BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
September 26th, 2008

Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan


 Powered by Max Banner Ads 

Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.

Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.

Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.

PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.

Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.

Gaji sebulan 2.000.000
Premi Jaminan Kecelakaan Kerja 10.000
Premi Jaminan Kematian
6.000
Jumlah
Penghasilan Bruto
2.016.000
Pengurangan :
1. Biaya Jabatan 100.800
2. Iuran Pensiun 50.000
3. Iuran Jaminan Hari Tua
40.000
Jumlah Pengurangan
190.800
Penghasilan Neto Sebulan
1.825.200
Penghasilan Neto Setahun 21.902.400
PTKP
- Diri WP Sendiri 13.200.000
- Status Kawin
1.200.000
Jumlah PTKP
14.400.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun
7.502.400
Pembulatan
7.502.000
PPh Pasal 21 Setahun
375.100
PPh Pasal 21 Sebulan
31.258

Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.

Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.

Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.

Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.

Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.

Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.

Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.

Update 2009 :

Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.

Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :

  1. Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
  2. Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
  3. Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.

Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009

212 Responses to “Contoh Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Karyawan”

  1. untuk premi asuransi sebagai penambah penghasilan bruto, dlm contoh hanya berupa jaminan kematian & kecelakaan kerja, apakah ini jaminan melelui jamsostek?atau termasuk kepada lembaga asuransi lainnya selain jamsostek? bagaimana dengan ass kesehatan karyawan pada perush asuransi swasta yg dibayarkan perusahaan,apakah penambah penghasilan bruto?yg dimaksud premi asuransi sbg penambah penghasilan bruto disini hanya untuk yg terkait pribadi WP saja?bagaimana jika dia memiliki kendaraan dgn sistem 50:50 ( 50% dana pribadi, sisanya dibayarkan perusahaan )dan asuransi kendaraan ditanggung perusahaan?
    tq

  2. @deedee
    Yang dimaksud dengan premi asuransi yang dibayar perusahaan yang menjadi penghasilan bruto di sini adalah bukan hanya dari jamsostek saja. Bisa juga dari perusahaan asuransi lain. Jika dibayarkan oleh perusahaan maka menjadi objek pajak PPh Pasal 21 bagi karyawan.
    Untuk asuransi kendaraan yang dibayarkan oleh perusahaan, tidak termasuk sebagai objek pajak. Begitu juga cicilan atau harga mobil yang ditanggung perusahaan tidak termasuk objek PPh Pasal 21. Bagi perusahaan, pengeluaran ini tidak boleh dibiayakan.

  3. Andy Santosa Says:
    October 7th, 2008 at 2:42 pm

    Bukankah biaya jabatan 5% dari bruto, jika tidak lebih dari 108.000 maka yang di ambil adalah 5% nya (jadi 100.000 bukan 108.000) ?

    Betul, biaya jabatan adalah 5% x penghasilan bruto maksimal Rp108.000,-. Dalam kasus di atas, biaya jabatannya adalah 5% x penghasilan bruto nya adalah Rp100.800,-. Berarti masih di bawah Rp108.000,-

  4. kalau seandainya jamsostek yang 2% dibayar perusahaan, apakah tetap akan menjadi pengurang penghasilan?
    thanks

  5. Mas Dudi,
    Saya mau bertanya soal perhitungan ini. Status saya adalah pegawai perusahaan konsultan IT yang berkedudukan di US dan tidak memiliki branch di Indonesia.
    Apakah saya menghitung pajak seperti contoh di atas (sebagai pegawai) atau cara lain (konsultan IT lepas). Apabila saya menerima gaji US$2000/bulan dan berkeluarga dengan 2 anak, bagaimanakah cara perhitungannya? apakah pkp langsung dikali tarif (35% kalau saya tidak salah)?
    Terima kasih sebelumnya

  6. @ayu
    Tetap gak bisa mbak. Yang bayar kan perusahaan bukan pegawai.

  7. @beebee
    Boleh tahu pak beebee ini tempat kerjanya di Indonesia atau di AS? Tempat tinggalnya (termasuk keluarga) di Indonesia atau di AS? Kalau di AS, apakah punya Tax ID US? Kalau di Indonesia punya NPWP?

  8. mau tanya, berapa ya besarnya penghasilan kena pajak (pph21)? saya dapat info jika gaji kita disetahunkan tidak lebih dari Rp. 13 juta, kita tidak kena pajak pph 21. apa benar ?

    misalnya gaji 1 juta/bln x 12 = 12 juta
    berarti tidak kena pajak ?

    trus bagaimana cara isi SPT tahunannya, kalo kita sudah punya NPWP ?

    perlu atau tidak melaporkan SPT Tahunan nya ?

    terima kasih

  9. Pak Dudi,

    Menjawab pertanyaan anda, saya bekerja dan tinggal di Indonesia sebagai programmer. Saya juga sudah menandatangan form W8-BEN yang kalo gak salah di tax treaty dengan US itu article 15 yang menyebutkan saya sebagai Independent Professional Service, di mana pers. saya bernaung membayar 0% di US.
    Saya baru bekerja 6 bulanan dan baru mau membuat NPWP, karena sebelumnya masalah perpajakan diurus pers. lama (terlanjur keluar dari pers. lama sebelum dibikinkan NPWP kolektif).
    Apakah saya dianggap sebagai pekerja lepas dan bisa memakai norma perhitungan? Norma perhitungan mana yg harus saya pilih? apakah masih bisa didaftarkan dengan norma perhitungan, mengingat 3 bulan sebelum pelaporan harus didaftarkan? Dengan penghasilan rata2 saya dan jumlah anggaota keluarga tertanggung di bawah, bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya?
    Terima kasih banyak sebelumnya.

  10. [...] Internasional, Pajak Penghasilan Postingan ini saya buat untuk menjawab pertanyaan mas/pak beebee di sini. Jawaban saya sekedar pendapat prubadi saja. Bagi rekan-rekan yang mau membantu memberikan pendapat [...]

  11. Kak, mau tanya misalnya, saya ada kasus :
    employee pindah cabang (NPWP Identik) dan sekaligus pindah KPP ibarat dari KPP A ke KPP B.
    bagaimana perhitungan penghasilan netto nya di SPT KPP B?
    bisa dibantu berikan asumsi perhitungannya?
    terima kasih, Kak

    Perhitungan di KPP B : Hitung penghasilan neto sesuai lama kerjanya di Cabang baru. Kemudian, tambahkan dengan penghasilan neto dari cabang lama untuk mengetahui penghasilan neto setahun. Kemudian ikuti langkah biasa sampai ketemu PPh Pasal 21 terutang setahun. Selanjutnya kurangkan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong di cabang lama. Ketemu deh, PPh Pasal 21 yang harus dipotong di cabang baru :) . Untuk lebih jelasnya, silahkan baca PER-15/PJ/2006, di lampirannya ada contoh perhitungannya.

  12. misal
    Gapok : 2.500.000
    Tunjangan TRansport : 350.000 +
    ———————————-
    bruto : 2.850.000

    Pengurang
    ————————————
    Biaya Jabatan : 108.000
    Iuran Pensiun : 25.000
    ————————————
    133.000

    netto : bruto – pengurang
    : 2.850.000 – 133.000

    PTKP pertahun = 13.200.000

    berapa pph 21 perbulan yg hrus saya bayar
    dan berapa take home pay yg saya terima

  13. Pak Dudi,
    perusahan tempat saya bekerja sekarang tidak memotong pajak, (gaji yang saya terima adalah gaji bersih). Sebelumnya saya tidak bingung dalam pengisian SPT krn di perusahaan sebelumnya saya tinggal mengisi & melampirkan tembusan SPT dr peusahaan. Untuk sekarang, bagaimana pembayaran pajak yg hrs saya lakukan ? setoran pajak itu apakah hrs dilakukan tiap bulan ? bagaimana jika sudah terlewatkan beberapa bulan ?
    terima kasih

  14. Sunset policy itu apa sich?
    Kalo punya NPWP tapi gak pernah lapor bisa gak lapor sekarang?

  15. Sunset policy itu apa sich?
    Kalo punya NPWP tapi gak pernah lapor bisa gak lapor sekarang? Kena denda berapa? selama ini hanya dilaporkan oleh perusahaan.

  16. Gmn dgn suami istri yg berkerja di prshaan yg berbeda dan masing masing telah dipotong PPh 21. APakah akan terjadi kekurangna bayar dan menimbilkan angsuran pph 25 utk Suaminya ??? (dgn asumsi istri masuk ke NPWP suami)

  17. helmi dwi lesmana Says:
    December 13th, 2008 at 5:02 pm

    Yth Bpk Dudi Wahyudi,

    Dengan hormat, saya sangat interest sekali dengan artikel2 yang anda tulis, dalam kesempatan ini ijinkan saya untuk bertanya kepada bapak mengenai besarnya potongan pajak penghasilan saya sebagai karyawan swasta,saya adalah karyawan dealer honda sebagai marketing, lama bekerja 4 tahun,mempunyai 1 istri dan 1 anak dan perusahaan mengikutkan jamsostek, gaji tetap saya 1,1jt, insetif penjualan 1,8jt(jumlah tdk tetap tergantung penjualan setiap bulan), yang saya ingin tanyakan berapakah seharusnya jumlah nominal pajak penghasilan yang dibebankan kepada saya? mengingat setiap bulannya perusahaan selalu memotong 10% dari insentif penjualan saya(jumlah setiap bulan tidak tetap tergantung jumlah penjualan), contoh insentif penjualan saya saya diatas 1.800.000-180.000(10% pph)=1.620.000,(insentif penjualan yang saya terima)apakah menurut bapak pemotongan pajak penghasilan karyawan tersebut sudah benar?berapakah perhitungan perhitungan yang benar menurut bapak? terima kasih atas perhatiannya dan saya sangat berharap atas masukan dari bapak

  18. saya punya gapok : 1.000.000
    tunjangan transport : 112.500
    uang makan : 75.000
    tunjangan jamsostek : 68.9000
    saya belum menikah, brpakah pajak yg harus saya bayar.
    trima kasih.

  19. pak Dudi

    Saya kerja di Batam dan status saya masih lajang, dengan gaji pokok Rp 1.250.000/ bulan.
    Uang makan Rp 396.000/ bulan
    Uang transport Rp 440.000/ bulan.
    Berapa besarnya nilai wajib pajak yang harus Saya bayar tiap bulan?
    Terimakasih.

  20. npwp digunakan untuk menggaji pegawai dpkeu hee….heee

  21. Akli Syahbana Says:
    January 13th, 2009 at 7:25 pm

    Yth Bpk Dudi Wahyudi,

    Saya cukup dibuat bingung oleh contoh penghitungan PPh terutang, pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 36 Tahun 2008 di bawah ini:
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak
    orang pribadi:
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 200.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 100.000.000,00 = Rp 30.000.000,00 (+)
    Rp 125.000.000,00
    ***

    Mengapa PKP 600 juta harus dibagi dengan porsi lapisan masing-masing 50, 200, 250 dan sisanya 100 juta? Kebingungan saya tertuju pada lapisan 15% dengan angka 200 jutanya itu. Bukankah itu berarti mengurangi pajak? Apakah pada contoh tersebut berarti diharuskan membagi dengan maksimal 200 juta pada lapisan 15%? Saya kira tidak demikian, tetapi bagaimana menurut pendapat Anda?

    Bukankah seharusnya PKP 600 juta dibagi dengan porsi masing-masing lapisan 50, 50, 250 dan sisanya 250 juta? Tentu saja hasilnya akan berbeda dengan porsi ini.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 50.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 250.000.000,00 = Rp 62.500.000,00
    30% x Rp 250.000.000,00 = Rp 75.000.000,00 (+)
    Rp 147.500.000,00
    ###

    Mengapa demikian? Karena saya membandingkan dengan contoh pada Penjelasan Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000. Dalam hal ini penghitungan tarif (menurut saya “selalu”) dihitung berdasarkan porsi minimal. Porsi minimal yang saya maksud disini merujuk pada angka terendah setiap lapisan tarif PPh Pasal 17 UU No. 17 Tahun 2000, yaitu 25, 25, 50, 100 dan sisanya.
    ***
    Pasal 17 (Penjelasan)
    Ayat (1)
    Huruf a
    Contoh penghitungan pajak terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 250.000.000,00
    Pajak Penghasilan terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 50.000.000,00 = Rp 17.500.000,00 (+)
    Rp 53.750.000,00
    ***

    Jika PKP 600 juta, maka porsi masing-masing lapisan 25, 25, 50, 100, 400 juta.
    ###
    Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp 600.000.000,00.
    Pajak Penghasilan yang terutang:
    5% x Rp 25.000.000,00 = Rp 1.250.000,00
    10% x Rp 25.000.000,00 = Rp 2.500.000,00
    15% x Rp 50.000.000,00 = Rp 7.500.000,00
    25% x Rp 100.000.000,00 = Rp 25.000.000,00
    35% x Rp 400.000.000,00 = Rp 140.000.000,00 (+)
    Rp 176.250.000,00
    ###

    Dikarenakan tidak ada contoh lain pada Penjelasan Pasal 17, bagi saya hal ini cukup janggal, sehingga tidak dapat saya simpulkan rumus bakunya.

    Saya kira kita semua setuju bahwa menghitung PPh tidak bisa seenaknya diakal-akali dengan gaya bebas.

    Saya sangat awam sekali mengenai perpajakan, mohon pencerahannya..
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih..

    Salam..

  22. Yth Pak Dudi,

    Pendapatan Brutto seorang Karyawan boleh di kurangi oleh perusahaan tempat dia bekerja?

    Tq

    Ya, imbalan kepada karyawan dalam bentuk gaji, tunjangan dll, bisa dibiayakan oleh perusahaan kecuali imbalannya dalam bentuk natura atau kenikmatan

  23. gapok : 850.000 / bln
    uang makan : 17.500 / hari (masuk dari senin-sabtu, kecuali hari minggu dan tanggal merah)
    saya belum menikah, berapakah pajak yg harus saya bayar.
    Trima kasih.

  24. Dear Pak Dudi,
    Saya sangat terbantu dengan penjelasan-penjelasan bapak dalam blog ini.
    Berikut daftar pertanyaan saya :

    1. Saya bekerja dalam perusahaan dimana 3 karyawan yang terkena PKP ( 1 tenaga asing), sedangkan lainnya tidak.
    Apakah PPH pasal 21 hanya akan dikenakan pada ke 3 karyawan ini ? Besarnya sebesar 5 % dari PKP setahun yang dipotong dari pendapatan nett ke 3 karyawan tersebut per bulan ? Apakah benar demikian ?

    2. Setiap bulan perusahaan menanggung health insurance bekerja sama dengan rumah sakit swasta, yang tidak dikurangkan dari penghasilan karyawan. Apakah health insurance ini masuk dalam pengurang dari penghasilan bruto karyawan ?

    3. Berapakah besar maksimal tunjangan jabatan ? Apakah tunjangan jabatan diberikan berdasarkan posisi dalam perusahaan atau range nominal salary yang diterima ?

    4. Badan hukum perusahaan saya (CV) telah lewat masa berlakunya. Dari management hendak mengalihkan bentuknya ke PT.
    Apakah saya harus mengurus badan hukum (PT) tersebut sebelum mendaftarkan NPWP ? Karena saya berencana mendaptkan NPWP secara kolektif, baik untuk karyawan sekaligus untuk badan hukum yang baru.

    5. Ada 1 tenaga asing dalam perusahaan saya. Sebelumnya karyawan tersebut sudah memiliki NPWP. Apakah harus mengurus NPWP yang baru karena badan hukum kami berubah ?

    5. Saya dengar sunset policy diperpanjang masa berlakunya. Apakah betul Pak ? Apabila iya, sampai kapan ?

    Terima kasih pak. Saya sangat mengharapkan balasan dan penjelasannya lebih lanjut.

  25. Dear Pak Dudi,

    Saya bekerja di suatu instansi swasta dengan status contract dan gaji sebesar Rp 5.500.000 net. 2 Bulan yang lalu, saya dan teman mendirikan sebuah badan usaha ( PT ) yang begerak di bidang teknology informasi dengan jabatan sebagai direktur. Kebetulan saya lebih banyak ke bidang marketing dan mumpung perusahaan belum berkembang, saya masih bekerja di perusahaan swasta tsb. Yang mau saya tanyakan, jika nanti perusahaan sudah ada income dan saya menerima gaji bulanan tanpa berheti kerja, bagaimanakan laporan pajaknya ?

  26. bagai mana cara melaporkan SPT Tahunan PPh Pasal 21=
    Cantoh:
    Ir. Gundul, MSc, Cs mendapat honor/uang saku peserta seminar yang dipungut dan disetor oleh kantor perbendaharaan negara/ bendahara pengeluaran. formulir 1721 kolom 1. pegawai tetap dan penerima pensiun atau tunjangan hari tua/tabungan hari tua dan jaminan hari tua atau kolom 2 yg berbunyi pegawai tidak tetap/penerima honorarium dan penghasilan lainnya/penerima penghasilan yang dikenakan PPh 21 bersifat final/pegawai dengan status wajib pajak luar negeri, dari kedua itu mana yang sebaiknya saya isi dalam spt tahunan.

  27. Faisal Azhari Says:
    February 10th, 2009 at 2:15 am

    Mas saya Faisal Azhari
    saya ingin menanyakan tentang kasus PPh nih…..
    atas jawaban dan perhatian ny saya ucapkan bnyak rasa terima kasih……
    Kasus saya ilustrasikan sebagai berikut…..
    Terdapat dua orang yg berstatus sebgai suami dan istri yg kbetulan bekerja di satu perusahaan yaitu Tn. A dan Ny. B. kedua orang ini kebetulan diterima bekerja pada PT. C pertanggal 1 Januari 2007, meski beda Divisi, dimana Tn. A bekerja pada Divisi Produksi sedangkan Ny. B pada Divisi Keuangan. kedua suami istri ini telah memiliki 2 orang anak yg masih relatif kecil-kecil. sehari-hari ny kedua anak tersebut diasuh oleh orang tua (ibunda) Tn. A yg tinggal serumah dengan pasangan suami istri ini. Tn. A menerima gaji tetap yg dibayar secara harian sebesar Rp.100.000,- sehari, sedangkan Ny. B menerima gaji bulanan sebesar Rp.2.000.000,-. PT. C membuat kebijakan PPh pasal 21 pegawainya adalah bahwa bagi pegawai divisi produksi PPh pasal 21 ny ditanggung oleh perusahaan, sedangkan bagi pegawai divisi lain selain divisi produksi PPh pasal 21 nya ditunjang oleh perusahaan. PT. C disamping memberikan gaji kepada para pegawai ny juga memberikan masing-masing 15 Kg beras (dimana d perkirakan harga pasar beras Rp.2.500,- per Kg). Tn. A untuk bulan April 2007 juga telah menerima uang lembur sebesar Rp.1.245.665,-, PT. C ikut program Jamsostek dan program pension dari Dana Pensiun yg sudah mendapatkan pengesahan dari Menkeu dengan pembayaran sebagai berikut:

    Dibayar oleh PT. C :
    - Iuran pensiun 10% dari Gapok
    - Iuran JHT 3,7% dari Gapok
    - Premi Ass. Jaminan Kecelakaan Kerja 0.3% dari Gapok
    - Premi Ass. Jaminan Kematian 0.3% dari Gapok
    - Premi Ass. Jaminan Pelayanan Kesehatan 3% dari Gapok

    Dibayar oleh pegawai :
    - Iuran Pensiun 5% dari Gapok
    - iuran JHT 2% dari Gapok
    - Premi Ass. Jaminan Kecelakaan Kerja Rp.20.000,-
    - Premi Ass. Jaminan Kematian Rp.50.000,-

    Pada Tahun 2007 Tn. A dan Ny. B menerima penghasilan yg sama setiap bulannya.

    Catatan : iuran JHT perlakuan ny sama dengan iuran Pensiun.

    Yg saya ingin tanyakan……
    Bagaimana dengan cara penghitungan PPh Pasal 21 nya beserta dasar2 hukum ny yg lain..???
    mengingat terdapat lebih bnyak pasal yg menyangkut pada kasus ini….
    Terima Kasih

  28. Dear pak budi,

    pak saya mempunyai kasus seperti ini :
    misalkan pak iwan bekerja sebagi pegawai swasta memperoleh gaji kotor sebulan Rp. 4.500.000,/ bulan, pak iwan telah beristri dan bekerja sebagi sekretaris dengan pengahasilan bersih Rp. 36.000.000,-/tahun, serta telah dikaruniai bayi dan satu orang anak angkat yang menjadi artis sinetron dengan gaji bersih Rp. 200.000.000,-/tahun. Pada tgl 15 februari 2009 pak iwan membeli ATK ) CALCULATOR, bUKU, bALLPOIN, oUTNER) Seharga Rp. 250.000,- di toko agung dan mengimpor kulit dengan CIF $ 10.000, bea masuk 10%, bea masuk tambahan 1% pungutan pabean lainnya Rp. 3.000.000,- pak iwan tidak memiliki API. ANGGAPLAH (1 US$ + rP. 10.000,-)

    Yang ingin saya tanyakan adalah menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 21 dan cara perhitungan pph pasal 21 terutang atas nama pak Iwan dan istrinya.

    yang ke 2, menentukan Subyek dan obyek PPH pasal 22 dari kasus tersebut di atas dan berapa pajak terutangnya.

    Demikian pak budi, mudah2an pak budi berkenan memberikan penjelasan untuk kasus di atas,

    atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

    Salam,
    W. Setiawan

  29. Pak Budi,
    Saya ada beberapa pertanyaan, mungkin bisa dibantu :

    1. Kalo direksi yang berdomisili di Indonesia menerima gaji dalam bentuk USD bagaimana perhitungan PPh 21nya? Misal gaji USD 10,000.

    2. Bagaimana dengan WNI yang bekerja di luar negeri, apakah harus mempunyai NPWP dan membayar pajak? Perhitungannya apakah sama dengan karyawan yang bekerja di Indonesia?

    Thanks
    Lina

    Untuk keperluan pemotongan pph pasal 21, gaji dalam bentuk mata uang asing dirupiahkan dengan menggunakan kurs menteri keuangan.
    Untuk WNI yang bekerja di luar negeri tidak wajib ber NPWP karena dianggap sebagai wajib pajak luar negeri.

  30. penghasilan diterima bulan 8-12
    k/2
    dapat A1 begini
    gaji 6.625.000
    bonus 1.325.000
    bruto 7.950.000
    biaya jab 397.500
    angka 14. penghasilan netto 7.552.000
    angak 16. penghasilan utk penghitungan 21 ( disetahunkan ) 7.552.500

    jadi dibawah ptkp.
    yg jadi pertanyaan saya, apa jumlah di angka 16 sudah betul tetap seperti angka 14..?
    padahal ini hasil dr e-SPT? sudah benar ya pak …mohon jawabannya

  31. pak budi, bolehkah biaya jabatan tidak dihitungkan tiap bulan ? tapi sekalian tahunan, benarkan perhitungan pph 21 tiap bulannya? mohon jawabannya trimakasih

  32. Karena saya gagal beri komentar di http://pajakindonesia.wordpress.com/2007/04/20/ptkp, mgk bapak bisa bantu. Berikut saya copas dari http://pajakindonesia.wordpress.com/2007/04/20/ptkp :

    Joesoep Berkata
    Februari 22, 2009 pada 7:36 am

    Saya mau tanya ni mbah, saya ini pelaut yang kerja di luar negri dengan penghasilan pertahun, kira2 kalo di kurs-in ke Rp = Rp 145.000.000,- Sedangkan saya mempunyai istri dan 2 orang anak. Bagaimana dan berapa penghitungan pajak yang harus saya bayar pertahunnya ?
    Thank’s loh…

    zaidanzidna Berkata
    Februari 23, 2009 pada 5:09 am

    Penghasilan setahun Rp 145.000.000
    dikurangi PTKP
    diri sendiri Rp 15.840.000
    status kawin Rp 1.320.000
    tangg 2 anak Rp 2.640.000
    jumlah Rp 19.800.000
    maka
    Penghasilan Kena Pajak Rp 124.800.000
    Tarif
    5% X 50.000.000 = 2.500.000
    15% X 74.800.000 = 11.220.000
    jumlah pph terutang adalah 13.72.000
    anda dapat mengurangkan dengan
    jumlah angsuran yang telah dibayarkan taiap bulan (pph 25) atau kredit pajak lainnya seperti fiskal luar negeri
    ———————————————————–

    Pertanyaan saya :

    Dalam perhitungan PTKP disebutkan:

    - Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami = Rp. 15.840.000,-

    Pertanyaan:

    Bagaimana perhitungannya sehingga dalam perhitungan Pak Joesoep yang telah beristri diatas tidak dimasukkan?

