Cara Menghitung PPh Orang Pribadi
Berikut ini adalah langkah-langkah dalam melakukan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri secara umum. Perhitungan ini berguna untuk mengisi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Pertama : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final.
Penghasilan yang sudah dikenakan Pajak Penghasilan final tidak dihitung lagi PPh nya dalam SPT Tahunan. Demikian juga PPh Final yang sudah dipotong atau dibayar tidak akan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh final di antaranya adalah bunga deposito/tabungan, hadiah undian, laba dari transaksi penjualan tanah/bangunan, dan penghasilan dari transaksi penjaualan saham di bursa efek.
Silahkan baca tulisan saya tentang PPh Final pada link berikut : Pajak Penghasilan Final.
Langkah Kedua : Identifikasi Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Ada beberapa jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Pajak Penghasilan di antaranya adalah bantuan, sumbangan dan warisan. Penghasilan-penghasilan ini tidak dikenakan Pajak Penghasilan sehingga harus kita keluarkan dari daftar penghasilan yang menjadi dasar perhitungan Pajak Penghasilan.
Langkah Ketiga : Identifikasi Jenis Penghasilan Selain Penghasilan Yang Dikenakan PPh Final dan Penghasilan Yang Bukan Objek Pajak
Penghasilan yang tidak dikenakan PPh Final dan juga yang bukan termasuk penghasilan yang bukan objek pajak inilah yang merupakan dasar kita melakukan perhitungan Pajak Penghasilan dalam satu tahun pajak yang akan dituangkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Langkah Keempat : Identifikasi Jenis Penghasilan Yang Objek Pajak Tidak Final
Setelah kita mendapatkan penghasilan yang merupakan objek pajak tetapi tidak final sebagaimana dalam langkah ketiga, maka selanjutnya kita identifikasikan penghasilan-penghasilan ini ke dalam tiga jenis penghasilan yaitu :
-
Penghasilan dari Usaha/Pekerjaan Bebas
-
Penghasilan dari Pekerjaan
-
Penghasilan Lain-lain
Langkah Kelima : Hitung Penghasilan Neto Masing-masing Jenis Penghasilan
Penghasilan neto tiap-tiap jenis penghasilan dihitung dengan cara penghasilan bruto dikurangi dengan pengurang atau biaya. Masing-masing jenis penghasilan berbeda jenis pengurangnya. Untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas, pengurangnya adalah biaya-biaya usaha yang terkait dengan usaha/pekerjaan bebas seperti biaya pegawai, biaya administrasi, biaya pemasaran, biaya penyusutan atau biaya sewa. Perhatikan juga dalam bagian ini biaya yang dapat dibebankan (deductible) dan biaya yang tidak dapat dibebankan (non deductible). Untuk penghasilan dari pekerjaan, pengurangnya adalah iuran pensiun/THT yang berasal dari gaji dan biaya jabatan. Sementara itu penghasilan lain-lain, seperti dividen, komisi atau hadiah pengurangnya adalah biaya yang terkait dengan perolehan penghasilan tersebut.
Langkah Keenam : Jumlahkan Seluruh Penghasilan Neto
Penghasilan neto masing-masing jenis penghasilan kita jumlahkan (termasuk penghasilan istri yang digabung dan penghasilan anak yang belum dewasa).
Langkah Ketujuh : Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak diperoleh dari total penghasilan neto dikurang dengan zakat atas penghasilan, kompensasi kerugian dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Langkah Kedelapan : Hitung Pajak Penghasilan Terutang
Pajak Penghasilan (PPh) terutang dihitung dengan cara mengalikan Penghasilan Kena Pajak dengan tarif Pasal 17 atau tarif umum. Silahkan baca tulisan saya tentang penghitungan PPh terutang ini untuk memperjelas pemahaman penerapan tarif dan penghitungan PPh terutang.
Tulisan-tulisan terkait :
PPh Final
Perlakuan PPh Atas Dividen
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (I)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (II)
Cara Pengisian SPT PPh Tahunan Untuk Karyawan (III)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Tarif Pajak Penghasilan




August 27th, 2008 at 7:25 am
[...] Cara Menghitung PPh Orang Pribadi [...]
September 3rd, 2008 at 11:39 am
Pak Dudy
teman saya kerja di sebuah proyek bantuan asing sebagai pegawai dengan sistem kontrak (bukan pegawai tetap).
