BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
March 5th, 2009

Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan


 Powered by Max Banner Ads 

Bagi masyarakat Wajib Pajak dan petugas pajak, bulan Maret biasanya adalah bulan yang sibuk karena adanya batas waktu penyampaian SPT Tahunan yang tanggal 31 Maret. Untuk tahun ini batas waktu ini masih berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan sekarang adalah 30 April. Namun demikian, tetap saja bulan Maret ini akan akan ramai Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan karena Wajib Pajak terbesar adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Ditambah lagi, pada tahun 2008 dan bulan Januari-Pebruari kemarin terdapat penambahan Wajib Pajak Orang Pribadi yang sangat banyak akibat program ekstensifikasi dan sunset policy.
Nah, dengan pemikiran untuk lebih melayani Wajib Pajak dan menghindari antrian yang sangat panjang akibat membludaknya Wajib Pajak, maka proses penerimaan SPT Tahunan sekarang sangat disederhanakan. Dua perubahan radikal yang dilakukan dalam proses penerimaan SPT Tahunan sekarang adalah :

1. Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT di mana saja
Pada waktu lalu Wajib Pajak harus menyampaikan SPT Tahunan di KPP tempat dia terdaftar. Kini, Wajib Pajak bisa menyampaikan SPT Tahunan di KPP mana saja. Wajib Pajak juga bisa menyampaikan SPT Tahunan di tempat-tempat lain seperti pusat-pusat perbelanjaan dan pusat-pusat keramaian di mana saja yang nantinya akan disediakan pojok pajak/mobil pajak/drop box. Lokasi pojok pajak/drop box rencananya akan dipublikasikan di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ). Dengan sistem seperti ini nantinya semisal Wajib Pajak yang terdaftar di KPP Pratama Pekalongan bisa menyampaikan SPT di pojok pajak yang ada di pusat perbelanjaan yang ada di kota Palembang.

KPP yang menerima SPT nantinya akan mensortir SPT Tahunan yang masuk. Jika SPT yang masuk tidak terdaftar di KPP tersebut maka KPP tersebut harus mengirimkan SPT Tahunan tersebut ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar. Nah, mudah bukan?

2. Petugas penerima SPT tidak bisa menolak SPT Tahunan yang disampaikan
Dengan sistem penerimaan SPT yang baru, Wajib Pajak harus menyampaikan SPT yang dalam amplop tertutup dengan ditulisi di bagian luar amplop keterangan seperti nama, NPWP, tahun pajak, nomor telpon dan status SPT (kurang bayar, lebih bayar, atau nihil).

Oleh petugas penerima SPT Wajib Pajak akan diberi tanda terima yang nomornya sudah tercetak (prenumbered). Di amplopnya juga akan ditempeli tanda terima oleh petugas penerima pajak. Dengan cara ini menyampaikan SPT sangat mudah dan cepat sehingga kemungkinan antrian akibat penelitian SPT hampir tidak ada.

Kemungkinan antrian justru terjadi jika ada Wajib Pajak yang belum faham cara mengisi SPT dan meminta petunjuk di tempat penerimaan SPT. Untuk menghindari antrian seperti ini sebaiknya petugas penerima SPT di lokasi-lokasi tertentu lebih dari satu orang.

Mungkin timbul pertanyaan, bagaimana kalau SPT dalam amplop tidak lengkap atau bahkan tidak ada isinya? Petugas pajaklah nantinya yang akan meneliti di kemudian hari dalam jangka waktu yang ditentukan. Jika berdasarkan penelitian ternyata SPT tidak lengkap, maka petugas pajak akan membuat surat permintaan kelengkapan. Jika dalam jangka waktu tertentu tidak dilengkapi oleh Wajib Pajak, maka petugas pajak akan mengirimkan surat pemberitahunan SPT dianggap tidak disampaikan.