    Terimakasih banyak sebelumnya.

  33. kak,,
    mo tanya ni..
    klo ada thr, lalu perhitungan pajaknya gmn?
    trus iuran pensiun tahun 2008 apakah maks 36000?
    saya tunggu jawaban kk secepatnya,,
    trims

    perhitungan pph atas THR sudah pernah saya tulis, silahkan browsing blog saya.
    Iuran pensiun tidak ada batasnya. Mungkin yang Anda maksud adalah biaya pensiun. Tahun 2008 masih Rp36.000 per bulan, mulai 2009 angka maksimalnya sudah berubah.

  34. mau nanya pak,
    saya punya usaha apotek, dengan omzet(setahun lk) 1.000.000.000
    pembelian setahun lk 880.000.000
    (pembelian langsung diterbitkan faktur pajak ppn)
    listrik, lain2 shg total biaya 90.000.000
    laba kotor di kurangi biaya 60.000.000
    bagaimana cara melaporkan pajaknya? Apakah bisa di gabung dg pph pribadi?

  35. Mas dudi, npwp yayasan saya wilayah Bogor, tapi wilayah kerja karyawan ada yang di lampung dan ada yang di banten. Apakah bisa PPh21 disetorkan di wilayah kerja tersebut dengan menggunakan NPWP yang sama (Bogor). Trims.

  36. Pak Budi,

    saya ada pertanyaan…

    saya memiliki NPWP sejak April 2008 dengan status kawin dan belum punya anak.

    sejak februari – juni ’08 saya bekerja di perusahaan A (yg memproses NPWP saya) dengan gapok 2 jt/bulan.

    sejak Juli – Des ’08 saya pindah kerja di perusahaan B dengan gapok 2,5 jt/bulan.

    say menikah dengan istri bulan feb ’08 dan istri juga dipotong pph nya oleh perusahaan tempat istri saya bekerja sejak jan’ 08.

    bagaimana cara perhitungannya dengan asumsi diatas (keterangan dari konsultan pajak ditempat istri bahwa dia belum wajib untuk menyampaikan/dikutsertakan dalam laporan SPT saya, karena memang istri ikut dengan NPWP saya)

    terima kasih

  37. Salam Pak Budi,

    Tahun ini adalah tahun pertama dimana semua wp wajib untuk melaporkan spt pribadinya. Yang ingin saya tanyakan, jika perush saya memiliki karyawan expat yang status PTKPnya adalah K2, apakah boleh jika di form 1770S tidak dilampirkan susunan keluarga yang menjadi tanggungan wp (karena keluarga karyawan expat tsb berada di luar negeri). Atau perusahaan harus mencantumkan PTKP utk si expat tersebut TK/0?
    Mohon bantuannya.
    Terima kasih.

  38. Pajak memang terkadang bikin bingung ya..

    Saya tu punya baby akhir 2007 dan sudah saya laporkan dalam SPT 2007 (Maret 2008), tapi SPT 2008 yang dari perusahaan saya ini ( yang akan dilaporkan maret 2009)koq status saya mash K/0.

    Memangnya pajak orang menikah tanpa anak dengan pajak orang menikah anak 1 ada beda yang signifikan kah?

    Mohon pencerahannya…

  39. Edy Chandra Says:
    March 14th, 2009 at 8:35 pm

    Mas Dudiwahyudi Yth.

    Mohon penjelasan sehubungan dgn penghasilan kepada karyawan asing. Bagaimana perlakukan pemotongan PPh nya. Apakah dapat dianggap sama spt karyawan WNI? Terima kasih sebelumnya.

  40. Salam Pak Budi.
    Mohon penjelasan cara perhitungan pajak u/
    Gapok 3.000.000
    Tunj.kesehatan 2.300.000 , THR 3.000.000.
    Biaya Jabatan 5%, Jamsostek 2%.

    Bagaimana cara penghitungan PPH 21 Tahunan & bulanan

    Terimakasih sebelumnya

  41. Yth. Pak Dudi Wahyudi
    sblmnya sy mhon mf jika mengganggu kesibukan Bpk, ada banyak hal yg ingin sy tanyakn mengenai contoh Kasus berikut:
    “Erwin Karyawan Perusahaan BUMD, menikah & mempunyai 2 org Anak memperoleh Gaji rata-rata sebulan dengan rincian :
    -Gaji Pokok Rp.696.607,-
    -Tunj. Istri Rp.69.661,-
    -Tunj. Anak Rp.69.661,-
    -Tunj. Kemahalan Rp.1.044.911,-
    -Tunj. Pengobatan Rp.105.000,-
    -Tunj. Listrik & Air Rp.425.000,-
    -Tunj. Jabatan Rp.700.000,-
    -Tunj. Telepon Rp.300.000,-
    -Tunj. Transport Rp.1.150.000,-
    -Tunj. Natura Rp.250.000,-
    -Tunj. Astek Rp.197.810,-
    -Tunj. Hari Tua Rp.104.491,-
    -Tunj. Kelanc. Tugas Rp.600.000,-
    Perusahaan membayar iuran Pensiun untuk Erwin ke Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp.420.577,- sedangkan Erwin membayar iuran : iuran Pensiun sebesar Rp.94.042,- iuran Hari Tua Rp.34.830,- dan Astek Rp.93.307,- dari gaji yang diperoleh setiap bulannya.

    Pertanyaan:
    1.Dari data tersebut, mohon bantuan Bapak untuk membuatkan perhitungan terinci Penghasilan mana yg termasuk dlm Penghasilan bruto dan yg tidak termasuk pengasilan bruto, berapa besar pajak penghasilan yg harus dipotong untuk satu Bulan.
    2.Misalkan Gaji Erwin tidak mengalami perubahan selama 1 Tahun penuh, kemudian pada Bulan Maret mendapat Bonus dari Perusahaan sebesar RP.5.000.000,-, Bulan April pembahagian Jaspro Rp.13.000.000,- Bulan Oktober THR Idul Fitri Rp.6.000.000,- dan Desember THR Idul Adha RP.6.000.000,- Bagaiman cara Perhitungan Besar Pajak Pengahsilan masing-masing Bonus tesebut? agar terhindar dari kekurangan/kelebihan bayar pada saat pengisian SPT tahunan.

    Bantuan Bapak sangat2 sy harapkan, sebelumnya sy ucapkan banyak2 terima Kasih.

  42. Yth. Pak Dudi Wahyudi

    Bapak, saya bekerja di Perguruan Tinggi Negeri (saya bertugas sebagai pemotong/pemungut pajak), mohon informasi cara perhitungan pph 21 bagi; 1. Dosen pengajar di PTN saya, dimana dosen tersebut bukan PNS, penghasilan mengajar tidak rutin dalam periode setahun. 2. Pegawai Tidak Tetap. Pph 21 dihitung dengan cara gross-up, (ilustrasinya terserah Bapak). Saya juga mohon informasi besaran PTKP untuk menghitung upah harian. Teima kasih.

  43. Kepada Yth. Bpk Dudi Wahyudi
    Dengan hormat, sebaiknya bapak segera menuangkan tulisan tentang perpajakan PPH 21 di media-media cetak, agar pekerja/karyawan/buruh kecil yang awam mengenai perpajakan PPH 21 dapat memahami. Di pihak lain dapat juga menjadi kontrol terhadap perusahaan-perusahaan agar tidak selalu memotong pajak liar kepada pkerja/karyawan/buruhnya.
    Terima Kasih.

  44. Asslmkm,Babe…..
    Saya mau nanya nih…

    Kalo suami sebagai pedagang penghasilan 300jt 1 thn,sedangkan istri sebagai dokter di RS dgn penghasilan 100jt dan sdh dipotong pajaknya sebesar 7.5jt rupiah,dan istrinya buka klinik dgn penghasilan 650jt 1 thn.brpkah pajak yang terutang?Dan form yang dipakai yang mana? Terima kasih. . .

  45. sy mo tny cara menghitung pajak pph utk cv/ perusahaan. langkahnya gimana ya,,sy bingung??? cv sy pny pgw tetap 5, tidak tetap 3, pendapatan jasa tiap bulan 15jt. pngluaran bt gj krywn tetap 4jt, tidak tetap 750rb operational 2jt250rb, lain2 1jt. utk pajaknya berapa,trs ngisinya formulir pph gmn ya?? makasih,,, tolong dibls sgra,,,

  46. vinny mustika Says:
    May 5th, 2009 at 10:54 am

    Dear Pak BUdi,

    Saya mau tanya, di tempat saya bekerja, gaji semua karyawan diberikan netto, pajak ditanggung oleh perusahaan. Perusahaan saya menginginkan agar biaya tunjangan pajak dapat dimasukkan sebagai biaya dalam pencatatan akuntansi.

    Contoh.
    Budi mulai bekerja pada bulan februari 2008 gaji netto Rp. 5,000,000. Status single. Pada bulan Juni ia mengalamai kenaikan gaji menjadi sebesar Rp.6,000,000 dan pada bulan november mengalami penurunan gaji menjadi Rp.5,500,000. Untuk tahun 2008 berapakah pph 21 terhutang Budi Pak? Makasi

  47. Yth. P. Dudi.

    Siang Pak, maaf mengganggu. Apakah benar, fasilitas pemberian makanan berupa makanan & minuman untuk karyawan di perusahaan jasa konstruksi merupakan penghasilan bagi karyawan (terkena pph 21)? Karena perusahaan jasa konstruksi merupakan wajib pajak dengan pph final? Kalau benar,berarti PMK No 83/2009 tidak berlaku bagi perush jasa konstruksi? Bgm bila proyek pekerjaan di pedalaman Indonesia?
    Saya jadi bingung, mohon pencerahannya…
    Terima Kasih…

  48. Selamat sore pak, kalo saya salah menulis kode MAP u/ pph 21
    pd SSP dan saya telah membayarkannya, apakah akan menimbulkan pemeriksaan dr KPP? dan bagaimana cara pembetulannya? kan uang sudah masuk melalui bank persepsi
    Tolong di balas segera, Terimakasih….

    Tidak ada konsekuensi pemeriksaan. Kesalahan ini biasa dan manusiawi serta sering terjadi kok. Cara pembetulannya dengan mengajukan permohonan pemindahbukuan saja dari kode map yang salah ke kode map yang betul.

  49. Bagaimana mengenakan PPh 21 atas penghasilan Pendamping Kegiatan (sejenis konsultan teknis kecamatan) Yang pembayarannya berdasarkan kontrak Rp. 1.500.000/bulan selama satu tahun (sejenis pegawai lepas)? mhn penjelasan. Trims, Didi A

  50. Dear, Bp. Budi

    Mohon penjelasan cara perhitungan Gaji selama 3 bulan dan berikutnya pensiun berapa pph 21nya, adapun datanya sebagai berikut :
    Saya adalah status kawin dengan tanggungan 3 orang yg terdiri dari 1 anak, 1 ibu, dan 1 adik kandung dengan perincian sbb:
    gaji sebulan 5 juta iuran pensiun 100ribu, pada tgl 1 april 2009 saya pensiun dan menerima pensiun setiap bulannya 3 juta,
    Mohon cara perhitungannya untuk pph 21 atas gaji dan pensiun tersebut
    terima kasih.

  51. Selamat pagi
    Mohon bantuan berkaitan dng adanya kekurangan pembayaran Pajak Pribadi saya dengan permasalahan sbb:
    Saya bekerja di Perusahan C selama 8 bulan dng gaji netto 230 Jt dan pajak tsb sudah dibayarkan oleh Perusahaan C pada akhir maret tahun berikutnya.
    Pada september sampai dengan desember saya bekerja di Perusahaan D dengan gaji netto sebesar 100 Jt.yang pph nya juga sudah dibayarkan.
    Saat awal tahun saya menerima SPT 1721 dari masing2 perusahaan tsb, dan saya lampirkan pada Laporan 1770.
    Selang berapa waktu saya menerima pemberitahuan adanya kekurangan pembayaran.
    Ternyata kekurangan tsb terjadi pada pengenaan tarip yang 35% karena Perusahaan C menghitung 30 Jt (selebihnya 200)dengan tarip 35% sedangkan Perusahaan D menghitung dengan tarip 5% untuk 25Jt (pertama) + 10% untuk 25Jt (kedua) + 35% dari 50Jt.
    Padahal apabila kalau digabung maka 100Jt tsb harusnya terkena tarip 35% dan akibatnya terjadi kekurangan bayar.

    Yang saya tanyakan kekurangan tsb apakah menjadi tanggung jawab WP ataukah perusahaan D? (mengingat s/d akhir tahun saya bekerja di Perusahaan D)Atau Perusahaan C mengingat saya baru menerima SPT 1721 pada pertengahan Maret sedangkan saat itu Perusahaan D sudah mengeluarkan SPT 1721.

    Mohon penjelasannya Terimakasih.

  52. Abdul Rasid Says:
    June 26th, 2009 at 11:15 am

    Kepada Yth.
    Bp. Budi

    Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
    Misalnya ANDI bekerja di PT. AAA. Mempunyai Gaji perbulan sebesar Rp.2.000.000,-, kemudian, iuran Jamsostek Kary 2% Rp. 20.000,-, perusahaan (JHT) 3,7% Rp.37.000,-, Jam. Kecelakan ditanggung perusahaan 0.24% Rp.2.400,- dan jam Kematian ditanggung perusahaan 0.30% Rp.3.000,-.
    Di PT.AAA juga ada program pensiun dan tunjangan hari tua.
    Untuk Pensiun yang ditanggung Kary. sebesar Rp. 50.000,- dan perusahaan sebesar Rp.190.000,- .
    Sedangkan untuk T.Hari Tua Karyawan sebesar Rp.45.000,- dan Perusahaa Rp.52.200,-.
    Bagaimanakah perhitungan pajak PPh 21 tahun 2009, apabila ANDI mempunyai NPWP dan tidak Mempunyai NPWP? Status keluarga ANDI adalah K-3.
    Kemudian yang ingin saya tanyakan, untuk uang saku yang diterima, misalnya uang saku pada saat pendidikan atau perjalanan Dinas, apakah dihitung sebagai PPh 21 atau tidak ?

  53. met siang Bpk. Dudi. saya ingin menanyakan mengenai tarif2 pph baik yg sdh mempunyai npwp maupun blm.(PPh 21, 23, 26, dsb). Apakah ada tabelnya?sehingga kita tdk bingung mencari tarif2 tersebut.selain itu, saya ingin menanyakan apakah ada perubahan tarif komisi?apakah benar jika tdk mempunyai npwp hasil dari pph yg dipotong harus dikalikan 120% lg?sori.krn saya orang awam.yg hanya sedikit mengerti pajak dan bingung kalau disuruh baca peraturan pajak.Pak, apakah Bpk punya format form pph-21 yang baru di excel? terimakasih sebelumnya.tolong dibantu yach. :)

  54. Salam,
    Pa, kalau pemotongan gaji berupa potongan terlambat, ijin, dll, ditempatkn sebelah debet bukan ??
    kalau tunjangan pajak termasuk penghasilan tidk teratur bukan ?
    Kalau uang pensiun di reinvestasikan dalam perusahaan dikurangi dari perhitungan pph tidak??
    Terima kasih

    aas ardiana n

    kalau tunjangan pajak biasanya termasuk penghasilan teratur pegawai.
    Bagi dana pensiun, dana yang diinvestasikan bukan merupakan biaya sehingga tidak boleh dikurangkan

  55. MELIANUS ZEGA Says:
    July 23rd, 2009 at 9:54 am

    pak gimana kalau kasus begini
    Irwan dengan gaji Rp.2.560.000 dan istrinya RP.1.950.000 dan tanggal 9 Mei punya anak .berapa PPh keluarga pa k Irwan?

    bagaimana cara perhitungannya pak?

  56. Pak saya mau nanya nih gimana caranya menghitung pajak penghasilan orang asing yang mulai bekerja di indonesia pertengahan tahun.

    trim atas bantuannya.

    Pada intinya, penghasian neto orang asing tersebut harus disetahunkan…

  57. Tisna Setiawan Says:
    August 15th, 2009 at 11:38 am

    Selamat Siang Pak, saya mau tanya Penghitungan PPh 21, contoh :
    saya karyawan tetap perusahaan asuransi swasta dg gaji bulan Juli Rp. 1.280.000, status kawin belum punya anak, pot. JHT/bulan Rp. 10.600, kemudian mendapat komisi dari penjualan asuransi di bulan juli Rp. 2.500.000.
    Berapa besarnya pajak yg harus dibayar utk bulan Juli dan apakah pajak untuk komisi dibuat bukti potong ?

    terima kasih atas jawabannya.

  58. Bapak yth,
    Saat ini saya sdg nego dengan perusahaan asing yg akan membuka Rep. officenya di jakarta. mereka maunya bayar gaji bulanan karyawan nya dalam USD yang mana sudah termasuk income tax (all in) atau pajak penghasilan karyawan di bayarkan oleh karyawan itu sendiri namun Jamsostek akan dibayarkan oleh perusahaan.

    Misalkan saya mengharapkan terima gaji bulanan Net. (tax home pay) sebesar usd 3,000/month, pertanyaan saya: berapa saya harus gross up dari Net gaji tersebut (untuk mengcover pajak penghasilan/income tax saya); mohon pencerahan cara menghitungnya jadi saya bisa propose ke company tersebut berapa nilai Gross gaji yang harus mereka alokasikan tiap bulan nya agar saya bisa mendapatkan Tax Home Pay Net salary USD 3,000/month.
    Bagaimana pula dengan aturan perpajakan/perhitungan perpajakan utk Representative Office di jakarta dari sebuah perusahaan Luar negeri.
    Terima kasih banyak atas bantuan nya & di tunggu pencerahan nya. Salam,

  59. Pak Dudi, saya mau nanya nih bagaimana penghitungan komisi yg dibayarkan kpd WP (bukan pegawai tetap) yg tidak memiliki NPWP? (contoh : misalkan dlm bulan Agustus ini Bp. A (penjaja barang dagangan) menerima komisi dari penjualan sebesar Rp. 500.000?. Terima kasih

    Jika bukan pegawai, tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto

  60. kalo tunjangan istri dan anak, untuk karywati dapat kaga c?
    thx

  61. Bagaimana contoh perhitungan Pph gaji bulanan PNS III/b dengan gaji pokok Rp. 1.996.200,- menanggung istri dan anak 2, terima kasih atas bantuannya.

  62. andika saputra Says:
    November 9th, 2009 at 4:05 pm

    Pak Dudi, bagaimana cara menentukan nilai progressive dari pajak, untuk range 50.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 2.500.00…
    Untuk range 200.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 32.500.00..
    Untuk range 250.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 95.000.000, dst…
    mhon penjelasan yang scepatnya dan sjelasnya yah pak…

    Terima Kasih

  63. Pak Dudi,saya awam sekali soal PPh. bagaimana perhitungan PPh pasal 21-nya jika PKP-nya 141.400.000 setahun. Berapa PPh terutangnya? Terima kasih atas bantuannya

  64. PPH pasal 17:
    0-50 juta = 5%
    50-250 juta = 15%
    250-500 juta = 25%
    500 juta ++ = 30%

    contoh Penghasilan bruto setahun 750 juta,
    Cara penghitungan pajaknya:
    5% * 50 juta = 2,5 juta ( mengambil batas maksimal jika melewati limit 50 juta [ 50 - 0 = 0 ] )
    15% * 200 juta = 30 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 250 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya sehingga jadi 200 juta maksimum di pajak 15% ini [250 - 50 = 200 )
    25% * 250 juta = 62,5 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 500 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya dan mengurangi 200 juta yang telah dikenakan pajak 15% sehingga jadi 250 juta maksimum di pajak 15% ini [500-200-50 = 250 ] )
    30% * 250 juta = 75 juta ( Tidak ada batas maksimal dipengenaan pajak ini, sehingga [ Pendapatan bruto - 500 juta = xxx ] xxx dikalikan dengan 30% )
    Total pajak = 170 juta

    moga” membantu… trims

  65. Bagaiamana cara penghitungan pajak pasal 21 jika seorang karyawan keluar pada bln novmber ,apakah PTKP tetap disetahunkan dan bagaimanan jika terjadi lebih bayar ,apakah lebih bayar tersebut dikembalikan ke karyawan yg keluar atau tidak , kedua apakah karywan yang bari sebulan kerja ptkp disetahunkan atau tidak ?

    Terimakasih sebelumnya…

  66. Yth P Dudi,
    Mhn penjelasan, knp iuran pensiun & iuran jht yg dtanggung perusahaan tidak dimasukkan dlm jumlah pengasilan bruto seperti iuran jaminan kematian & jaminan kecelakaan kerja? Dan apakah iuran pensiun & jht tersebut tidak berpengaruh / tidak msk dlm perhitungan pajak karyawan?
    terimakasih sebelumnnya.

    iuran pensiun pada saat pembayarannya tidak dikenakan pajak. oleh sebab itu iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja buka termasuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21. pengenaan pajak atas uang pensiun dilakukan ketika pegawai menerima uang pensiunnya kelak setelah pensiun. Kebalikannya dengan asuransi, premi asuransi ketika pembayara preminya kena pajak, tetapi ketika pembayaran klaimnya kelak tidak kena pajak lagi.

  67. bp. budi,

    pak, saya mau tanya,, bagaimana cara perhitungan pajak perusahaan tiap bulanya,,,

    maksudnya pajak yang mana? kalau untuk PPh perusahaan sendiri namanya PPh Pasal 25. Silahkan dibaca tulisan saya tentang itu.

  68. aulia safitri Says:
    December 5th, 2009 at 9:46 pm

    pa sya mu nanya bagaimana perhitungan pajaknya jika kita mendapat tunjangan hri raya atau bonus. apakah itu bisa dimasukkan ke pengurangan???

  69. aulia safitri Says:
    December 5th, 2009 at 10:01 pm

    pa sya mu nanya bagaimana perhtungan PPh jika mndapat THR atau bonus..??
    makasi

    Silahkan klik postingan saya sebelumnya : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-thr-tahun-2009.html dan http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-tunjangan-hari-raya-thr.html

  70. salam
    pa sy mo tanya pada saat penghitungan pph 21 tahunan, ada form utk pengisian harta kekayaan spt, mobil, rumah dll.
    pertanyaannya
    gimana cara memperhitungkan aset2 tsb pada saat penghitungan pph21 tahunan

    salam
    penta

    mungkin maksudnya di SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S atau 1770 SS? Kalau di SPT pph pasal 21 tidak ada hubungannya dengan harta kekayaan tsb. Kalau di SPT Tahunan OP 1770 dan 1770 SS ada bagian untuk melapoorkan harta kekayaan. Kalau di formulir 1770 SS hanya jumlah globalnya saja yang dilaporkan.

  71. Kalau PKP nya sudah dapat Rp. 141.400.000 kita tinggal menghitung 5% nya saja
    jadi 5% x Rp. 141.400.000,- = Rp. 7.070.000,-
    Kalau itu penghasilan setahun kita tinggal bagi 12 bln

    7.070.000 / 12 bln = Rp. 589.167,-/Bulan

  72. [...] by Max Banner Ads Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang [...]

  73. Yth. Pak Dudi

    pak saya ingin menanyakan penghitungan pajak untuk pensiunan peg. negri dan mengisinya ke dalam form SPT Tahuan pribadinya.

    trima kasih sebelumnya

  74. Yth. Pak Dudi,

    kalo jamsostek u/ iuran JHT yang 2% dibayarkan oleh perusahaan, apakah menjadi penambah penghasilan bagi karyawan?

    Thanks

    Tidak, iuran JHT tidak dikenakan pajak ketika pembayaran iurannya tetapi dikenakan pajak ketika pembayarannya nenti ketika pegawai pensiun/berhenti bekerja.

  75. Yth Bapak Dudi,

    Pak drtd saya mncoba mengerti asal PTKP di atas . penjumlahan darimana hingga mndapatkan 13.200.000 ? bukankah PTKP untuk yg blm menikah setahun nya hanya 2.880.000 ??
    terimakasih atas waktunya & saya tunggu jawab nya ya pak .
    wassalam …

    Wah, yang 2.880.000 sudah lama tidak berlaku lagi, saya tidak ingat kapan terakhir berlakunya. Yang jelas sampai dengan tahun 2008, PTKP yang 2.880.000 itu telah berubah menjadi 13.200.000

  76. Maaf Pak. saya mau tanya. bagaimana cara penghitungan dan pembuatan SPT PPh 21 jika dalam 1 tahun ada kenaikan gaji?apakah saya harus melampirkan dua form 1721 untuk SPT sebelum kenaikan gaji dan setelah kenaikan gaji. terus perhitungannya di SPT seperti apa? terima kasih

  77. selama saya membaca buku panduan pajak kenapa panduan yang saya lihat semua gaji minimal 2.000.000 rupiah dan berkeluarga,
    yang saya tanyakan di sini gaji yang saya miliki adalah 1.250.000 rupiah dan saya belum berkeluarga bagai mana cara menghitung pph 21 saya, dan perusahaan saya tidak mengikuti iyuran pensiun dan jamsotek,
    dan gaji saya di atas itu sudah neto tidak ada tambahan apapun,

    Thanks,

  78. kalo premi2 tu masuknya mana???sbgai pngurang pajak atau jstru malah pnghasilan???

    premi asuransi yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan yang menjadi objek pph pasal 21 bagi pegawai. premi asuransi yang ditanggung pegawai sendiri tidak bisa dikurangkan.
    Iuran pensiun yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan pegawai tapi bukan objek pph pasal 21. iurang pensiun yang ditanggung pegawai sendiri bisa dikurangkan dalam penghitungan pph pasal 21.

  79. Mau tanya pak …kalau boleh saya diberikan ilustrasi penghitungan pajak untuk usaha rumah makan, dan berapa omset minimal usaha yg dikenakan pajak

    Tks

    tidak ada perlakuan khusus penghitungan pajak rumah makan dan tidak ada omset minimal usaha yang dikenakan pajak bagi restoran atau usaha apapun…

  80. pajaknya harus dihitung berjenjang :

    5% x 50.000.000 = 2.500.000
    15% x 91.400.000 = 13.710.000
    ————
    total = 16.210.000 / thn
    = 1.350.833 / bln

  81. Selamat sore Mas Dudi,
    Saya seorang karyawan swasta, ingin menanyakan tentang penghasilan (capital gain) yang diperoleh dari reksadana saham. Karena “Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit” bukan merupakan Obyek PPh, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, sbb :
    1. Bagaimana pelaporan penghasilan reksadana saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh? Apakah di lembar 1770 S-I Bagian B No.5 (Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Obyek Pajak) ? Jika benar, apakah ada dokumen/surat yang perlu dilampirkan sebagai bukti penghasilan reksadana saham tsb ?
    2. Dokumen/surat yang dimaksud itu apakah berupa surat konfirmasi pencairan reksadana saham yang dikirim oleh Manajer Investasi atau dalam bentuk apa ?
    3. Bagaimana pula pelaporan penghasilan reksadana saham tsb untuk karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp.60 juta setahun ? Apakah masih boleh memakai formulir 1770 SS ?

    Maaf jika pertanyaannya agak panjang. Semoga jawaban dari Mas Dudi bisa memberikan petunjuk atas kebingungan saya selama ini.

    Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.

    Salam sukses selalu,
    Pierre

  82. Saya ingin bertanya tentang pembuatan NPWP?
    selama ini saya menganggur, dan tidak membuat NPWP, mulai bulan maret, saya akan mulai bekerja di perusahaan swasta, HRD mengatakan akan ada pemotongan pajak sebesar 10% dari gaji pokok, untuk perinciannya apa saya juga tidak jelas, yang ingin saya tanyakan, apakah saya perlu membuat NPWP sendiri, atau perusahaan yang akan mengurusnya?lalu apabila saya saya buat sendiri sekarang, apakah NPWP ini dapat di gunakan oleh perusahaan saya nanti bekerja untuk menyetorkan pajak saya?

  83. misalnya pt.A memenangkan tender untuk pengerjaan jalan selama 6 bln. Semua Pegawai termasuk direktur utama bekerja selama 6 bulan dan menerima penghasilan sebesar Rp. 2000.000/ bulan dari bulan maret s/d agustus. bagaimana perhitungan pph ps 21nya??? apakah pegawai termasuk direktur utama merupakan pegawai tetap/tidak??

  84. Sdr Eka,

    Bila sdr bekerja dengan suatu perusahaan, maka perusahaan anda yang membuatkan NPWP tsb (kecuali pihak perusahaan tidak bersedia, maka anda harus membuatnya sendiri di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dgn tempat tinggal sdr eka). pemotongan pajak untuk seorang pegawai Tetap/ tidak tetap lapisannya
    5 % x 50.000.000
    15 % x 50.000.000 – 250.000.000
    25 % x 250.000.000 – 500.000.000
    30 % x > 500.000.0000

  85. sebenar a banyak pegawai/karyawan yg belum mengerti tentang PPH 21 bulanan/Tahunan,,,, d karenakan sulit kata a… jd masukan dr kami tolong lah bpk/ibu dirjen perpajakan d adakan sosialisai masalah pajak ini agar kt tdk dapat menyalah gunakan a …..

    Klu g bayar pajak Apa Kata Duniaaaaaa !!!!!!!

  86. Saya mau tanya, pajak karyawan (pph21) yah itu pembayaran n pelaporannya apa harus tiap bulan apa tahunan? Krn ini udah february harusnya udah masukin laporan SSP ke KPP utk pajak masa january.. Kabari saya yah…

    Saya tunggu terimakasih

  87. Maaf pak, pertanyaan saya agak melenceng…
    saya mau bertanya tentang PPh pasal 21 untuk PNS….
    pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan:

    “Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD”.

    Yang mau saya tanyakan, ketentuan khusus yang saya garis bawahi di atas tersebut yang mana pak? Saya sudah coba cari-cari tapi pertaturan yang terbaru tentang itu belum ketemu. Peraturan yang lama tarifnya 15%, sekarang ini tarifnya masih sama atau berubah pak?

    Mohon jawabannya ya pak, terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak

  88. semoga pajak dapat dijalankan denganm baik oleh seluruh rakyat indonesia ya pak!!!!!!!!!!

  89. pak tanya, dalam jumlah penghasilan Netto lebih kecil daripada PTKP, kenapa jumlah Pph 21 nya harus nihil. bukannya minus? mohon infonya ditunggu hari ini juga.
    dan terima kasih kami ucapkan.

  90. Mas dudi bisa tolong dibantu mengenai kasus SPTnya?
    misal.
    - Suami Swasta, Penghasilan Netto 150juta, ada 1721-A
    - Istri Swasta, penghasilan netto 100juta, ada 1721-A
    - Tangungan anak 1.

    Pertanyaan saya
    - SPT oleh 1 WP atau 2 WP? (saya bingung oleh UU pajak yg bolak balik dan dobel)
    a. PTKP gabungan atau tidak?
    b. status PTKP K/I/1 atau K/1?
    - Tolong dicontohkan SPTnya.

    Terima Kasih

  91. saya mau tanya, saya karyawan swasta, saya tdk memiliki NPWP yang mana dari perusahaan menginformasikan bahwa ada tambahan 20%, bagaimana perhitungannya? Gaji Pokok saya Rp.2.500.000,-, tunjangan Rp.400.000,-, uang makan Rp.10.000/hr,-, insentif Rp.200.000,-,
    potongan jamsostek Rp.50.000,- & potongan pinjaman Rp.1.000.000,-…
    saya mohon bantuan untuk perhitungannya..
    thx’s b4

  92. Jamil Luthfi Says:
    March 21st, 2010 at 10:19 am

    Selamat pagi Pak,

    Berkaitan dengan PPH21, mohon diberikan formula terbaru untuk pelaporan SPT 2009, penghasilan sampai 200 jt, untuk K3.
    Teriam kasih atas bantuannya

    Salam,
    Jamil Luthfi

  93. Jamil Luthfi Says:
    March 21st, 2010 at 10:23 am

    Selamat pagi Pak Dudi…

    Berkaitan dengan pengenaan PPH21 untuk karyawan, tolong disampaikan formula terbaru untuk penghasilan sampai 200 jt, K3.

    Terima kasih

    Jamil

  94. Dear Pak Dudi

    Pak saya mau tanya, saat ini saya sudah tidak bekerja, tapi saya mempunyai NPWP, apakah saya juga harus melaporkan SPT tahunan pak? dan bagaimana jika sekarang ini saya sudah mempunyai suami, apakah pelaporannya bisa digabung dengan suami?

  95. FXO Agustinus Sugeng SP Says:
    April 4th, 2010 at 4:45 pm

    Bapak pengasuh Pajak yang baik. Saya ingin tanya : “Saya adalah karyawan diperusahaan A tetapi saya juga mendirikan CV pribadi (wira usaha). Yang menjadi pertanyaan saya adalah :P ajak penghasilan saya dibayarkan oleh perusahaan A. Dan itu ada dalam laporan tahunan perusahaan A namun yang menjadi ‘beban pikiran’ saya adalah ; bagaimana saya harus membayar pajak penghasilan (PPN Psl 21) dari hasil wira usaha saya (CV pribadi), padahal karyawannya baru saya sendiri dan penghasilan saya dari usaha itu belum bisa dikenakan pajak. Saya tetap bayar PPN 10%, dari penjualan barang ke perusahaan lain. Dan itu masuk ke kas negara karena CV pribadi saya sudah boleh menerbitkan factur pajak. Tolong ya Pa,berikan saran yang terbaik bagi saya agar saya bisa menjadi wajib pajak yang kooveratif dan penuh tanggung jawab atas kewajibannya. Terima kasih.”

  96. saya seorang istri mempunyai anak 1 suami saya bekerja serabutan dengan upah 500.000/bln, sedangkan saya bekerja karyawati tetap dengan gaji 1.500.000, perusahaan tempat saya bekerja tidak mengeluarkan npwp unt saya apakah saya atau suami saya bisa mempunyai npwp bagaimana perhitungannya,
    mohon bantuannya
    terima kasih

    Untuk mendapatkan NPWP, daftar saja di kantor pajak terdekat.

  97. ass, pak dudi jika contoh soal diatas ditambah soalnya :
    hitung PPH pasal 21 yang dipotong oleh PT. Empat mata?
    mohon jawabannya karena saya kesulitan menjawab soal yg sejenis seperti itu.
    trims..

  98. saya ingin bertanya, saya memiliki NPWP dan gaji perbulan Rp. 1.400.000, dan saya menikahi seorang janda beranak 1 (anak tiri), apakah anak tersebut menjadi tanggungan pajak saya juga?, apakah berarti jumlah tanggungan saya 2 orang (istri dan anak tiri)?, mohon penjelasannya

  99. saya ingin bertanya, saya memiliki NPWP dan gaji perbulan Rp. 1.400.000, dan saya menikahi seorang janda beranak 1 (anak tiri), apakah anak tersebut menjadi tanggungan pajak saya juga?, apakah berarti jumlah tanggungan saya 2 orang (istri dan anak tiri)?, mohon penjelasannya.

    kirim ke email saya : refihitech83@gmail.com

    anak tiri boleh menjadi tanggungan dalam PTKP

  100. met siang, sy mo tanya..
    sy seorang pgawai swasta yg mngabdi d prushaan sdh slama 13 tahun. Tp saya tdk prnh menerima bukti setor pajak dr prusahaan sy. apakah brarti prusahaan sy tsb tdk pernah mbyarkan pph21 karyawannya ?
    apa mungkin jg prusahaan sy tdk pernah mndaftarkan kita sbg wajib pajak, krn kita memang tdk pernah mnrima npwp dr prusahaan kita. hal apa yg hrs kita lakukan ? trima kasih
    mohon d blas ke ag_nangthe@yahoo.com

    bagi karyawan, yang harus diminta dari perusahaan adalah bukti potong PPh Pasal 21 nya. Kalau yang bayar ke negara memang perusahaan secara kolektif, tidak atas nama masing-masing karyawan. NPWP bukan kewajiban perusahaan, tetapi kewajiban masing-masing karyawan. Namun demikian, peerusahaan bisa mendaftarkan NPWP karyawannya secara kolektif.

  101. hy saya paskalis,,,saya masih bingung soal NPWP,maksud dari NPWP itu apa,dan fungsi nya tuh bwt apa????????????

  102. Saya mau tanya,

    Kalau bekerja sendiri dan memiliki dua orang istri, bagaimana cara menghitung pajaknya.

    Thanks.

  103. mw nanya pak, tarif pph 21 terbaru brp y?

  104. kalau setahu saya NPWP itu nomor pokok wajib pajak yang mana NPWP itu digunakan sebagai identitas dari wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajaknya.

  105. salam nasionalis
    mau tanya pa, mengenai pph.karyawan/pegawai dikenakan pajak pph,yg pemotongannya dilakukan oleh pemberi gaji atau dipotong langsung dalam slip gaji.berarti haknya karyawan/pegawai dipotong untuk pph.yg melakukan pemotongan adalan orang atau instansi bukan pajak.dan bukti pemotongan pajak bukan paktur atau tanda bukti penyetoran pembayaran yang bersumber dari lembaga pajak,oleh karena itu sesai dengan asas hukum untuk memberian kepastia hukum dalam hal pembayaran pph.maka pembayar pph mempunyai hak tentang apakah pph yg dipotong itu sampai kepada
    negara melalui lembaga negara yg mengurusi tentang pajak.dalam kata lain pengumpul pajak berkewajiban moral utk memberitahu kpd pembayar pajak pph ttg kepastian pembayaran pph kpd negara.hal ini juga dimaksutkan untuk menjauhkan dr pitnah dan perbuatan yg kurang terpuji seperti penggelapan pajak.

    mohon pendapatnya pa,

  106. kalau gaji 500rb /bulan (tidak ada tambahan lain2)apa kena pph21? kalalu kena bagaimana cara menghitungnya?

  107. a. Kalau ada karyawan berkerja mulai tanggl 1 Januari 2010 dan keluar bekerja tanggal 31 Mei 2010, untuk menghitung PPh 21, PTKP nya dihitung 5 bulan atau 12 bulan?
    b. Kalau ada karyawan yang bekerja mulai tanggal 1 September 2010 dan sampai akhir tahun tetap bekerja, maka untuk menghitung PPh 21, PTKP nya dihitung berapa, 4 bulan atau setahun (12 bulan)?

    Terima kasih.

  108. halo…
    mw nanya,,
    tarif pph pasal 26 yang terbaru… ,berapa ya ???

  109. Ngga lahh,,, karena PTKP nya aja udah ga nyampai

  110. Mohon penjelasan apakah karyawan tidak tetap dan hanya memperoleh komisi Rp.500 rb di kenakan pph21 5% ? mohon penjelasannya.
    Pls reply to : dedyff@yahoo.com

    Thx
    Regards
    Faustino

  111. mohon bantuan,,
    saya adalah karyawan swasta di Jakarta sudah daftar npwp dan memilikinya sejak bulan Agustus 2008 dengan alamat KTP di Jakarta. Tapi sy tidak pernah lapor spt sampai sekarang. Mohon pencerahan rekan2, karena perusahaan tempat saya bekerja tidak pernah menyetorkan PPH 21 ke Negara jadi sy tdk bisa mendapatkan bukti potong PPH 21 tsb. Gaji yang saya terima tiap bulannya adalah nett sebesar Rp. 5,000,000.- tidak ada potongan apapun (jamsostek & potongan PPH 21 tidak ada).

    Saya menikah (K/0) pada Mei 2008. Mei 2009 sy memiliki 1 orang anak (K/1) istri tidak bekerja. Sy sangat awam & bingung untuk mengisi SPT nya, ingin sekali lapor pajak dari 2008 s/d sekarang. Nah sekarang alamat KTP saya di Depok, bagaimanakah proses pindah KPP nya? apakah bisa tetap di KPP Jakarta atau harus pindah KPP sesuai alamat di KTP? Bagi rekan2 yang berkenan membantu membuatkan SPT nya harap dikirim via email agoestyanie@yahoo.com.

    Terima kasih sebelumnya, semoga pajak yg kita bayar dapat dipergunakan sebaik2nya bagi kemajuan bangsa ini.

    -salam-

    mengenai masalah pindah NPWP, silahkan baca postingan saya yang ini :
    http://dudiwahyudi.com/pajak/ketentuan-umum-dan-tatacara-perpajakan/tata-cara-pindah-npwp.html
    mengenai cara membuat SPT, bisa dikonsultasikan langsung dengan Account Representative di KPP pak.
    Salam.

  112. Kepada Yth.
    Pa Dudi

    Mau Tanya, apabila ada pegawai(sudah terdaftar NPWPnya) yang sudah tidak bekerja lagi di perusahaan. Itu bagaimana dengan pph 21 nya ? Karena sudah tidak mendapatkan penghasilan lagi. Apakah dia tetap wajib melapor atau tidak ? Bagaimana bila tidak melapor ?

    Mohon Bantuannya

    Kalau sudah tidak bekerja lagi, tentu saja perusahaan tidak ada usrusan pemotongan PPh Pasal 21 lagi. Dia tetap harus lapor SPT Tahunan dan dikenakan sanksi Pasal 7 apabila tidal lapor SPT Tahunan.

    Terima Kasih

  113. mw nanya donk,,
    gmn cr ngitung jika PKP setahun 250 juta,,
    gmn cara ngitungnya???

    makasih

    kalau PKP setahun Rp250 jt, maka PPH terutangnya adalah 5% x Rp50 juta ditambah 15% x Rp200 juta

  114. mohon dibls secepatnya ya.
    penting…

  115. ada contoh gak bwt hitung pajak penghasilan atas penghasilan dari hak atas tanah/bangunan…
    pliss di replay yah..!!!

    kalau contohnya sih gak ada, tapi sangat mudah kok. Tinggal kalikan saja 5% dari harga jual atau (NJOP) mana yang lebih tinggi. Itulah PPh atas penghasilan dari penjualan tanah atau bangunan.

  116. Wajib Pajak Badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap

    Tahun

    Tarif Pajak

    2009

    28%

    2010 dan selanjutnya

    25%

    PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek

    5% lebih rendah dari yang seharusnya

    Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000

    Pengurangan 50% dari yang seharusnya

    contoh soal
    PT Cahaya memiliki PKP rP 154.168.900
    besar pajak yang harus dibanyar??

  117. bisa bantuin cari soal untuk penghitungan pph pasal 21 yg agak sulit ga. tp jgn terlalu susah jg. buat presentasi soalnya. takut ga ngerti. hehe=D

  118. salam kenal pak.
    saya mahasiswa yang sedang mengerjakan skripsi. saya diminta oleh dosen saya untuk membuat Jurnal Akuntansi atas Gaji dan PPh Pasal 21. saya bingung bagaimana membuatnya.
    bisa kah bapak memberikan gambaran bagaimana bentuk jurnalnya.
    makasih sebelumnya…

  119. Mohon bantuannya pak,

    Apabila kita bekerja tidak full setahun misalkan mulai kerja bln april jadi cuma 9 bln. Trus gaji kita terima utuh karna pajak ditanggung oleh Perusahaan. Jadi penghasilan bruto saya berapa ya pak tetap sesuai yg saya terima atau saya tambahkan dg pajak yg dibayarkan perusahaan? Selanjutnya PPh 21 terutang kita yg sudah disetahunkan tetap dibagi 12 atau dibagi 9(masa kerja)

    Terimakasih dan mohon pencerahannya
    Mohon bisa dibalas diemail saya

  120. untuk yayasan dan lpk, apa ja yang dilaporkan dan kalau ngak da yang dihasilkan apakah tetep melaporkannya…

  121. adakah contoh skripsi tentang perhitungan dan perlaporan PPh terutang pada bank syariah????
    kalo ada mohon bantuannya…silahkan kirim ke lovetierkha@yahoo.com

    terimakasih:)

  122. Mo. nanya nich mas, apakah karyawan kontrak tdk berhak atas pengurang pajak misalnya biaya jabatan dan lain2..
    klu memang benar tlg beri contoh cara menghitung pph untuk karyawan kontrak

  123. mo nanya nich, apakah karyawan kontrak tidak berhak atas pengurangan pajak misalnya biaya jabatan 5% , klu tidak mohon contoh perhitungan pph 21 atas karyawan kontrak dengan basic salary 1.500.000 dengan rata2 lembur 2.000.000, dan menjadi anggota jamsostek.
    terima kasih bantuannya

    karyawan kontrak masih termasuk dalam definisi pegawai tetap sehingga bisa mendapatkan pengurangan biaya jabatan

  124. Mas Dudi,
    Saya agak bingung perhitungan 1721-A1. Saya bekerja dikantor lama sampai Bulan 10 dan sudah NIHIL, namun ketika masuk ke kantor baru, untuk gaji bulan 11-12 harus digabung dengan 10bulan sebelumnya, sehingga PPH p21-nya menjadi membengkak,sehingga saya jadi kena Kurang Bayar.
    Mohon infonya, apakah sebaiknya laporan perusahaan lama dipisah dengan perusahaan baru?
    Atau perusahaan baru sudah seharusnya membayar penuh dengan SSP?
    Terima kasih atas infonya.

  125. saya mau tanya pak guna masyarakat membayar pajak itu untuk apa?
    Terus bedanya pph 21,22,23,24,25 itu apa?
    WP sendiri dan kawin atau tanggungan kan selalu berubah kita liat dari mana pak perubahan itu?

    Terima kasih

  126. pajak untuk pembangunan bangsa Indonesia di semua sektor

  127. Clizz natayuda Says:
    February 12th, 2011 at 3:12 pm

    Siang Pak..
    Bagaimana cara mengitung Pajak Upah Mingguan..Misalnya si A (TK) mendapat upah Mingguan sebesar Rp. 400.000 setelah diakumulasi dalam 1 bulan takwim pendapat si A menjadi Rp. 1.600.000,-
    Bagaimanakah cara menghitung PPh Psl 21 dan berapa Pajak yang terutang?
    Mohon penjelasannya…
    Trimakasih

  128. hiihiii haloo semua

  129. Yth, Bapak/ ibu

    Saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, dg rincian sbb :

    - saya karyawan kontrak
    - basic salary Rp. 1.430.000,-
    - Uang makan Rp. 20.000,-/ hari
    - Uang Transport Rp. 10.000,-/ hari
    - sistem gaji Over time ( sesuai bayaknya jam lembur )
    - setiap bulan pendapatan saya tidak sama ( fluktuasi )
    - status menikah 1 anak ( M+1 )

    yg ingin saya tanyakan sbb :
    1. bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan bagaimana cayanya disetahunkan sementara upah saya setiap bulannya tdk sama, mohon penjelsanya
    2. bagaima perhitungan yg ada NPWP & yg tdk punya NPWP?

    demikian disampaikan, atas bantuannya

    diucapkan, terima kasih

    Sala,
    Irvan

  130. Saya ingin bertanya mengenai Pajak PPh 21, dg rincian sbb :

    - saya karyawan kontrak
    - basic salary Rp. 1.430.000,-
    - Uang makan Rp. 20.000,-/ hari
    - Uang Transport Rp. 10.000,-/ hari
    - sistem gaji Over time ( sesuai bayaknya jam lembur )
    - setiap bulan pendapatan saya tidak sama ( fluktuasi )
    - status menikah 1 anak ( M+1 )

    yg ingin saya tanyakan sbb :
    1. bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan bagaimana cayanya disetahunkan sementara upah saya setiap bulannya tdk sama, mohon penjelsanya
    2. bagaima perhitungan yg ada NPWP & yg tdk punya NPWP?

    demikian disampaikan, atas bantuannya

    diucapkan, terima kasih

    Sala,
    Irvan

  131. joni palambang Says:
    March 1st, 2011 at 1:22 pm

    bs bantuin gak perhitungan pajak penghsailan,, perincian sbb;
    1.gjh pokok = Rp.2.000.000.-
    2.tunjangan jabatan = Rp. 500.000.-
    3.Premi = Rp.1.500.000.-
    jumlh bersih sebulan= Rp.4.000.000.-

    yg gampang aja..status dudu.tanggungan anak 3.masih sekolah..ok..mksh

  132. saya karyawan swasta sebuah PT Jogja. untuk formulir 1721-A1 sdh dibuatkan oleh kantor, trus untuk mengisi formulir 1770 SS bagaimana unutk ngisi juml keseluruhan harta yg dimiliki dan juml keseluruhan kewajban utang…
    info ; saya berkeluarga pny anak 3 tinggal di rumah almarhum orang tua (waris) pny motor satu dan tabungan (dari gaji).. dan punya hutang di bank, arisan, adik, dan kantor.
    mohon pencerahannya dan dengan rincian yang jelas, agar SPT ini bisa segera diisi dan dikirim ke kantor pajak.

    mkash..
    (mhn kirim via email : wirdan8@gmail.com)

  133. bagaimana penghitungan pajak, seorang karyawan honorer yang hanya sebesar Rp.550.000/bln. Trimakasih

  134. saya adalah pegawai yang bekerja di perusahaan swasta sampai bulan april sesudah itu saya tidak bekerja lagi di perusahaan. saya memiliki npwp dan tanggungan 2 anak dan istri yang tidak bekerja. Mulai bulan april saya bekerja membantu orang tua. Bagaimana laporan pph 21 yang harus saya buat.

  135. Selamat malam.
    Saya pekerja disebuah Perusahaan swasta dikota BATAM,dengan upah dibayar perjam(Rp.6800) tiap bulannya.Saya sangat bingung dengan pemotongan PPh setiap karyawannya dengan pendapatan sama namun dengan pemotongan yang berbeda-beda.
    Bulan ini rekan satu team saya mendapatkan upah yang sama dengan saya,yaitu Rp.2.300.000,-
    Namun saya mendapatkan potongan yang lebih besar dari pemotongan upah dengan rekan satu team saya.PPh yang saya peroleh adalah sebesar Rp.51.802 sedangkan rekan satu team saya Rp.19.802.
    Mohon bantuannya untuk dapat menjelaskan kepada saya.terima kasih.

    rahmaroziputra@yahoo.com
    (please reply to this email)

  136. Saya pada tahun 2010 melakukan transaksi menjual rumah di jakarta.
    lalu membeli tanah di jawa tengah di tahun yang sama..

    Kewajiban pajak saya sebagai penjual rumah dan pembeli tanah sudah saya penuhi, yaitu saya sudah bayar BPHTB.

    Yang ingin saya tanyakan, bagaimana pelaporan transaksi tersebut di SPT tahun 2011 saya. Pada kolom mana saya harus isi kan transaksi tersbut

    Oh ya saya seorang karyawan dengan total gaji setahun lebih dr Rp.60juta atau form SPT saya adalah 1770S.

    Mohon kirim jawabannya di agsa_toto@yahoo.com

  137. Untuk transaksi penjualan rumah, PPh final yang 5% dilaporkan dalam lampiran I Form 1770 SS di bagian Penghasilan yang dikenakan PPh Final
    Untuk tanah yang dibeli, BPHTB tidak perlu dilaporkan, yang dilaporkan adalah hartanya, di Daftar Harta di form 1770 S

  138. Mas Dudi…
    Sy mau tanya unt peraturan potongan pajak karyawan th.2011
    Sy sbg Karyawan dg status Kontrak,(K2) Gaji Pokok 4.6jt/bln+Tunjangan 300rb(gross). ditambah Komisi & Bonus:
    Januari 2011 = 9.440.800
    Februari 2011 = 11.952.000
    Maret 2011 = 11.688.000
    Yang ingin saya tanyakan bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan saya yg benar setiap bulannya (termasuk komisi+bonus)?

    Thanks

  139. Ya Bapak, saya ingin tahu agar tidak masuk pada pembukuan NORMA bagaimana ya
    cara masuk pembukuan sebab norma 30% u dagang terlalu tinggi.

  140. Pak Dudi,
    mewakili teman-teman saya ingin menanyakan tentang setoran pajak kami.
    Sampai dengan September 2010 kami bekerja (kontrak) di PT A. Dan Mulai Oktober 2010 kami bekerja dibawah kontrak PT B. Karena PT A kalah tender.
    Dari PT A, kami mendapatkan form setoran pajak sampai dengan September 2010, selain itu kami pun mendapat form setoran pajak ( bukti pemotongan pajak) sampai bulan sept dan gw juga terima form pajak dari perusahaan B.
    Karena jumlah gaji yang minim, porongan kami selau NIHIL. yang biasanya kami kami cantumkan pada form 1770 SS.

    Jika status seperti tersebut diatas apa yang harus kami lakukan?
    Apakah bisa kedua form tsb gue serahkan ke kantor pajak?
    Jika tidak bisa harus bagaimana?

    Terima kasih untuk penjelasannya. dan sangat kami tunggu. Karena kami hanya bisa megirimkan melalui kantor pos.

    Sekali lagi terima kasih.

  141. saya mau tanya, bulan maret ini saya dapet gaji dengan perincian sebagai berikut :
    Gaji PokoK Rp. 2.650.000 Tunjangan Makan + Trasnport 450.000, Tunjangan jabatan Rp. 400.000, Tunjangan Jamsostek Rp. 112.360 & Bonus Rp. 6.000.000.

    Tolong dihitungin PPH 21 nya. Terima kasih

  142. mau tanya ni mas.. jumlah anka status kawin didapat dari mana ya mas?

  143. saya mau tanya, pak imanuel dalam satu tahun tingkat peredaran usahanya mencapai 800 juta , keuntungan bersih 15%. apakah beliau bisa dikukuhkan sebagai Pengusaha kena Pajak ???

  144. bagi ummat Islam kan sudah diwajibkan mengeluarkan zakat harta dan penghasilan 2,5 %. apakah masih wajib juga bayar pajak penghasilan? trims.

  145. Mohon penjelasan berapa ppn dan pph dari pengadaan bibit tanaman oleh cv

  146. Saya mw nanya juga lah Pak.
    Jika biaya iklan yg terbit di Media Cetak harganya Rp. 5 juta yg saya terima,

    Berapa PPh dan PPn yg harus saya setor dari biaya iklan rp. 5 juta tadi Pak?

  147. Saya mw nanya juga lah Pak.
    Jika biaya iklan yg terbit di Media Cetak harganya Rp. 5 juta yg saya terima,

    Berapa PPh dan PPn yg harus saya setor dari biaya iklan rp. 5 juta tadi Pak?
    (sandarkr@yahoo.com)

  148. PPh Pasal 23 yang dipotong oleh pengguna jasa iklan adalah 2%, PPN yang dipungut media cetak 10%…

  149. Numpang Tanya

    Tolong dibantu
    Kalo saya karyawan sudah menikah belum punya anak. Gaji sebulan 2.500.000
    Tunjangan dan iuran lain tidak ada.
    Pada bulan juni saya punya anak
    Pada bulan Agustus saya terima THR 2.500.000
    Pada Bulan Oktober saya menerima kenaikan gaji menjadi 3.000.000

    Untuk PPh 21 satu saya per bulan berapa dihitung dari sebelum perubahan setatus dari kawin belum punya anak sampai kawin punya anak?
    Dan untuk menghitung PPh saya bulan Des berapa? Apakah untuk tahunan yang dihitung hanya status per Des?

    Terima Kasih untuk bantuannya
    Salam

  150. saya mau nanya pak..
    jika penghasilan saya Rp 100.000.000,-/blan
    maka brapa saya harus bayar pajak

  151. Ahmad Najarudin Says:
    June 7th, 2011 at 3:39 pm

    Salam kenal pak

    Pak mohon penjelasannya dengan sangat :
    1. Apakah karyawan kontrak DIKENAKAN BIAYA JABATAN 5% ?
    2 Apakah perhitungan gaji bersih itu sebagai berikkut
    Gaji kotor
    jht 2% (-)
    pph21 (-)
    = Gaji setelah Pajak

  152. Kalau perhitungan Pph 21 sedangkan periode kerja sudah 6 bulan gimana perhitungan neto disetahunkan

  153. pak
    contoh soal pasal yg 26 mana
    saya ada tugas

    tolong di bantu

  154. iiitungen dhewe rek..podo sinau..

  155. lho.. pak dsitu ditulis once dewo membayar iuran pensiun 2,00%? once dewo itu siapa? hubunganya apa dengan pajaknya pak tukul?
    terus biaya jabatan yang 5% dari gaji kok 100.800 yang 800 itu darimana?
    mohon penjelasanya….

  156. pak
    saya mao nanya
    klo kryawan yang ada lapor jamsostek,astekny di potong brpa y
    bgi yang ud kawin dan yg blum kawin
    tq

  157. terima kasih komentarnya, seharusnya Tukul Arwana, bukan Once Dewo…
    100.800 itu dari 5% x 2.016.000 (jumlah penghasilan bruto)…

  158. maaf, kalau masalah potongan jamsostek, saya tidak tahu, ada yang membantu?

  159. mohon penjelasan : pak maksimum besarnya tunjangan jabatan sebesar Rp. 6.000.000,- itu dimulai dari tahun berapa ya pak???
    kalau tarif progresif itu dihitung akumulasi ya pak maksudnya 5 % + 10 % + 15 % ?

  160. 1. Nona Komala seorang Karyawati (status belum kawin) kerja pada suatu perusahaan di surabaya dengan gaji satu bulan Rp.1.600.000.- Nona Komala membayar iuran pensiun sebesar Rp.25.000,- Nona Komala masih mempunyai seorang ibu yang sudah tua dan tidak berpengasilan serta menjadi tanggungan sepenuhnya,,,,,,????

  161. Rev.Mark Dave Says:
    August 20th, 2011 at 4:54 am

    Halo
    Saya Nyonya Mary Kent, saat ini tinggal di kota New jersey, USA.I am janda saat ini dengan tiga anak dan saya terjebak dalam situasi keuangan dengan feburay 2011 dan saya yang dibutuhkan untuk membiayai dan membayar bills.I saya mencoba mencari pinjaman dari berbagai pinjaman perusahaan baik swasta dan perusahaan, tetapi tidak pernah dengan sukses, dan sebagian besar bank menolak credit.But saya sebagai Allah akan memilikinya, saya diperkenalkan dengan seorang pria Allah pemberi pinjaman pinjaman swasta dengan nama Tuan Rev.Mark Dave yang memberi saya pinjaman sebesar $ 50.000 USD dan hari ini seorang pemilik bisnis dan anak-anak saya lakukan dengan baik di sayang moment.So, jika Anda harus menghubungi setiap perusahaan dengan mengacu pada mengamankan pinjaman dengan bunga rendah 3% dan rencana pembayaran yang lebih baik dan jadwal, silahkan hubungi Bapak Rev.Mark Dave.He tidak tahu bahwa saya melakukan ini tetapi saya sangat bahagia sekarang dan saya memutuskan untuk membiarkan orang tahu lebih banyak tentang dia dan juga saya ingin Tuhan memberkatinya more.You dapat menghubungi dia melalui email nya .. ..
    markdave20loanfirm@gmail.com

  162. Kepada Yth
    Mr.Dudi

    bila berkenan mohon penjelasannya untuk thr karyawan yang statusnya karyawan tetap , mendapatkan gaji tetap dan komisi dari penjualan juga , apakah thr hanya berdasarkan gaji tetap saja ? karena komisi penjualan melebihi gaji tetap. terima kasih atas waktunya

  163. mau tanya gaji saya skr sm tunjangan Rp. 1,5 juta sdh sm perusahaan di daftarkan pph 21 nah skr ni kenapa insentif dipotong 25% untuk pajak lg itu 25% pajak penghasilan kata perusahaan???kenapa kami dapat 2 kali kena pajak y sedangkan npwp kita sdh da semua karyawan..jabatan saya sales execituve di mobil
    Gaji sama insentif tu beda yg tetap gaji tetapi insentif terhitung tergantung penjualan..trims infonya bls y

  164. Mohon info, apakah perhitungan PPh 21 untuk THR : gaji + THR di setahunkan dahulu…? atau pembayaran gaji disetahunkan dahulu baru kemudian ditambahkan dg THR ? baru di bagi menjadi PPh21 bulan.

    Contoh :
    Si A kerja sdh 16 bl, status K/3, gaji perbulan 9.000.000, pot jamsostek 2%, diberikan THR 1 bln Gaji, berapa PPh 21 ?

    Karena selisihnya cukup signifikan, mohon bantuan dan penjelasannya. tks

  165. Mohon bantuan Pa dudi, Peraturan no berapakah yang di jadikan dasar perhitungan untuk perhitungan pph 21 ? (apakah ada peraturan yang terbaru di tahun 2011)

  166. Mohon bantuan Pa dudi, Peraturan no berapakah yang di jadikan dasar perhitungan untuk perhitungan pph 21 ? (apakah ada peraturan yang terbaru di tahun 2011)

  167. Bagaimana kalau ada transport dan makan, tp ditanggung perusahaan untuk item 2 ini saja. GP dan lain2 karyawan tanggung sendiri. Bagaimana cara hitung untung memisahkan bagian karyawan berapa dan Perusaan berapa PPh terutangnya.

    sebelumnya Terima kasih atas bantuannya Pak.
    Mohon bantuannya.

  168. maharun hasibuan Says:
    September 10th, 2011 at 5:17 pm

    pak kalo gaji pokok karyawan sebulan 1234000 berapa pajak penghasilannya
    kalo gaji karyawan 1300000 sebulan berapa pula pajak penghasilannya dengan mengikuti program jamsostek: jkk,jk,jht

  169. Mohon bantuannya untuk penjelasan maupun contoh soal untuk penghitungan pajak pph 21 karyawan tidak tetap. Sebelumnya trima kasih bantuannya,pak

  170. mohon bantuannya..
    gimana klu karyawannya.. wanita k/3 PTKPnya kena berapa ya?
    n klu masa kerjanya mulai bulan Mei 2011 apa PTKPnya tetap perhitungan 1 thn atau..?

    mohon bantuan dan bimbingannya.

    terima kasih.

    –ana–

  171. diah ratnasari Says:
    October 2nd, 2011 at 10:06 am

    saya mau bertanya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan bagaimana caranya misal seorang lakilaki bekerja diperusahaan swasta memiliki gaji 1.500.000 perbulan dan sudah menikah blm punya anak ,bagaimana juga serta perhitungan jika sudah punya anak?
    Terimakasih ats bantuannya

  172. bagaimana caranya memeriksa apakah perusahaan tempat saya bekerja benar telah menyerahkan dana potongan pajak penghasilan saya.trima kasih.

  173. pak mohon bantuanya untuk menghituna soal ini ya, masalahnya saya kurang mengerti.
    laporan spt PT. TERUS MAJU

  174. Apakah THR untuk gaji Rp. 1.800.000,- dikenakan pajak? ( mohon bantuan P Dudi jika ada)

  175. dear pak budi.
    ada beberapa point yang saya mau tnyakan;
    1. apakah untuk penjaminan karyawan yang di potong dari gaji juga akan mengurangi total gross penghasilan 1 th nya??
    2. jika ada iuran bulan kepada karyawan untuk tabungan, yang di ambil dari gaji mereka, bgman perlakuan terhadap penghitungan PPH21 karyawan tsb?

  176. aslam santoso Says:
    November 3rd, 2011 at 3:10 pm

    mohon bantuan untuk pph 21 karyawan yang belum memiliki npwp..?

  177. Pak, kalo pekerja honorer harian gimana ?waktu kerjanya hanya seminggu dalam sebulan ?,kita dari bendaharan menghitungnya bagaimana?terima kasih

  178. Irving Kurniawan Says:
    November 29th, 2011 at 2:52 pm

    Dear, Mr. Budi

    Mau nanya gimana cara perhitungan PPH untuk Jasa Collection?? contohnya loket-loket pembayaran tagihan (seperti: listrik, jastel, multifinance dll), mengingat loket-loket tersebut hanya menerima sharing fee dari biaya administrasi yg telah ditentukan. Thank’s before…

  179. pak apa perbedaan antra ppn final dngn kup

  180. maaf pak mau tanya misalnya karena alasan ekonomi kantor belum mampu membayar full gaji karyawan. bagaimana hitung pajaknya? apakah disesuaikan yang diterima? mohon diinfo peraturannya jk ada

  181. ikut gabung nih,Salam Kenal kebetulan saya Mahasiswa Jurusan Fiskal/Pajak, Saya mencoba menjawab pertanyaan sj,untuk saling share ilmu yang masih saya pelajari,
    nia dan ahmat: untuk perhitungan PPh 21, silahkan dilihat ke UU No.36 Tahun 2008, UU tersebut adalah UU perubahan terakhir, belum ada perubahan UU PPh yang tahun 2011,
    dan untuk alina : untuk mengetahui cara perhitungan PPh yang terutang pada penghasilan honerer dapat dipelajari dengan membaca PER/57/PJ/2009.
    untuk slamet: anda dapat mengecek apakah anda telah dipotong peghasilannya untuk membayar pajak atau tdk, anda dapat meminta bukti potong 1721 A1(bila anda bekerja di perusahaan swasta),atau bukti potong 1721 A2(bila anda bekerja di Instansi Pemerintah)
    untuk ana : untuk PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) untuk karyawati, PTKP nya sebesar Rp. 21.120.000 apabila statusnya menikah di tanggung oleh karyawati tersebut menjadi K/3,bila dikarenakan suaminya tidak memiliki penghasilan, dan ada kterangan trtulis dari pemerintah setempat bahwa suaminya tidak memiliki penghasilan, tetapi apabila suaminya memiliki penghasilan maka status PTKP karyawati tetaplah TK/0 sebesar 15.840.000.
    rincian dari PTKP K/3; diri sndiri: 15.840.000, status kawin: 1.320.000, ditambah tanggungan 3; 1.320.000×2= 3.960.000+15.840.000+1.320.000= 21.120.000.
    untuk masalah PTKP kapanpun karyawati tersebut mulai bekerja maka tetap akan dihitungkan setahun PTKPnya.
    Semoga Bermanfaat..

  182. pak,
    saya karyawan yang awam tentang PPh.,
    ketentuan dan penghitungan PPh21 gimana ya pak,
    kalau gaji pokok belum mencapai 1jt, apakah ada potongan PPh juga? dan kalau ada berapa persen pak?
    mohon bantuan nya.,
    Terima kasih.,

  183. Saya mau bertanya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan bagaimana caranya misal seorang laki-laki bekerja diperusahaan swasta memiliki gaji 2.000.000 perbulan dan sudah menikah punya anak dua gimana cara penghitungannya?
    Terimakasih atas bantuannya.

  184. mohon bantuan cara menghitung PPh21 dengan gaji 4.500.000, uang tunjangan 1.000.000 saya pekerja berkeluarga dengan 2orang anak, terima kasih atas bantuannya

  185. Mas dudi, saya sekarang lagi ngerjain e-SPT form 1721-A1 mau tanya nich di angka 20 PPH Psl 21 yg telah dipotong masa sebelumnya,maksud yang kita telah bayar/bulan ? ( SPT Masa )
    22b kita ambil nilai yang mana ? tks

  186. Pak, mau nanya bagaimana perhitungan untuk karyawan tidak tetap, yang diterima oleh kary tersebut GP, uang makan, transport, premi hadir dan uang kesehatan. bagaimana perhitungan pph 21nya?…saya masih awam dengan pajak pak. Terima kasih.

  187. pak perpajakan yg terhormat saya maau tanyak gaji 2.100.000 potongan pph 21nya 40.000 sudah menikah memikki 2 orang anak aapa benar pak…..?

  188. pak saya minta bantuannya cara perhitungan pph 21 untuk karyawan harian yg saya bayak secara mingguan contoh saja A kawin tanggungan 2 orang anak Gaji pokok Rp. 30.000,- /hari dalam seminggu masuk kerja 6 hari tunjangan variabel Rp. 4.500,-/hari lembur Rp. 50.000,- terus PTKP TKO,K1,K2,K3

  189. sore … mo gabung nich pak…
    Saya ingin tanya cr perhitungan pph psl 21 karyawan, misalkan Karyawan Cowok status K/3

    Dan karyawan cewek status sudah merit dan punya anak 2. dan karyawan cowok status belum merit
    Semuanya itu utk perhitungan PTKP perbulannya gmn yach….Thx infonya

  190. Bukan, PPh Pasal 21 yang dipotong masa sebelumnya ini adalah untuk kasus pindahan dari cabang yang lain…

  191. Pak Dudi, bisa tolong informasinya untuk perhitungan gaji gross up yang dengan komponen tunjangan asuransi dan Jamsostek sebesar 4.89% kalau bisa diberikan contoh soalnya . Sebelumnya terima kasih atas bantuannya

  192. Mohon bantuannya untuk perhitungan dengan gaji >60jt sebulan, mengikuti program samsostek, 12 jam kerja sehari, 7 hari seminggu. Dengan seoran istri dan 3 anak.
    Sejauh ini.. contoh perhitungan cuma dari golongan pendapatan kecil, jadi mohon dibuatkan perhitungan yang saya maksud.
    Tks atas bantuannya

  193. Dear Pak Dudi,

    Bagaimana cara perhitungan pajak saya apabila dr Jan – Aug tidak bekerja/tidak berpenghasilan dan Sep – Dec mulai bekerja kembali? Form pajak yang mana yg mesti saya isi?

    Thanks

  194. …Pak…nanya neh, apakah lapor PPh itu harus jujur? …Kalau mau jujur pershan tmpt kerja sy tidak pernah ngasi payroll slip kpd sy.

    …Total gaji saya >60 jt setahun. Mohon info.

  195. Mas Dudi, Mohon bantuan dibagi ilmunya, bagaimana perhitungan pph21 yang dibulan tersebut terdapat angsuran pengembalian pinjaman dari perusahaan? apakah hitunganya seperti bonus atau THR ? Ataukah seperti pendapatan tambahan ?

    Terima kasih sebelumnya, salam

  196. Met Siang Pak….sy mau bertanya ne…gimana caranya menghitung PPh 21 yg terutang klu Karyawan tersebut tidak sampai berkeja selama 1 tahun….mohon bantuannya pak…terimakasih ats kerjasamanya

  197. bagaimana cara menghitung PPh Psl 21 :
    - Karyawan,
    - Jika menggunakan jasa pribadi ttp tidak mau dipotong pajak atas jasa pribadi tersebut

  198. terima kasih pak penjelasannya. sangat membantu :)

  199. Togu Lumban Raja Says:
    February 29th, 2012 at 10:06 am

    Semua penjelasan diatas adalah bagi Kayawan tetap.
    Bagaiman cara pemotongan pajak PPh bagi karyawan tidak tetap alias out soursing?Dan perapa besarnya bebas pajak setiap anggota keluarga.Contoh 1 isteri dan 3 orang anak.

    Terimakasih

  200. Agus Antono Says:
    March 7th, 2012 at 8:54 am

    Apakah tunjangan jabatan/tunjangan Tetap berpengaruh pada hari kerja,
    karena saya masuk tengah bulan dan gaji keluar awal ternyata tunjangan dipotong separuh. bagai mana hitungan dan undang2 yg melindungi pembahasan tentang tunjangan jabatan ?

  201. matur nuwun sudah atas info’a :)

  202. Maaf pak mengganggu, saya mau tanya…
    Gaji Pokok Rp 1.500.000/Bln
    THR Rp 1.500.000,-
    WP Kawin tetapi blm punya anak…

    Untuk pph pasal 21 setahun dari karyawan itu totalnya Rp 68.250,- apakah wajib dibagi 12 dan diangsur tiap bulan? per bulannya cuma Rp 5.687,-
    Ataukah dapat di setor pada Bln Agustus Tahun 2012 secara ada THRnya, Sekalian dipotongkan dengan THR, mohon pencerahaanny… terima kasih

  203. Maaf mengganggu Pak.

    Saya mohon bantuannya, kalo boleh saya diberikan ilustrasi GAJI dan Pjk PPh 21 beserta perincian angka-angka yg timbul diperhitungan tersebut, mengingat saya benar” tidak paham dg pajak ini. mohon dengan sangat Pak. Terima kasih.

  204. pak,saya mau tanya, saya dulu bekerja dan sudah punya npwp, tapi sekarang saya belum bekerja gimana isian pph 21 saya, tks

  205. ikut gabung belajar ngitung pajak…… boleh yaaaaa

  206. Pak, saya mau tanya jika pemberi kerja membeli sebuah program polis asuransi jiwa plus pensiun apakah biaya asuransinya bisa menjadi sebuah komponen gaji yg diterima oleh karyawan?

  207. Aku Mr Steven Williams,
    A, reputasi yang sah dan terakreditasi pinjaman lender.I swasta uang untuk orang yang membutuhkan bantuan keuangan. Apakah Anda memiliki kredit buruk atau yang membutuhkan uang untuk membayar tagihan? Saya menggunakan media ini untuk memberitahu Anda bahwa saya pengambil bantuan handal dan saya senang untuk menawarkan pinjaman dengan bunga 2% oleh: galazyinvestment@gmail.com

  208. assalam. tolong bantuannya teman-teman mari belajar..
    cara menghitung pajak dokter status kawin dengan istri juga dokter. di mana suami sebagai doker pekerja lepas, istri juga. Dan keduanya juga membuka praktik. mohon balas di email barkinmu@gmail.com secepatnya

  209. Pak Dudi bagaimana cara menghitung PPh atas orang asing dengan penghasilan $1,000.00? Apakah di konvert ke IDR dahulu lalu dibuat penghitungan sesuai PPh 21 atau ada tarif final? mohon bantuannya dan tolong berikan contoh perhitungannya ke alamat email gunardi2009@gmail.com

    Sebelum & sesudahnya saya ucapkan terima kasih.
    Salam

  210. Pak, saya mau tanya metoda gross up pph 21 (contoh perhitungannya). Thanks.

  211. seperti apa perhitungan pph pasal 21 karyawan tetap dengan gaji diatas 15 juta ?

  212. seperti apa perhitungan pph pasal 21 karyawan tetap dengan status menikah dan mempunyai 3 anak,pendapatan diatas 15 juta ?

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads