Bantuan dan Sumbangan : Deductible Atau Non Deductible
by dudi on Jan.25, 2009, under PPh 2009, PPh Pasal 25/29, Pajak Penghasilan
Sesuai dengan prinsip umum taxable deductible, maka bantuan sumbangan yang pada umumnya bukan objek pajak bagi penerimanya, maka bantuan sumbangan juga tidak boleh dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi pemberinya. Namun demikian, kita tidak bisa begitu saja menyandarkan perlakuan bantuan sumbangan dalam Pajak Penghasilan bagi pemberinya dari prinsip ini. Kita harus tetap berpegang pada bunyi teks dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan peraturan pelaksanaannya.
Biaya-biaya yang boleh dikurangkan diatur dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 yang merupakan amandemen Undang-undang Pajak Penghasilan sebelumnya, terdapat ketentuan baru terkait sumbangan yang membolehkan sumbangan-sumbangan tertentu sebagai pengurang penghasilan bruto. Jenis-jenis sumbangan yang dibolehkan untuk dikurangkan ini diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m sebagai berikut :
1. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
2. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
3. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
4. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
5. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dalam Peraturan Pemerintah
Peraturan pemerintah yang menjadi peraturan pelaksanaan ketentuan di atas sampai saat ini belum terbit.
Bantuan dan Sumbangan Yang Tidak Boleh Dikurangkan
Sebagaimana saya singgung pada bagian sebelumnya, pada umumnya sumbangan dan bantuan tidak boleh dikurangkan karena bagi penerimanya pada umumnya bukan objek pajak. Namun untuk lebih tegasnya kita harus melihat ketentuan di Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan yang mengatur biaya-biaya yang tidak boleh dikurangkan.
Di Pasal 9 ayat (1) huruf g tertulis sebagai berikut :
harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
Dari kalimat tersebut saya bisa menyimpulkan bahwa :
1. Bantuan dan sumbangan yang memenuhi syarat dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b tidak bisa dikurangkan. Syarat yang harus dipenuhi adalah tidak ada hubungan usaha, kepemilikan, penguasaan, dan pekerjaan.
2. Menyimpang dari aturan di atas adalah sumbangan-sumbangan yang disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, j, k, l dan m serta zakat dan sumbangan wajib keagamaan lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nantinya.
Satu hal yang mengganjal bagi saya adalah bagaimana jika bantuan dan sumbangan tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b dalam arti misalnya ada hubungan usaha, kepemilikan dan sebagainya di antara pemberi dan penerima. Bagi penerima jelas bantuan dan sumbangan tersebut sebagai objek pajak karena diatur jelas di Pasal 4 ayat (3). Bagaimana perlakuannya bagi pemberi? Boleh atau tidak dikurangkan? Tidak diatur jelas. Namun demikian jika kita menggunakan logika taxable deductible maka bantuan dan sumbangan boleh dikurangkan. Bagaimana dengan pendapat Anda?



December 19th, 2009 on 3:11 am
bagaimana sumbangan yang diterima partai politik? kan ada hubungan kepentingan dan penguasaan manajemen tuh?
July 19th, 2009 on 10:09 am
menanggapi statement dari kalimat terakhir anda bahwa bagaimana jika bantuan dan sumbangan tidak memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b dalam arti misalnya ada hubungan usaha, kepemilikan dan sebagainya di antara pemberi dan penerima,
menurut saya bagi pemberi jelas tidak dapat dikurangkan, karena menurut ps 6 UU PPh faktor penentu pengurangan adalah biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. sumbangan pada prinsipnya bukan objek pajak dan bukan pengurang penghasilan dan bukan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan serta tidak berhubungan dengan kegiatan usaha.
Tetapi kemudian sebagai pengecualian, sumbangan pada ps 6 ayat 1 i,j,k,l,m dapat dijadikan sebagai pengurang.
begitu pendapat saya, trims
May 15th, 2009 on 2:55 pm
biasanya dana dari dinas diberikan dalam bentuk suatu proyek atau program.dan jika itu berkaitan dengan honor,ya dinas itu yang memotong pph psl 21 nya.tarip 5% bagi yang punya npwp atau 6% bagi yang belum punya npwp..makanya mas daftar npwp aja.banyak kemudahanya kok.saya dah buktikan….mungkin begitu ya mas dudi??
Betul pak Eby. Salam kenal.
May 11th, 2009 on 4:25 pm
mas, kalo bantuan/sumbangan itu berasal dari instansi pemmerintah(misal:dinas pemuda dan olahraga) buat klub2 olahraga, bagaimana perlakuan pajak bagi pemberi maupun penerimanya? makasih atas jawabannya