???
terima kasih.
March 31st, 2010 on 10:44 am
terima kasih atas infonya benar-benar bermafaat
December 15th, 2009 on 6:01 am
sebenarnya banyak orang yang mau bayar pajak cuma formulir dan sebagainya itu yang bikin pusing, bertele-tele dan terlalu banyak jenis formulirnya. Bikin yang simpel saja kan bisa. Misalnya badan PT berapa, CV berapa, Pribadi berapa. Lalu formulirnya satu saja cukup yang mencakup beberapa PP dan tidak usah panjang-panjang.
Capek banget dan ribet banget ngisinya. Banayk orang ga bayar pajak itu karena mereka tidak tahu cara mengisinya termasuk saya. Kerjaan kita banyak lalu ngisi laporan pajak yang ribet dan bertele-tele,,,ya pusing dong.
Buat mekanisme yang singkat, padat, jelas, bayar sesuai dengan jenis usahanya…sudah beres. Kalau bisa formulirnya satu saja jangan banyak-banyak ngisinya pusing!!!!!!!!!!
kalau Anda hanya sebagai pegawai pada satu perusahaan saja, mestinya Anda tak perlu pusing tentang pajak karena pajak Anda dipotong perusahaan, dan SPT Tahunannya hanya satu lembar saja
December 8th, 2009 on 3:17 pm
kalau pph 23?
November 24th, 2009 on 3:41 pm
saya kerja di PMA yang sudah PKP, usaha di bidang jasa trading ekspor yang mempertemukan buyer dengan supplier dan perusahaan saya hanya mendapatkan komisi dari buyer, yang saya mau tanya Pph pasal berapa saja yang terutang dan apakah harus lapor Ppn juga?
November 9th, 2009 on 10:03 pm
Pak tolong dong saya kemarin tahun 2009 sudah terlanjur buat NPWP, padahal sebelumnya sih penghasilan dari dagang rata2 perbulan di bawah PTKP. Trus sampai akhir oktober kemarin baru tahu kalau ternyata ada kewajiban penyampain ssp pph 25. Sebelumnya saya cuman tahu yg kewajiban tahunan. Terus masa karena hal ini saya harus membayar denda ssp 100rb/ssp yg berarti 1jt (10 Bulan). Padahal dari awal mendaftar sampai saat ini saya baru tahu kalau ternyata bukan cuman SPT tahunan yg harus dilaporkan untuk Wp. Pribadi. Terus juga tolong donk, kami para wajib pajak baru masih perlu banyak belajar untuk menyampaikan laporan2 perpajakan. Mohon jangan terlalu menekan kami dengan banyaknya denda, jangan buat kami takut dan alergi terhadap pajak. Dan juga saya mau tanyakan, apakah ada potongan pajak untuk mahasiswa? Karena saya juga masih kuliah sambil usaha & sebetulnya usaha itu untuk mencukupi biaya hidup dan biaya kuliah. Dan juga saya punya 2 org adik yg menjadi tanggungan hidup saya, apakah itu bisa menambah PTKP? karena yg saya tanyakn di kantor pajak katanya cm anak & istri yg bisa. Padahal ada seorang adik saya yg cacat (Bisu-Tuli) sehingga tak bisa bekerja & sayalah yg menjadi penaggung biaya hidupnya, sementara org tua kami sudah tak ada. Mohon tanggapannya. Terima kasih..
October 28th, 2009 on 1:31 pm
pak, mau nanya.
kalau masa PPN januari di bayarkan tgl 3 maret, apa kah keterlambatannya di hitung 1 bulan atau 2 bulan??
karena peraturannya berbunyi “..bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan”
terima kasih..
September 12th, 2009 on 12:23 am
pak sy mau tanya tetang potongan pph 21
sebenarnya tata cara potongan pajak ps.21 apa sudah termasuk gaji bulanan+lemburan?
mohon penjelasannya pak?
terima kasih, Wss
Betul, uang lembur juga termasuk objek PPh Pasal 21
September 9th, 2009 on 9:53 am
Bapak Dudi salam kenal, saya helda di Jakarta.
Ingin bertanya, untuk denda administrasi SPT Masa PPn yang telat bayar dan telat lapor bagaimana cara perhitungannya ya?
Terima kasih sebelumnya, Wassalam….
July 30th, 2009 on 2:03 pm
WHADUUUHHH…saya baru masuk FE jurusan accounting….post ini bermanfaat bgt ..thx bgt y…www.thebrooms28.co.cc
June 10th, 2009 on 6:54 pm
pakah jika kami terlambat satu hari membayar pajak dapat dikenakan sanksi??trims
May 28th, 2009 on 9:08 am
Maaf bapak Dudi.. saya Angga mahasiswa STAN spes Admin. Perpajakan..
Mau bertanya, apakah ada sanksi bunga jika kita terlambat setor atau lapor spt??
Terima kasih.
April 29th, 2009 on 2:46 pm
good infomation thank’s…
April 18th, 2009 on 10:38 pm
Pak, mohon advisenya. kami punya perusahaan software house berbentuk CV yang berdiri tahun 2005. Karena perolehannya sangat kecil tiap tahunnya (dibawah 1 jt) maka kami tak pernah lapor. Lalu sekarang ada customer yg menyewa software produk kami sebesar 1 jt per bulan. Pertanyaannya: ketika kami kirim invoice ke customer, apa di cantumkan PPN 10 % nya ? dan Faktur Pajaknya juga ? kami kami ingin tdk menerbitkan Faktur Pajak untuk transaksi sewa diatas, apa boleh ? kira denda kami krn tdk bayar pajak sejak tahun 2005 s/d sekarang berapa ? apa sebaiknya CV nya kami bubarkan saja drpd bayar dendanya ?trimakasih untuk advisenya.
Apakah CV Anda sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak? Kalau belum CV Anda memang tidak boleh memungut PPN dan mengeluarkan faktur pajak. Jika sudah PKP CV Anda wajib memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak
April 9th, 2009 on 1:18 pm
Mas, saya mau tanya.
Saya menyerahkan BKP pada bulan januari, tapi karena sesuatu dan lain hal, sampai sekarang (APRIL) saya belum menyetorkan Ppn dan PPh-nya. Dalam kasus ini denda apa saja yang harus saya bayar?
Mohon penjelasannya mas.
Terima Kasih…
April 5th, 2009 on 9:23 pm
Mohon tanggapan..
saya punya perusahaan bidang jasa konstruksi,tapiselama 2tahun belum ada aktivitas. saya terlambat 2 kali dalam penyampaian laporan dalam setahun. setelah SPT tahunan kami sampaikan dan telah diperiksa, total denda = Rp. 2 x 500.000,00.
Keterlambatan penyampaian SSP yang pertama 4 hari dan yang kedua 6 hari. saya mau tanya bagaimana cara perhitunganya, kok keterlambatan beda tapi dendanya sama.
mohon jawabanya via e-mail
March 18th, 2009 on 11:15 pm
Met Malem Om Dudi
Mo Tanya,
Saya baru buka warnet mulai mei 2008, ni mau siapin SPT tahunan, Gimana gambaran Rekonsiliasi Fiskalnya mohon dijelaskan, pengenaan pajaknya apa saja dan berapa tarifnya ?
Balas via email aja ya, saya tunggu jangan lewat tgl 24 maret ya om, terima kasih sebelumnya
February 25th, 2009 on 2:19 pm
Mas Dudi,
mohon tanya bila ada satu perusahaan yang tidak melaporkan secara benar (kurang bayar) dengan tidak sengaja atas pph 21 karyawannya sejak lebih dari 10 tahun lalu sampai sekarang dan sekarang berusaha untuk memperbaikinya, (1) bagaimana cara yang paling baik ditempuh karena sunset policy telah habis sebentar lagi dan (2) bagaimana konsekuensi/ sanksinya dan (3) dan apakah akan diadakan pemeriksaan pajak atas pembukuan 10 tahun tsb?
terimakasih.
