Nampaknya masih banyak pegawai atau karyawan yang masih bingung tentang bagaimana cara menghitung pajak atas gaji karyawan. Nah, untuk itu saya coba memberikan contoh sederhana tentang cara menghitung pajak karyawan yang dalam bahasa teknis perpajakan disebut pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pegawai tetap.
Untuk memudahkan, di sini saya ambilkan contoh perhitungan PPh Pasal 21 yang sudah ada dalam petunjuk pemotongan PPh Pasal 21 (Peraturan Dirjen Nomor PER-15/PJ/2006). Untuk memudahkan saya coba menggunakan contoh yang paling sederhana.
Misal, Tukul Arwana pegawai pada perusahaan PT Empat Mata, menikah tanpa anak, memperoleh gaji sebulan Rp. 2.000.000,00. PT Empat Mata mengikuti program Jamsostek, premi Jaminan Kecelakaan Kerja dan premi Jaminan Kematian dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing 0,50% dan 0,30% dari gaji. PT Empat Mata menanggung iuran Jaminan Hari Tua setiap bulan sebesar 3,70% dari gaji sedangkan Tukul Arwan membayar iuran Jaminan Hari Tua sebesar 2,00% dari gaji setiap bulan. Disamping itu PT Empat Mata juga mengikuti program pensiun untuk pegawainya.
PT Empat Mata membayar iuran pensiun untuk Tukul Arwana ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp. 70.000,00, sedangkan Tukul Arwana membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00.
Perhatikan, perhitungan untuk mengetahui berapa besarnya pajak (penghasilan) yang harus dipotong PT Empat Mata untuk satu bulannya.
| Gaji sebulan | 2.000.000 | |
| Premi Jaminan Kecelakaan Kerja | 10.000 | |
| Premi Jaminan Kematian |
6.000
|
|
| Jumlah Penghasilan Bruto |
2.016.000 | |
| Pengurangan : | ||
| 1. Biaya Jabatan | 100.800 | |
| 2. Iuran Pensiun | 50.000 | |
| 3. Iuran Jaminan Hari Tua |
40.000
|
|
| Jumlah Pengurangan |
190.800
|
|
| Penghasilan Neto Sebulan |
1.825.200
|
|
| Penghasilan Neto Setahun | 21.902.400 | |
| PTKP | ||
| - Diri WP Sendiri | 13.200.000 | |
| - Status Kawin |
1.200.000
|
|
| Jumlah PTKP |
14.400.000
|
|
| Penghasilan Kena Pajak Setahun |
7.502.400
|
|
| Pembulatan |
7.502.000
|
|
| PPh Pasal 21 Setahun |
375.100
|
|
| PPh Pasal 21 Sebulan |
31.258
|
Langkah pertama kita menjumlahkan penghasilan bruto. Penghasilan bruto ini adalah seluruh penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai secara teratur dalam sebulannya. Yang termasuk dalam penghasilan bruto ini misalnya adalah gaji, tunjangan-tunjangan, uang lembur dan premi asuransi yang ditanggung oleh perusahaan. Tidak termasuk dalam penghasilan bruto adalah imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan. Dalam contoh di atas penghasilan bruto yang menjadi objek PPh Pasal 21 adalah gaji, premi jaminan kecelakaan kerja (5% dari gaji) dan premi jaminan kematian (0,3% dari gaji) yang dibayar atau ditanggung perusahaan.
Langkah berikutnya kita hitung pengurang yang diperbolehkan yaitu pada dasarnya ada dua macam yaitu biaya jabatan dan iuran pensiun (termsuk iuran jaminan hari tua). Biaya jabatan sendiri besarnya
5% dari penghasilan bruto 5% x Rp2.016.000,00 atau sama dengan Rp100.000,00. Jumlah ini masih di bawah maksimum yang diperkenankan yaitu sebesar Rp108.000,00 per bulan.
Pengurang lainnya adalah iuran pensiun dan iuran JHT yang masing-masing Rp50.000,00 dan Rp40.000,00 (2% dari gaji) per bulan. Iuran pensiun dan iuran JHT yang dibayar atau ditanggung oleh perusahaan tidak dapat dikurangkan. Dengan demikian, jumlah seluruh pengurang adalah Rp190.800,00.