Penghasilan yang dia dapatkan hanya dalam bentuk cash tanpa ada perincian besaran tunjangan lain-lain (asuransi dll)yang terkandung di dalamnya.
bagaimana menentukan besarnya penghasilan yg kena pajak dari gross income tersebut?
trims
September 4th, 2008 at 8:13 am
@Zheta
Yang ditanyakan itu apakah perhitungan PPh Pasal 21 oleh proyek bantuan asing tersebut atau perhitungan pajak penghasilan yang dilakukan oleh teman (mbak?) Zheta dalam SPT Tahunan karena temannya tersebut sudah berNPWP.
Untuk kasus pertama, perhitungan pph pasal 21nya adalah perhitungan PPh pasal 21 untuk pegawai tidak tetap. Gaji sebulan dikalikan 12, kemudian dikurangi PTKP, kemudian dikalikan tarif Pasl 17 dan setelah itu dibagi 12 lagi. itulah PPh Pasal 21 sebulannya.
Kalau yang ditanyakan itu masalah kedua, maka menghitung pph terutangnya adalah sbb :
gaji setahun dikurangi PTKP kemudian dikalikan tarif pasal 17.
September 22nd, 2008 at 8:16 pm
Pak dudi, utk pph final ps. 4(2) dalam hal tabungan harian yg telah dipotong oleh bank, apakah wajib dilaporkan oleh nasabah apabila di SKT tertera wajib ps 4(2) ? Dan bagaimana kalau nihil, apakah ada kewajiban lapor spt pph 25?
pelaportan penghasilan yang dikenakan pph final tidak ada hubungannya dengan kewajiban pajak yang ada di SKT. Kalau jumlahnya material, silahkan pph atas bunga tabungan dilaporkan.
Kewajiban PPh Pasal 25 itu terkait dengan penghasilan yang kita peroleh. Kalau penghasilan kita dari usaha, maka ada kewajiban lapor pph pasal 25, walaupun nihil
September 22nd, 2008 at 8:23 pm
Ralat: spt pph 25=seperti perlakuan SPT masa 25 yg nihilpun hrs lapor.
Maksud pertanyaan saya wajib lapor adalah SPT masanya perbulannya (slayaknya ps.25).
Atau apakah seperti ps.21 dmana minta bukti potong? Bank kok ngga pernah kasih yah?
September 23rd, 2008 at 11:52 am
Pelaporan spt masa pph final 4(2) apakah menggunakan SSP? Kalau sdh dipotong pajak tabungan tahapan senilai “belasan-puluhan ribu saja” oleh bank BCA, itu nanti perlu diminta bukti potong ssp lembar ke3nya seperti spt masa lainnya ngga? Nantinya di SPT Tahunan bagaimana dgn lampiran setoran pph final bunga tabungan BCA tsb? BCA dan bank lainnya ngga pernah kasi bukti potongan/setoran pajak final 20%tsb ke saya. Lalu SPT tahunan nanti apa dipertanyakan?
Enggak perlu mbak. Maksud dilaporkan menurut saya itu adalah ditulis saja jumlahnya di dalam SPT Tahunan. Bahkan kalau jumlahnya sedikit atau gak material sih enggak dilaporkan enggak apa-apa karena tidak akan mempengaruhi perhitungan pajaknya. Jadi enggak ada pelaporan menggunakan SSP atau bukti potong. Dan perlu saya tegaskan juga apabila kita sebagai fihak yang dipotong, tidak ada kewajiban melaporkan dalam SPT Masa. Cukup mencantumkan jumlahnya di SPT Tahunan.
September 24th, 2008 at 4:39 pm
Terima kasih jawabannya pak Dudi. Mengenai “nilai material” sy bisa memahami, dengan personel tiap KPP yg relatif sedikit hrs mengurus ribuan wp yg banyak pada gak lapor hehe.. Smoga sistem pajak n aparaturnya tmbh baik ke depannya..
September 25th, 2008 at 8:49 am
Ya begitu maksud saya mbka. Nilai material ini akan tergantung pada petugas pajaknya. Kalau saya petugas pajaknya, tentu tak akan mengurusi masalah yang remeh seperti itu. Apalagi yang namanya bunga tabungan atau deposito pasti sudah dipotong PPh nya oleh bank.
October 14th, 2008 at 6:45 am
[...] Cara Menghitung PPh Orang Pribadi [...]
