BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
February 7th, 2008

Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)


 Powered by Max Banner Ads 

Anda seorang karyawan yang sudah memiliki NPWP? Apabila ya, maka jangan lupa bahwa Anda harus menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi paling lambat pada akhir bulan Maret tahun 2008 ini. Nah, mungkin Anda bingung bagaimana cara mengisi SPT Tahunan tersebut. Terlebih ini adalah pertama kalinya Anda harus mengisi SPT Tahunan. Oke. Jangan khawatir, saya akan memberikan gambaran tentang cara-cara pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi ini.

 

Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi

Ada tiga jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Pertama adalah SPT yang kodenya 1770, kedua adalah yang kodenya 1770S dan yang ketiga adalah yang kodenya 1770 SS. Ketiga jenis SPT diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang berlainan. Dengan kata lain, Wajib Pajak Orang Pribadi hanya akan mengisi salah satu dari ketiga jenis SPT tersebut. Tidak mungkin mengisi dua atau tiga jenis SPT tersebut.

Mungkin Anda bertanya, saya harus mengisi SPT yang mana? Nah, jawabnya adalah bahwa formulir 1770 digunakan bagi Anda yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas. Misalnya punya toko, wartel, salon dan lain-lain. Artinya selain Anda sebagai karyawan, Anda atau anggota keluarga Anda punya penghasilan lain dari usaha atau pekerjaan bebas.

Formulir 1770 S digunakan apabila penghasilan Anda hanya berasal dari pekerjaan atau sumber lain yang bukan dari kegiatan usaha/pekerjaan bebas. Namun demikian, jika penghasilan kotor Anda dalam satu tahun tidak lebih dari Rp30 juta, maka formulir yang Anda gunakan adalah 1770 SS (double S = sangat sederhana). Nah, Anda sudah dapat menentukan jenis SPT apa yang akan Anda buat kan?

Bukti Potongan PPh Pasal 21

Jika Anda sudah faham SPT mana yang akan Anda isi, sekarang saya ajak Anda untuk melihat apa yang dilakukan perusahaan Anda atas gaji Anda.

Hampir semua perusahaan ataupun kantor pemerintahan dan lembaga lainnya di Indonesia diwajibkan untuk memotong Pajak Penghasilan atas gaji dan penghasilan lain yang dibayarkan kepada karyawannya. Pemotongan ini secara umum dinamakan pemotongan PPh Pasal 21. Jadi, sebenarnya atas penghasilan Anda dari perusahaan atau kantor sudah dikenakan Pajak Penghasilan. Itu artinya Anda sudah membayar Pajak Penghasilan. Tidak masalah apakah pajak tersebut dipotong dari gaji Anda ataupun ditanggung oleh perusahaan Anda.

Nah, karena penghasilan Anda sudah dipotong Pajak Penghasilan, maka terdapat bukti pemotongan pajak yang dikeluarkan oleh perusahaan Anda. Walaupun Anda dipotong pajak tiap bulan, tetapi berdasarkan ketentuan, perusahaan hanya membuat bukti potong ini setahun sekali. Pembuatan bukti potong ini wajib dilakukan oleh perusahaan dan karyawan wajib diberi. Maka, kalau Anda tidak diberi bukti potong ini oleh perusahaan, silahkan Anda minta ke perusahaan Anda. Biasanya yang membuat bukti
potong ini adalah bagian HRD. Nah, dalam bahasa teknis, bukti pemotongan PPh Pasal 21 ini dinamakan formulir 1721 A1 (untuk karyawan swasta) atau 1721 A2 (untuk pegawai negeri).

Di atas saya sudah sampaikan bahwa Anda harus meminta bukti pemotongan pajak pada perusahaan Anda. Mengapa? Karena dasar pengisian SPT PPh Orang Pribadi untuk karyawan ini adalah formulir 1721 A1 atau A2 ini. Dan fotocopy nya harus dilampirkan.

