BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
January 26th, 2010

Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan


 Powered by Max Banner Ads 

Bagi Wajib Pajak badan dan Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha, biaya promosi adalah biaya yang lazim dikeluarkan. Terlebih lagi bagi perusahaan yang poduknya dijual dalam lingkungan pasar bebas yang persaingannya ketat. Dari sudut Pajak Penghasilan, biaya promosi adalah salah satu biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Namun demikian, karena mungkin bentuknya yang bermacam-macam serta untuk menghindari adanya penghindaran pajak dengan memasukkan biaya-biaya yang tidak jelas ke biaya promosi, Undang-undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa biaya promosi yang dapat dikurangkan adalah biaya promosi yang ketentuanya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 7 UU PPh).

Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur hal ini sebenarnya sudah dikeluarkan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009 tanggal 10 Juni 2009. Namun demikian, belum sempat Wajib Pajak menggunakan ketentuan ini, ternyata telah terbit pada tanggal 8 Januari 2009 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Peraturan ini mulai berlaku 1 Januari 2009 sehingga Wajib Pajak yang akan membuat SPT Tahunan 2009, sudah dapat menggunakan peraturan ini dan mengabaikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.

Tulisan di bawah ini adalah merupakan hasil ringkasan atau penyusunan kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 dan tidak memperhatikan sama sekali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 104/PMK.03/2009.

Pengertian Biaya Promosi

Yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan.

Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya periklanan (media cetak, elektronik dan/atau media lainnya), biaya pameran produk, biaya pengenalan produk baru dan/atau biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

Biaya Promosi Yang Tidak Dapat Dikurangkan

Berikut ini adalah biaya promosi yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menghitung penghasilan neto :

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada fihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi
  2. biaya promosi untuk mendapatkan , menagih dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final

Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan adalah sebesar harga pokok sampel produk yang diberikan sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan.

Kewajiban Pemotongan PPh

Kewajiban pemotongan Pajak Penghasilan ditegaskan dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan ini di mana jika biaya promosi dibebankan kepada fihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, maka wajib dilakukan pemotongan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kewajiban pemotongan PPh ini misalnya jika biaya promosi berupa iklan maka harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto sesuai ketentuan dalam Pasal 23 UU PPh dan peraturan pelaksanaannya.  Contoh lain misalnya jika promosi dilakukan berupa kegiatan pameran atau acara yang dilakukan dengan menggunakan jasa event organizer, maka atas jasa tersebut wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan yang sesuai.

Daftar Nominatif

Untuk dapat mengurangkan biaya promosi yang dibayarkan kepada fihak lain, Wajib Pajak harus membuat daftar nominatif yang yang paling sedikit memuat informasi nama, NPWP dan alamat penerima serta tanggal, bentuk dan jenis biaya promosi, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya PPh yang dipotong. Bentuk daftar nominatif ini sudah diatur dalam lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.

Daftar nominatif ini nantinya dilaporkan sebagai lampiran SPT Tahunan yang disampaikan Wajib Pajak. Apabila ketentuan di atas tentang daftar nominatif ini tidak sipenuhi maka biaya promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

6 Responses to “Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan”

  1. Salam…
    Mas, mo nanya nie.. kalo kami pemerintah daerah ikut serta pada suatu pameran dalam hal ini sponsorhip apakah itu termasuk kedalam peraturan yang dimaksud di atas?
    Apakah pihak penyelenggara pameran atau kita yang membayar pajak tersebut?

    atas tanggapannya, terima kasih..

    salam

    oh enggak, ketentuan ini tidak ada hubungannya dengan pemerintah karena pemerintah bukan subjek pajak, sehingga tidak relevan membicarakan masalah biaya bagi pemerintah. Ketentuan ini lebih kepada Wajib Pajak badan atau Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha

  2. Mas mo nanya…

    contoh komgkret u/ biaya promosi yg tdk dpt dikurangkan misalnya apa ya?

    jika berupa hadiah (bisa uangor barang)ke distributor jika mencapai target penjualan, apakah termasuk yg tidak bisa di kurangkan?

    thanks..

  3. Saya ketemu blog ini dari google. Banyak artikel bagus di sini dan sudah saya bookmark ke akun saya di delicious. Saya tunggu artikel-artikel bermanfaat berikutnya

  4. Bapak, boleh share contoh2 biaya promosi. Apabila perush kasih voucher carrefour untuk acara member get member. apakah ini bisa masuk sebagai biaya promosi? dan untuk ini harus bayar pph 21 nya kan ya?

    kalau biaya promosi nya berupa hadiah motor? berarti kan dipotong pph final undian 20%? apakah ini artinya tidak boleh dimasukkan sebagai biaya promosi??

  5. mas, mau tanya ni..
    jika saya ingin menjadikan biaya promosi ini sebagai tema skripsi, kira2 bagusnya saya menyorotinya dari sisi mananya ya mas??
    mohon bantuannya…
    atau mas bisa email langsung ke dias.ningtias@gmail.com
    terima kasih banyak mas…

  6. nambahin pertanyaan niy mas..
    untuk tahun pajak 2008 apakah biaya promosi tetap dapat dikurangkan/tidak?
    ada dasar hukumnya gak mas?

    trims..

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads