Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
Tulisan ini kelanjutan dari tulisan sebelumnya tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh untuk Karyawan.
Sekarang kita akan membahas mengenai pengisian SPT 1770 S. SPT ini diisi oleh Anda yang berstatus karyawan yang penghasilannya dalam satu tahun lebih dari Rp30 juta tetapi tidak melakukan kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Apabila penghasilan Anda dalam setahun kurang dari Rp30 juta maka SPT yang Anda isi adalah formulir 1770 SS.
Baiklah, sekarang kita lihat formulir 1770 S. Apabila Anda belum memilikinya, silahkan download di halaman download. Formulir 1770 S ini terbagi menjadi tiga bagian yaitu formulir induk (1770 S), lampiran I (1770 S – I) dan lampiran II (1770 S – II). Formulir induk terutama berisi identitas Wajib Pajak, penghasilan neto, PPh terutang dan kurang/lebih bayar. Lampiran I berisi daftar penghasilan lain selain dari pekerjaan misalnya dividen atau royalti. Kalau penghasilan Anda hanya dari pekerjaan saja, kosongkan saja bagian ini. Di Lampiran I ini juga ada daftar penghasilan yang bukan objek pajak seperti warisan. Pada umumnya juga bagian ini dikosongkan karena biasanya kita tidak memiliki penghasilan yang bukan objek pajak. Bagian terakhir di Lampiran I ini adalah dafar PPh yang dipotong atau dipungut oleh fihak lain. Nah, di bagian ini Anda harus mengisikan berapa PPh Pasal 21 yang dipotong oleh perusahaan Anda. Lihat datanya dari formulir 1721 A1 yang diberikan oleh perusahaan Anda. Contoh pengisiannya bisa Anda lihat dalam gambar berikut ini.
Lampiran II berisi tiga bagian yaitu Bagian A tentang daftar penghasilan yang dikenakan PPh Final, bagian B tentang daftar harta yang Anda miliki dan bagian C tentang daftar hutang atau kewajiban yang Anda miliki. Silahkan isi sesuai dengan kondisi Anda. Usahakan daftar harta diisi karena membiarkannya kosong akan menimbulkan pertanyaan dari petugas pajak. Sebaiknya isi saja sesuai dengan keadaan sebenarnya. Ini akan menggambarkan kondisi riil kekayaan Anda. Sepanjang penghasilan Anda bisa dipertangungjawabkan sumbernya, pengisian daftar harta dan kewajiban tak akan menimbulkan pertanyaan. Dokumen sumber untuk mengisi ini bisa berupa akta jual beli rumah, perjanjian kredit, SPPT PBB, BPKB kendaraan dan lain lain.
Apabila Anda sudah mengisi lampiran I dan lampiran II, sekarang silahkan isi formulir Induk. Sebagai bahan baku utama pengisian formulir induk ini adalah formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda. Contoh formulir ini bisa dilihat dari gambar berikut ini.
Pertama, isikan data identitas diri Anda. Kemudian isikan data penghasilan neto dari pekerjaan Anda. Lihat formulir 1721 A1 cari bagian penghasilan neto di angka 16. Pindahkan angkanya ke formulir 1770 S bagian A angka 1. Karena jumlah angka 2 dan 3 nihil, maka jumlah angka 1 kita isikan juga di angka 4 dan angka 6.
Jumlah PTKP Anda bisa dilihat juga di formulir 1721 A1 angka 17. Begitu juga jumlah Penghasilan Kena Pajak (angka 18) dan PPh terutang (angka 21). Jumlah PPh yang dipotong fihak lain (angka 12 adalah jumlah sebagimana yang kita isikan di lampiran II bagian C. Angka ini biasanya sama dengan PPh terutang sehingga angka 13 dan 16 menjadi nihil. Ini artinya Anda tidak perlu membayar lagi PPh karena sudah dipotong oleh perusahaan. Contoh pengisian formulir indukl 1770 S bisa dilihat di gambar berikut.
Nah, kalau sudah selesai, lampirkan fotocopy formulir 1721 A1 dari perusahaan Anda dan daftar keluarga atau daftar tanggungan Anda. Jangan lupa ditandatangani. Kemudian sampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Anda terdaftar.