Penghasilan bruto Rp2.016.000,00 dikurangi pengurang Rp190.000 sama dengan Rp1.825.200,00. Jumlah inilah yang dimaksud dengan penghasilan neto sebulan. Selanjutnya penghasilan neto sebulan ini kita buat setahunkan dengan cara penghasilan neto sebulan dikali 12 bulan atau Rp1.825.200 x 12 = Rp21.902.400,00.
Setelah itu barulah kita kurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dalam hal ini jumlahnya adalah Rp14.400.000,00. Selisihnya (Rp21.902.400 – Rp14.400.000,00 = Rp7.502.400) inilah yang merupakan Penghasilan Kena Pajak. O, ya. Perlu diketahui juga, sebelum dikalikan tarif pajak, Penghasilan Kena Pajak tersebut harus dibulatkan dulu ribuan penuh ke bawah.
Pajak Penghasilan terutang adalah tarif pajak (berdasarkan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan) dikalikan Penghasilan Kena Pajak. Karena Penghasilan Kena Pajak ini masih di bawah Rp25.000.000,- maka tarif yang dikenakan adalah 5% sehingga PPh Pasal 21 nya adalah 5% x Rp7.502.000,00 = Rp375.100,00.
Nah, karena kita menghitung PPh Pasal 21 untuk satu bulan, maka PPh Pasal 21 terutang di atas tinggal dibagi 12 sehingga pajak yang dipotong oleh PT Empat Mata atas penghasilannya Tukul Arwana adalah Rp375.100 : 12 = Rp31.258,00.
Update 2009 :
Mulai tahun 2009 ini beberapa bagian perhitungan di atas sdah mengalami perubahan seiring dengan berlakunya dasar hukum yang baru tentang pemotongan PPh Pasal 21 yaitu : UU Nomor 36 Tahun 2008, Peraturan Menkeu Nomor 252/PMK.03/2008 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009.
Beberapa perubahan penting yang harus dikoreksi dari perhitungan di atas adalah :
- Besarnya maksimum biaya jabatan sudah berubah menjadi Rp6.000.000 setahun atau Rp500.000 sebulan
- Besarnya PTKP sudah berubah mengikuti besaran PTKP dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008
- Besaran tarif dan lapisan penghasilan kena pajak juga berubah sesuai dengan perubahan di Pasal 17 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Untuk itu, bagi pengunjung blog ini yang ingin mengetahui contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap berdasarkan ketentuan baru tahun 2009 ini bisa klik postingan yang lebih update :
Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap 2009
Incoming search terms:
- PPH 21 (3255)
- perhitungan pph 21 (3178)
- perhitungan pajak penghasilan (1155)
- cara menghitung pph 21 (1095)
- cara perhitungan pph 21 (1058)
- Pajak Penghasilan Pasal 21 (970)
- pph 21 terbaru (698)
- contoh perhitungan pph 21 terbaru (622)
- tarif pph 21 (602)
- perhitungan pph 21 tahun 2011 (570)

halo…
mw nanya,,
tarif pph pasal 26 yang terbaru… ,berapa ya ???
kalau gaji 500rb /bulan (tidak ada tambahan lain2)apa kena pph21? kalalu kena bagaimana cara menghitungnya?
Ngga lahh,,, karena PTKP nya aja udah ga nyampai
salam nasionalis
mau tanya pa, mengenai pph.karyawan/pegawai dikenakan pajak pph,yg pemotongannya dilakukan oleh pemberi gaji atau dipotong langsung dalam slip gaji.berarti haknya karyawan/pegawai dipotong untuk pph.yg melakukan pemotongan adalan orang atau instansi bukan pajak.dan bukti pemotongan pajak bukan paktur atau tanda bukti penyetoran pembayaran yang bersumber dari lembaga pajak,oleh karena itu sesai dengan asas hukum untuk memberian kepastia hukum dalam hal pembayaran pph.maka pembayar pph mempunyai hak tentang apakah pph yg dipotong itu sampai kepada
negara melalui lembaga negara yg mengurusi tentang pajak.dalam kata lain pengumpul pajak berkewajiban moral utk memberitahu kpd pembayar pajak pph ttg kepastian pembayaran pph kpd negara.hal ini juga dimaksutkan untuk menjauhkan dr pitnah dan perbuatan yg kurang terpuji seperti penggelapan pajak.
mohon pendapatnya pa,
mw nanya pak, tarif pph 21 terbaru brp y?
Saya mau tanya,
Kalau bekerja sendiri dan memiliki dua orang istri, bagaimana cara menghitung pajaknya.
Thanks.
hy saya paskalis,,,saya masih bingung soal NPWP,maksud dari NPWP itu apa,dan fungsi nya tuh bwt apa????????????
kalau setahu saya NPWP itu nomor pokok wajib pajak yang mana NPWP itu digunakan sebagai identitas dari wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajaknya.
met siang, sy mo tanya..
sy seorang pgawai swasta yg mngabdi d prushaan sdh slama 13 tahun. Tp saya tdk prnh menerima bukti setor pajak dr prusahaan sy. apakah brarti prusahaan sy tsb tdk pernah mbyarkan pph21 karyawannya ?
apa mungkin jg prusahaan sy tdk pernah mndaftarkan kita sbg wajib pajak, krn kita memang tdk pernah mnrima npwp dr prusahaan kita. hal apa yg hrs kita lakukan ? trima kasih
mohon d blas ke ag_nangthe@yahoo.com
bagi karyawan, yang harus diminta dari perusahaan adalah bukti potong PPh Pasal 21 nya. Kalau yang bayar ke negara memang perusahaan secara kolektif, tidak atas nama masing-masing karyawan. NPWP bukan kewajiban perusahaan, tetapi kewajiban masing-masing karyawan. Namun demikian, peerusahaan bisa mendaftarkan NPWP karyawannya secara kolektif.
saya ingin bertanya, saya memiliki NPWP dan gaji perbulan Rp. 1.400.000, dan saya menikahi seorang janda beranak 1 (anak tiri), apakah anak tersebut menjadi tanggungan pajak saya juga?, apakah berarti jumlah tanggungan saya 2 orang (istri dan anak tiri)?, mohon penjelasannya.
kirim ke email saya : refihitech83@gmail.com
anak tiri boleh menjadi tanggungan dalam PTKP
saya ingin bertanya, saya memiliki NPWP dan gaji perbulan Rp. 1.400.000, dan saya menikahi seorang janda beranak 1 (anak tiri), apakah anak tersebut menjadi tanggungan pajak saya juga?, apakah berarti jumlah tanggungan saya 2 orang (istri dan anak tiri)?, mohon penjelasannya
ass, pak dudi jika contoh soal diatas ditambah soalnya :
hitung PPH pasal 21 yang dipotong oleh PT. Empat mata?
mohon jawabannya karena saya kesulitan menjawab soal yg sejenis seperti itu.
trims..
saya seorang istri mempunyai anak 1 suami saya bekerja serabutan dengan upah 500.000/bln, sedangkan saya bekerja karyawati tetap dengan gaji 1.500.000, perusahaan tempat saya bekerja tidak mengeluarkan npwp unt saya apakah saya atau suami saya bisa mempunyai npwp bagaimana perhitungannya,
mohon bantuannya
terima kasih
Untuk mendapatkan NPWP, daftar saja di kantor pajak terdekat.
Dear Pak Dudi
Pak saya mau tanya, saat ini saya sudah tidak bekerja, tapi saya mempunyai NPWP, apakah saya juga harus melaporkan SPT tahunan pak? dan bagaimana jika sekarang ini saya sudah mempunyai suami, apakah pelaporannya bisa digabung dengan suami?
Selamat pagi Pak Dudi…
Berkaitan dengan pengenaan PPH21 untuk karyawan, tolong disampaikan formula terbaru untuk penghasilan sampai 200 jt, K3.
Terima kasih
Jamil
Selamat pagi Pak,
Berkaitan dengan PPH21, mohon diberikan formula terbaru untuk pelaporan SPT 2009, penghasilan sampai 200 jt, untuk K3.
Teriam kasih atas bantuannya
Salam,
Jamil Luthfi
saya mau tanya, saya karyawan swasta, saya tdk memiliki NPWP yang mana dari perusahaan menginformasikan bahwa ada tambahan 20%, bagaimana perhitungannya? Gaji Pokok saya Rp.2.500.000,-, tunjangan Rp.400.000,-, uang makan Rp.10.000/hr,-, insentif Rp.200.000,-,
potongan jamsostek Rp.50.000,- & potongan pinjaman Rp.1.000.000,-…
saya mohon bantuan untuk perhitungannya..
thx’s b4
Mas dudi bisa tolong dibantu mengenai kasus SPTnya?
misal.
- Suami Swasta, Penghasilan Netto 150juta, ada 1721-A
- Istri Swasta, penghasilan netto 100juta, ada 1721-A
- Tangungan anak 1.