Catatan :
SPT yang dimaksud di tulisan ini adalah SPT Tahunan
Dasar hukum : Peraturan Dirjen Pajak Nomor 19/PJ/2009

29 Responses to “Cara Mudah Menyampaikan SPT Tahunan”

  1. Dear Pak Dudi,

    Wah enak donk kalo begitu gak perlu repot2 ngantri di kantor pajak. Hal ini aka saya sebarkan deh ke semua teman kantor saya. khan bagus seperti ini
    Pak udah gak jadi AR saya lagi ya pak? sekarang dinas dimana?
    Kalo mo tanya-tanya boleh khan Pak?

    Regards,
    Weni

    Ya, sekarang gak perlu repot ngantri mbak Weni. Tapi tetap nanti ada penelitian di belakang. Kalau masih ada yang kurang nanti akan dimintakan lagi.
    Saya sekarang di Palembang mbak Weni. Mulai pertengahan Januari. Maaf saya belum memberitahu.
    Silahkan saja mbak Weni, semoga bisa saya jawab. Tapi ingat lho saya bukan AR lagi. Jadi jawaban saya tidak berarti apa-apa dan harus dikonformasikan dengan AR nya.
    Salam.

  2. salam kenal Pak Dudi,
    Saya mau menanyakan masalah PPh Psl 23 sewa kendaraan 2%.
    Perusahaan kami ada kontrak ke PT. A, dalam kontrak sewa itu tidak temasuk PPh Psl 23. jadi yang membayar PPh adalah PT. A. pertannyaan kami adalah apakah kami berhak atas bukti potong PPh dari PT. A ?

    Terima kasih.
    Mamay

  3. Tri Agus Satria Says:
    March 14th, 2009 at 9:37 pm

    Kpd Yth,
    Pak Dudi

    Ass.wr.wb
    Pak Dudi, saya sebagai pegawai Dinas Luar Asuransi di Bandung yg pada dasarnya Komisi yg sy dpt sudah dipotong pajak,sedangkan Perusahaan Asuransi tsb otomatis pajak tahunan di buat dg formulir dan salah satu lampirannya termasuk nm sy.Kemudian sy dpt formulir dr kantor Pajak Pribadi 1770s dan otomatis sy hrs melaporkan ke kantor pajak setempat kira2 apa saja yg dilampirkan bwt ke kantor pajak demikia tks ditunggu jwban soalnya wkt sampai 31 maret 09 wass wrwb

  4. Selamat malam Mas Dudi,
    Saya ingin menanyakan mengenai pelaporan pajak tahunan untuk pribadi untuk istri saya.
    Istri saya adalah pegawai salah satu LSM dari luar negeri, saat ini memiliki NPWP sendiri dan tidak mempunyai perjanjian pisah harta. Sejauh yang saya ketahui selama memiliki NPWP, wajib pajak ybs wajib membuat laporan pajak tahunan.
    Pertanyaan saya :
    1. Apakah istri saya perlu melaporkan pajaknya ?
    2. Formulir apa saja yang harus disiapkan ( 1770 S) ?
    3. Bagaimana prosedur yang harus dijalankan (syarat yang diperlukan dari kantor) ?

    Sebagai informasi tambahan, saya memiliki usaha dan NPWP sendiri dan melaporkan pajak secara berkala.
    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih.

  5. Pak Dudi yth, mohon masukan bapak mengenai SPT OP
    - Menurut pendapat saya segala macam tabungan termasuk asuransi yang mengandung unsur tabungan atau sebaliknya seperti Prudential, Niaga Pendidikan, Takaful, Jamsostek, adalah merupakan harta. Karenanya saldo per 31 Des harus dilaporkan pada daftar harta pada SPT orang pribadi. Apakah betul demikian?
    - Hutang kartu kredit sudah jelas merupakan hutang. Beberapa kawan mengatakan saldo per 31 Des tidak perlu dilaporkan pada daftar kewajiban pada SPT orang pribadi karena merupakan hutang jangka pendek dan seringkali jumlahnya tidak material. Apakah betul demikian?
    Demikian pertanyaan saya. Mohon masukan bapak…
    Thoriq

  6. I Gst P Anom Says:
    March 18th, 2009 at 9:55 am

    Pak, saya mau menanyakan perihal tentang NPWP istri dan pelaporan pajak 2009

    sekitar bulan Dec 2008, istri saya membuat NPWP di kantor pajak dengan menyertakan photo copy NPWP saya.
    dan sampai akhir Dec 2008, NPWP tersebut belum selesai.
    tapi awal Jan 2009, istri saya mendapat NPWP baru dari kantornya bekerja.

    kemarin, istri saya mencoba untuk menanyakan perihal NPWP yang pernah dibuat sendiri ke kantor pajak.
    dan dibilang NPWP sudah selesai

    kemarin juga, Istri saya datang ke kantor Pajak, yang rencananya membatalkan NPWP yang diperoleh di kantornya, sambil mengambil NPWP yang pernah dibuat.
    ternyata NPWP yang didapatkan adalah NPWP baru, bukan perpanjangan dari NPWP saya..

    istri saya juga menanyakan ke petugas disana, katanya pembatalan NPWP yang dibuat sendiri membutukan waktu 1 thn.
    padahal hari itu juga Istri saya bisa membatalkan NPWP yang diperoleh dari kantornya.
    NPWP yang dibuat sendiri, bisa dibatalkan setelah ada pemeriksaan. Kok susah ya.. padahal waktu mendaptar, istri saya sudah menyertakan copy NPWP saya dan kartu keluarga

    jadi bagaimana seharusnya saya dan istri melaporkan bukti pemotongan pajak tersebut?
    apa bisa saya sendiri yang melaporkan pajak tersebut dan melampirkan bukti potong pajak istri? jadi tidak perlu melaporkan pajak sendiri2

    atau saya dan istri melaporkan sendiri ?

    tolong pencerahannya

    regards,

  7. ian siregar Says:
    March 18th, 2009 at 3:00 pm

    Kalau misalnya Spt tahunan PPh OP yang dikirim lewat drop box pada 31 Maret, dan ternyata tidak lengkap sehingga kantor pajak mengirim surat permintaan kelengkapan dan oleh Wajib Pajak melengkapi misalnya tanggal 2 Mei, apakah SPT tersebut tidak dianggab terlambat atau tetap sesuai dengan tanda terima per tanggal31 Maret.
    Mohon penjelasan terima kasih

  8. Pa, Dudi Yth.

    Terimakasih banyak atas tulisan-tulisannya, semoga mendapatkan balasan yang lebih baik karena pa Dudi telah bersedia berbagi ilmu.

    Saya ingin bertanya, kalau ada satu yayasan yang didirikan oleh sebuah lembaga dan lembaga tersebut menjadi penyandang dana tetap, yayasan ini bergerak dalam pembinaan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya, dan untuk menunjang kegiatannya yayasan ini memiliki kegiatan usaha. Sumbangan atau bantuan yang diberikan oleh lembaga penyandang dana tetap tesebut juga digunakan oleh yayasan untuk menjalankan usaha tersebut. Apakah sumbangan yang diterima tessebut juga menjadi objek PPH, karean kalau dilihat dari PSAK untuk perusahaan nirlaba sumbangan dimasukan ke dalam laporan aktivitas. Mohon komentarnya
    Terimakasih

  9. Slamat siang pak dudi,,

    salam kenal..

    Saya mau bertanya pak,,saya menghadapi kasus sperti ini :

    Kebetulan saya Administrasi dsbuah perusahaan baru. Kami baru menjadi WP pd bulan Desember 2008.. awal bulan desember saya membuat kn NPWP untuk smua karyawan dkantr..tapi pajak justru baru kami mulai potong bulan januari 2009..
    jadi saya bingung pajak mana yg harus saya lapor?dan bagaimana prosedur saya melaporkn?bisa djelaskn pak?
    jadi saya sbg admin,bingung mau mengisi bukti potongny karna taun 2008 blum ada pembayaran pajak padahal des 08 kami sudah tercatat memiliki NPWP..

    terima kasih

    Anda hanya berkewajiban memotong PPh Pasal 21 setap bulan dan membuat SPT Tahunan dan bukti potong PPh Pasal 21 1721 A1.

  10. Pa, Dudi Yth.

    Sebelumnya saya ucapkan terimakasih banyak atas tulisan-tulisannya, semoga mendapatkan balasan yang lebih baik karena pa Dudi telah bersedia berbagi ilmu.

    saya mau tanya, saya baru punya NPWP Pribadi pada tanggal 29 Januari 2009, apakah di bulan Maret 2009 ini saya harus lapor Spt tahunan PPh OP saya?…. ataukah nanti diakhir tahun 2009 dan laporannya dibulan Januari s/d Maret 2010, mohon penjelasan Pa Dudi, sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terimakasih banyak.

    Sebaiknya pak Purnamasidi melaporkan juga SPT Tahunan tahun 2008 sekarang, apalagi sudah ada pernyataan Dirjen Pajak, walaupun terlambat sanksi dendanya dihapuskan

  11. pa’ dudi, salut buat bapak membuat blok seperti ini, sy banyak tau tentang pajak, kalau boleh, saya mohon referensi tentang pajak kendaraan bermotor (PKB)apakah sama perlakuannya dengan pajak yang telah bapak tulis, maaf sebelumnya saya sekarang sedang membuat tesis tentang Pajak Kendaraan Bermotor, mungkin bapak bisa memberikan saya informasi tentang itu(peraturan, penyampaian SPT, maupun tentang tunggakan, dll), sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.

  12. pak mau tanya kalau mau tahu nomor pajak pribadi apakah bisa di tampilkan gimana caranya, ditunggu balasannya

  13. ian siregar Says:
    April 2nd, 2009 at 9:03 am

    Kalau misalnya Spt tahunan PPh OP yang dikirim lewat drop box pada 31 Maret, dan ternyata tidak lengkap sehingga kantor pajak mengirim surat permintaan kelengkapan dan oleh Wajib Pajak melengkapi misalnya tanggal 2 Mei, apakah SPT tersebut tidak dianggab terlambat atau tetap sesuai dengan tanda terima per tanggal31 Maret.
    Mohon penjelasan, karena kami WP kebingungan udah terlambat nggak SPT kami, terima kasih

    Kalau memang ternyata SPT anda belum lengkap dan diminta untuk melengkapinya maka SPT tetap dianggap diterima tanggal 31 Maret dan Anda tidak terlambat menyampaikan SPT

  14. ian siregar Says:
    April 7th, 2009 at 4:42 pm

    Thanks atas jawabannya, ada dasar hukumnya,
    tolong disebutkan,
    thanks

  15. saya yanuar mahasiswa yg lg menyusun tugas akhir yg judulnya (sistem pengawasan pengusaha kena pajak dalam melaporkan SPT pajak) yg saya mau tanyakan dsni ttg perpajakan adalah ttg catatan-catatan dan dokumen2 ap yg digunakan oleh direktorat jendral pajak di dalam sistem pengawasan pengusaha kena pajak dalam melaporkan SPT na??cth seperti LAPD n buku register harian tu gunanya buat ap??dan yg lain ap aj tolong jelaskan??

    sebelumnya terimakasih pak… atas jawabnnya
    jawaban bapak sangat membantu sekali buwat menyelesaikan tugas akhir saya sekian dan terimakasih… saya tunggu pa

  16. Halo Mas Dudi,
    Ada pertanyaan ini,
    Perusahaan kami menyampaikan SPT Tahunan tahun Pajak 2004 pada tanggal 5 Mei 2008 dengan status SPT LB.
    Namun sampai sekarang LB kami belum dikembalikan (belum ada penetapan/pemeriksaannya).
    Apa kalau SPT udah lebih dari 2 tahun baru disampaikan ke KPP tidak dianggab lagi sebagai SPT?
    Kenapa kami LB kami belum dikembalikan.
    atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.

  17. Halo Mas Dudi,
    Kami ada pertanyaan ini,
    Perusahaan kami menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan tahun Pajak 2004 pada tanggal 5 Mei 2008 dengan status SPT LB.
    Namun sampai sekarang LB kami belum dikembalikan (belum ada penetapan/pemeriksaannya).
    Apa kalau SPT Tahunan sudah lebih dari 2 tahun baru disampaikan ke KPP tidak dianggab lagi sebagai SPT?
    Kenapa kami LB kami belum dikembalikan.
    atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.

  18. sutowo adjie Says:
    November 10th, 2009 at 7:34 am

    Pak Dudi,saya inikan PNS yang penghasillannya hanya gaji dan adalah sedikit tambahan/honor lain tapi semua sudah dipotong langsung,kan gak perlu bayar bayar lagi n gak perlunyampein apa apa lagi to, soalnya tahunya dah bayar,gak tahu prosesnya.Bukti penerimaan honor yang sdh dipotong juga ada. gimana tuh.

  19. ass..
    pak saya masih bingung cara mengisi SPT Tahunan PPh Badan. tempat kerja saya adalah sebuah Yayasan Pendidikan. Yang saya tanyakan : formulir apa saja yang harus diisi???

    formulir SPT 1771

  20. selamat siang bp dudi,

    saya mau tanya kalau jual mobil th 2009 seharga 70 jt, beli mobil th 2000 seharga 100 jt bgmn perhitungan di spt pribadi dihitung berapa, apakah kena b. penyusutan tidak, mohon penjelasan, terimakasih

  21. P, Dudi Yth,
    Mohon bimbingannya..
    saya bekerja di Perusahaan konsultan. saya masih bingung untuk pelaporan pajak badan tahunan, apa saja yang harus saya siapkan dan bagaimana cara perhitungan pajaknya. setiap project yg kita ikuti sudah langsung dipotong pajaknya oleh penyedia jasa, baik PPn atau PPh.

    Terima kasih.

  22. Dear pak dudi
    Saya sedang menghitung pajak tahunan restoran,cuma sya bingung lampiran,dan kelengkapan apa lagi yg harus saya hitung
    mohon bantuannya pak
    karna saya pertama kali…mengurusi hal ini ,terima kasih pak atas perhatiannya

    Regards

    Erni

  23. dear pak dudi maaf saya mau tanya saya baru 2 bulan kerja sebagaia admin tetapi saya kurang mengerti mengenai spt tahunan kebetulan gada juga yang ngajarin pak
    mohon bantuannya pak
    thx

  24. Ika Ramdhany Says:
    March 10th, 2011 at 3:18 pm

    Dear Mr. Dudi

    sy adlh admin di slh satu perusahaan supplier. utk pertama kalinya sy ditugaskan utk mengurusi ppn, pph21 dan pph25. utk lapor bulanan sudah brjalan sejak januari 2011 dgn hanya mengikuti data dari konsultan sebelumnya ( pph21 dan pph25 ). tapi sy masih buta utk lapor pajak tahunan. mohon bantuannya..

    Thx & best regards
    Ika

  25. Untuk bisa menyusun SPT Tahunan, saya sarankan Anda mengikuti kursus Brevet A dan B…

  26. pa saya sudah ikut kursus breavet ab tapi baru mulai cmn saya ingin tahu cara buat spt tahunan karena tgl 30 kn sdh lapo

  27. lagi nyari mau copy dan download soal pajak.trims

  28. gmn cara nya pak kalau bukti potong tidak ada?
    tolong di jelas kan pak?
    dari perusahaan jasa internet…..

  29. pak Dudi,
    mohon penjelasan:
    1. dimana saya bisa download formulir spt tahunan badan tahun pajak 2011, yang bisa langsung diisi(tanpa password) tapi bukan e spt?
    2.konvensasi kerugian apabila hasilnya positive (sudah tidak rugi, pengisian di 1771 induk, apakah tetap jadi pengurang atau jadi penambah penghasilan? atau tidak usah dihiraukan?
    Terimakasih.

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads