Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Karyawan (III)
by dudi on Feb.18, 2008, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Setelah kita membahas cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk aryawan dengan menggunakan formulir 1770 S di mana dalam kasus tersebut penghasilannya hanya dari satu pemberi kerja, di tulisan ini saya melanjutkan bagaimana cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk karyawan yang penghasilannya dari dua pemberi kerja. Dengan demikian, di masing-masing tempat kerjanya orang ini dipotong PPh Pasal 21 dan dia memiliki dua bukti potong 1721 A1. Ringkasan dua bukti potong 1721 A1 tersebut disajikan dalam tabel berikut.
| PT A | PT B |
Penghasilan neto 55.704.000 38.439.000
PTKP 16.800.000 16.800.000
PKP 38.904.000 21.639.000
PPh 21 Terutang 2.640.000 1.081.950
PPh 21 Dipotong 2.640.000 1.081.950
PPh 21 Kurang Bayar nihil nihil
Dalam tabel nampak orang ini (katakanlah namanya Ahmad) ekerja di dua perusahaan, misalnya PT A dan PT B. Di PT A, Ahmad dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp2.640.000,- dan di PT B Ahmad dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp1.081.950,-. Nah, berbeda dengan kasus sebelumnya di mana kita tidak perlu menghitung lagi PPh terutang dan hanya memindahkan angka-angka di 1721 A1 ke formulir 1770 S, pada kasus ini kita harus menghitung lagi PPh terutang untuk si Ahmad selama setahun. Mengapa ini dilakukan? karena pada hakikatnya PPh terutang dihitung atas seluruh penghasilan dengan mengenakan tarif Pasal 17 untuk satu tahun sementara perhitungan di perusahaan hanya berdasarkan penghasilan dari perusahaan tersebut saja.
Dengan demikian, PPh terutang selama setahun dan perhitungan kurang (lebih) bayarnya yang akan kita isikan dalam formulir 1770 S adalah sebagai berikut :
Penghasilan neto 94.143.000
PTKP 16.800.000
PKP 77.343.000
PPh Terutang 7.851.450
PPh 21 Dipotong 3.722.350
PPh Kurang Bayar 4.129.100
Jumlah penghasilan neto adalah jumlah penghasilan neto dari PT A dan PT B. PTKP tidak dijumlahkan karena memang PTKP sebenarnya adalah Rp.16.800.000,- sesuai dengan keadaan sebenarnya (K/2). PPh terutang adalah sebesar Penghasilan Kena Pajak dikalikan tarif Pasal 17. PPh Pasal 21 yang dipotong adalah jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong dari PT A dan PT B. Dengan demikian, terdapat PPh yang kurang bayar sebesar Rp4.129.100,-. Kekurangan ini biasa disebut PPh Pasal 29. Si Ahmad harus menyetorkan kekurangan ini paling lambat tanggal 25 Maret 2008 dengan menggunakan SSP di bank-bank yang menerima pembayaran pajak atau di kantor pos.
Adapun pengisian SPT 1770 S untuk Ahmad berdasarkan data-data di atas adalah sebagai berikut :
Lihat juga :
- Cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk karyawan bagian satu
- Cara pengisian SPT PPh Tahunan untuk karyawan bagian dua
- Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Tarif Pajak Penghasilan
- Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan
4 Comments for this entry
1 Trackback or Pingback for this entry
-
Cara Menghitung PPh Orang Pribadi | INDONESIAN TAXBLOG
July 2nd, 2008 on 11:05 am[...] Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I) Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II) Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III) Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) Tarif Pajak [...]




February 11th, 2010 on 11:14 am
jika saya adalah si A adalah pekerja bebas sebagai supir status kawin dan 2 anak, istri kerja di sebuah perusahaan. dia mempunyai 1 unit mobil bus yg disewakan untuk membawa karyawan perusahaan, dan karyawan perusahaan tsb memotong pph 23 sebesar 2% utk tarif 2009, bagaimana menghitung pajak penghasilannya. memakain form 1770 atau 1770 s?
June 3rd, 2009 on 3:59 pm
pak dudy,
kantor sy adalah sebuah NGo yg berfungsi memfasilitasi pemerintah propinsi se sulawesi dalam segala bidang pembangunan.
kami baru sj mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP pada mei 2009 ini. untuk itu sy (staf keuangan) mohon info, pajak apa sj yang harus kami bayar,dan cara bagaimana cara menghitung dan menyetorkan pajak tsb.
thanks, untuk infonya
March 30th, 2009 on 7:30 am
Yth Pak Dudy
Saya mhn penjelasan mengenai tatacara pengisian spt thn 2008 yang berakhir tanggal, 31 maret 2009, pertanyaan saya jenis usaha saya warnet laporan masih nihil diisi pada formulir 1771 atau 172 + lampirannya, mohon penjelasannya terima kasih.
Form yg harus digunakan adalah 1770 (tanpa S)
March 22nd, 2009 on 8:58 pm
pak Dudi Yth
Apakah contoh diatas ini berlaku juga jika dalam 1 tahun ini saya bekerja dalam 2 perusahaan yang berbeda namun bergantian…jadi 3 bulan pertama bekerja di PT.A kemudian berhenti dan sempat kosong 3 bulan dan pindah ke PT.B….
Apakah kemungkinan saya mengalami juga pajak yg kurang bayar seperti contoh diatas…
Lalu apakah akibatnya jika saya hanya melaporkan SPT utk pajak yg dibayar di PT.B saja..karena hingga saat ini bukti potong dari PT.A juga belum saya dapatkan…sebagai informasi PT.A merupakan non profit organization yang baru saja mendapatkan NPWP di awal 2008