Nah, di tulisan saya berikutnya akan saya jelaskan secara teknis pengisian SPTnya. Jadi silahkan kunjungi terus blog ini. Atau jika Anda tidak ingin ketinggalan info dari saya, silahkan isikan alamat email Anda dalam kotak di bawah untuk berlangganan tulisan saya secara gratis.

Enter your email address:
Delivered by FeedBurner

68 Responses to “Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)”

  1. [...] Tulisan ini kelanjutan dari tulisan sebelumnya tentang cara pengisian SPT Tahunan PPh untuk Karyawan. [...]

  2. [...] Cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk karyawan bagian satu – Cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk karyawan bagian [...]

  3. Jonni Silaen Says:
    February 20th, 2008 at 3:34 am

    Saya mau ngisi SPT Tahunan untuk saya dan teman-teman, bisa ngak minta kirimi soft copy formulir pajak 1770S ?
    Kalau boleh tolong kirim ke iqm@inalum.co.id.
    terimakasih.

    Kalau formulir SPT dalam bentuk excel, silahkan di download di halaman download Pak Jonni.

  4. [...] Saya dapat beberapa url yg menarik : pajak.net, dan juga blog http://dudiwahyudi.com/?p=62 [...]

  5. saya karyawan swasta, saya mau ngisi SPT Pph tahunan, istri pns caranya ???

  6. Bila suami sdh pnya NPWP dan istri tdk punya,apakah perlu form 1721A1 dr kantor istri diikutsertakan dlm SPT Tahunan Pribadi suami?, jika perlu bagaimana cara pengisiannya? (Suami dan Istri trima penghasilan hanya dr kantor masing 2x)

  7. @fajar ap
    Kalau istri hanya sebagai PNS saja, abaikan saja karena penghasilan istri Anda sudah final.

    @Juli
    Penghailan istri tidak ada pengaruhnya karena sudah final. Cantumkan saja data penghasilan istri di lampiran II sebagai penghasilan yang dikenakan pajak tersendiri.

  8. kalau kantor tidak memotongkan pajak kita, berarti kita harus lapor sendiri? Cara penghitungannya bisa dibantu? terima kasih

    benar, kalau atas gaji kita tidak dipotong pph pasal 21 oleh perusahaan, maka kita menghitungnya sendiri dalam SPT Tahunan.

  9. terima kasih responnya untuk pertanyaan terdahulu saya mengenai apakah kita hitung sendiri pajak kita bila kantor tidak memotong. Itu termasuk Pph pasal 25? Pengisian SPTnya seperti apa ya? Misalnya untuk lajang, sebagai karyawan dengan gaji 4 juta misalnya…Apa aja yang dihitung dan apa aja yang tidak kena pajak? terima kasih, mudah-mudahan sabar :)

    Ikuti saja format di SPT nya. Prinsipnya, penghitungan PPh terutang bagi karyawan adalah sebagai berikut. Hitung dulu penghasilan neto (penghasilan bruto setahun dikurangi iuran pensiun dikurangi biaya jabatan). Hitung juga Penghasilan Kena Pjaka (Penghasilan Neto dikurangi PTKP). Kemudian hitung PPh terutang (Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif Pasal 17).

  10. Terima kasih kembali atas informasinya soal PPh 25 di atas.

    Tapi biaya jabatan itu apa ya? Besarnya? Lalu besaran PTKP itu berapa? Dimana referensinya?

    Terima kasih

  11. terima kasih atas infonya (lagi) tentang pph 25.

    tapi biaya jabatan itu apa ya? Besarannya berapa? Lalu PTKP referensinya dimana?

    Terima kasih

    salam,

  12. @bona
    Biaya jabatan itu semacam pengurangan yang diberikan kepada pegawai tetap (bukan hanya yang punya jabatan saja lho). Besarnya adalah 5% dari penghasilan bruto tetapi maksimal diperkenankan Rp108.000 per bulan.

  13. mas,
    sayakan pegawai, tapi kantor tidak memotongkan pajak maka saya harus bayar sendiri yang menurut penjelasan terdahulu dari Mas berarti saya kena pph 25 dan 29.

    lalu saya harus tunggu formulir SPT saya dikirim kantor pajak dulu ya? Atau bagaimana? Karena NPWP saya baru keluar, jadi saya belum tau langkah selanjutnya apa?

    terima kasih sebelumnya, mas

    salam,
    Bona

  14. @Bona
    Agak heran juga saya ada perusahaan tidak memotong PPh Pasal 21. Setahu saya, semua perusahaan memotong PPh Pasal 21 karyawannya.
    Kalau memang kondisinya seperti itu, perhitungan pajaknya ya di SPT tahunan. Pembayarannya lewat PPh Pasal 29.
    Kalau masalah formulir SPT, enggak harus menunggu dikirim mas. Cari saja SPT dalam bentuk file excel atau word. Di blog saya ini juga ada. Tinggal download.

  15. [...] Final   Perlakuan PPh Atas Dividen  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk [...]

  16. saya mo tanya donk sebenarnya kapan sih kita harus menerima bukti potong, apa setelah perusahaan membayar dan melaporkan pajak kita ke kpp ato saat penghasilan itu dipotong???

  17. ada yg punya form spt wp pribadi 1770 dr thn 2001-2007 dlm betuk excel ga?

  18. nauli soraya Says:
    January 12th, 2009 at 4:08 pm

    Selamat sore…..

    saya baru membuat NPWP di Januari 2009, apa saya masih dapat fasilitas sunset policy atau sudah tidak dapat.??

    karena kemarin saya sudah tanya ke AR, tapi mereka tida tahu karena belum ada perpu nya, apa perpanjangan sd 28 Februari 2009 hanya untuk penyampaian pelaporan SPT atau juga pembuatan NPWP..??

    mohon informasinya pak, tks.

  19. KALO kita pindah kantor gimana cara isi 1721 A2 yah

  20. mas,
    bagaimana cara pelaporan SPT PPh OP untuk PNS dan pemanfaatan sunset policy, karena bukti potong PPh (1721-A2) tidak diberikan.

    Sebenarnya formulir 1721 A2 itu adalah hak mbak Any dan kewajiban bendahara untuk membuat dan memberikannya. Coba deh minta ke bendahara. Form itu pasti ada karena ia harus melaporkannya ke kantor pajak.

  21. salam kenal mas,

    saya pns dan baru dapat npwp. form 1721-A2 tidak menyediakan tempat untuk honorarium yang didapat dari berbagai tim pelaksana kegiatan. apakah diisikan di 1770S-II (honorarium atas beban apbn/apbd)? apakah perlu dilampirkan bukti potongnya, karena di tempat kami bendahara merasa kesulitan untuk menyediakannya (saking banyaknya tim dalam satu tahun anggaran)? kemudian bagaimana statusnya dengan sppd yang diperoleh pns sebelum kebijakan at cost diberlakukan dan setelah kebijakan at cost diberlakukan (dimasukkan ke form yang mana).

    mba ani, ditempat saya form 1721 A2 dibuat oleh pns ybs. berdasarkan data gaji yang dikeluarkan bendahara, untuk kemudian di tandatangani bendahara.

    tks.

  22. @hendy
    1770 bisa di download di http://www.pajak.go.id

  23. Mau nanya dong, kalo perusahaan tidak potong PPH 21, berarti menurut email2 di atas, kita harus potong & setor sendiri tapi tahunan dong kan… berarti cukup PPh 29 kan?

    nah nih… saya kerja thn 2008 hanya 5 bln.. selebihnya nganggur… nah gimana dong perhitungannya? ada yg bisa kasih saran ngak ya?
    terus penghasilan lain paling dari bunga tabungan atau deposito… hasil dari kerja keras 10-13 thn lalu… apakah itu harus dipajakin juga.. padahal dulu2 perusahaan dulu2.. sdh pajakin penghasilan tersebut…

    bunga tabungan dan deposito sudah dikenakan pph final, jadi tak perlu lagi dihitung pajaknya di SPT tahunan.

    mohon informasinya ya…
    trims

  24. Saya menerima form 1770 S dari kantor pajak,saya bekerja sbg wiraswasta(menerima shooting&photo wedding dll).baru memiliki NPWP 2008,saya ingin memanfaatkan perpanjangan
    sunset policy.yang ingin saya tanyakan:
    1.apakah form 1770 S yg saya isi?
    2.saya hrs menyampaikan SPT mulai dr tahun brp?

    mohon informasinya ya….
    terima kasih sblmnya

    Kalau Anda berwiraswasta alias melakukan usaha sendiri maka form yang harus dipakai adalah 1770 (tanpa S).
    Menyampaikan SPT lima tahun ke belakang saja sudah cukup.

  25. Mas mohon bertanya, saya dan istri sama2 PNS punya 1 orang anak. Karena gaji pokok istri lebih besar dari saya, maka tunjangan keluarga (saya dan 1 orang anak) dimasukkan dalam komponen gaji istri karena peraturannya memang demikian, sedangkan dalam gaji saya dianggap tidak punya tanggungan (alias bujang)

    Saya dan istri punya NPWP yang berbeda (masing-masing punya NPWP). Yang jadi ganjalan saya, status di SPT Tahunan PPh 21 tahun 2007 dan terakhir 2008 saya tertulis Tidak Kawin (TK/0) sedangkan status istri di SPT Tahunan PPh 21nya tertulis Kawin (K/0), padahal saya dan istri mengurus NPWP pada saat kami telah menikah namun belum memiliki anak.

    Yang saya tanyakan :
    1. Apa data dalam SPT kami sudah benar? Kalo data tersebut salah, apa yang harus saya lakukan? Apakah mengajukan perubahan data ke KPP ? formulirnya dimana saya bisa mendownloadnya?
    2. Apakah istri saya bisa mengajukan penghapusan NPWP dan ikut NPWP saya walaupun dalam gaji tiap bulan, tunjangan saya & anak masuk ke dalam komponen gaji istri ?

    –masih awam pajak dan selalu ingin belajar–

    Terima kasih banyak…

  26. Halo, mas. Kalau saya dokter spesialis yang bekerja part time di 2 buah rumah sakit swasta. Baru mulai praktek bulan Mei 2008. (NPWP baru minta bulan yang sama )dan pasien masih sedikit. Penghasilan < 48 jt/ thn. Selama ini honor langsung dipotong 7,5% dari RS dan ada bukti potongan.
    1. Formulir apa yang harus saya isi
    2. Adakah petunjuk cara pengisiannya?
    Terimakasih banyak

  27. saya mau tanya, bagaiaman cara mengisi spt 1770 S dari 1721 A1 dan 1721 A2, karena saya selain PNS juga kerja di Swasta, apakah akan terjadi kurang bayar di 1770 S ?

  28. maaf mas saya mohon bantuannya berapa besaran potongan untuk seorang karyawan yang gaji perbulan kira-kira 2 jutaan dah sama ongkos dan uang makan kemudian saya blom berkeluarga tetapi punya tanggungan kedua orangtua saya utuk makan sehari2
    karena saya pas bulan ini dapat potongan sebesar 1.350.000 katanya sih buat potongan npwp (ya itu buat spt 1770 ss)
    oya balasan nya boleh ke email saya
    terima kasih bayak

    Maksudnya uang Anda dipotong Rp1.350.000???. Wah, kalau seperti ini rasanya enggak mungkin deh. Potongan PPh 21 nya saja secara kasar cuma sekitar Rp30.000 – Rp40.000 saja sebulan.
    Kalau untuk buat NPWP, buat NPWP itu gratis kok.
    Mungkin uang tersebut adalah jasa pembuatan SPT (1770 SS), dan tarif itu terlalu mahal. Mengisi SPT 1770 SS itu simple banget kok. Belajar sebentar saja Anda bisa langsung mengerti.

  29. Mas,
    Mohon bantuan jawabannya, saya karyawan swasta dan istri saya dokter PNS dan praktek di 2 klinik (3 penghasilan). Saya sudah punya NPWP dan istri juga yg menginduk pada saya. Pertanyaannya:
    1. Form SPT apakah yg dipakai?
    2.Perhitungan pendapatan kena pajaknya apakah dengan cara penghasilan saya dikurangi ptkp ditambah penghasilan istri saya PNS dan 2 klinik lalu dikali tarif yg berlaku? atau pendapatan saya – ptkp + pendapatan PNS istri + (pendapatan istri 2 klinik x tarif (50%)
    Demikian pertanyaannya
    terimkasih banyak

  30. just info aja buat yg lg da di malang akan ada workshop pengisian SPT Tahunan PPh khusus Orang Pribadi tgl 14 maret 2009 info lebih lanjut hub 0341-403333 ato daftar langsung ke Bidang P2Humas Gedung Kanwil DJP Jatim III Lt.2 Jl. Letjen S Parman 100 Mlg, bw copy KTP

  31. en tidak dipungut biaya apapun . . .

  32. saya dan istri adalah karyawan, istri tidak mempunyai npwp krn ikut suami. bagaimana sy mengisi spt tahunan? untuk baris 10a pada formulir lapiran 1770 S – II, apa yang harus saya isi? apa ada pengaruhnya di pengisian pada formulir 1770 S saya karena data yang saya isi di formulir 1770 S itu data dari 1721 A1 saya? apa saya juga harus buat lampiran tersendiri untuk baris 18 pada formulir 1770 S, yang mana nilainya nihil? mohon petunjuk Bapak, thx before.

  33. Selamat sore….

    saya mau tanya…. untuk penghasilan dibawah 48JT pertahun Memakai Formulir 1770 SS, apakah dibutuhkan Formulir 1721- A1 untuk lapiran. mengingat saya tidak mendapatkan bukti pemotongan pasal 21 dari perusahaan yg dulu..

  34. Mas,
    Saya bag.keuangan kemarin saya buatkan NPWP teman2 saya secara kolektif yang saya masih penasaran batasan gaji berapa yang kena pph 21 yang baru ini ada contoh pengisian SPTnya tidak termasuk form 1770S serta lampirannya hanya 1770S-1 & S-II terima kasih

  35. Ada beberapa pertanyaan Pak, mohon bantuan Bapak.
    1.Saya karyawan swasta baru dapat NPWP seminggu yang lalu, tetapi terdaftar (pada kartunya 23 Desember 2008), apakah harus membuat SPT pada tahun ini (kalau ngga salah akhir Maret 2009 paling lambat ya), atau tahun depan mengingat baru terima kartunya awal Maret 2009?
    2. Istri saya pegawai swasta dan sudah mendapat NPWP, bagaimana sebaiknya, apakah saya sendiri yang membuat SPTnya atau digabung?
    3. Alamat NPWP saya dan istri saya menurut KTP kami di kebayoran lama, padahal sekarang kami berdomisili di Pamulang Barat. Apakah saya harus mengganti alamatnya mengingat rumah alamat lama sudah tidak ada? Di kantor pajak mana saya harus berurusan?

    Terimakasih atas bantuan Bapak.

  36. pagi pak,,
    kbtln saya mengurus pajak wp OP owner diperusahaan saya kebtulan jg baru mempunyai NPWP nah yg ingin saya tanyakan kira2 form nya yg mana yah 1770/1770s soalnya saya blm pernah,,

  37. selamat pagi Mas,

    boleh bertanya ya,
    kalau hutang di kartu kredit perlu dicantumkan dalam pengisian spt tdk?

    terima kasih sebelumnya

  38. Mas, ada beberapa pertanyaan dibahaw ini. Mohon pencerahannya:

    1. Bila seorang ibu rumah tangga, tidak bekerja, ditunjang oleh anaknya, memiliki npwp* Pertanyaan: bagaimana cara melaporkan SPTnya? Apakah cukup hanya formulir 1770 SS?