Cara seperti ini hanya berlaku jika Anda hanya memiliki penghasilan yang bersumber dari satu pemberi kerja saja. Apabila Anda masih mengalami kesulitan dalam mengisi SPT ini, silahkan hubungi saya via email (wahyudi_dudi@yahoo.com).




March 25th, 2008 at 3:35 am
kok cara pengisisannya gambarnya kurang jelas sih..kalau bisa di perjelas lagi agar kita yang masih awam bisa mengikuti langkah langkahnya dengan benar.
terima kasih.
March 26th, 2008 at 3:07 pm
Bagaimana cara isinya jika suami istri bekerja.
March 27th, 2008 at 2:10 am
@Rahma
Coba disave dulu gambarnya.
@bayu juli
Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri ini bersifat final. Kalau istri punya penghasila lain, baru seluruh penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
March 28th, 2008 at 3:48 pm
klo suami istri bekerja di lain perusahaan dan masing masing sudah dipotong pajak di perusahaan masing2 ptkp nya gmana?
March 30th, 2008 at 9:53 pm
kalau gak lapor ke ktr pajak gimana? males amat sebenernya, udah bayar disuruh lapor. mending kalo bisa online, ini pake antri segala soalnya
April 30th, 2008 at 6:16 am
itu sppt buat perusahaan ya?kalu buat karyawan masing2,ada jg tdk sppt nya?
Kalau istilah SPPT itu buat Pajak Bumi dan Bangunan pak Ayyub. Mungkin yang dimaksud SPT (Surat Pemberitahuan) ya? Formulir SPT untuk perusahaan ada yaitu form 1771, kalau untuk orang pribadi kodenya 1770, 1770 S dan 1770 SS
June 20th, 2008 at 12:31 am
Pak. Saya punya NPWP. Baru skali ini saya ditagih pajak. bingung ngisinya. katanya terakhir tgl 30 juni besok harus setor. padahal penghasilan saya 1 th ini sering minusnya. Malahan skarang utangnya masih banyak. gimana pak cara ngisinya.
NPWP saya NPWP pribadi Pak. Dapat surat dari Pajak tulisannya PPh OP di pojok kiri atas.
Mohon pencerahannya pak. via e-mail jg gpp pak. Trims bgt.
Pak Tom, saya masih belum faham dengan kasusnya. Maksudnya ditagih pajak itu seperti apa? Apakah mendapatkan surat himbauan biasa atau diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atau Surat Teguran?. Kemudian, yang dimaksud dengan cara mengisi itu apa, apakah mengisi SSP atau STP nya?. Jadi memang harus jelas dulu masalahnya pak Tom. Pada prinsipnya, apabila memang kita tidak harus membayar pajak, maka kita bisa melakukan upaya-upaya sesuai dengan kasusnya. Nah, sebaiknya pak Tom email saya untuk detil kasusnya secara lengkap. Kalau bisa suratnya discan dan diattach via email. Untuk menjaga keraghasiaan, silahkan hilangkan identitasnya.
July 2nd, 2008 at 11:13 am
[...] Final Perlakuan PPh Atas Dividen Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I) Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II) Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif [...]
July 5th, 2008 at 5:29 pm
Pak,
Saya baru punya NPWP, dan saya mendapat surat teguran dari kantor pajak, memang sih saya belum lapor, karena semua teman2 dikirimin formnya, sedangkan saya tidak.
tetapi pertanyaan saya adalah , kenapa NPWP saya yang terdapat di surat teguran berbeda dengan yang ada di kartu dan lampiran 1721-A1 saya? saya jadi bingung, memang sih, alamat di kartu npwp adalah jakarta Barat, sedangkan di form 1721-A1, masih di jakarta Utara. Apakah pindah alamat juga harus pindah NPWP? makasih…
December 2nd, 2008 at 11:58 am
pa, kalau ngisinya formulir induk sudah sampai di nomor 13. berarti sdh selesai pengisian spt kita? trus mau tanya kalau kita punya mobil tp masih kredit masuknya ke utang atau harta?
December 16th, 2008 at 8:53 am
Punya NPWP itu yang bikin malesnya bukan bayar pajaknya, tapi bikin SPT nya. Ribet amat, banyak lampirannya udah gt ngabisin waktu untuk antrinya. Kalau bayar pajaknya kan udah dipotong sama tmpat kita kerja. Heran deh dirjend pajak ga percaya amat sama tempat kita kerja, kan bisa dicek, saya karyawan mana, nah di laporan PPH21 yang udah dipotong oleh tempat saya kerja kan ada nama saya, berapa gaji saya, berapa PPH yang udah dipotong.