October 16th, 2008 at 12:32 pm
pak dudy…
saya baru mendirikan perusahaan bergerak transportasi (SIUP JPT) tp masih blum ada transaksi dan karyawan.. apa saja yang saya harus laporkan wajib pajak nya dan bagaimana contoh penulisan nihil pada SPT pasal 21, 25…. bila berkenan tolong kirim k email saya…
November 11th, 2008 at 11:41 pm
Mau numpang tanya pak, karena masih sangat awam di perpajakan. Saya ibu rumah tangga yang berpenghasilan tidak tetap dari komisi sebagai konsultan bisnis MLM, ingin mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak. Bagaimana tata cara menghitung pajaknya pak? Terimakasih.
November 19th, 2008 at 10:09 pm
ada yang perlu saya tanyakan, saya buka warnet tapi SIUPnya atas nama istri… bagaimana cara perhitungannya??? Apakah bisa tetap berarti NPWP ato laporan pajaknya atas nama saya??? ato istri saya tetap kena pajak usaha juga???
December 5th, 2008 at 7:12 am
Kepada para pengunjung yang meninggalkan komentar di blog ini, saya ucapkan terima kasih. Namun demikian, saya harus memohon maaf karena belum bisa menjawab komentar-komentar tersebut karena kesibukan kerja. Insya Allah saya akan sempatkan menjawab komentar-komentar dan pertanyaan-pertanyaan pada hari Sabtu atau minggu tiap pekannya. Demikian, semoga dapat dimaklumi.
December 12th, 2008 at 4:01 pm
Mohon dijelaskan tentang Cara Menyusun SPT OP untuk Agen Asuransi, karena sampai sekarang masih Rancu dengan Penggunaan Norma Penghasilan atas Komisi yang mereka dapatkan.
Sebaiknya DJP memberikan KETEGASAN dan langsung mensosialisasikan ke SEMUA PERUSAHAAN ASURANSI.
thanks
December 19th, 2008 at 3:11 pm
perhitungan pajak WNI yang tinggal dan bekerja diluar negeri gimana ya?
December 26th, 2008 at 10:46 am
pak dudi,
gimana cara menghitung PPh orang Pribadi yang belum kawin,jika gajinya Rp 3.ooo.ooo. kalo bisa sudah dengan draftnya.karena saya belum tau cara pengaliannya dan pengurangannya.mohon bantuannya.terima kasih atas bantuannya.
December 26th, 2008 at 9:50 pm
halo pak, sy mau tanya sehubungan dengan sunset policy yang diterapkan ktr pajak yang katanya bebas sanksi dan administrasi itu, nah pertanyaan sy, tujuannya apa sunset policy itu dibuat? apakah sy sebagai WP wajib mengikuti sunset policy? apa akibat yang paling dirasakan WP jika WP tidak mengikuti sunset policy? bisakah sy diberitahu apa yang menjadi dasar atau acuan dari ktr pajak untuk menyatakan bahwa pembayaran pajak WP sesuai dengan jumlah harta yang dilaporkan WP? tolong sy diberitahu, trm kasih
salam,
christian
January 7th, 2009 at 11:02 am
salam mas dudi,,
saya baru 1tahun usaha warnet,modal join dengan teman saya (dua-duanya dari uang ortu),,jd tiap pembukuan akhir bulan,pendapatan di split untuk balikin modal ortu..
yg ingin saya tanyakan,pajak yg harus dilaporkan tu jenisnya apa?pribadi atau badan?truz perhitunganya seperti apa?yg sudah saya baca
“PPh diambil dari 15% penghasilan neto utk jasa internet”,,
apa ada yg terlewat?
thanx
January 27th, 2009 at 12:31 pm
pak dudi,
PTKP 2009 15.840.000 , berarti salary saya yg cuma 14.400.000 setahun, blm kena pajak dong pak, dan klo pun kita anggap PTKP 13.200.000, berapa ya besar pajak pengasilan saya pak, karena seperti nya cukup besar pemotongan pajak penghasilan saya pak…saya masih gak ngerti nih pak,mohon dibntu pak dudi.
thank a lot…
Betul mbak Shinta, tahun 2009 penghasilan Anda di bawah PTKP. Untuk tahun 2008, PPh yang harus dipotong atas penghasilan Anda kira-kira sebesar 5% x (14,4 Juta – 13,2 Juta) = Rp60.000. Jumlah di atas bisa kurang karena belum diperhitungkan biaya jabatan dan iuran pensiun.
February 19th, 2009 at 10:10 pm
Pak DUDI tolong penjelasannya, saya pegawai kontrak tahunan ( tiap tahun perpanjang kontrak ) di proyek migas hulu dengan gaji hanya Rp.2.300.000,-/bulan dengan frekuensi kerja 2 minggu on dan 2 minggu off, selama on duty mendapatkan time sheet 2 minggu kerja sebesar Rp.975.000,- dan setiap berangkat ke field mendapatkan uang jalan Rp.1.000.000,- dengan perincian penggunaan yang harus dilaporkan kekantor (Entertainment,transport,pulsa,airport tax, dll ) Sekarang karena diwajibkan memiliki NPWP maka saya sudah punya NPWP yang dibantu pembuatannya oleh Kantor, karena diWAJIBkan membuat SPT, maka tolong dibantu cara pengisianya, apakah time sheet dan uang perjalanan dinas juga dimasukan dalam pendapatan..? Apakah dengan gaji pokok saya tersebut maka saya termasuk WAJIB PAJAK yang tidak perlu membayar pajak ( PTKP ) dan tolong bantu berapa sebenarnya PTKP tersebut, Karena sering ke lokasi mohon jawaban Bapak di CC-kan ke alamat email saya ( klo bisa sebelum batas waktu pengisian SPT ya Pak ) Terimakasih
March 10th, 2009 at 9:04 pm
Halo Pak Didi. Thanks bagi-bagi ilmunya di blog ini. Saya sedang cari referensi tentang PPh Final untuk orang pribadi. Saya runut link yang Anda sediakan untuk Pajak Penghasilan Final tetapi masuknya ke Kewajiban Pajak Subjektif. Apakah memang demikian?
Salam
/heru
March 12th, 2009 at 11:55 pm
Hello Pak dudy
saya mau bertanya dan banyak kebingungan soalnya sebentar lagi harus lapor dan saya orang pajak awan. Demi memanfaatkan Sunset policy akhirnya saya memiliki NPWP karena sering bepergian ke LN.Kendalanya yang mebuat saya bingung adalah saya seorang freelance Fotografer. dan saya kategori WP Badan Pph 25. yang saya bingung bagaimana perhitungannya pegawai juga bukan karena penghasilan tidak datang setiap bulan. status saya Menikah 1 anak.
masalah kedua adalah suami saya orang asing dia berada di luar negeri dan dia sering mengirim uang ke saya. yang jadi pertanyaan apakah itu termasuk penghasilan. Kalau iya bagaimana perhitungannya. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih sebelumnya.
March 12th, 2009 at 11:55 pm
Hello Pak dudy
saya mau bertanya dan banyak kebingungan soalnya sebentar lagi harus lapor dan saya orang pajak awan. Demi memanfaatkan Sunset policy akhirnya saya memiliki NPWP karena sering bepergian ke LN.Kendalanya yang mebuat saya bingung adalah saya seorang freelance Fotografer. dan saya kategori WP Badan Pph 25. yang saya bingung bagaimana perhitungannya pegawai juga bukan karena penghasilan tidak datang setiap bulan. status saya Menikah 1 anak.
masalah kedua adalah suami saya orang asing dia berada di luar negeri dan dia sering mengirim uang ke saya. yang jadi pertanyaan apakah itu termasuk penghasilan. Kalau iya bagaimana perhitungannya. Mohon bantuannya Pak. Terima kasih sebelumnya.
regards
Diana
March 20th, 2009 at 9:25 am
Selamat siang P’Dudi
Saya tanya kira-kira penghsilan berapa yang mulai kena pajak
karna kalau saya tidak salah dengar pajak hanya akan kena
pada orang yang berpenghasilan 60 juta pertahun
di bawah itu bagaiman??
karna gaji saya tidak mencapai 60 Jt dalam setahun
Thanx, saya tunggu balasannya
Afni_nobel@yahoo.co.id
March 21st, 2009 at 4:43 pm
Selamat sore Pak Dudi
Saya pegawai BUMN yang PPH pasal 21 nya telah di potong kantor dan harus melaporkan SPT tahunan sendiri, Bulan Juli 2008 istri saya buka usaha dagang bahan bangunan dan telah mempunyai NPWP sendiri, antara saya dan istri tidak ada perjanjian pemisahan harta, hasil dari penjualan barang dagangan s.d. 31 des 2008 Rp. 60.000.000, dan diperkirakan keuntungan bersihnya Rp. 6.000.000,- . Sehubungan dengan hal itu saya ingin bertanya gimana cara perhitungan pajak istri saya, apakah di hitung sendiri atau di gabung dengan saya, bagaimana cara perhitungannya, bagai mana cara pembayarannya, dan bagaimana cara pelaporan SPTnya.
Terimakasih Pak Dudi, semoga selalu sehat dan sukses
April 8th, 2009 at 11:47 am
Mau tanya Pak, mohon bantuannya.
Saya freelancer, kalau tahun 2008 lalu pendapatan saya hanya : 15,372,500 apakah kena pajak juga?
Bagaimana Pelaporannya?
Trima Kasih.
October 22nd, 2009 at 7:25 am
Pak Mau Tanya…
Cara Pelaporan PPH Orang Pribadi Penghasilan Di Atas 60Juta/Tahun Gmn??
Tlong Penjelsannya Lengkap Ny Pak
Terima Kasih…
March 8th, 2010 at 10:14 pm
Bagaimana perhitungan pajak tahunan, namun belum pernah melakukan pembayaran pajak perbulan, apakah pajak pribadi bisa di bayar pertahun atau perbulan.dan bagaiman yang sudah memiliki npwp namun sudah tidak bekerja, bagaimana cara pelaporannya
December 3rd, 2010 at 7:04 pm
saya mahasiswa akuntansi di poltek TEDC Bandung.
maap,bolehkah saya meminta rumus-rumus penghitungan perpajakan….?
dari mulai pajak badan sampai pajak perseorangan.
wah, sayangnya pajak itu bukan ilmu eksakta. perhitungan pajak lebih berdasarkan kepada ketentuan dan pemahaman. Kalau sudah paham, baru tahu cara menghitungnya.
December 4th, 2010 at 9:53 pm
pak dudy
sy seorang wiraswasta,,pngen byar pajaktapi ga tau cara n syarat’y…berapa nominal terkecil’y….makasih
pajak apa dulu pak, apakah PPh, PPN atau PBB. Masing-masing berbeda ketentuan dan aturannya.
December 18th, 2010 at 8:41 am
pak saya seorang pelajar smk
saya ingin menanyakan bgaimana cara menghitung pph 21 ?
terima kasih
July 2nd, 2011 at 6:24 pm
Malam, saya mau nanya klo usaha jual beli besi tua klo saya mau laporkan pajakx gimana cr perhitunganx? Soalx slm ini cm asal byr aja. Oh iya pak sekedar info Usaha ini msh dlm bentuk UD. tktx kedepanx nti dipermslhkan pembyran pjkx krn sy cm membyr pjk pribadi an. Saya bkn perusahaan. Oh iya pembayaran pajak badan usaha bentuk CV beda ya ama UD? kalo CV perhtgan pjkx seperti apa? Thx atas bantuannya
November 9th, 2011 at 4:59 pm
Halo pak Dudi
Saya kerja di perusahaan dan saya tidak tahu apakah saya sudah dibayarkan PPH21 saya apa belum. kalau saya tanya katanya sudah (kebetulan kantor pusat saya di Jakarta dan saya dikantor perwakilan Surabaya.Disamping itu saya juga kerja bebas servis Ac kendaraan kalau ada yang mau servis,kadang saya dipanggil ke tempatnya yang punya kendaraan,kadang kendaraannya dibawa ketempat saya kerja. yang ingin saya tanyakan : kalau saya mau bayar pajak,apakah dua-duanya yaitu sebagai karyawan saja apa juga yang kerja bebas.saya juga mau ngurus npwp tapi belum tahu yang kerja bebas apa yang sebagai karyawan? mohon maaf tanya juga npwp.
Terima kasih banyak sebelumnya.
March 12th, 2012 at 8:49 pm
Pak, mo nanya, penghasilan saya 14.400.000 per tahun. apa masih perlu lapor SPT tahunan? trus saya msih bingung soal pengisian kolom penghasilan kena pajak [kompensasi kerugian, jumlah netto stlh dikurangi kerugian, penghasilan tdk kena pajak, penghasilan kena pajak]. bagaimana mengisi kolom tsb. Trima kasih
March 20th, 2012 at 2:45 pm
1. PTKP untuk WP orang Pribadi sebesar Rp 15.840.000,-
2. Tambahan Rp 1.320.000,- utk WP kawin
3. Tambahan Rp 1.320.000,- utk setiap anggota keluarga maksimal 3 orang
Pertanyaan:
Dari manakah dasar penentuan besaran PTKP dimaksud ?