    *ibu ini sering diminta datang mengunjungi anaknya yang bermukim di negara lain.

    2. Ibu RT, tidak bekerja, tanggungan anaknya, tidak memiliki npwp apabila bepergian ke luar negeri apakah wajib membayar fiskal atau bisa menggunakan npwp anaknya?

    Terima kasih.

  39. Pagi mas,
    Sy bag keu di sebuah perush bkmng, atasan sy menyuruh untuk mengurus pajak untuk perush dan pribadinya namun sy bingung form apa yg hrs sy gunakan utk melaporkan spt pribadi atasan sy mengingat perush sdh mempunyai npwp dan atasan tidak menerima deviden dari perush dan hanya mengambil dana perush yg beliau butuhkan.
    Mohon bantuannya ya mas untuk mengisi spt tsb.
    Terima kasih.

  40. Ferdinal Rais Says:
    March 28th, 2009 at 11:22 am

    Pak Dudi yth, saya butuh bantuan sarannya.
    Saya sedang menyiapan SPT 2008 yg akan saya serahkan tgl 30 Maret atau 31 Maret 2009.
    Selama tahun 2008 saya bekerja di bawah dua perusahaan outsourcing yg berbeda walaupun untuk perusahaan yg sama. Payroll saya di bawah perusahaan outsourcing tsb. Status saya di masing2 perusahaan outsourcing tsb adalah karyawan kontrak dengan gaji bulanan (gaji tetap setiap bulan).
    Kontrak saya di perusahaan outsourcing A adalah dari 23 Juli 2007 s/d 22 Juli 2008.
    Sedangkan kontrak saya di perusahaan outsourcing B adalah dari 23 Juli 2008 s/d 22 Juli 2009 (masih berlangsung).
    Saya baru memilik NPWP pribadi bulan Okt 2008.
    Perusahaan A tidak membuatkan form 1721-A1 tetapi hanya Surat Setoran Pajak (SSP). Alasannya karena saya saat itu belom punya NPWP. PPh saya sejak Juli 2007 s/d Jan 2008 digabung dalam satu SSP yaitu SSP Jan 2008 sehingga pajak yg saya bayarkan di SSP Jan 2008 sangat besar. Sedangkan untuk Feb 2008 s/d Juli 2008 SSPnya dibuatkan terpisah per bulan.
    Pertanyaan saya ada dua yaitu:
    Pertama, apakah SSP tsb bisa menggantikan form 1721-A1?
    Kedua, bagaimana memisahkan PPh untuk Jan 2008 saja? Mengingat gaji saya selama di perusahaan A adalah tidak berubah, apakah PPh untuk Jan 2008 bisa disamakan dgn bulan2 berikutnya (Feb s/d Juli 2008)?
    Maaf kalau terlalu panjang.
    Sebelumnya saya ucapkan terima kasih
    Salam,
    Ferdi

  41. Pak DUdi,
    saya mohon dikirimkan contoh soal pengisian SPT tahuan untuk orang pribadi.. berikut dgn jika kita memiliki penghasilan di luar gaji ( semisal bunga deposito, bunga tabungan ) dan harta ( misal rumah, mobil )

    Mohon penjelasannya.
    Terimakasih, dian

  42. arri wokas Says:
    April 24th, 2009 at 4:38 pm

    mas saya mau nanya, saya jaksa fungsional gol. 3c telah memiliki istri yang tidak bekerja dan 1 orang anak, penghasilan bersih perbulan Rp 2.384.800,- kan gaji kita telah dipotong pajak, apakah saya harus membayar PPh juga?
    thanx

    Kalau tidak ada penghasilan lain, maka tidak ada pph tambahan yang harus dibayar. PPh dipotong melalui PPh pasal 21 dari kantor

