Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2008 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.
Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi
Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya 1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.
Mungkin Anda bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.
Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?
Bukti Potongan PPh Pasal 21
Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.
Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.
Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).
Di atas saya sudah sampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.
Nah, di tulisan saya berikutnya akan saya jelaskan secara teknis pengisian SPTnya. Jadi silahkan kunjungi terus blog ini. Atau jika Anda tidak ingin ketinggalan info dari saya, silahkan isikan alamat email Anda dalam kotak di bawah untuk berlangganan tulisan saya secara gratis.
Incoming search terms:
- cara mengisi spt pajak (71)
- cara pengisian spt masa pph 21 (48)
- cara pengisian form 1721 a1 (36)
- cara mengisi form pajak (30)
- contoh pengisian spt masa pph 21 (29)
- cara mengisi formulir pajak (28)
- CARA PENGISIAN PPH 21 (25)
- cara mengisi SPT (24)
- SPT Pph (22)
- petunjuk pengisian spt masa pph 21 (22)

sore pak, begini saya bingung karna untuk pertama kalinya saya disuruh buat spt tahunan.. pertama apa yg harus saya lakuin? jujur saya bingung..
mantap, teruskan bos untuk pencerahan masyarakat
pak budi,,, saya dapet tugas menghitung pph op karyawan tetap,,,tapi saya masih bingung bagaiman menghitungnya,,bisa tolong bantu saya???
sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
Pak Budi,saya dulu pernah memiliki npwp tapi sdh 3 tahun tidak kerja diperusahaan lagi,kerja bebas,apakah npwp saya masih berlaku
bagaimana cara mengisi spt pph karyawan bulanan untuk sebuah perusahaan ?dan penghsilan berapa untuk karyawan yang bisa terkena pajak ? dan yang tidak kena pajak ? Mohon Penjelasannya Terimakasih.
tolong di email FORM DAN CARA PENGISISN (SPT21WP)BUAT KARYAWAN. Makasih banyak
Pak saya karyawan bukti ptng ada selama 1 thn & saya dapat bukti potong yang yg lain juga setelah saya masuk ke format saya kurang bayar kenapa semua sudah kena pajak. tks
Pak Dudi salam kenal n selamat sore,
Mohon bantuannya ya pak, bagaimana teknis pengisian spt 1770 S?
Terima kasih
Pak Dudi, mau nanya bilamana ada pembelian rumah (dgn cara cicil di bank) di tahun 2010. Bagaimana mengisi di spt?harus diisi di kolom mana? nilai yang mau dicantumkan brp untuk hutang (karena kan sudah dibayar kira2 6 bln).
Terima kasih atas balasannya.
mas dudi mohon kalau ada artikel pajak terbaru dapat dikirimkan ke email saya
trims
Pak dudi mohon bantuannya, saya bekerja sebagai pns dan suami pun begitu. saya masih bingung bagaimana mengisi form 1770 ss dan 1721 A2. mohon bantuannya berupa contoh pengisian form tersebut.
terima kasih
kalau suami istri PNS, yang lebih tepat SPTnya 1770 S. Penghasilan istri dilaporkan di PPh fnal…
saya udah punya npwp dr prsh sejak des2008,tp blm pernah lapor spt, trus br dtg surat minta lapor spt? apakah sy laporkan spt dr 2008 atau cuma lapor 2009? dan bukti pot blm pernah kita minta.
terimakasih
salam
saya dftr npwp sekitar oktober 2008 . saat itu saya msh bekerja,jadi npwp d tanggung oleh perusahaan (mungkin masuk dgn kategori NIHIL). tapi sejak januari 2010 saya sdh tidak bekerja lagi sampai saat ini. apa saya harus lapor SPT?bagaimana?
terimakasih
pa dudi mohon bantuannya…
pa dudi saya istri yg cerai dan mempunyai anak 1.
sekarang kerja saya bukan di perusahaan tapi kerja bebas dan penghasilan saya rata2 hanya 2jtan. gimana perhitungannya ya pa? terimakasih atas bantuannya pa dudi.
Pak Dudi, saya PNS, kemarin (awal maret 2010) sudah mengumpul spt tahunan yg pertama kali,ternyata ada kesalahan pengisian jumlah penghasilan. Apakah bisa dikoreksi/mengumpulkan lagi/bagaimana? apa konsekuensinya? terima kasih.