<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
		>
<channel>
	<title>Comments on: Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Karyawan (III)</title>
	<atom:link href="http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html</link>
	<description>Memahami Pajak Melalui Blog</description>
	<lastBuildDate>Tue, 07 Feb 2012 10:36:16 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3</generator>
	<item>
		<title>By: shulhu</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-2885</link>
		<dc:creator>shulhu</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 29 Mar 2010 16:03:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-2885</guid>
		<description>Pak dudy, sama seperti pertanyaan yang lain, apakah perhitungan di atas juga berlaku untuk pegawai yang pindah2 kerja, lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun tapi tidak dalam periode yang sama, PT. A (Jan-May) PT. B (June-Dec). Dan yang saya mau tanyakan itu,apakah benar tiap perusahaan itu bisa mengurangkan ptkp nya disetahunkan, tidak harus disesuaikan dengan masa kontrak tiap pegawai di perusahaan tersebut?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Pak dudy, sama seperti pertanyaan yang lain, apakah perhitungan di atas juga berlaku untuk pegawai yang pindah2 kerja, lebih dari satu perusahaan dalam satu tahun tapi tidak dalam periode yang sama, PT. A (Jan-May) PT. B (June-Dec). Dan yang saya mau tanyakan itu,apakah benar tiap perusahaan itu bisa mengurangkan ptkp nya disetahunkan, tidak harus disesuaikan dengan masa kontrak tiap pegawai di perusahaan tersebut?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Rini</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-2877</link>
		<dc:creator>Rini</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 27 Mar 2010 04:50:59 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-2877</guid>
		<description>Yth Pa Dudy.

Dengan adanya Kurang Bayar tsb sehubungan dgn Penghasilan dari 2 pemberi kerja dimana baik Kantor A atau Kantor B sudah sama2 benar dalam menghitung &amp; memotong PPh 21nya, berikut ini ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan :
1.apakah kekurangan tersebut ditanggung oleh WP sendiri atau apakh boleh ditanggung oleh Kantor?
2.Apabila KB tersebut ditanggung oleh Kantor A, apakah Beban pajak tersebut bisa diakui sbg bbn fiskal atau dianggap sbg natura karena biaya tsb dikeluarkan untuk kepentingan pribadi si direksi?

terimakasih banyak sebelumnya atas bantuannya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Pa Dudy.</p>
<p>Dengan adanya Kurang Bayar tsb sehubungan dgn Penghasilan dari 2 pemberi kerja dimana baik Kantor A atau Kantor B sudah sama2 benar dalam menghitung &amp; memotong PPh 21nya, berikut ini ada beberapa hal yg ingin sy tanyakan :<br />
1.apakah kekurangan tersebut ditanggung oleh WP sendiri atau apakh boleh ditanggung oleh Kantor?<br />
2.Apabila KB tersebut ditanggung oleh Kantor A, apakah Beban pajak tersebut bisa diakui sbg bbn fiskal atau dianggap sbg natura karena biaya tsb dikeluarkan untuk kepentingan pribadi si direksi?</p>
<p>terimakasih banyak sebelumnya atas bantuannya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Takdir</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-2824</link>
		<dc:creator>Takdir</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Mar 2010 03:41:49 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-2824</guid>
		<description>yth. Pak Dudi
pada tahun 2009 saya 2 status yang berbeda yaitu Januari-Mei 2009 sebagai karyawan dan menerima bukti potong 1721-A1 dari perusahaan dan dari bulan Juni -  Desember 2009 pekerja bebas di perusahaan yang sama dimana saya menerima bukti potong pajak per bulan dari perusahaan, mohon penjelasannya formulir apa yang mesti saya isi untuk spt tahun 2009??
Jika perusahaan mengatakan saya harus mengisi 2 SPT yaitu 1770S(untuk karyawan) dan 1770 (untuk pekerja bebas) menggunakan norma.
terima kasih sebelumnya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>yth. Pak Dudi<br />
pada tahun 2009 saya 2 status yang berbeda yaitu Januari-Mei 2009 sebagai karyawan dan menerima bukti potong 1721-A1 dari perusahaan dan dari bulan Juni &#8211;  Desember 2009 pekerja bebas di perusahaan yang sama dimana saya menerima bukti potong pajak per bulan dari perusahaan, mohon penjelasannya formulir apa yang mesti saya isi untuk spt tahun 2009??<br />
Jika perusahaan mengatakan saya harus mengisi 2 SPT yaitu 1770S(untuk karyawan) dan 1770 (untuk pekerja bebas) menggunakan norma.<br />
terima kasih sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: miena</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-2721</link>
		<dc:creator>miena</dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Feb 2010 04:14:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-2721</guid>
		<description>jika saya adalah si A adalah pekerja bebas sebagai supir status kawin dan 2 anak, istri kerja di sebuah perusahaan. dia mempunyai 1 unit mobil bus yg disewakan untuk membawa karyawan perusahaan, dan karyawan perusahaan tsb memotong pph 23 sebesar 2% utk tarif 2009, bagaimana menghitung pajak penghasilannya. memakain form 1770 atau 1770 s?</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>jika saya adalah si A adalah pekerja bebas sebagai supir status kawin dan 2 anak, istri kerja di sebuah perusahaan. dia mempunyai 1 unit mobil bus yg disewakan untuk membawa karyawan perusahaan, dan karyawan perusahaan tsb memotong pph 23 sebesar 2% utk tarif 2009, bagaimana menghitung pajak penghasilannya. memakain form 1770 atau 1770 s?</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: dew</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-2059</link>
		<dc:creator>dew</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jun 2009 08:59:12 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-2059</guid>
		<description>pak dudy, 
kantor sy adalah sebuah NGo yg berfungsi memfasilitasi pemerintah propinsi se sulawesi dalam segala bidang pembangunan.
kami baru sj mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada mei 2009 ini. untuk itu sy (staf keuangan) mohon info, pajak apa sj yang harus kami bayar,dan cara bagaimana cara menghitung dan menyetorkan pajak tsb.

thanks, untuk infonya</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak dudy,<br />
kantor sy adalah sebuah NGo yg berfungsi memfasilitasi pemerintah propinsi se sulawesi dalam segala bidang pembangunan.<br />
kami baru sj mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada mei 2009 ini. untuk itu sy (staf keuangan) mohon info, pajak apa sj yang harus kami bayar,dan cara bagaimana cara menghitung dan menyetorkan pajak tsb.</p>
<p>thanks, untuk infonya</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: John</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-1778</link>
		<dc:creator>John</dc:creator>
		<pubDate>Mon, 30 Mar 2009 00:30:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-1778</guid>
		<description>Yth Pak Dudy

Saya mhn penjelasan mengenai tatacara pengisian spt thn 2008 yang berakhir tanggal, 31 maret 2009, pertanyaan saya jenis usaha saya warnet laporan masih nihil diisi pada formulir 1771 atau 172 + lampirannya, mohon penjelasannya terima kasih.

&lt;em&gt;Form yg harus digunakan adalah 1770 (tanpa S)&lt;/em&gt;</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Yth Pak Dudy</p>
<p>Saya mhn penjelasan mengenai tatacara pengisian spt thn 2008 yang berakhir tanggal, 31 maret 2009, pertanyaan saya jenis usaha saya warnet laporan masih nihil diisi pada formulir 1771 atau 172 + lampirannya, mohon penjelasannya terima kasih.</p>
<p><em>Form yg harus digunakan adalah 1770 (tanpa S)</em></p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: denmas</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-1702</link>
		<dc:creator>denmas</dc:creator>
		<pubDate>Sun, 22 Mar 2009 13:58:30 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-1702</guid>
		<description>pak Dudi Yth

Apakah contoh diatas ini berlaku juga jika dalam 1 tahun ini saya bekerja dalam 2 perusahaan yang berbeda namun bergantian...jadi 3 bulan pertama bekerja di PT.A kemudian berhenti dan sempat kosong 3 bulan dan pindah ke PT.B....

Apakah kemungkinan saya mengalami juga pajak yg kurang bayar seperti contoh diatas...

Lalu apakah akibatnya jika saya hanya melaporkan SPT utk pajak yg dibayar di PT.B saja..karena hingga saat ini bukti potong dari PT.A juga belum saya dapatkan...sebagai informasi PT.A merupakan non profit organization yang baru saja mendapatkan NPWP di awal 2008</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>pak Dudi Yth</p>
<p>Apakah contoh diatas ini berlaku juga jika dalam 1 tahun ini saya bekerja dalam 2 perusahaan yang berbeda namun bergantian&#8230;jadi 3 bulan pertama bekerja di PT.A kemudian berhenti dan sempat kosong 3 bulan dan pindah ke PT.B&#8230;.</p>
<p>Apakah kemungkinan saya mengalami juga pajak yg kurang bayar seperti contoh diatas&#8230;</p>
<p>Lalu apakah akibatnya jika saya hanya melaporkan SPT utk pajak yg dibayar di PT.B saja..karena hingga saat ini bukti potong dari PT.A juga belum saya dapatkan&#8230;sebagai informasi PT.A merupakan non profit organization yang baru saja mendapatkan NPWP di awal 2008</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Cara Menghitung PPh Orang Pribadi &#124; INDONESIAN TAXBLOG</title>
		<link>http://dudiwahyudi.com/pajak/pajak-penghasilan/cara-pengisian-spt-pph-tahunan-karyawan-iii.html/comment-page-1#comment-179</link>
		<dc:creator>Cara Menghitung PPh Orang Pribadi &#124; INDONESIAN TAXBLOG</dc:creator>
		<pubDate>Wed, 02 Jul 2008 04:05:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://dudiwahyudi.com/?p=71#comment-179</guid>
		<description>[...] Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  Tarif Pajak [...]</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>[...] Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)  Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)  Tarif Pajak [...]</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>

<!-- Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: http://www.w3-edge.com/wordpress-plugins/


Served from: dudiwahyudi.com @ 2012-02-08 18:51:18 -->