  43. Pak Dudi,
    Salam kenal..
    Saya menerima form 1721 A1 dari perusahaan utk penghasilan tahun 2008 dan bernpwp tahun 2009. Sya berencana mau melaporkan SPT saya, tapi ada yg ngga paham karena di form 1721 A1 saya terdapat kurang bayar di no 25. Tapi kata HRD kurang bayar pajak sudah dibayarkan perusahaan bln maret2008 kemarin. Saya takut klo kurang bayar nanti ditagih oleh Kantor Pajak. Bagaimana menurut pak Dudi?

  44. saya baru bekerja disebuah POM bensin milik keluarga, km dihimbau untuk melaporkan kewajiban pajak pasal 21, sebagai data jumlah karyawan 10 pemilik merangkap mjdi bendahara, gaji kami rata2 dibawah PTKP.Pertanyaan…wajibkah km ber-NPWP ? Apakah km harus membuat Form A1 untuk karyawan? andaikan dibuatkan tolong dibuatkan perhitungan A1 untuk gaji perbulan mis Rp. 1.200.000(netto) tanpa tunjangan apa2 thanks mohon dijawab segera..

    Jika penghasilan karyawan di bawah PTKP maka ia tidak perlu punya NPWP dan juga tidak perlu dibuatkan A1 nya karena pasti PPh terutangnya nihil.

  45. Assalamualaikum.
    Langsung aja ya Pak.
    Saya menemukan kasus yang bikin saya pusing.
    Kausnya begini
    Karyawan Status WP tanpa tanggungan Masuk kerja Januari s/d Oktober
    Gajinya :
    Januari s/d Agustus 1.000.000 dan pph 0
    September s/d Oktober 1.400.000 dan pph 500/bln.
    Saya mau bikin 1721 A1 dengan rumus yang saya bikin, tapi begitu dimasukan angka total dan hasilnya pph 0.

    Memang bisa saja ternyata penghitungan PPh Pasal 21 di 1721 A1 menjadi nihil karena adanya pengurangan PTKP selama setahun sementara penghasilan hanya 10 bulan sampai dengan Oktober.
    Mohon pencerahan. Terimakasih.
    Wassalam.

  46. Pak saya ingin mengetahui apa kegunaan qt mengisi jumlah harta yg di miliki dan jumlah hutang yg di miliki sampai akhir tahun….krn untuk jumlah pembayaran spt sdh di hitung oleh perusahaan.terimakasih

  47. Tolong diinformasikan untuk SPT Tahunan bagi IRT yang tidak berpenghasilan, untuk jenis usahanya diisi apa ?

    terima kasih

  48. Langsung aja mas,
    yang ingin saya tanyakan, apakah perusahan harus melaporkan SPT masa karyawan setiap bulan atau cukup setiap 1 tahun sekali?
    Terima kasih

    Kalau perusahaan wajib menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 atas pemotongan PPh pasal 21 karyawannya

  49. pak, mo tanya, bagaimana pengisian SPT Tahunan untuk pensiunan bujangan dan pensiunan yang mempunyai tanggungan ( istri jg pensiunan ).

  50. Pak, saya ingin minta bantuan Anda.
    Sejak pertengahan tahun 2008, saya sudah berhenti bekerja untuk melanjutkan studi. Saya bingung, apakah untuk tahun 2009 saya harus menyampaikan SPT Tahunan PPh orang pribadi? Karena saya sudah memiliki NPWP sejak tahun 2008. Mohon dijawab ya Pak……

    Terima kasih

    Ya, dilaporkan saja sesuai keadaan sebenarnya walaupun nihil

  51. Pak, saya pns dipekerjakan di perguruan tinggi swasta. Dapat gaji sbg pns dan mendapat honor dari pts. jumlah pendapatan < 60 juta. Saya harus mengisi form 1770 s atau 1770 ss ? terima kasih

    formulir 1770 S

  52. Pak Dudi, saya PNS, kemarin (awal maret 2010) sudah mengumpul spt tahunan yg pertama kali,ternyata ada kesalahan pengisian jumlah penghasilan. Apakah bisa dikoreksi/mengumpulkan lagi/bagaimana? apa konsekuensinya? terima kasih.

  53. pa dudi mohon bantuannya…
    pa dudi saya istri yg cerai dan mempunyai anak 1.
    sekarang kerja saya bukan di perusahaan tapi kerja bebas dan penghasilan saya rata2 hanya 2jtan. gimana perhitungannya ya pa? terimakasih atas bantuannya pa dudi.

  54. salam
    saya dftr npwp sekitar oktober 2008 . saat itu saya msh bekerja,jadi npwp d tanggung oleh perusahaan (mungkin masuk dgn kategori NIHIL). tapi sejak januari 2010 saya sdh tidak bekerja lagi sampai saat ini. apa saya harus lapor SPT?bagaimana?
    terimakasih

  55. saya udah punya npwp dr prsh sejak des2008,tp blm pernah lapor spt, trus br dtg surat minta lapor spt? apakah sy laporkan spt dr 2008 atau cuma lapor 2009? dan bukti pot blm pernah kita minta.
    terimakasih

  56. Pak dudi mohon bantuannya, saya bekerja sebagai pns dan suami pun begitu. saya masih bingung bagaimana mengisi form 1770 ss dan 1721 A2. mohon bantuannya berupa contoh pengisian form tersebut.

    terima kasih

    kalau suami istri PNS, yang lebih tepat SPTnya 1770 S. Penghasilan istri dilaporkan di PPh fnal…

  57. mas dudi mohon kalau ada artikel pajak terbaru dapat dikirimkan ke email saya

    trims

  58. Pak Dudi, mau nanya bilamana ada pembelian rumah (dgn cara cicil di bank) di tahun 2010. Bagaimana mengisi di spt?harus diisi di kolom mana? nilai yang mau dicantumkan brp untuk hutang (karena kan sudah dibayar kira2 6 bln).

    Terima kasih atas balasannya.

  59. Pak Dudi salam kenal n selamat sore,

    Mohon bantuannya ya pak, bagaimana teknis pengisian spt 1770 S?

    Terima kasih

  60. Pak saya karyawan bukti ptng ada selama 1 thn & saya dapat bukti potong yang yg lain juga setelah saya masuk ke format saya kurang bayar kenapa semua sudah kena pajak. tks

  61. tolong di email FORM DAN CARA PENGISISN (SPT21WP)BUAT KARYAWAN. Makasih banyak

  62. bagaimana cara mengisi spt pph karyawan bulanan untuk sebuah perusahaan ?dan penghsilan berapa untuk karyawan yang bisa terkena pajak ? dan yang tidak kena pajak ? Mohon Penjelasannya Terimakasih.

  63. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    Pak Budi,saya dulu pernah memiliki npwp tapi sdh 3 tahun tidak kerja diperusahaan lagi,kerja bebas,apakah npwp saya masih berlaku

  64. pak budi,,, saya dapet tugas menghitung pph op karyawan tetap,,,tapi saya masih bingung bagaiman menghitungnya,,bisa tolong bantu saya???

  65. mantap, teruskan bos untuk pencerahan masyarakat

  66. sore pak, begini saya bingung karna untuk pertama kalinya saya disuruh buat spt tahunan.. pertama apa yg harus saya lakuin? jujur saya bingung..

  67. saya mau tanya … saya di suruh atasan saya bagai mana cara bayar spt pph tahuanan karyawan kepada PT … terus bentuk fom nya seperti apa … bs tolong di kasih bentuk fom nya

  68. sebelumnya saya ucapkan terima kasih.
    saya mau tanya, saya telah membuat npwp pada tahun 2011, gaji saya dibawah PTKP jadi apakah yang harus saya perbuat ???

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads