Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 2.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
| - Status Kawin |
1.200.000
|
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
| Pembulatan |
7.502.000
|
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
Incoming search terms:
- PPH 21 (3255)
- perhitungan pph 21 (3178)
- perhitungan pajak penghasilan (1155)
- cara menghitung pph 21 (1095)
- cara perhitungan pph 21 (1058)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (970)
- pph 21 terbaru (698)
- contoh perhitungan pph 21 terbaru (622)
- tarif pph 21 (602)
- perhitungan pph 21 tahun 2011 (570)

Mohon info, apakah perhitungan PPh 21 untuk THR : gaji + THR di setahunkan dahulu…? atau pembayaran gaji disetahunkan dahulu baru kemudian ditambahkan dg THR ? baru di bagi menjadi PPh21 bulan.
Contoh :
Si A kerja sdh 16 bl, status K/3, gaji perbulan 9.000.000, pot jamsostek 2%, diberikan THR 1 bln Gaji, berapa PPh 21 ?
Karena selisihnya cukup signifikan, mohon bantuan dan penjelasannya. tks
mau tanya gaji saya skr sm tunjangan Rp. 1,5 juta sdh sm perusahaan di daftarkan pph 21 nah skr ni kenapa insentif dipotong 25% untuk pajak lg itu 25% pajak penghasilan kata perusahaan???kenapa kami dapat 2 kali kena pajak y sedangkan npwp kita sdh da semua karyawan..jabatan saya sales execituve di mobil
Gaji sama insentif tu beda yg tetap gaji tetapi insentif terhitung tergantung penjualan..trims infonya bls y
Kepada Yth
Mr.Dudi
bila berkenan mohon penjelasannya untuk thr karyawan yang statusnya karyawan tetap , mendapatkan gaji tetap dan komisi dari penjualan juga , apakah thr hanya berdasarkan gaji tetap saja ? karena komisi penjualan melebihi gaji tetap. terima kasih atas waktunya
Halo
Saya Nyonya Mary Kent, saat ini tinggal di kota New jersey, USA.I am janda saat ini dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan dengan feburay 2011 dan saya yang dibutuhkan untuk membiayai dan membayar bills.I saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai pinjaman perusahaan baik swasta dan perusahaan, tetapi tidak pernah dengan sukses, dan sebagian besar bank menolak credit.But saya sebagai Allah akan memilikinya, saya diperkenalkan dengan seorang pria Allah pemberi pinjaman pinjaman swasta dengan nama Tuan Rev.Mark Dave yang memberi saya pinjaman sebesar $ 50.000 USD dan hari ini seorang pemilik bisnis dan anak-anak saya lakukan dengan baik di sayang moment.So, jika Anda harus menghubungi setiap perusahaan dengan mengacu pada mengamankan pinjaman dengan bunga rendah 3% dan rencana pembayaran yang lebih baik dan jadwal, silahkan hubungi Bapak Rev.Mark Dave.He tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat bahagia sekarang dan saya memutuskan untuk membiarkan orang tahu lebih banyak tentang dia dan juga saya ingin Tuhan memberkatinya more.You dapat menghubungi dia melalui email nya .. ..
markdave20loanfirm@gmail.com
1. Nona Komala seorang Karyawati (status belum kawin) kerja pada suatu perusahaan di surabaya dengan gaji satu bulan Rp.1.600.000.- Nona Komala membayar iuran pensiun sebesar Rp.25.000,- Nona Komala masih mempunyai seorang ibu yang sudah tua dan tidak berpengasilan serta menjadi tanggungan sepenuhnya,,,,,,????
mohon penjelasan : pak maksimum besarnya tunjangan jabatan sebesar Rp. 6.000.000,- itu dimulai dari tahun berapa ya pak???
kalau tarif progresif itu dihitung akumulasi ya pak maksudnya 5 % + 10 % + 15 % ?
pak
saya mao nanya
klo kryawan yang ada lapor jamsostek,astekny di potong brpa y
bgi yang ud kawin dan yg blum kawin
tq
maaf, kalau masalah potongan jamsostek, saya tidak tahu, ada yang membantu?
lho.. pak dsitu ditulis once dewo membayar iuran pensiun 2,00%? once dewo itu siapa? hubunganya apa dengan pajaknya pak tukul?