Pertanyaan saya
- SPT oleh 1 WP atau 2 WP? (saya bingung oleh UU pajak yg bolak balik dan dobel)
a. PTKP gabungan atau tidak?
b. status PTKP K/I/1 atau K/1?
- Tolong dicontohkan SPTnya.
Terima Kasih
pak tanya, dalam jumlah penghasilan Netto lebih kecil daripada PTKP, kenapa jumlah Pph 21 nya harus nihil. bukannya minus? mohon infonya ditunggu hari ini juga.
dan terima kasih kami ucapkan.
Maaf pak, pertanyaan saya agak melenceng…
saya mau bertanya tentang PPh pasal 21 untuk PNS….
pada Pasal 17 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per – 31/Pj/2009 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi disebutkan:
“Pengenaan PPh Pasal 21 bagi pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta para pensiunannya atas penghasilan yang menjadi beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, diatur berdasarkan KETENTUAN YANG DITETAPKAN KHUSUS MENGENAI HAL DIMAKSUD”.
Yang mau saya tanyakan, ketentuan khusus yang saya garis bawahi di atas tersebut yang mana pak? Saya sudah coba cari-cari tapi pertaturan yang terbaru tentang itu belum ketemu. Peraturan yang lama tarifnya 15%, sekarang ini tarifnya masih sama atau berubah pak?
Mohon jawabannya ya pak, terima kasih sebelumnya atas jawaban bapak
Saya mau tanya, pajak karyawan (pph21) yah itu pembayaran n pelaporannya apa harus tiap bulan apa tahunan? Krn ini udah february harusnya udah masukin laporan SSP ke KPP utk pajak masa january.. Kabari saya yah…
Saya tunggu terimakasih
sebenar a banyak pegawai/karyawan yg belum mengerti tentang PPH 21 bulanan/Tahunan,,,, d karenakan sulit kata a… jd masukan dr kami tolong lah bpk/ibu dirjen perpajakan d adakan sosialisai masalah pajak ini agar kt tdk dapat menyalah gunakan a …..
Klu g bayar pajak Apa Kata Duniaaaaaa !!!!!!!
misalnya pt.A memenangkan tender untuk pengerjaan jalan selama 6 bln. Semua Pegawai termasuk direktur utama bekerja selama 6 bulan dan menerima penghasilan sebesar Rp. 2000.000/ bulan dari bulan maret s/d agustus. bagaimana perhitungan pph ps 21nya??? apakah pegawai termasuk direktur utama merupakan pegawai tetap/tidak??
Saya ingin bertanya tentang pembuatan NPWP?
selama ini saya menganggur, dan tidak membuat NPWP, mulai bulan maret, saya akan mulai bekerja di perusahaan swasta, HRD mengatakan akan ada pemotongan pajak sebesar 10% dari gaji pokok, untuk perinciannya apa saya juga tidak jelas, yang ingin saya tanyakan, apakah saya perlu membuat NPWP sendiri, atau perusahaan yang akan mengurusnya?lalu apabila saya saya buat sendiri sekarang, apakah NPWP ini dapat di gunakan oleh perusahaan saya nanti bekerja untuk menyetorkan pajak saya?
Sdr Eka,
Bila sdr bekerja dengan suatu perusahaan, maka perusahaan anda yang membuatkan NPWP tsb (kecuali pihak perusahaan tidak bersedia, maka anda harus membuatnya sendiri di Kantor Pelayanan Pajak sesuai dgn tempat tinggal sdr eka). pemotongan pajak untuk seorang pegawai Tetap/ tidak tetap lapisannya
5 % x 50.000.000
15 % x 50.000.000 – 250.000.000
25 % x 250.000.000 – 500.000.000
30 % x > 500.000.0000
Selamat sore Mas Dudi,
Saya seorang karyawan swasta, ingin menanyakan tentang penghasilan (capital gain) yang diperoleh dari reksadana saham. Karena “Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima pemegang unit” bukan merupakan Obyek PPh, maka ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan, sbb :
1. Bagaimana pelaporan penghasilan reksadana saham tersebut dalam SPT Tahunan PPh? Apakah di lembar 1770 S-I Bagian B No.5 (Penghasilan Lainnya yang tidak termasuk Obyek Pajak) ? Jika benar, apakah ada dokumen/surat yang perlu dilampirkan sebagai bukti penghasilan reksadana saham tsb ?
2. Dokumen/surat yang dimaksud itu apakah berupa surat konfirmasi pencairan reksadana saham yang dikirim oleh Manajer Investasi atau dalam bentuk apa ?
3. Bagaimana pula pelaporan penghasilan reksadana saham tsb untuk karyawan swasta yang mempunyai penghasilan dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp.60 juta setahun ? Apakah masih boleh memakai formulir 1770 SS ?
Maaf jika pertanyaannya agak panjang. Semoga jawaban dari Mas Dudi bisa memberikan petunjuk atas kebingungan saya selama ini.
Terima kasih atas perhatian dan jawabannya.
Salam sukses selalu,
Pierre
Mau tanya pak …kalau boleh saya diberikan ilustrasi penghitungan pajak untuk usaha rumah makan, dan berapa omset minimal usaha yg dikenakan pajak
Tks
tidak ada perlakuan khusus penghitungan pajak rumah makan dan tidak ada omset minimal usaha yang dikenakan pajak bagi restoran atau usaha apapun…
kalo premi2 tu masuknya mana???sbgai pngurang pajak atau jstru malah pnghasilan???
premi asuransi yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan yang menjadi objek pph pasal 21 bagi pegawai. premi asuransi yang ditanggung pegawai sendiri tidak bisa dikurangkan.
Iuran pensiun yang ditanggung perusahaan adalah penghasilan pegawai tapi bukan objek pph pasal 21. iurang pensiun yang ditanggung pegawai sendiri bisa dikurangkan dalam penghitungan pph pasal 21.
selama saya membaca buku panduan pajak kenapa panduan yang saya lihat semua gaji minimal 2.000.000 rupiah dan berkeluarga,
yang saya tanyakan di sini gaji yang saya miliki adalah 1.250.000 rupiah dan saya belum berkeluarga bagai mana cara menghitung pph 21 saya, dan perusahaan saya tidak mengikuti iyuran pensiun dan jamsotek,
dan gaji saya di atas itu sudah neto tidak ada tambahan apapun,
Thanks,
Bapak pengasuh Pajak yang baik. Saya ingin tanya : “Saya adalah karyawan diperusahaan A tetapi saya juga mendirikan CV pribadi (wira usaha). Yang menjadi pertanyaan saya adalah
ajak penghasilan saya dibayarkan oleh perusahaan A. Dan itu ada dalam laporan tahunan perusahaan A namun yang menjadi ‘beban pikiran’ saya adalah ; bagaimana saya harus membayar pajak penghasilan (PPN Psl 21) dari hasil wira usaha saya (CV pribadi), padahal karyawannya baru saya sendiri dan penghasilan saya dari usaha itu belum bisa dikenakan pajak. Saya tetap bayar PPN 10%, dari penjualan barang ke perusahaan lain. Dan itu masuk ke kas negara karena CV pribadi saya sudah boleh menerbitkan factur pajak. Tolong ya Pa,berikan saran yang terbaik bagi saya agar saya bisa menjadi wajib pajak yang kooveratif dan penuh tanggung jawab atas kewajibannya. Terima kasih.”
Maaf Pak. saya mau tanya. bagaimana cara penghitungan dan pembuatan SPT PPh 21 jika dalam 1 tahun ada kenaikan gaji?apakah saya harus melampirkan dua form 1721 untuk SPT sebelum kenaikan gaji dan setelah kenaikan gaji. terus perhitungannya di SPT seperti apa? terima kasih
Yth Bapak Dudi,
Pak drtd saya mncoba mengerti asal PTKP di atas . penjumlahan darimana hingga mndapatkan 13.200.000 ? bukankah PTKP untuk yg blm menikah setahun nya hanya 2.880.000 ??
terimakasih atas waktunya & saya tunggu jawab nya ya pak .
wassalam …
Wah, yang 2.880.000 sudah lama tidak berlaku lagi, saya tidak ingat kapan terakhir berlakunya. Yang jelas sampai dengan tahun 2008, PTKP yang 2.880.000 itu telah berubah menjadi 13.200.000
Yth. Pak Dudi,
kalo jamsostek u/ iuran JHT yang 2% dibayarkan oleh perusahaan, apakah menjadi penambah penghasilan bagi karyawan?
Thanks
Tidak, iuran JHT tidak dikenakan pajak ketika pembayaran iurannya tetapi dikenakan pajak ketika pembayarannya nenti ketika pegawai pensiun/berhenti bekerja.
Yth. Pak Dudi
pak saya ingin menanyakan penghitungan pajak untuk pensiunan peg. negri dan mengisinya ke dalam form SPT Tahuan pribadinya.
trima kasih sebelumnya
[...] by Max Banner Ads Contoh berikut ini adalah lanjutan dari postingan saya sebelumnya tentang contoh perhitungan PPh Pasal 21 untuk karyawan. Tulisan tersebut saya buat ketika belum berlaku UU Nomor 36 Tahun 2008 dan ketentuan tentang [...]
salam
pa sy mo tanya pada saat penghitungan pph 21 tahunan, ada form utk pengisian harta kekayaan spt, mobil, rumah dll.
pertanyaannya
gimana cara memperhitungkan aset2 tsb pada saat penghitungan pph21 tahunan
salam
penta
mungkin maksudnya di SPT Tahunan Orang Pribadi 1770, 1770 S atau 1770 SS? Kalau di SPT pph pasal 21 tidak ada hubungannya dengan harta kekayaan tsb. Kalau di SPT Tahunan OP 1770 dan 1770 SS ada bagian untuk melapoorkan harta kekayaan. Kalau di formulir 1770 SS hanya jumlah globalnya saja yang dilaporkan.
pa sya mu nanya bagaimana perhtungan PPh jika mndapat THR atau bonus..??
makasi
Silahkan klik postingan saya sebelumnya : http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pph-pasal-21-atas-thr-tahun-2009.html dan http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/pajak-penghasilan-atas-tunjangan-hari-raya-thr.html
pa sya mu nanya bagaimana perhitungan pajaknya jika kita mendapat tunjangan hri raya atau bonus. apakah itu bisa dimasukkan ke pengurangan???
bp. budi,
pak, saya mau tanya,, bagaimana cara perhitungan pajak perusahaan tiap bulanya,,,
maksudnya pajak yang mana? kalau untuk PPh perusahaan sendiri namanya PPh Pasal 25. Silahkan dibaca tulisan saya tentang itu.
Bagaiamana cara penghitungan pajak pasal 21 jika seorang karyawan keluar pada bln novmber ,apakah PTKP tetap disetahunkan dan bagaimanan jika terjadi lebih bayar ,apakah lebih bayar tersebut dikembalikan ke karyawan yg keluar atau tidak , kedua apakah karywan yang bari sebulan kerja ptkp disetahunkan atau tidak ?
Terimakasih sebelumnya…
PPH pasal 17:
0-50 juta = 5%
50-250 juta = 15%
250-500 juta = 25%
500 juta ++ = 30%
contoh Penghasilan bruto setahun 750 juta,
Cara penghitungan pajaknya:
5% * 50 juta = 2,5 juta ( mengambil batas maksimal jika melewati limit 50 juta [ 50 - 0 = 0 ] )
15% * 200 juta = 30 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 250 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya sehingga jadi 200 juta maksimum di pajak 15% ini [250 - 50 = 200 )
25% * 250 juta = 62,5 juta ( Mengambil batas maksimal jika melewati 500 juta dengan syarat mengurangi 50 juta yang telah dikenakan pajak 5% sebelumnya dan mengurangi 200 juta yang telah dikenakan pajak 15% sehingga jadi 250 juta maksimum di pajak 15% ini [500-200-50 = 250 ] )
30% * 250 juta = 75 juta ( Tidak ada batas maksimal dipengenaan pajak ini, sehingga [ Pendapatan bruto - 500 juta = xxx ] xxx dikalikan dengan 30% )
Total pajak = 170 juta
moga” membantu… trims
semoga pajak dapat dijalankan denganm baik oleh seluruh rakyat indonesia ya pak!!!!!!!!!!
Pak Dudi,saya awam sekali soal PPh. bagaimana perhitungan PPh pasal 21-nya jika PKP-nya 141.400.000 setahun. Berapa PPh terutangnya? Terima kasih atas bantuannya
Kalau PKP nya sudah dapat Rp. 141.400.000 kita tinggal menghitung 5% nya saja
jadi 5% x Rp. 141.400.000,- = Rp. 7.070.000,-
Kalau itu penghasilan setahun kita tinggal bagi 12 bln
7.070.000 / 12 bln = Rp. 589.167,-/Bulan
pajaknya harus dihitung berjenjang :
5% x 50.000.000 = 2.500.000
15% x 91.400.000 = 13.710.000
————
total = 16.210.000 / thn
= 1.350.833 / bln
Pak Dudi, bagaimana cara menentukan nilai progressive dari pajak, untuk range 50.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 2.500.00…
Untuk range 200.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 32.500.00..
Untuk range 250.000.000, kenapa bisa menghasilkan progressive 95.000.000, dst…
mhon penjelasan yang scepatnya dan sjelasnya yah pak…
Terima Kasih
Bagaimana contoh perhitungan Pph gaji bulanan PNS III/b dengan gaji pokok Rp. 1.996.200,- menanggung istri dan anak 2, terima kasih atas bantuannya.
kalo tunjangan istri dan anak, untuk karywati dapat kaga c?
thx
Pak Dudi, saya mau nanya nih bagaimana penghitungan komisi yg dibayarkan kpd WP (bukan pegawai tetap) yg tidak memiliki NPWP? (contoh : misalkan dlm bulan Agustus ini Bp. A (penjaja barang dagangan) menerima komisi dari penjualan sebesar Rp. 500.000?. Terima kasih
Jika bukan pegawai, tarif yang dikenakan adalah tarif pasal 17 terhadap kumulatif penghasilan bruto
Bapak yth,
Saat ini saya sdg nego dengan perusahaan asing yg akan membuka Rep. officenya di jakarta. mereka maunya bayar gaji bulanan karyawan nya dalam USD yang mana sudah termasuk income tax (all in) atau pajak penghasilan karyawan di bayarkan oleh karyawan itu sendiri namun Jamsostek akan dibayarkan oleh perusahaan.
Misalkan saya mengharapkan terima gaji bulanan Net. (tax home pay) sebesar usd 3,000/month, pertanyaan saya: berapa saya harus gross up dari Net gaji tersebut (untuk mengcover pajak penghasilan/income tax saya); mohon pencerahan cara menghitungnya jadi saya bisa propose ke company tersebut berapa nilai Gross gaji yang harus mereka alokasikan tiap bulan nya agar saya bisa mendapatkan Tax Home Pay Net salary USD 3,000/month.
Bagaimana pula dengan aturan perpajakan/perhitungan perpajakan utk Representative Office di jakarta dari sebuah perusahaan Luar negeri.
Terima kasih banyak atas bantuan nya & di tunggu pencerahan nya. Salam,
Selamat Siang Pak, saya mau tanya Penghitungan PPh 21, contoh :
saya karyawan tetap perusahaan asuransi swasta dg gaji bulan Juli Rp. 1.280.000, status kawin belum punya anak, pot. JHT/bulan Rp. 10.600, kemudian mendapat komisi dari penjualan asuransi di bulan juli Rp. 2.500.000.
Berapa besarnya pajak yg harus dibayar utk bulan Juli dan apakah pajak untuk komisi dibuat bukti potong ?
terima kasih atas jawabannya.
Pak saya mau nanya nih gimana caranya menghitung pajak penghasilan orang asing yang mulai bekerja di indonesia pertengahan tahun.
trim atas bantuannya.
Pada intinya, penghasian neto orang asing tersebut harus disetahunkan…
pak gimana kalau kasus begini
Irwan dengan gaji Rp.2.560.000 dan istrinya RP.1.950.000 dan tanggal 9 Mei punya anak .berapa PPh keluarga pa k Irwan?
bagaimana cara perhitungannya pak?
a. Kalau ada karyawan berkerja mulai tanggl 1 Januari 2010 dan keluar bekerja tanggal 31 Mei 2010, untuk menghitung PPh 21, PTKP nya dihitung 5 bulan atau 12 bulan?
b. Kalau ada karyawan yang bekerja mulai tanggal 1 September 2010 dan sampai akhir tahun tetap bekerja, maka untuk menghitung PPh 21, PTKP nya dihitung berapa, 4 bulan atau setahun (12 bulan)?
Terima kasih.
Salam,
Pa, kalau pemotongan gaji berupa potongan terlambat, ijin, dll, ditempatkn sebelah debet bukan ??
kalau tunjangan pajak termasuk penghasilan tidk teratur bukan ?
Kalau uang pensiun di reinvestasikan dalam perusahaan dikurangi dari perhitungan pph tidak??
Terima kasih
aas ardiana n
kalau tunjangan pajak biasanya termasuk penghasilan teratur pegawai.
Bagi dana pensiun, dana yang diinvestasikan bukan merupakan biaya sehingga tidak boleh dikurangkan
met siang Bpk. Dudi. saya ingin menanyakan mengenai tarif2 pph baik yg sdh mempunyai npwp maupun blm.(PPh 21, 23, 26, dsb). Apakah ada tabelnya?sehingga kita tdk bingung mencari tarif2 tersebut.selain itu, saya ingin menanyakan apakah ada perubahan tarif komisi?apakah benar jika tdk mempunyai npwp hasil dari pph yg dipotong harus dikalikan 120% lg?sori.krn saya orang awam.yg hanya sedikit mengerti pajak dan bingung kalau disuruh baca peraturan pajak.Pak, apakah Bpk punya format form pph-21 yang baru di excel? terimakasih sebelumnya.tolong dibantu yach.
Kepada Yth.
Bp. Budi
Yang ingin saya tanyakan adalah sebagai berikut :
Misalnya ANDI bekerja di PT. AAA. Mempunyai Gaji perbulan sebesar Rp.2.000.000,-, kemudian, iuran Jamsostek Kary 2% Rp. 20.000,-, perusahaan (JHT) 3,7% Rp.37.000,-, Jam. Kecelakan ditanggung perusahaan 0.24% Rp.2.400,- dan jam Kematian ditanggung perusahaan 0.30% Rp.3.000,-.
Di PT.AAA juga ada program pensiun dan tunjangan hari tua.
Untuk Pensiun yang ditanggung Kary. sebesar Rp. 50.000,- dan perusahaan sebesar Rp.190.000,- .
Sedangkan untuk T.Hari Tua Karyawan sebesar Rp.45.000,- dan Perusahaa Rp.52.200,-.
Bagaimanakah perhitungan pajak PPh 21 tahun 2009, apabila ANDI mempunyai NPWP dan tidak Mempunyai NPWP? Status keluarga ANDI adalah K-3.
Kemudian yang ingin saya tanyakan, untuk uang saku yang diterima, misalnya uang saku pada saat pendidikan atau perjalanan Dinas, apakah dihitung sebagai PPh 21 atau tidak ?
Yth P Dudi,
Mhn penjelasan, knp iuran pensiun & iuran jht yg dtanggung perusahaan tidak dimasukkan dlm jumlah pengasilan bruto seperti iuran jaminan kematian & jaminan kecelakaan kerja? Dan apakah iuran pensiun & jht tersebut tidak berpengaruh / tidak msk dlm perhitungan pajak karyawan?
terimakasih sebelumnnya.
iuran pensiun pada saat pembayarannya tidak dikenakan pajak. oleh sebab itu iuran pensiun yang dibayar pemberi kerja buka termasuk penghasilan yang dipotong pph pasal 21. pengenaan pajak atas uang pensiun dilakukan ketika pegawai menerima uang pensiunnya kelak setelah pensiun. Kebalikannya dengan asuransi, premi asuransi ketika pembayara preminya kena pajak, tetapi ketika pembayaran klaimnya kelak tidak kena pajak lagi.
Selamat pagi
Mohon bantuan berkaitan dng adanya kekurangan pembayaran Pajak Pribadi saya dengan permasalahan sbb:
Saya bekerja di Perusahan C selama 8 bulan dng gaji netto 230 Jt dan pajak tsb sudah dibayarkan oleh Perusahaan C pada akhir maret tahun berikutnya.
Pada september sampai dengan desember saya bekerja di Perusahaan D dengan gaji netto sebesar 100 Jt.yang pph nya juga sudah dibayarkan.
Saat awal tahun saya menerima SPT 1721 dari masing2 perusahaan tsb, dan saya lampirkan pada Laporan 1770.
Selang berapa waktu saya menerima pemberitahuan adanya kekurangan pembayaran.
Ternyata kekurangan tsb terjadi pada pengenaan tarip yang 35% karena Perusahaan C menghitung 30 Jt (selebihnya 200)dengan tarip 35% sedangkan Perusahaan D menghitung dengan tarip 5% untuk 25Jt (pertama) + 10% untuk 25Jt (kedua) + 35% dari 50Jt.
Padahal apabila kalau digabung maka 100Jt tsb harusnya terkena tarip 35% dan akibatnya terjadi kekurangan bayar.
Yang saya tanyakan kekurangan tsb apakah menjadi tanggung jawab WP ataukah perusahaan D? (mengingat s/d akhir tahun saya bekerja di Perusahaan D)Atau Perusahaan C mengingat saya baru menerima SPT 1721 pada pertengahan Maret sedangkan saat itu Perusahaan D sudah mengeluarkan SPT 1721.
Mohon penjelasannya Terimakasih.