BLOG PAJAK INDONESIA

Beberapa Pertanyaan Seputar SPT Tahunan

by dudi on Mar.20, 2009, under Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan, Pajak Penghasilan

1. Ada berapa jenis SPT Tahunan Pajak Penghasilan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan terdiri dari formulir SPT untuk Wajib Pajak Badan dan formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan memiliki kode formulir 1771. Sementara itu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, formulir SPT Tahunan terdiri dari tiga jenis formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS.

2. Bagaimana cara saya mendapatkan formulir SPT Tahunan?

Formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat diperoleh di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau dapat diunduh di website pajak (www.pajak.go.id).  Download di blog ini juga bisa.

3. Siapa yang dapat mengisi SPT Tahunan formulir 1770 SS?

Formulir SPT Tahunan 1770 SS adalah formulir SPT untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilannya berasal dari satu pemberi kerja dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000,00 dan tidak punya penghasilan lain kecuali penghasilan bunga bank dan/atau bunga koperasi.

4. Penghasilan saya bersumber dari kegiatan usaha. Jenis SPT Tahunan apa yang harus saya isi?

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki penghasilan dari kegiatan usaha seperti membuka usaha toko, bengkel, salon dan sejenisnya atau dari pekerjaan bebas seperti membuka praktek dokter, jenis SPT Tahunan yang digunakan adalah formulir 1770.

5. Di mana saja tempat menyampaikan SPT Tahunan?

SPT Tahunan dapat disampaikan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Mobil Pajak, Pojok Pajak dan di lokasi-lokasi tertentu yang terdapat Drop Box sebagai tempat penyampaian SPT Tahunan.

6. Apakah penyampaian SPT Tahunan harus dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak terdaftar?

Tidak. Penyampaian SPT Tahunan bisa dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja. Penyampaian SPT Tahunan juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi tertentu di mana terdapat Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box di mana saja.

7. Dapatkan menyampaikan SPT Tahunan melalui pos?

Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan dapat dilakukan melalui Pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar

8. Bagaimana caranya menyampaikan SPT Tahunan di Kantor Pelayanan Pajak/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box?

Dalam hal SPT Tahunan disampaikan langsung melalui KPP/Mobil Pajak/Pojok Pajak/Drop Box, satu SPT Tahunan disampaikan dalam satu amplop tertutup dengan menuliskan pada bagian luar amplop keterangan sebagai berikut :
a. Nama Wajib Pajak
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
c. Tahun Pajak
d. Status SPT (Kurang Bayar/Lebih Bayar/Nihil)
e. Nomor telepon
Jangan lupa untuk menandatangani SPT Tahunan sebelum dimasukkan ke dalam amplop. Jika SPT Tahunan menyatakan kurang bayar, jangan lupa melampirkan asli Surat Setoran Pajak (SSP) lembar ke-3

:, ,

13 Comments for this entry

  • dadan

    Pak saya umur 18 thn

    Saya mau nanya Apakah penyampaian SPT Tahunan bisa diperpanjang? dan ketentuan apa yg mengatur tentang ini.

    Semoga d jawab y mas/pak.

  • Alex

    Pak Dudi, Tolong saya diberi contoh pengisian SPT tahunan untuk Badang Usaha Jasa Kontruksi,kalau bisa dalam bentuk File Excel,bisa dikirim via email, kemudian apa perbedaan antara PPh pasal 25 dan PPh Pasal 29 yang muncul dalam laporan tahunan rugi laba fiskal,bagaimana cara membayar/menyetor,…?terima kasih

  • Henny

    Pak Dudi, apakah u/ th 2009 ini SPT tahunan badan u/ pph 21 sudah tdk ada? Terus untuk pelaporan SPT masa Desember apakah hrs dibuatkan lampiran2 perhitungan khusus atau cukup mengisi nilai yg telah dibayarkan mulai masa jan 09 s/d nov 09?
    Mohon penjelasan detail nya Pak. Terima kasih

    Memang sekarang tidak ada lagi SPT Tahunan PPh Pasal 21. Perhitungan tahunannya dilakukan di SPT Masa Desember. Dengan demikian, untuk masa Desember perlu dibuat dulu bukti formulir 1721 A1 untuk semua pegawai tetap. Rekapan 1721 A1 ini dituangkan dalam formulir 1721 – I dan dilampirkan di SPT Masa Desember.

  • didi

    Salam pak dudy,
    Saya karyawan swasta, menikah bulan desember 2008, surat nikah baru jadi bulan Pebruari 2009, setelah surat nikah jadi saya segera melaporkan perubahan status pajak saya dari TK menjadi K0 ke perusahaan tempat saya bekerja, masalahnya sampai saat ini perusahaan saya belum juga merubah status pajak saya, sehingga potongan pajak saya tidak berkurang (saya masih dianggap TK), yang ingin saya tanyakan ke bapak adalah kemana saya harus melaporkan perubahan status penghasilan tidak kena pajak saya? bagaimana status saya mengenai pelaporan SPT tahun 2009 nanti?saya mohon saran dan pencerahan dari bapak, terimakasih.

  • Herry Sutjipto

    Salam pak Dudy,
    Kapan kami sebagai WP bisa mendapatkan Form SPT Tahunan 2009 dalam format Excel?
    Terima kasih.
    Herry Sutjipto

    Kalau sudah ada, nanti saya share mas Herry

  • ahmad

    terimakasi atas penjelasannya…
    kalau ada contoh perhitungan pph21 dan spt tahunan dalam bentuk excel
    tolong dikirim ke email saya… terimakasih

  • Iwan

    Salam Pak Dudi Yth.

    saya mau tanya, kalo kita punya dua pemberi kerja dengan masa kerja yang berbeda mis. yang satu 1 tahun dan yang satu hanya 6 bulan.
    Pada saat pengisian spt pribadi 1770 S.
    Apakah perhitungan pajaknya dihitung terpisah (12/12 dan 6/12) atau dihitung sekaligus sebagai penghasilan setahun ??
    Terima kasih atas bantuannya

    Penghasian neto sebenarnya dari masing-masing perusahaan digabungkan saja dan antinya dihitung lagi PPh terutang atas gabungan keduanya.

  • fransiskus boebi setiawan

    Salam sejahtera Pak, uu kup lama tahun 2000 beserta peraturan atau se pelaksanaannya mengatur batas akhir pembayaran spt tahunan pph 21 kurang bayar dan pph 29 kurang bayar adalah selambat-lambatnya tanggal 25 Maret tahun pajak berikutnya, misal untuk spt tahunan pph 21 maupun 29 adalah tanggal 25 Maret 2009, bagaimana dengan spt tahunan tahun pajak 2008, apakah masih mengikuti aturan lama? Terima kasih! Sukses untuk Bapak!

  • SHINTA

    Pak Dudi,

    mau tanya, apabila suami saya sedang dalam keadaan tidak bekerja penghasilan nihil, akan lebih menguntungkan saya ikut NPWP dia atau saya menanggung pajak suami dan anak? mohon info, tks

  • Indra

    Pak, mau sedikit diskusi kalo jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan PPh pasal 21 WP badan kapan ya? Terima kasih sebelumnya….

  • Kosasih

    Pak Dudi YTH,

    Saya baru mendaftar secara sukarela dan mendapatkan NPWP bulan February 2009 kemarin, Ada yang mau saya tanyakan:
    1. SPT tahun pajak berapa yang perlu saya isi, apakah SPT tahun 2008 atau nunggu tahun pajak 2009 selesai?
    2. Apakah benar formulir SPT kadang dikirim ke rumah lewat pos oleh dinas perpajakan? dalam kasus saya berarti formulir SPT saya akan dikirim di awal tahun 2010.
    3. Pertanyaan selanjutnya, Saya dan Istri memiliki NPWP yang berbeda tapi memiliki usaha yang sama (Objek pajak yang sama), katakanlah Toko ATK dan photokopi dan tentunya di kelola bersama, Nah bagaimanakah SPT istri saya apakah nanti sama dengan SPT saya?
    4. Dan bagaimana penghitungan PTKP kalau saya memiliki istri yang punya NPWP sendiri dengan usaha yang sama (ATK-Photokopi) ditambah anak dua orang dan orang tua satu orang.
    5.Untuk orang yang kerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam setahun dan mendapatkan gaji dari pekerjaannya tersebut tetapi dia juga punya usaha di dalam negeri misal katakanlah toko ATK-Photokopi yang dikelola oleh keluarga. Kalau dia memiliki NPWP apakah gajinya tersebut masuk kedalam Penghasilan Neto Luar Negeri atau tidak? Saya lihat dari Per-Dir-Jend Pajak no. Per-2/PJ/2009, disebutkan di pasal 3 maka gajinya tersebut tidak dikenakan pajak penghasilan Indonesia, dan pasal 4 disebutkan kalau dia punya penghasilan di Indonesia berarti penghasilan itu saja yang dikenakan pajak? Apakah betul seperti itu?
    Kalau orang diluar negeri tersebut gajinya tidak dikenakan pajak penghasilan Indonesia dan tidak disebutkan dalam SPT 1770, dan seandainya dia beli aset tanah, rumah, mobil dsb tiap tahun dan di cantumkan pada daftar harta di lampiran 1770-IV, apakah nanti tidak akan dipertanyakan oleh dinas perpajakan?
    Mohon penjelasannya Pak..
    Terima kasih

  • dewi

    salam kenal pak dudi….

    di point nomor 8 tulisan bapak tentang SPT tahunan, yang dilampirkan dalam SPT kurang bayar bukannya SSP lembar ke-3?:)

    Salam kenal mbak Dewi. Betul mbak seharusnya SSP lembar ke-3 yang harus dilampirkan. Tulisannya sudah saya edit. Terima kasih atas koreksinya. Terima kasih juga buat mas Eko Kristanto yang telah mengkoreksi via email.

  • Hatma

    Pak. Dudi
    Tolong saya diberi contoh pengisian SPT tahunan untuk Badan Usaha Jasa Konstruksi dengan PPH final yang telah dipotong oleh bendahara pengguna jasa dari pemerintah dengan PPH kurang bayar, kalau bisa dalam bentuk File Exel..bisa dikirim via email… Terima kasih.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!