terus biaya jabatan yang 5% dari gaji kok 100.800 yang 800 itu darimana?
mohon penjelasanya….
terima kasih komentarnya, seharusnya Tukul Arwana, bukan Once Dewo…
100.800 itu dari 5% x 2.016.000 (jumlah penghasilan bruto)…
iiitungen dhewe rek..podo sinau..
pak
contoh soal pasal yg 26 mana
saya ada tugas
tolong di bantu
Kalau perhitungan Pph 21 sedangkan periode kerja sudah 6 bulan gimana perhitungan neto disetahunkan
Salam kenal pak
Pak mohon penjelasannya dengan sangat :
1. Apakah karyawan kontrak DIKENAKAN BIAYA JABATAN 5% ?
2 Apakah perhitungan gaji bersih itu sebagai berikkut
Gaji kotor
jht 2% (-)
pph21 (-)
= Gaji setelah Pajak
saya mau nanya pak..
jika penghasilan saya Rp 100.000.000,-/blan
maka brapa saya harus bayar pajak
Numpang Tanya
Tolong dibantu
Kalo saya karyawan sudah menikah belum punya anak. Gaji sebulan 2.500.000
Tunjangan dan iuran lain tidak ada.
Pada bulan juni saya punya anak
Pada bulan Agustus saya terima THR 2.500.000
Pada Bulan Oktober saya menerima kenaikan gaji menjadi 3.000.000
Untuk PPh 21 satu saya per bulan berapa dihitung dari sebelum perubahan setatus dari kawin belum punya anak sampai kawin punya anak?
Dan untuk menghitung PPh saya bulan Des berapa? Apakah untuk tahunan yang dihitung hanya status per Des?
Terima Kasih untuk bantuannya
Salam
Saya mw nanya juga lah Pak.
Jika biaya iklan yg terbit di Media Cetak harganya Rp. 5 juta yg saya terima,
Berapa PPh dan PPn yg harus saya setor dari biaya iklan rp. 5 juta tadi Pak?
(sandarkr@yahoo.com)
PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa iklan adalah 2%, PPN yang dipungut media cetak 10%…
Saya mw nanya juga lah Pak.
Jika biaya iklan yg terbit di Media Cetak harganya Rp. 5 juta yg saya terima,
Berapa PPh dan PPn yg harus saya setor dari biaya iklan rp. 5 juta tadi Pak?
Mohon penjelasan berapa ppn dan pph dari pengadaan bibit tanaman oleh cv
bagi ummat Islam kan sudah diwajibkan mengeluarkan zakat harta dan penghasilan 2,5 %. apakah masih wajib juga bayar pajak penghasilan? trims.
saya mau tanya, pak imanuel dalam satu tahun tingkat peredaran usahanya mencapai 800 juta , keuntungan bersih 15%. apakah beliau bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak ???
mau tanya ni mas.. jumlah anka status kawin didapat dari mana ya mas?
saya mau tanya, bulan maret ini saya dapet gaji dengan perincian sebagai berikut :
Gaji PokoK Rp. 2.650.000 Tunjangan Makan + Trasnport 450.000, Tunjangan jabatan Rp. 400.000, Tunjangan Jamsostek Rp. 112.360 & Bonus Rp. 6.000.000.
Tolong dihitungin PPH 21 nya. Terima kasih
Pak Dudi,
mewakili teman-teman saya ingin menanyakan tentang setoran pajak kami.
Sampai dengan September 2010 kami bekerja (kontrak) di PT A. Dan Mulai Oktober 2010 kami bekerja dibawah kontrak PT B. Karena PT A kalah tender.
Dari PT A, kami mendapatkan form setoran pajak sampai dengan September 2010, selain itu kami pun mendapat form setoran pajak ( bukti pemotongan pajak) sampai bulan sept dan gw juga terima form pajak dari perusahaan B.
Karena jumlah gaji yang minim, porongan kami selau NIHIL. yang biasanya kami kami cantumkan pada form 1770 SS.
Jika status seperti tersebut diatas apa yang harus kami lakukan?
Apakah bisa kedua form tsb gue serahkan ke kantor pajak?
Jika tidak bisa harus bagaimana?
Terima kasih untuk penjelasannya. dan sangat kami tunggu. Karena kami hanya bisa megirimkan melalui kantor pos.
Sekali lagi terima kasih.
Ya Bapak, saya ingin tahu agar tidak masuk pada pembukuan NORMA bagaimana ya
cara masuk pembukuan sebab norma 30% u dagang terlalu tinggi.
Mas Dudi…
Sy mau tanya unt peraturan potongan pajak karyawan th.2011
Sy sbg Karyawan dg status Kontrak,(K2) Gaji Pokok 4.6jt/bln+Tunjangan 300rb(gross). ditambah Komisi & Bonus:
Januari 2011 = 9.440.800
Februari 2011 = 11.952.000
Maret 2011 = 11.688.000
Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya yg benar setiap bulannya (termasuk komisi+bonus)?
Thanks
Saya pada tahun 2010 melakukan transaksi menjual rumah di jakarta.
lalu membeli tanah di jawa tengah di tahun yang sama..
Kewajiban pajak saya sebagai penjual rumah dan pembeli tanah sudah saya penuhi, yaitu saya sudah bayar BPHTB.
Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pelaporan transaksi tersebut di SPT tahun 2011 saya. Pada kolom mana saya harus isi kan transaksi tersbut
Oh ya saya seorang karyawan dengan total gaji setahun lebih dr Rp.60juta atau form SPT saya adalah 1770S.
Mohon kirim jawabannya di agsa_toto@yahoo.com
Untuk transaksi penjualan rumah, PPh final yang 5% dilaporkan dalam lampiran I Form 1770 SS di bagian Penghasilan yang dikenakan PPh Final
Untuk tanah yang dibeli, BPHTB tidak perlu dilaporkan, yang dilaporkan adalah hartanya, di Daftar Harta di form 1770 S
Selamat malam.
Saya pekerja disebuah Perusahaan swasta dikota BATAM,dengan upah dibayar perjam(Rp.6800) tiap bulannya.Saya sangat bingung dengan pemotongan PPh setiap karyawannya dengan pendapatan sama namun dengan pemotongan yang berbeda-beda.
Bulan ini rekan satu team saya mendapatkan upah yang sama dengan saya,yaitu Rp.2.300.000,-
Namun saya mendapatkan potongan yang lebih besar dari pemotongan upah dengan rekan satu team saya.PPh yang saya peroleh adalah sebesar Rp.51.802 sedangkan rekan satu team saya Rp.19.802.
Mohon bantuannya untuk dapat menjelaskan kepada saya.terima kasih.
rahmaroziputra@yahoo.com
(please reply to this email)
saya adalah pegawai yang bekerja di perusahaan swasta sampai bulan april sesudah itu saya tidak bekerja lagi di perusahaan. saya memiliki npwp dan tanggungan 2 anak dan istri yang tidak bekerja. Mulai bulan april saya bekerja membantu orang tua. Bagaimana laporan pph 21 yang harus saya buat.
bagaimana penghitungan pajak, seorang karyawan honorer yang hanya sebesar Rp.550.000/bln. Trimakasih
saya karyawan swasta sebuah PT Jogja. untuk formulir 1721-A1 sdh dibuatkan oleh kantor, trus untuk mengisi formulir 1770 SS bagaimana unutk ngisi juml keseluruhan harta yg dimiliki dan juml keseluruhan kewajban utang…
info ; saya berkeluarga pny anak 3 tinggal di rumah almarhum orang tua (waris) pny motor satu dan tabungan (dari gaji).. dan punya hutang di bank, arisan, adik, dan kantor.
mohon pencerahannya dan dengan rincian yang jelas, agar SPT ini bisa segera diisi dan dikirim ke kantor pajak.
mkash..
(mhn kirim via email : wirdan8@gmail.com)
bs bantuin gak perhitungan pajak penghsailan,, perincian sbb;
1.gjh pokok = Rp.2.000.000.-
2.tunjangan jabatan = Rp. 500.000.-
3.Premi = Rp.1.500.000.-
jumlh bersih sebulan= Rp.4.000.000.-
yg gampang aja..status dudu.tanggungan anak 3.masih sekolah..ok..mksh
Saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, dg rincian sbb :
- saya karyawan kontrak
- basic salary Rp. 1.430.000,-
- Uang makan Rp. 20.000,-/ hari
- Uang Transport Rp. 10.000,-/ hari
- sistem gaji Over time ( sesuai bayaknya jam lembur )
- setiap bulan pendapatan saya tidak sama ( fluktuasi )
- status menikah 1 anak ( M+1 )
yg ingin saya tanyakan sbb :
1. bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan bagaimana cayanya disetahunkan sementara upah saya setiap bulannya tdk sama, mohon penjelsanya
2. bagaima perhitungan yg ada NPWP & yg tdk punya NPWP?
demikian disampaikan, atas bantuannya
diucapkan, terima kasih
Sala,
Irvan
Yth, Bapak/ ibu
Saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, dg rincian sbb :
- saya karyawan kontrak
- basic salary Rp. 1.430.000,-
- Uang makan Rp. 20.000,-/ hari
- Uang Transport Rp. 10.000,-/ hari
- sistem gaji Over time ( sesuai bayaknya jam lembur )
- setiap bulan pendapatan saya tidak sama ( fluktuasi )
- status menikah 1 anak ( M+1 )
yg ingin saya tanyakan sbb :
1. bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan bagaimana cayanya disetahunkan sementara upah saya setiap bulannya tdk sama, mohon penjelsanya
2. bagaima perhitungan yg ada NPWP & yg tdk punya NPWP?
demikian disampaikan, atas bantuannya
diucapkan, terima kasih
Sala,
Irvan
hiihiii haloo semua
Siang Pak..
Bagaimana cara mengitung Pajak Upah Mingguan..Misalnya si A (TK) mendapat upah Mingguan sebesar Rp. 400.000 setelah diakumulasi dalam 1 bulan takwim pendapat si A menjadi Rp. 1.600.000,-
Bagaimanakah cara menghitung PPh Psl 21 dan berapa Pajak yang terutang?
Mohon penjelasannya…
Trimakasih
saya mau tanya pak guna masyarakat membayar pajak itu untuk apa?
Terus bedanya pph 21,22,23,24,25 itu apa?
WP sendiri dan kawin atau tanggungan kan selalu berubah kita liat dari mana pak perubahan itu?
Terima kasih
pajak untuk pembangunan bangsa Indonesia di semua sektor
Mas Dudi,
Saya agak bingung perhitungan 1721-A1. Saya bekerja dikantor lama sampai Bulan 10 dan sudah NIHIL, namun ketika masuk ke kantor baru, untuk gaji bulan 11-12 harus digabung dengan 10bulan sebelumnya, sehingga PPH p21-nya menjadi membengkak,sehingga saya jadi kena Kurang Bayar.
Mohon infonya, apakah sebaiknya laporan perusahaan lama dipisah dengan perusahaan baru?
Atau perusahaan baru sudah seharusnya membayar penuh dengan SSP?
Terima kasih atas infonya.
mo nanya nich, apakah karyawan kontrak tidak berhak atas pengurangan pajak misalnya biaya jabatan 5% , klu tidak mohon contoh perhitungan pph 21 atas karyawan kontrak dengan basic salary 1.500.000 dengan rata2 lembur 2.000.000, dan menjadi anggota jamsostek.
terima kasih bantuannya
karyawan kontrak masih termasuk dalam definisi pegawai tetap sehingga bisa mendapatkan pengurangan biaya jabatan
Mo. nanya nich mas, apakah karyawan kontrak tdk berhak atas pengurang pajak misalnya biaya jabatan dan lain2..
klu memang benar tlg beri contoh cara menghitung pph untuk karyawan kontrak
adakah contoh skripsi tentang perhitungan dan perlaporan PPh terutang pada bank syariah????
kalo ada mohon bantuannya…silahkan kirim ke lovetierkha@yahoo.com
terimakasih:)
untuk yayasan dan lpk, apa ja yang dilaporkan dan kalau ngak da yang dihasilkan apakah tetep melaporkannya…
Mohon bantuannya pak,
Apabila kita bekerja tidak full setahun misalkan mulai kerja bln april jadi cuma 9 bln. Trus gaji kita terima utuh karna pajak ditanggung oleh Perusahaan. Jadi penghasilan bruto saya berapa ya pak tetap sesuai yg saya terima atau saya tambahkan dg pajak yg dibayarkan perusahaan? Selanjutnya PPh 21 terutang kita yg sudah disetahunkan tetap dibagi 12 atau dibagi 9(masa kerja)
Terimakasih dan mohon pencerahannya
Mohon bisa dibalas diemail saya
salam kenal pak.
saya mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi. saya diminta oleh dosen saya untuk membuat Jurnal Akuntansi atas Gaji dan PPh Pasal 21. saya bingung bagaimana membuatnya.
bisa kah bapak memberikan gambaran bagaimana bentuk jurnalnya.
makasih sebelumnya…
bisa bantuin cari soal untuk penghitungan pph pasal 21 yg agak sulit ga. tp jgn terlalu susah jg. buat presentasi soalnya. takut ga ngerti. hehe=D
Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap
Tahun
Tarif Pajak
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya
contoh soal
PT Cahaya memiliki PKP rP 154.168.900
besar pajak yang harus dibanyar??
ada contoh gak bwt hitung pajak penghasilan atas penghasilan dari hak atas tanah/bangunan…
pliss di replay yah..!!!
kalau contohnya sih gak ada, tapi sangat mudah kok. Tinggal kalikan saja 5% dari harga jual atau (NJOP) mana yang lebih tinggi. Itulah PPh atas penghasilan dari penjualan tanah atau bangunan.
mohon dibls secepatnya ya.
penting…
mw nanya donk,,
gmn cr ngitung jika PKP setahun 250 juta,,
gmn cara ngitungnya???
makasih
kalau PKP setahun Rp250 jt, maka PPH terutangnya adalah 5% x Rp50 juta ditambah 15% x Rp200 juta
Kepada Yth.
Pa Dudi
Mau Tanya, apabila ada pegawai(sudah terdaftar NPWPnya) yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Itu bagaimana dengan pph 21 nya ? Karena sudah tidak mendapatkan penghasilan lagi. Apakah dia tetap wajib melapor atau tidak ? Bagaimana bila tidak melapor ?
Mohon Bantuannya
Kalau sudah tidak bekerja lagi, tentu saja perusahaan tidak ada usrusan pemotongan PPh Pasal 21 lagi. Dia tetap harus lapor SPT Tahunan dan dikenakan sanksi Pasal 7 apabila tidal lapor SPT Tahunan.
Terima Kasih
mohon bantuan,,
saya adalah karyawan swasta di Jakarta sudah daftar npwp dan memilikinya sejak bulan Agustus 2008 dengan alamat KTP di Jakarta. Tapi sy tidak pernah lapor spt sampai sekarang. Mohon pencerahan rekan2, karena perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah menyetorkan PPH 21 ke Negara jadi sy tdk bisa mendapatkan bukti potong PPH 21 tsb. Gaji yang saya terima tiap bulannya adalah nett sebesar Rp. 5,000,000.- tidak ada potongan apapun (jamsostek & potongan PPH 21 tidak ada).
Saya menikah (K/0) pada Mei 2008. Mei 2009 sy memiliki 1 orang anak (K/1) istri tidak bekerja. Sy sangat awam & bingung untuk mengisi SPT nya, ingin sekali lapor pajak dari 2008 s/d sekarang. Nah sekarang alamat KTP saya di Depok, bagaimanakah proses pindah KPP nya? apakah bisa tetap di KPP Jakarta atau harus pindah KPP sesuai alamat di KTP? Bagi rekan2 yang berkenan membantu membuatkan SPT nya harap dikirim via email agoestyanie@yahoo.com.
Terima kasih sebelumnya, semoga pajak yg kita bayar dapat dipergunakan sebaik2nya bagi kemajuan bangsa ini.
-salam-
mengenai masalah pindah NPWP, silahkan baca postingan saya yang ini :
http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tata-cara-pindah-npwp.html
mengenai cara membuat SPT, bisa dikonsultasikan langsung dengan Account Representative di KPP pak.
Salam.
Mohon penjelasan apakah karyawan tidak tetap dan hanya memperoleh komisi Rp.500 rb di kenakan pph21 5% ? mohon penjelasannya.
Pls reply to : dedyff@yahoo.com
Thx
Regards
Faustino