BLOG PAJAK INDONESIA

Memahami Pajak Melalui Blog
March 20th, 2009

Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan


 Powered by Max Banner Ads 

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id).  Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.

5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?

SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.

6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?

Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.

7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :
a. Nama Wajib Pajak
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)
e. Nomor telepon
Jangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

27 Responses to “Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan”

  1. Pak. Dudi
    Tolong saya diberi contoh pengisian SPT tahunan untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan PPH final yang telah dipotong oleh bendahara pengguna jasa dari pemerintah dengan PPH kurang bayar, kalau bisa dalam bentuk File Exel..bisa dikirim via email… Terima kasih.

  2. salam kenal pak dudi….

    di point nomor 8 tulisan bapak tentang SPT tahunan, yang dilampirkan dalam SPT kurang bayar bukannya SSP lembar ke-3?:)

    Salam kenal mbak Dewi. Betul mbak seharusnya SSP lembar ke-3 yang harus dilampirkan. Tulisannya sudah saya edit. Terima kasih atas koreksinya. Terima kasih juga buat mas Eko Kristanto yang telah mengkoreksi via email.

  3. Pak Dudi YTH,

    Saya baru mendaftar secara sukarela dan mendapatkan NPWP bulan February 2009 kemarin, Ada yang mau saya tanyakan:
    1. SPT tahun pajak berapa yang perlu saya isi, apakah SPT tahun 2008 atau nunggu tahun pajak 2009 selesai?
    2. Apakah benar formulir SPT kadang dikirim ke rumah lewat pos oleh dinas perpajakan? dalam kasus saya berarti formulir SPT saya akan dikirim di awal tahun 2010.
    3. Pertanyaan selanjutnya, Saya dan Istri memiliki NPWP yang berbeda tapi memiliki usaha yang sama (Objek pajak yang sama), katakanlah Toko ATK dan photokopi dan tentunya di kelola bersama, Nah bagaimanakah SPT istri saya apakah nanti sama dengan SPT saya?
    4. Dan bagaimana penghitungan PTKP kalau saya memiliki istri yang punya NPWP sendiri dengan usaha yang sama (ATK-Photokopi) ditambah anak dua orang dan orang tua satu orang.
    5.Untuk orang yang kerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut tetapi dia juga punya usaha di dalam negeri misal katakanlah toko ATK-Photokopi yang dikelola oleh keluarga. Kalau dia memiliki NPWP apakah gajinya tersebut masuk kedalam Penghasilan Neto Luar Negeri atau tidak? Saya lihat dari Per-Dir-Jend Pajak no. Per-2/PJ/2009, disebutkan di pasal 3 maka gajinya tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan Indonesia, dan pasal 4 disebutkan kalau dia punya penghasilan di Indonesia berarti penghasilan itu saja yang dikenakan pajak? Apakah betul seperti itu?
    Kalau orang diluar negeri tersebut gajinya tidak dikenakan pajak penghasilan Indonesia dan tidak disebutkan dalam SPT 1770, dan seandainya dia beli aset tanah, rumah, mobil dsb tiap tahun dan di cantumkan pada daftar harta di lampiran 1770-IV, apakah nanti tidak akan dipertanyakan oleh dinas perpajakan?
    Mohon penjelasannya Pak..
    Terima kasih

  4. Pak, mau sedikit diskusi kalo jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 21 WP badan kapan ya? Terima kasih sebelumnya….

  5. Pak Dudi,

    mau tanya, apabila suami saya sedang dalam keadaan tidak bekerja penghasilan nihil, akan lebih menguntungkan saya ikut NPWP dia atau saya menanggung pajak suami dan anak? mohon info, tks

  6. fransiskus boebi setiawan Says:
    March 24th, 2009 at 8:50 pm

    Salam sejahtera Pak, uu kup lama tahun 2000 beserta peraturan atau se pelaksanaannya mengatur batas akhir pembayaran spt tahunan pph 21 kurang bayar dan pph 29 kurang bayar adalah selambat-lambatnya tanggal 25 Maret tahun pajak berikutnya, misal untuk spt tahunan pph 21 maupun 29 adalah tanggal 25 Maret 2009, bagaimana dengan spt tahunan tahun pajak 2008, apakah masih mengikuti aturan lama? Terima kasih! Sukses untuk Bapak!

  7. Salam Pak Dudi Yth.

    saya mau tanya, kalo kita punya dua pemberi kerja dengan masa kerja yang berbeda mis. yang satu 1 tahun dan yang satu hanya 6 bulan.
    Pada saat pengisian spt pribadi 1770 S.
    Apakah perhitungan pajaknya dihitung terpisah (12/12 dan 6/12) atau dihitung sekaligus sebagai penghasilan setahun ??
    Terima kasih atas bantuannya

    Penghasian neto sebenarnya dari masing-masing perusahaan digabungkan saja dan antinya dihitung lagi PPh terutang atas gabungan keduanya.

  8. terimakasi atas penjelasannya…
    kalau ada contoh perhitungan pph21 dan spt tahunan dalam bentuk excel
    tolong dikirim ke email saya… terimakasih

  9. Salam pak Dudy,
    Kapan kami sebagai WP bisa mendapatkan Form SPT Tahunan 2009 dalam format Excel?
    Terima kasih.
    Herry Sutjipto

    Kalau sudah ada, nanti saya share mas Herry

  10. Salam pak dudy,
    Saya karyawan swasta, menikah bulan desember 2008, surat nikah baru jadi bulan Pebruari 2009, setelah surat nikah jadi saya segera melaporkan perubahan status pajak saya dari TK menjadi K0 ke perusahaan tempat saya bekerja, masalahnya sampai saat ini perusahaan saya belum juga merubah status pajak saya, sehingga potongan pajak saya tidak berkurang (saya masih dianggap TK), yang ingin saya tanyakan ke bapak adalah kemana saya harus melaporkan perubahan status penghasilan tidak kena pajak saya? bagaimana status saya mengenai pelaporan SPT tahun 2009 nanti?saya mohon saran dan pencerahan dari bapak, terimakasih.

  11. Pak Dudi, apakah u/ th 2009 ini SPT tahunan badan u/ pph 21 sudah tdk ada? Terus untuk pelaporan SPT masa Desember apakah hrs dibuatkan lampiran2 perhitungan khusus atau cukup mengisi nilai yg telah dibayarkan mulai masa jan 09 s/d nov 09?
    Mohon penjelasan detail nya Pak. Terima kasih

    Memang sekarang tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Perhitungan tahunannya dilakukan di SPT Masa Desember. Dengan demikian, untuk masa Desember perlu dibuat dulu bukti formulir 1721 A1 untuk semua pegawai tetap. Rekapan 1721 A1 ini dituangkan dalam formulir 1721 – I dan dilampirkan di SPT Masa Desember.

  12. Pak Dudi, Tolong saya diberi contoh pengisian SPT tahunan untuk Badang Usaha Jasa Kontruksi,kalau bisa dalam bentuk File Excel,bisa dikirim via email, kemudian apa perbedaan antara PPh pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang muncul dalam laporan tahunan rugi laba fiskal,bagaimana cara membayar/menyetor,…?terima kasih

  13. Pak saya umur 18 thn

    Saya mau nanya Apakah penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang? dan ketentuan apa yg mengatur tentang ini.

    Semoga d jawab y mas/pak.

  14. Terimakasih, artikelnya sangat bermanfaat dan membantu.

    keep posting :)

  15. selamat malam pak dudi…
    pak saya bisa minta contoh pengisian spt 1771 untuk usaha jasa konstruksi yang benar,,karena sudah dikenakan pph final dan SPT tahunannya seharusnya nihil ya pak…
    kalo bisa dalam format excel pak
    terimakasih banyak atas bantuannya pak

  16. Pak,
    Bagaimana cara mengisi SPT tahunan untuk jasa konstruksi khususnya mengenai Neraca, Lap laba rugi, arus kas dan daftar Aktiva, mohon bantuannya.
    Mohon bapak kirim ke email saya,. dan kalau bisa dalam format excel.
    Sebelumnya saya Ucapkan Terima Kasih, atas perhatiannya..

  17. Salam Pak Dudi..
    Sangat berguna sekali blog anda ini, terimakasih sebelumnya. Saya ada beberapa pertanyaan mengenai aturan pajaknya. Kasusnya seperti ini :
    1. PT A bergerak dalam bidang cruising (kapal wisata dan diving)dengan modal asing dan masih dalam taraf praoperasional (masih buat kapal)
    2. PT A belum PKP
    3. karena telah mendapatkan tamu sedangkan kapal PT A belum selesai maka. tamu2 tersebut dikoordinir dengan memberikan kepada perusahaan cruising lain.
    4. Untuk itu terdapat biaya2 untuk trip dengan perusahaan lain juga hotel dan lain2.
    5. Saat ini accounting masih mencatatnya di aktiva lain2 karena document untuk uang masuk khusus trip belum lengkap.
    6. Sehubungan adanya SPT tahunan badan, bagaimana perlakuannya untuk uang masuk dan keluar sehubungan dg trip ? Sedangkan PT A blm PKP dan pendapatan dan Cost tersebut belum memiliki document yg cukup. Dan kejadian transsksi tsb di tahun 2010.

    Mohon penjelasannya Pak apa yg harsu dilakukan oleh accounting PT A? PT masih merugi krn praoperasional.

    Terimakasih banyak sebelumnya.

  18. Selamat pagi Pak Dudi….

    Pak, saya mau tanya mengenai penghasilan pajak atas jasa dari luar negeri.

    Permasalahan nya adalah :
    Anggap saja KOREA mempunyai kontrak dengan POSCO Indonesia misalkan $10.000 untuk pembelian barang beserta perakitan, instal dan testnya.
    Tetapi karena pihak KOREA tidak bisa melaksanakan perakitan sendiri, KOREA membuat kontrak dengan perusahaan lokal A sebesar $1.000 untuk perakitan, instal & testnya (tanpa pajak). Karena perusahaan lokal A tidak bisa mengerjakan semuanya, perusahaan lokal A membuat kontak lagi dengan perusahaan lokal B (lokal dgn lokal).

    Pertanyaan nya :
    1. Pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan lokal A apa saja dan brp persentase nya?
    2. Pajak yang harus dibayarkan oleh KOREA apa saja dan brp persentasenya?

    Mohon penjelasan dari pak dudi, terima kasih banyak sebelumnya.

    Ema

  19. Salam kenal Bpa dudy, saya lenda,,mau nanya, kalo jatuh tempo SPT PPh ps 21 badan itu tgal brapa??
    Trimakash.. :)

  20. Pak, saya dalam 1 tahun, telah 2x pindah kantor.
    Bagaimana cara saya mengisi SPT tahunan saya ya ?

  21. pak budy, sy mau tanya. usaha saya baru beroperasi bulan november tahun 2011. cara pengisian spt dan perhitungan pph 25nya bagaimana pak? apakah dihitung hanya bulan november dan desember atau disetahunkan. mohon pencerahannya pak.

  22. Selamat siang Pak, saya mau tanya, ada satu karyawan baru bekerja di juni 2011, sebelumnya karyawan tersebut bekerja (sebut saja di PT A) dari jan s/d juni 2011. PT.A memberikan bukti potong, dan pada akhir tahun Pt saya memberikan bukti potong, jadi karyawan tersebut mempunyai 2 lembar bukti potong, bagaimana laporan spt tahunan Orang Pribadinya-nya, apa sptnya nihil, atas jawabannya saya ucapkan terima kasih

  23. Tolong saya diberi contoh pengisian SPT tahunan untuk Badan Usaha Jasa Cargo dengan PPH final yang telah dipotong oleh bendahara pengguna jasa dari pemerintah dengan PPH kurang bayar, kalau bisa dalam bentuk File Exel..bisa dikirim via email… Terima kasih.

  24. Good Morning Pak Dudi,
    Mohon penjelasannya tentang penyampaian SPT tahunan untuk perusahaan yg baru beroperasi agustus 2011. karena sampai bulan ini saya belum melakukan pelaporan pajak, terkait bukti potong A1/A2.
    apa saja yang harus saya lakukan/persiapkan ntuk mendapatkan bukti potong tersebut sehingga saya dapat melakukan penyampaian SPT tahunan untuk pribadi.
    terimakasih atas bantuannya.

  25. saya bingung dalam mengisi status pajak pada amplop.. status kurang bayar itu jika perusahaan kurang membayar pajak (berdasarkan bukti potong)? jika sudah kita lunasi tetap kita isi kurang bayar sambil melampirkan SSPnya??

  26. Salam Kenal Pak Dudi,

    Pak, boleh tolong dijelaskan, situasi saya sekarang pemegang NPWP tapi bekerja di Belanda. Penghasilan saya sudah dipotong pajak belanda.
    pelaporan SPT tahunan bagaimana ya pak?

    terima kasih, Pak Dudi

  27. Salam hormat buat Pak Dudi,

    Saya numpang tanya Pak, sebetulnya kepada siapa ya Wajib Pajak harus menanyakan perihal Pajak ? Saya sudah menelusuri website http://www.pajak.go.id, tidak bisa menemukan forum atau tanya jawab disana. Bukankah itu instansi resmi ya ?

    Salam hangat,

    Haris

Leave a Reply


 Powered by Max Banner Ads