February 18th, 2009 on 11:43 am
siang pak…
saya mempunyai CV. dan saya bergerak di bidang makan minum…
saya salah melaporkan omset tidak sesuai dengan yang sebenarnya dikarenakan kurang paham soal SPT….apa sanksi nya dan pasal apa yang mengaturnya…
hitungan denda seperti apa…mohon pencerahannya
Anda bisa melakukan pembetulan SPT sesuai dengan omzet yang benar. Atas pajak yang masih kurang bayar dikenakan sanksi bunga. Tapi jika pembetulan ini dalam rangka sunset policy, sanksi ini dihapuskan.
February 6th, 2009 on 4:12 pm
euphoria NPWP dan SUNPOL
orang berlomba punya NPWP alasan macam-macam ; salah duanya bebas fiskal plus takut di tolak KPR or Pinjam ke Bank yah euphoria WP OP
Laporan fiskal plus komersil disamakan, PPh Badan dan 21 di rekonsiliasi…..PPN di equalisasi, beban-beban disamarkan ..euphoria WP badan
orang bijak taat pajak
Apa kata dunia
Mantu idaman
plus banyak slogan yah euphoria DJP
Gratifikasi dinaikkan
Tunjangan etc dinaikkan
Biar Fiskus tidak main “” dengan WP ah euphoria Menkeu
February 1st, 2009 on 11:52 pm
Mas Dudi, saya mau tanya, kalo saya dulu pernah punya wartel.. tapi yang jalanin adik saya.. tiba tiba saya dibuatkan npwp, jadi selama ini dia yang urusin sampe tahun 2005- trus wartel dijual, jadi pas gembar gembor orang orang ngurusin npwp and spt, saya ikut bertanya … dan baru tau kalo sejak saya ada npwp.. harus wajib lapor spt bulanan dan tahunan, masalahnya saya sama sekali ga ngerti urusan ini … tiba tiba orang orang bilang saya akan kena denda karena telat lapor, padahal sekarang saya numpang hidup dengan mama yang dibiayai oleh adik laki laki saya .karena papa sudah tidak ada sejak 3 tahun lalu , jadi sekarang saya harus lapor pajak nya gimana ?tx
January 12th, 2009 on 7:27 am
pak selamat pagi saya ingin bertanya :
PT. makmur menerima SKP KB yg diterbitkan tangal 25 juli 2004 atas hasil pemeriksaan STP tahunan PPH badan tahun 2002 yg menyebabkan kurang bayar atas pokok pajak sebesar 100.000.000
yg ingin saya tanyakan :
1. berapa sanksi bunga dari hasil pemeriksaan tersebut?
2. tindakan wajib pajak atas penetapan pajak dan hasil pemeriksaan tsb?
3. kapan tindakan banding dilakukan oleh wajib pajak dan syarat yg harus dipenuhi?
December 17th, 2008 on 3:17 pm
Mas Yudi, perusahaan A terdaftar th. 2006 dan sd saat ini 2008 belum menyampaikan laporan th 2006 & 2007.
Pembukuan th 2006 kondisinya rugi karena belum ada penjualan tetapi ada pembelian BKP (persediaan) terutang PPN, terdapat biaya sewa yg masih terutan PPh 4(2) serta gaji karyawan. Untuk th 2007 kira 2 sama kondisinya dg th 2006. Kira2 sanksi dan denda apasaja ya kalo mau lapor di th 2008 ini. Terima kasih sebelumnya
Karena kondisinya masih rugi berarti tak ada PPh terutang dan tidak ada pajak yang harus dibayar. Sanksi yang diakenakan hanya sanksi terlambat lapor Pasal 7 saja. Masing-masing pelaporan SPT Tahunan dikenakan sanksi ini Rp100.000 sehingga sanksi untuk tahun 2006 dan 2007 berjumlah Rp200.000 saja. Jika tahun 2008 juga terlambat nanti sanksinya Rp1.000.000.
December 1st, 2008 on 11:28 am
Mas misal saya punya Deposito kan udah kena pph final brarti pajak terhutang nihil..nah apakah asal usul harta 1M tsb ditanyakan? kalo ya maka repot karna sebagian dari sisa penghasilan + usaha2 lain..Saya baru punya npwp 2008..Tks.
November 19th, 2008 on 9:58 pm
mas dudi, bisa gak diberikan contoh form yang harus di isi sehubungan dengan pajak2 bagi orang wiraswasta?? karena saya ingin tau bagaimana dengan usaha yang baru saya rintis 6 bulan ini. saya buka warnet (10 unit) dan bagaimana cara penghitungan yang benar, karena dari yang saya baca dan dengar serasa memberatkan karena usaha saya ini keuntungannya masih jauh dari harapan dan modal warnet dari pinjaman, belum lagi hasilnya pas2an buat hidup. sedangkan orang2 diluar sana (orang2 pajak tentunya) pasti hanya melihat dari luar… wah warnet, padahal kita juga masih bingung dengan pinjaman yang harus tetap dibayar dan kebutuhan hidup yang terus meningkat. punya solusi??
October 11th, 2008 on 5:17 am
salam knal bwt pak dudy, saya ady dr BALI,mash kul s1 ekonomi,
mw tanya saya sempat baca di koran klo PTKP utk OP dirubah jd 15jtan, apa itu jd? kapan mulai berlakunya?
oy pak dudy, klo bs tlong kasi lebih banyak cth kasus PPh 21, 23, final coz saya belum terlalu mengerti..
thx pak dudy..mg sukses
oya bleh tau e-mail addressnnya ya?
August 12th, 2008 on 4:37 pm
@Widya
Kalau belum ada aktifitas atau belum ada objek PPh Pasal 21, tetap menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 dan SPT Tahunan PPh Pasal 21 (nmulai tahun pajak 2008 SPT ini sudah tidak ada lagi lho).
August 12th, 2008 on 4:22 pm
Mas, Aku mau tanya. Kalau kita punya NPWP untuk bidang usaha jasa pendidikan, tetapi sampai saat ini kita belum ada aktifitas usaha. Berarti SPT Tahunan Pph 21 adalah Nihil donk. Tolong aku di bimbing bagaimana cara pengisian form 1721, 1721-A, 1721-A1, 1721-A2, 1721-B dan 1721-C.
Terimakasih.
January 5th, 2010 on 10:37 pm
lam kenal pak dudy. perusahaan CV. saya baru berdiri bulan juli 2009 dan sampai saat ini masih belum aktif. apakah kena pajak? terus gmana cara pengisian nya?
Salam kenal juga. Kalau belum aktif tentu saja belum ada penghasilan sehingga tidak ada pajak penghasilan terutang…SPT diisi saja sesuai dengan kondisi sebenarnya, kalau nihil ya ditulis nihil saja.
August 4th, 2008 on 11:52 am
@soto herbal
Kalau SPT Nihil sanksi yang dikenakan hanya sanksi terlambat menyampaikan SPT sesuai Pasal 7 UU KUP.
@gw
Mas gw yang pinter, memang berdasarkan Pasal 9 ayat (1), Menteri Keuangan menentukan tanggal jatuh tempo paling lama tanggal 15. Ini berarti Menteri Keuangan dapat menentukan tanggal jatuh tempo kurang dari tanggal 15. Nah, coba mas gw lihat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007. Di situ Anda dapat menemukan jatuh tempo pembayaran masa tidak semuanya tanggal 15. Ada juga yang jatuh temponya tanggal 10 seperti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, PPh Pasal 4 (2)dan PPh Pasal 15.
O, ya. Kalau mau mengkoreksi tulisan saya silahkan saja. Saya sangat menghargai itu karena saya bukan orang yang serba tahu. Namun tolong sampaikan dengan bahasa yang sopan dan cerdas serta gunakan identitas jelas dan alamat email yang nyata.
August 2nd, 2008 on 5:25 pm
mas harap kalo kaga tau jangan asal bunyi, sesuai uu kup terbaru yaitu 28 no.2007 pasal 9 ayat 1 batas waktu pembayaran pajak Masa terutang adalah tgl 15 setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya pajak, bikin orang tambah bingung aja loh, tujuanloe apa?? ndeso katro loe. dasar tukul.
July 7th, 2008 on 4:09 pm
Bagaimana kalau non aktif dan mengisi SPT PPh badan & pasal 21 NIHIL, tapi terlambat melaporkan, apakah kena denda juga? berapa nilai denda dan sanksi apa?
terimakasih
warung soto