Kok masih menganut prinsip: kalau bisa dibikin ribet kenapa mesti dibikin gampang? ……hare genne getto looh
December 16th, 2008 at 10:57 pm
saya mau tanya mengenai pembuatan NPWP, sebelumnya saya jelaskan latar belakang saya.
saya sudah bekerja sebagai karyawan thn 2005 (baru lulus kuliah S1) dan resign tahun 2007, kemudian saya ganti profesi sebagai guru
hanya selama 5 bulan dan resign tahun 2008, lalu saya bekerja lagi di sebuah pt kecil hanya 3 bulan dan sekarang ini saya menganggur dan masih menumpang di rumah orang tua,
sementara menunggu pekerjaan cocok saya melakukan kerjaan freelance desain grafis (mendesain brosur, undangan, website) ,
pertanyaan saya :
1. pekerjaan apa yang harus saya isi pada formulir permohonan NPWP, begitu pula untuk keterangan tempat kegiatan usaha, karena
sekarang saya tidak ada pekerjaan tetap dan freelance mengerjakan kerjaan saya kadang di rumah atau di rumah yagn menghonori saya
2. bila sudah mendapatkan NPWP langkah apalagi yang harus saya lakukan, apakah saya harus isi SPT saat itu jgua, kemudian utnuk
pengisian SPT harus saya isi mulai tahun berapa? apa sejak saya mulai bekerja (2005) atau dimulai dari sekarang.
untuk pengisian aset saya jg bingung, saya sejak kecil menabung (uang saku sekolah, hadiah ulang tahun, pemberian orang tua dan sanak famili, menang lomba). dan sekarang saya memilik sebuah mobil (di beli thn 2007 masih atas nama pemilik lama), tabungan, barang elektronik. apa yang harus saya tulis pada SPT nya.
trims, mohon jawaban dan informasinya.
Pada saat mendaftar nanti akan ada keterangan KLU (Kelompok Lapangan Usaha), tanyakan saja kode KLU ini apda petugas pendaftaran berdasarkan pekerjaan terakhir Anda. Pengisian SPT menurut saya mulai tahun Anda mendapat NPWP saja, kecuali penghasilan Anda tahun-tahun sebelumnya cukup besar dan belum kena pajak.
December 26th, 2008 at 1:13 pm
Subjek : Cara mengisi pada lampiran 2 Formulir 1770 S
Subjek: Cara pengisian Formulir 1770 S – lampiran 2
Mohon bantuan informasinya :
Bila saya mengisi pada tabel Daftar Harta : Deposito Rp 100 juta mulai tahun 2005.
Lalu pada tabel PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PPh FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL
pada baris yang tertulis: Bunga Deposito, Tabungan dan Diskonto SBI.
saya harus isi apa pada kolom DASAR PENGENAAN PAJAK/PENGHASILAN BRUTO ? jumlah bunga yang Anda dapatkan selama setahun
saya harus isi apa pada kolom PPh TERUTANG ( Rupiah ) ? Jumlah PPh yang dipotong bank selama setahun (20% dari jumlah bunga)
Thank’s
January 17th, 2009 at 10:46 am
Dear bpk dudi,
pada respon anda yg ini:
@bayu juli
Jika penghasilan istri hanya berasal dari satu pemberi kerja, maka penghasilan istri ini bersifat final. Kalau istri punya penghasila lain, baru seluruh penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami.
maksudnya bersifat final itu bagaimana ya?apakah itu berarti penghasilan istri tidak perlu digabung di spt?krn istri sy sdh dipotong pajak dr kntornya dan ada bukti 1721-A1 dr kntornya.
thx
Betul, maksud saya final itu artinya penghasilan istri tidak perlu digabung lagi dengan penghasilan suami dala menghitung pph terutang di SPT Tahunan suami.
January 21st, 2009 at 3:10 pm
Mas Dudi, mohon bantuannya untuk masalah sbb:
1. Pada PPh 23 yang sudah dipotong pihak lain, apakah penghasilannya masuk ke kolom Penghasilan Lain-Lain (1770 S-1 Bagian A7?
