BLOG PAJAK INDONESIA

Batas Minimum PTKP di Atas Rp 13,2 Juta

by dudi on Jun.10, 2008, under Berita, Pajak Penghasilan

Selasa, 10 Juni 2008 | 03:00 WIB

Jakarta, Kompas – Pemerintah dan DPR, yang tergabung dalam Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Pajak Penghasilan atau RUU PPh, sepakat menaikkan batas minimum Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP. Kenaikan batas itu dari Rp 13,2 juta per tahun ke level yang lebih tinggi. Kesepakatan diambil dengan pertimbangan, beban ekonomi masyarakat perlu dikurangi melalui keringanan PPh.

”Kami ingin pemerintah meringankan beban perekonomian masyarakat yang tertekan oleh inflasi dan kenaikan harga komoditas-komoditas, terutama harga bahan bakar minyak,” ujar Ketua Panitia Khusus Paket RUU Perpajakan Melchias Markus Mekeng di Jakarta, Senin (9/6).

Menurut Melchias, sebelumnya pemerintah berkeras agar PTKP tetap di level Rp 13,2 juta per tahun. Kini pemerintah setuju jika PTKP ditetapkan Rp 15,86 juta per tahun.

Namun, fraksi-fraksi di DPR menginginkan agar PTKP ditetapkan minimal Rp 24 juta per tahun. Jadi masih ada perbedaan tentang besaran PTKP antara DPR dan pemerintah.

”Atas dasar itu, pemerintah diminta menghitung kembali, agar tidak terlalu jauh dari keinginan DPR,” kata Melchias.

Naiknya batas minimum PTKP akan berdampak pada potensi hilangnya hilangnya penerimaan negara. Dalam hitungan pemerintah, jika PTKP ditetapkan Rp 16 juta per tahun, potensi penerimaan akan hilang sekitar Rp 25,3 triliun. Jika PTKP ditetapkan 18 juta per tahun, potensi penerimaan yang hilang mencapai Rp 37,5 triliun per tahun.

Oleh karena itu, kata Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution, pihaknya masih mempelajari seluruh kemungkinan yang menyangkut perubahan PTKP tersebut. ”Kami masih membahasnya,” katanya.

Perubahan PTKP diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi wajib pajak berpenghasilan rendah menggunakan penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih penting ketimbang membayar pajak.

Dinaikkannya batas minimum PTKP diharapkan dapat meningkatkan konsumsi masyarakat. Jadi penerimaan negara dari pajak pertambahan nilai (PPN) meningkat, kompensasi dari turunnya penerimaan PPh. (OIN)

(dari Kompas )


1 Comment for this entry

  • beacukaikediri

    Met pagi Mas Dudi.. blogwalking…
    Sekalian ngenalkan website resmi kantor kami yang baru
    http://www.beacukai-kediri.com
    Karena masih baru, mohon masukannya yah..
    Lebih membahas sisi cukai daripada pabean dan pajak.
    Smoga bisa jadi bahan referensi…
    Salam tuk keluarga

    Saya Prodip VII/94

    Salam kenal. Terima kasih sudah mampir di blog ini.
    saya juga masih sangat awam dalam dunia maya ini, jadi mungkin tak banyak masukan yang dapat saya berikan. Yang penting menurut saya kontennya saja yang bagus dan selalu update. Fitur hanya pemanis saja. Tapi kalau saya lihat situsnya oke banget gitu lho. Saya yang harus banyak belajar :)
    Salam juga buat teman-teman di KPPBC Kediri.

Leave a Reply

Looking for something?

Use the form below to search the site:

Still not finding what you're looking for? Drop a comment on a post or contact us so we can take care of it!