Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Bentuk Usaha Tetap


 Powered by Max Banner Ads 

Bentuk Usaha Tetap (disingkat BUT) adalah salah satu Wajib Pajak yang menempati kedudukan khusus dalam sistem perpajakan di Indonesia. BUT adalah termasuk Wajib Pajak Luar Negeri. Oleh karenanya pengertian BUT akan bersinggungan dengan sistem perpajakan dari negara lain sehingga BUT juga merupakan salah satu hal yang menjadi bahasan dalam perjanjian perpajakan dengan negara lain.

Pengertian BUT

Menurut Undang-undang Pajak Penghasilan, yang dimaksud dengan bentuk usaha tetap adalah bentuk usaha yang dipergunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia, yang dapat berupa tempat kedudukan manjemen, cabang perusahaan, kantor perwakilan, gedung kantor, pabrik, bengkel, dan lain-lain. Dengan kata lain BUT adalah bentuk kegiatan usaha di Indonesia yang dimiliki oleh orang atau badan luar negeri.

Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin dan peralatan.

Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.

Pengertian bentuk usaha tetap mencakup pula orang pribadi atau badan selaku agen yang kedudukannya tidak bebas yang bertindak untuk dan atas nama orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal atau tidak bertempat kedudukan di Indonesia. Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia tidak dapat dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila orang pribadi atau badan dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia menggunakan agen, broker atau perantara yang mempunyai kedudukan bebas, asalkan agen atau perantara tersebut dalam kenyataannya bertindak sepenuhnya dalam rangka menjalankan perusahaannya sendiri.

Perusahaan asuransi yang didirikan dan bertempat kedudukan di luar Indonesia dianggap mempunyai bentuk usaha tetap di Indonesia apabila perusahaan asuransi tersebut menerima pembayaran premi asuransi di Indonesia atau menanggung risiko di Indonesia melalui pegawai, perwakilan atau agennya di Indonesia. Menanggung risiko di Indonesia tidak berarti bahwa peristiwa yang mengakibatkan risiko tersebut terjadi di Indonesia. Yang perlu diperhatikan adalah bahwa pihak tertanggung bertempat tinggal, berada atau bertempat kedudukan di Indonesia.

Kewajiban Pajak BUT

Walaupun BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri, namun kewajiban perpajakan BUT hampir sama dengan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri. Suatu BUT berkewajiban untuk ber NPWP. Apabila memenuhi ketentuan di Undang-undang PPN, BUT juga wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Setelah berNPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP, BUT berkewajiban menjalankan hak dan kewajiban perpajakan yang sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri. BUT Wajib menyampaikan SPT PPh Badan, SPT PPh Pasal 21/26, PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 22, PPh Pasal 4 ayat (2) dan/atau PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perbedaan mendasar dalam perlakuian PPh antara Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT terletak pada :

  1. Sumber penghasilan BUT yang dikenakan PPh adalah penghasilan dari Indonesia saja karena BUT termasuk Wajib Pajak Luar Negeri.

  2. Adanya perlakuan khusus tentang penghasilan yang menjadi objek pajak BUT dan biaya yang boleh dikurangkan bagi BUT yang diatur dalam Pasal 5 UU  PPh.

  3. 3. Adanya kewajiban khusus pemotongan PPh Pasal 26 atas Penghasilan Kena Pajak setelah dikurang pajak di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) UU PPh.

Incoming search terms:

  • bentuk usaha tetap (446)
  • badan usaha tetap (192)
  • pajak but (66)
  • BUT pajak (51)
  • but adalah (46)
  • pengertian BUT (38)
  • badan usaha tetap but (34)
  • contoh bentuk usaha tetap (32)
  • pengertian badan usaha tetap (29)
  • bentuk usaha tetap adalah (29)

7 comments to Bentuk Usaha Tetap

  • dika

    aku mau nanya nih anak perusahaan itu termasuk dalam BUT tidak yah? thank you :)

  • hemm..
    bukan orang perpajkan,
    binggung nih bacanya

  • Denny

    Apakah PPH badan di suatu BUT berdasarkan sales/penjualan yang terjadi di Indonesia atau bisa berupa komisi yang diterima oleh BUT tersebut?

  • Apa seCh PEngErtIan Pph 25/29 BAdAn N ORang PRibaDi

  • utari

    assalammualaikum
    aku mw tanya, maksudnya orang atau badan yang bertindak sebagai agen yang kedudukannya tidak bebas seperti apa?
    saya masih belum mengerti, tolong dijelaskan.
    kalau bisa diberi contohnya juga…..
    trima kasih atas
    jawabannya..

  • Assalamualaikum Wr.Wbr.
    Kunjungan persahabatan di Bulan yang penuh berkah ini. Mencari informasi mengenai kewirausahaan dan ingin berbagi informasi mengenai 10 Kunci Menjadi Entrepreneur. Info lengkap bisa dibaca di blog saya.

  • Jeprie

    MAs kok ada dosenku bilang kalo BUT tuh SPDN ya?
    Kalo dipikir-pikir bisa aja sih
    KArena yang dimaksud SPLN kan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
    JAdi kan yang SPLN tuh orang n badannya bukan BUTnya, bener gak?
    Btw dosenku Pak Agus Setiawan, mungkin mas kenal

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>