Tahun 2009 ini biaya jabatan dan biaya pensiun untuk menghitung PPh Pasal 21 pegawai tetap dan penerima pensiunan mengalami perubahan. Perubahan ini dilakukan dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 Desember 2008.
Adapun besarnya biaya jabatan sekarang adalah 5% dari penghasilan bruto dengan maksimal Rp6.000.000,- setahun atau Rp500.000,- sebulan. Ketentuan sebelumnya jumlah maksimal adalah Rp1.296.000,- setahun atau Rp108.000,- sebulan. Sedangkan biaya pensiun sekarang adalah Rp2.400.000,- setahun atau Rp200.000,- sebulan.


Pak Dudy mau tanya bagaimana cara menentukan biaya jabatan antara yang teratur dan tidak teratur dalam setahun.
Terima kasih
Pak saya buta sekali tentang pajak. Saya mau tanya tentang Biaya Jabatan, apakah itu hanya untuk pengurangan saja dalam mencari nilai PPh Pasal 21, sehingga nilai PPh 21 yang kita bayar tidak terlalu besar, atau malah biaya jabatan tersebut disetor dan dilaporkan juga, sama halnya seperti penyetoran dan pelaporan pada PPh Pasal 21. Demikian juga halnya Biaya Pensiunan ? Terima kasih.
Pak saya buta sekali tentang pajak. Saya mau tanya tentang Biaya Jabatan, apakah itu hanya untuk pengurangan saja dalam mencari nilai PPh Pasal 21, sehingga nilai PPh 21 kita tidak terlalu besar, atau malah biaya jabatan tersebut disetor dan dilaporkan juga sama halnya seperti pneyetoran dan pelporan pada PPh Pasal 21. Demikian juga halnya Biaya Pensiunan ? Terima kasih.
@zaleha
enggak ada sanksi, malah bayar pajaknya jadi kelebihan kalau masih pake yang lama. mulai berlakunya memang mulai bulan januari 2009
@faul
kalau pembayaran desember harusnya pake tarif yang lama
@chusnul
iuran jaminan hari tua bisa dikurangkan dalam menghitung pph pasal 21 yang dipotong dari gaji pegawai sementara jaminan kematian atau jaminan kesehatan tidak bisa dikurangkan
@adrianto
kerugian fiskal tahun 2008 bisa dikomepensasaikan ke tahun 2009
Saya bekerja di salah satu bank swasta yang mulai beroperasi bulan juli tahun 2008, yang ingin saya tanyakan adalah mengenai kompensasi kerugian.Apakah kerugian tahun lalu bisa di kompensasi kan untuk laporan keuangan di bulan maret atau diperhitungan pada saat pelaporan SPT TAHUNAN BADAN?Terima Kasih
Bagaimana perlakuan atas biaya JPK dalm menghitung biaya jamsostek?? lalu untuk perhitungan JHT apakah tarif pribadi dan perusahaan dimasukan dalam perhitungan jamsostek?? terimakasih sebelumnya.. senang bekerjasama dengan bapak.
pak kalau hitungan PPH 23 untuk pembayaran periode desember dasarnya kita bayar di februari 2009 apakah tarif PPH 23nya pakai yang 1,5% atau pakai yang 2 % mohon penjelasannya Terima kasih
pak jadi biy jabatan yg baru udah dipake dlm perhitungan pph 21 saat ini ?gimana kalau perusahaan msh pake tarif yg diperkenannkan yang lama apakah ada sangsinya pak ?