2. Apabila masuk penghasilan lain-lain berarti WP pasti kurang bayar ya mas? Gimana caranya agar kurang bayarnya nggak terlalu besar? Apakah tidak usah dilaporkan saja?
3. Saya ikut Sunset Policy, dan saya sudah laporkan SPT 5 th ke belakang, dan ada yang lebih bayar tapi saya nggak minta restitusi. Intinya saya pengen jujur. Tapi apa yang terjadi? Saya malah diperiksa dan akibatnya saya kurang bayar banyak sekali. Sudah gitu orang KPP sepertinya mencari-cari peluang agar KB makin besar. Duh, saya menyesal, pengennya jujur malah saya pusing sendiri. Bisa nggak ya Mas KB tsb dinego? Krn saya dengar dari beberapa teman, KB bisa dinego.Huhuhu…saya kapok mau laporan jujur lagi karena malah bikin susah.
Tolong jawab ya mas, saya puyeng sekali. Terimakasih
February 19th, 2009 at 9:03 am
Mohon bantuan informasinya :
Harga rmh di akta Rp 150jt, telah dibayar uang muka Rp30jt.
Sisanya KPR. Waktu pengisian harta di spt OP, nilai harta diisi sesuai dbn akta, kalau hutang gmn?? apakah diisi (Rp 150-30) atau diisi (Rp150-30)+bunga & adm bank lainnya.
diisi sejumlah pokok hutang kepada bank, tidak termasuk bunga
February 27th, 2009 at 4:09 pm
pak mohon informasinya
saya pns dengan pendapatan setahun < 60 juta pertahun berarti saya mengisi formulir yang 1770 SS kan pak, tapi kenapa oleh kantor pajak saya dikirimi formulir SPT yang 1770 S?
February 28th, 2009 at 8:51 pm
Pak Dudi, saya punya masalah sbb :
Dalam satu tahun saya mendapat beberapa kali bonus yang diterima (seperti THR, uang cuti dan bonus produksi). Pada bulan-bulan terima bonus, penghasilan netto yang diterima adalah sebagai berikut : Net pay = PB – pajak, dimana PB = regular income + bonus. Take home pay (THP) = Net pay – IP – (TR17 x bonus), dimana (TR17 x bonus) adalah bonus deduction dan tidak dikelompokan dalam potongan pajak.
Pajak pada bulan bonus diberikan selalu lebih besar 2,3 kali dibandingkan dengan pajak bulan sebelum maupun sesudahnya yang tidak ada bonus.
Pertanyaan saya:
1. Benarkah formula perhitungan THP diatas. Bukankah THP mengalami pemotongan pajak sampai dua kali.
2. Perhitungan PPh21 dalam persoalan ini, apakah PN = PB – (BJ + IP + (TR17 x bonus)) atau cukup PN = PB – (BJ + IP).
Mohon penceragannya dan terima kasih.
March 3rd, 2009 at 11:32 pm
di form 1770s page 1 di bagian identitas terdapat kata “KLU” ,apa yang harus kami isi di kolom tersebut?
thanks
March 10th, 2009 at 12:22 pm
salam bertemu Pak Dudi,
mohon informasi jika :
1. si A pada bulan januari-maret 2008 bekerja di perusahaan B dan april-Desember 2008 bekerja di perusahaan C. bagaimana perlakuan pelaporan SPTnya ?
2. si A pada bulan januari-maret 2008 bekerja di perusahaan D cabang E dan april-desember 2008 bekerja di perusahaan D di cabang F sehinggga mendapatkan 2 lembar form A1 ?
mohon penjelasnnya ya Pak , saya sempat mendapat informasi untuk perlakuan piont 1 untuk pelaporannya cukup menggunakan form A1 dari perusahaan C. jika benar mohon penjelasan dan peraturannya.
terimakasih atas bantuannya
salam,
mikopalar
March 10th, 2009 at 12:25 pm
maaf ada tambahan di pernyaan saya tsb. yang di maksut perlaporan SPT adalah untuk PPh 21 pribadi jika si A melaporkan ke kantor pajak . terimakasih
March 12th, 2009 at 2:52 pm
Pak Dudi yth,
Mau tanya Pak.
Ketika orang tua kami meminta form 1721A2, PT Taspen memberikan “Surat Keterangan Penghasilan (SKP) Untuk Kepentingan SPT Pajak Penghasilan”. yang menginformasikan rekap bulan per bulan penghasilan dan potongan2 (pajak & askes).
Dalam mengisi SPT 1770S bagaimana implementasi Biaya Pensiun? Apakah dikurangkan dari penghasilan kotor (penghasilan sebelum potongan pajak dan askes) sebagaimana dinyatakan pada SKP tsb.
Kawan saya berpendapat Biaya Pensiun tersebut tidak boleh dikurangkan lagi karena jumlah penghasilan kotor sudah dikurangkan dengan Biaya Jabatan dengan analogi sebagaimana Form 1721A1.
Mohon bantuannya Pak
March 13th, 2009 at 2:38 pm
Dear pak Dudi,
Saya khan sudah ada 1721 – A1, gross salary > 60 jt, terus fomn2 apa yang harus saya pakai untuk pelaporan ke kpp? oya ya pak..satu lagi apa harus di lampirkan juga SSP Lbr ke 3nya (fotocopy/aslinya pak)?
mohon pencerahannya yaa pak dudi, makasih dan salam.
March 18th, 2009 at 4:11 am
pak, saya sudah punya perusahaan. yang didirikan pada tahun 2007. dan sekarang saya mau main proyek tp mesti ada SPT ny…… sementara saya belum mengurus SPT prusahaan saya…..
Saya mau tahu cara daftar SPT untuk prusahaan supaya saya bisa menjalankan poyek dari pemerintah yang sesuai dengan ketentuan dan syarat2nya….
gemana cara daftar SPT untuk Prusahaan….?
Dan Dimana tempatnya….?
tolong di jelaskan
March 19th, 2009 at 8:51 am
Dear Pak Dudi,
Untuk pelaporan SPT, saya mendapatkan penghasilan dari 2 pemberi kerja.
1. Apakah SPT saya akan menjadi kurang bayar ?
2. Apakah boleh jika saya hanya melaporkan penghasilan
dari 1 pemberi kerja saja?
Thx sebelumnya
March 20th, 2009 at 8:59 pm
Assalamu’alaikum pak dudi,
saya mau tanya ttg pengisian spt krn ada beberapa hal yg msh blm jelas tapi sy lngsng email ke bapak y. karena pertanyaannya banyak…mohon dicek ke email pak. terima kasih
wass
March 21st, 2009 at 12:09 am
Dear Pak Dudi,
mohon pencerahannya untuk perhitungan PPH 21 di form 1770 S jika seorang karyawan pada Jan – Apr 2008 bekerja di PT A. Kemudian di Mei 2008 dia pindah kerja ke PT B s/d Des 2008. Karyawan tsb mendapat 2 form 1721 A1 masing-masing dari PT A dan PT B.
Bagaimana cara menghitung pajaknya serta pengisian datanya di form 1770 S ? karena sebenarnya PPH karyawan tsb sudah nihil di akhir tahun ? Kalau digabungkan nilainya, malahan jadi kurang bayar banyakkkk sekaliiii…
Mohon penjelasannya,pak.
Kirim ke email saya ya…
Makasih banyak sebelumnya.
March 24th, 2009 at 11:47 am
Dear Pak Dudi,
Kalau suami istri bekerja. Bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan tolong dijelaskan bagaimana cara pengisian di Form SPT 1770 S. Apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami yang ada di Form induknya atau penghasilan istri hanya dicantumkan di Form 1770 S lembar II?
Mohon bantuannya dan terima kasih banyak
Kirim ke email saya ya pak…
March 24th, 2009 at 6:50 pm
Dear Pak Yudi
Salam kenal ya pak .
Pak saya mau donk cara pengisian SPT OP dimana dapat 1721 A1 (dari dua pemberi kerja) seperti contoh dari Pak / Ibu Widi diatas .
Pls di emailkan kesaya ya pak .
atas infonya saya ucapkan banyak terima kasih ya pak
Thanks & Rgrds
Yuli
March 25th, 2009 at 4:12 pm
Pak Dudi,
apabila suami saya sudah tdk bekerja dan saya masih bekerja, sedangkan saya dan suami 1 NPWP, apakah perlu kami menyampaikan SPT (kami belum dikirimkan SPT oleh kantor pajak)? Bagaimana cara pengisiannya? Form apakah yang digunakan 1770SS atau 1770S? Mohon penjelasannya pak..Terima kasih..
salam,
Henny
March 27th, 2009 at 11:01 am
Salam kenal pak.
Pak Dudi,
Sebenarnya saya ingin membantu teman saya,begini…
Teman saya sudah membuat NPWP dgn status karyawan dan sekarang dia kebingungan dengan mengisi SPT-nya karena untuk form 1721 A1-nya tidak ada, dan ternyata perusahaannya belum memiliki badan usaha.Bagaimana menurut bapak?
Thanks&Regards,
Aghe
April 3rd, 2009 at 10:51 am
Mau Tanya SPT PPh 21 Untuk Guru(sudah Terdaftar sebagai Guru Bantu/Guru Honorer) pakai yg mana ya??(Untuk Masa Jabatan 10 Tahun, Gaji 1.440.000/Tahun, Honor dari guru bantu 6.480.000/tahun,
April 3rd, 2009 at 10:53 am
Mau Tanya SPT PPh 21 Untuk Guru(sudah Terdaftar sebagai Guru Bantu/Guru Honorer) pakai yg mana ya??(Untuk Masa Jabatan 10 Tahun, Gaji 1.440.000/Tahun, Honor dari guru bantu 6.480.000/tahun, please Resend By E-mail….
Thnk’z Regard
August 7th, 2009 at 10:01 am
mau tanya…
perubahan system pelaporan spt terjadi untuk bulan juli 2009 dan selanjutnya, dan disebutkan formulir perubahan pegawai tetap harus dilampirkan apabila terdapat perubahan. pada tahun sebelumnya perubahan terlihat saat pelaporan spt tahunan pph 21, dengan spt tahunan ditiadakan maka perubahan dilaporkan pada saat terjadinya perubahan tersebut. yang mau saya tanyakan bagaimana bila perubahan itu terjadi sebelum bulan juli misalnya bulan april. apakah dilaporkan dibulan juli atau tidak? dan berapa yang harus dicantumkan di form induk yang sebelumnya mis ada 100 orang menjadi 90 orang, apakah 100 atau 90? trims…
December 8th, 2009 at 12:40 pm
mungkin bukan maksudnya untuk mempersulit pak, tapi justru cross check antara yang dilaporkan oleh perusahaan dengan yang dilaporkan pegawai.
jangan sampai penghasilan bapak sudah dipotong oleh perusahaan, tapi malahan tidak disetorkan ke kas negara
January 8th, 2010 at 11:12 pm
tank’s ya mas infonya,,berharga banget buat saya,,kebetulan muter-muter cari artikelnya baru di blog anda saya dapet..hehee…salam kenal mampir di blog sederhana saya http://ahligiza.blogspot.com ,,kalau boleh tukeran link ya mas,,,terimakasih,,
Terima kasih sudah mampir, semoga konten blog ini bermanfaat terus buat semua. Silahkan kalau mau tukeran link…
January 18th, 2010 at 9:02 am
nanya donk….
kalo suami istri (masing-masing punya NPWP) bekerja pada satu departemen tetapi beda unit kerja apakah sebaiknya SPT nya dipisah atau digabung?
gmn cara perhitungannya kalo digabung?
SPTnya pake 1770S atau 1770?
tks bgt ya….
February 17th, 2010 at 7:36 pm
Pak Dudi,
Mau tanya bagaimana cara pengisian Spt tahunan untuk orang yang bekerja di yayasan keagamaan? Form yang mana…n bagaimana jika yayasan keagamaannya tidak ada bukti potong n NPWP jg belum ada? tolong berikan penjelasannya…
Thanks,
Suriyono
March 2nd, 2010 at 9:08 pm
Minta contoh form 1771 yang sudah diisi beserta lampirannya.
March 10th, 2010 at 3:57 pm
Sore, saya seorang karyawan yang bekerja di perusahaan swasta, dan penghasilan saya di bawah Rp. 60 juta/tahun. Di samping itu, saya juga mempunyai deposito, dan tabungan di bank. Saya juga mempunyai polis asuransi. Saya juga mempunyai mobil pribadi yang saya gunakan ke kantor tempat saya bekerja. Formulir apa yang harus saya pakai untuk keperluan perpajakan? Thanks
March 13th, 2010 at 9:06 am
Boleh dounk cara pengisiannya
March 20th, 2010 at 1:57 pm
halo pak dudi, mau tanya, ayah saya sudah berhenti kerja di tahun 2007. pada tahun 2009 sudah daftar NPWP dan melapor SPT dgn form 1770 SS(isinya Nihil). pertanyaan saya bila sudah tidak bekerja/ usia pensiun( tanpa uang pensiunan)apakah harus lapor SPT tahunan lagi ? mohon pencerahannya pak! atau bisa juga di replay ke email saya. sebelumnya byk byk terimakasih pak. wasalam.
March 22nd, 2010 at 4:40 pm
Dear Pak Dudi,Saya juga perlu penjelasan tentang perhitungan form 1770 Jika form 1721 A nya lebih dari 1 …… Seperti yg di sampaikan sebelumnya… thanks
” mohon pencerahannya untuk perhitungan PPH 21 di form 1770 S jika seorang karyawan pada Jan – Apr 2008 bekerja di PT A. Kemudian di Mei 2008 dia pindah kerja ke PT B s/d Des 2008. Karyawan tsb mendapat 2 form 1721 A1 masing-masing dari PT A dan PT B.
Bagaimana cara menghitung pajaknya serta pengisian datanya di form 1770 S ? karena sebenarnya PPH karyawan tsb sudah nihil di akhir tahun ? Kalau digabungkan nilainya, malahan jadi kurang bayar banyakkkk sekaliiii…
Mohon penjelasannya,pak.
Kirim ke email saya ya…
Makasih banyak sebelumnya.”
penjelasannya bisa di posting disini aja pak… agar yg lain juga bisa baca..
March 23rd, 2010 at 9:02 am
Pak dudi,
mohon bantuannya
perusahaan saya berubah nama PTnya per februari tahun lalu, jadi saya mendapat 2 form 1721A1.. kalau saya hitung di SPT, jadinya terdapat kekurangan bayar yang besar.. terus ada teman yang bilang mengenai PPH25, dimana selisih bayar tersebut masih harus saya bayar lagi tahun depan.. Mohonpencerahannya, dan cara mengisi SPt yang benar..
terima kasih
March 24th, 2010 at 3:15 pm
Pak… suami saya sdh punya NPWP, suami kerja di perush. swasta (hanya 1 pemberi kerja saja) tapi perush.nnya tsb tidak mau membuatkan Form 1721 A1. Saya dan suami bingung untuk membuat lap. SPTnya pakai yang mana ??? SPT 1770 S atau 1770 SS mohon penjelasannya. Terima kasih.
March 24th, 2010 at 9:19 pm
Pak, dudy
Pak saya pelaut, tapi ada npwp, krna kalau mau kerja keluar bila tak punya npwp kits berkewajiban byr 2,5 jt untuk viscal, pdhalkan pelaut itu bebas viscal.
tolong pak bgma cara perhitungan untuk SPT Tahunan saya
September 16th, 2010 at 8:34 am
pak yudi tolong di beri contoh pengisian yang sudah diisi. saya adalah pegawai negeri gol II. saya tunggu, trims
March 28th, 2011 at 12:26 pm
Kalau suami istri bekerja. Bagaimana cara perhitungan pajaknya? dan tolong dijelaskan bagaimana cara pengisian di Form SPT 1770 S. Apakah penghasilan istri digabung dengan penghasilan suami yang ada di Form induknya atau penghasilan istri hanya dicantumkan di Form 1770 S lembar II?
Mohon bantuannya dan terima kasih banyak
Kirim ke email saya ya pak…
January 5th, 2012 at 1:32 pm
klo SPT tahunan buat pegawai honor pemda pakai format apa dan seperti apa maklum saya ga ngerti. kirim email ajah yah form apa yg harus dipilih
February 13th, 2012 at 4:01 pm
karyawan mendapatkan penghasilan jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan hari tua. penghasilan tersebut dibayar oleh perusahaan langsung ke instansi yang disahkan menkeu. penghasilan tersebut diakui sebagai penghasilan karyawan dan masuk di A1 gak?