Kategori Tulisan

Arsip Tulisan

Follow me on Twitter

Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 Powered by Max Banner Ads 

Tulisan ini mencoba menjelaskan aspek perpajakan dalam program Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Aspek perpajakan di sini adalah aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas pembelian barang, aspek Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran imbalan jasa, aspek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas pembayaran honorarium kepada guru atau tenaga administrasi, dan aspek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembelian barang dan jasa. Pembedaan jenis sekolah negeri dan bukan sekolah negeri akan memberikan dampak berbeda dalam praktek pemungutan PPh Pasal 22 dan pemungutan PPN. Pembayaran honor kepada guru atau pegawai yang berstatus PNS dan bukan PNS juga akan mengakibatkan perlakuan berbeda dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Bantuan Operasional Sekolah (selanjutnya disingkat BOS), adalah salah satu bentuk program pemerintah di bidang pendidikan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Selain itu, secara khusus program BOS juga mempunyai tujuan untuk :

  1. Menggratiskan siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun di sekolah swasta
  2. Menggratiskan seluruh siswa SD Negeri dan SMP Negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada sekolah RSBI dan SBI
  3. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.

Adapun besarnya dana BOS untuk tahun 2009 adalah sebagai berikut :

  1. Rp400.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kota
  2. Rp397.000,-/siswa/tahun untuk SD/SDLB di kabupaten
  3. Rp575.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kota
  4. Rp570.000,-/siswa/tahun untuk SMP/SMPLB/SMP Terbuka di kabupaten

Peraturan Pelaksanaan Perpajakan

Sebenarnya, petunjuk operasional perpajakan atas BOS ini sudah dituangkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor  SE – 02/PJ./2006   Tentang  Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Sehubungan Dengan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Oleh Bendaharawan Atau Penanggung Jawab Pengelolaan Penggunaan Dana BOS Di Masing-Masing Unit Penerima BOS. Namun demikian, sebagaimana kita ketahui bahwa ketentuan perpajakan selalu berkembang, apalagi dengan terbitnya Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, maka aturan pelaksanaan Pajak Penghasilanpun banyak yang sudah berubah.

Dengan kata lain, SE-02/PJ/2006 tidak lagi dapat dijadikan rujukan sepenuhnya tentang petunjuk pelaksanaan perpajakan program BOS karena beberapa peraturan yang dijadikan rujukan sudah berubah.

Berikut ini, saya inventarisir peraturan perpajakan terkait program BOS ini, yang sebagian dirujuk juga oleh SE-02/PJ/2006.

  1. PPh Pasal 21 : Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2009 sebagaimana telah diubah dengan PER-57/PJ/2009
  2. PPh Pasal 22 : Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008
  3. PPh Pasal 23 : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008
  4. PPN : Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003

Aspek PPh Pasal 21

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) PER-31/PJ/2009 stdtd PER-57/P/2009, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri termasuk sebagai pemotong PPh Pasal 21 sehingga jika ada pembayaran penghasilan  yang merupakan objek PPh Pasal 21, maka baik sekolah negeri maupun negeri harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Dalam hal dana BOS digunakan untuk honor pada kegiatan penerimaan siswa baru, keiswaan, pengembangan profesi guru, penyusunan laporan BOS, dan kegiatan pembelajaran pada SMP Terbuka, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada pemotongan PPh pasal 21 atas peserta kegiatan sebagaimana diatur dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009. Namun demikian, jika penerima honor adalah PNS, maka pemotongannya tunduk pada ketentuan dalam PP 45 Tahun 1994. Dengan demikian, perlakuan pemotongan PPh Pasal 21 atas honor jenis ini adalah sebagai berikut :

  1. Atas pembayaran honor kepada guru dan pegawai lain yang bukan PNS, dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif Pasal 17 UU PPh, yang pada umumnya adalah 5% dari jumlah bruto.
  2. Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IIIA ke atas dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif 15% final.
  3. Atas pembayaran honor kepada PNS yang bergolongan IID ke bawah tidak dipotong PPh Pasal 21

Dalam hal dana BOS digunakan untuk membayar honor bulanan kepada guru honorer, guru tidak tetap (GTT) atau pegawai tidak tetap (PTT), yang bukan PNS, maka pemotongan PPh Pasal 21 tunduk kepada ketentuan dalam PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009.  Dalam konteks penghitungan PPh Pasal 21 ini, guru jenis ini dapat digolongkan ke dalam pegawai tetap atau pegawai tidak tetap. Saya tidak tahu persis prakteknya seperti bagaimana di lapangan.  Yang jelas, kalau honor bulanannya masih di bawah PTKP, maka atas honor ini tidak dipotong PPh Pasal 21. Besarnya PTKP minimal untuk tahun 2009 adalah Rp15.840.000 setahun atau Rp1.320.000 sebulan. Apabila melebihi PTKP, maka penghasilan yang di atas PTKP dikenakan tarif Pasal 17 UU PPh (pada umumnya adalah 5% saja).

Perhitungan di atas didasarkan pada asumsi saya bahwa guru honorer atau GTT ini tidak diberikan honor bulanan lain selain dana yang berasal dari dana BOS ini.

Penggunaan dana BOS berikutnya yang merupakan objek PPh pasal 21 adalah pembayaran honor untuk tukang atau tenaga lepas yang melaksanakan kegiatan perawatan atau pemeliharaan sekolah. Pengenaan PPh Pasal 21 nya tunduk kepada PER-31/PJ/2009 dan PER-57/PJ/2009 sebagai berikut :

  • Dalam hal upah harian belum melebihi Rp. 150.000,00 dan jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka tidak ada PPh Pasal 21 yang harus dipotong
  • Dalam hal upah harian telah melebihi Rp. 150.000,00 dan sepanjang jumlah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan belum melebihi Rp. 1.320.000,00, maka PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi Rp. 150.000,00, dikalikan 5%
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam bulan kalender yang bersangkutan telah melebihi Rp. 1.320.000,00 dan kurang dari Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 yang yang harus dipotong adalah sebesar upah harian dikurangi PTKP sehari, dikalikan 5%
  • Dalam hal jumlah upah kumulatif yang diterima atau diperoleh dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp 6.000.000,00, maka PPh Pasal 21 dihitung dengan menerapkan Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh atas jumlah upah bruto dalam satu bulan yang disetahunkan setelah dikurangi PTKP, dan PPh Pasal 21 yang harus dipotong adalah sebesar PPh Pasal 21 hasil perhitungan tersebut dibagi 12

Aspek PPh Pasal 22

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.03/2008, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dananya berasal dari APBN/D adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demikian, sekolah bukan negeri yang menerima dana BOS tidak berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22.

Sebaliknya, sekolah negeri adalah pemungut PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang danaya berasal dari BOS. Dengan demikian atas pembayatran pembelian barang yang daya berasal dari dana BOS dipotong PPh pasal 22 sebesar 1,5% dari harha beli. Jenis pembelian ini misalnya pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain (baik untuk keperluan pengadaan formulir pendaftaran maupun untuk keperluan ujian sekolah, ulangan umum bersama dan ulangan umum harian); pembelian bahan-bahan habis pakai, seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan pratikum; pembelian bahan-bahan untuk perawatan/perbaikan ringan gedung sekolah dan pembelian peralatan ibadah oleh pesantren salafiyah.

Pemotongan PPh Pasal 22 juga dilakukan dalam hal sekolah negeri membeli buku-buku pelajaran pokok maupun buku penunjang perpustakaan.

Dalam hal nilai pembelian tersebut tidak melebihi jumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah, maka atas pengadaan atau pembelian barang tersebut tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Aspek PPh Pasal 23

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 23 Undang-undang Pajak Penghasilan, baik sekolah negeri maupun sekolah bukan negeri merupakan pemotong PPh Pasal 23. Objek PPh Pasal 23 dalam penggunaan dana BOS bisa timbul berupa pembayaran imbalan jasa perawatan atau pemeliharaan sekolah kepada badan usaha. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.03/2008, atas jasa seperti ini dipotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari penghasilan bruto.

Aspek Pajak Pertambahan Nilai

Aspek PPN dalam penggunaan dana BOS adalah terkait dengan pemungutan PPN atas pembelian barang atau jasa yang dananya berasal dari APBN/D. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah Dan Kantor Perbendaharaan Dan Kas Negara Untuk  Memungut, Menyetor, Dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporannya, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN ini adalah bendaharawan pemerintah. Dengan demiekian, sekolah yang bukan negeri tidak ada kewajiban pemungutan PPN.

Sebaliknya, bendahara sekolah negeri adalah bendaharawan pemerintah sehingga ia punya kewajiban pemungutan PPN atas pembelian barang kena pajak atau jasa kena pajak dengan cara memungut PPN terutang dan menyetorkan ke kas negara atas nama rekanannya.

PPN tidak dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah. PPN juga tidak dipungut dalam hal pembayaran atas penyerahan BKP/JKP yang PPN nya dibebaskan.

Jadi, terkait dengan penggunaan dana BOS oleh sekolah negeri, perlakuan PPN nya adalah sebagai berikut :

  1. Dipungut PPh Pasal 22 atas pembelian ATK/bahan/penggandaan dan lain-lain pada kegiatan penerimaan siswa baru, keisswaan, ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah dan laporan hasil belajar siswa, pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis, kapur tulis, pensil dan bahan praktikum serta pembelian bahan untuk perawatan dan pemeliharaan sekolah. PPN tidak dipungut dalam hal pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.
  2. Atas pembelian buku-buku teks pelajaran umum dan agama serta kitab suci, PPN nya dibebaskan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 146 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 38 Tahun 2003. Dengan demikian atas pembelian buku-buku seperti ini bendaharawan sekolah negeri tidak memungut PPN.

Tarif Lebih Tinggi

Dengan berlakunya UU Nomor 36 Tahun 2008, ketentuan tentang pemotongan dan pemungutan PPh mengalami perubahan. Salah satunya adalah penerapan tarif lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP. Untuk itu perlui diperhatikan oleh bendahara BOS apakah penerima penghasilan memiliki NPWP atau tidak. Fotocopy NPWP kiranya perlu diminta untuk membuktikan kepemilikan NPWP ini.

Untuk PPh Pasal 21, preenerima penghasilan yang tidak berNPWP dipotong pajak dengan tarif 20% lebih tinggi. Jadi, kalau misalnya tarif normal 5% maka kalau yang tidak berNPWP dipotong tarif 20% lebih tanggi menjadi 6%. Untuk PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23, penerima penghasilan yang tidak berNPWP dikenakan tarif 100% lebihh tinggi. Jadi, kalau tarif normal PPh Pasal 22 adalah 1,5%, bagi yang tak berNPWP, tarifnya adalah 3%. Kalau tarif PPh Pasal 23 bagi yang berNPWP adalah 2%, bagi yang tak berNPWP tarifnya adalah 4%.

Incoming search terms:

  • aspek perpajakan (41)
  • pph23 (36)
  • pajak bos (33)
  • pajak bos 2011 (23)
  • perpajakan dana bos (12)
  • perpustakaan pajak@ymail com (11)
  • ppn dana bos (9)
  • aspek-aspek pajak (8)
  • pajak sekolah (7)
  • peraturan pajak bos 2011 (5)

22 comments to Aspek Perpajakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

  • ike LoveLo

    maaf bukannya untuk saat ini kalau pkek dana bos itu tdk d pungut pph 22 kh???tpi untuk prturan yg baru bagaimana sich??tlong d bls

  • tolong ditinjau Ulang pemeriksaan Dana BOS di SD 04 Pangkalpinang Pemeriksaan yg kemaren bisa dikelabui Contoh: Pembelian Sapu Lantai harga 2500 Dijadikan rp 8000 team Pemeriksa Jangan Hanya meriksa arsip yang ada tinjau harga ditoko

  • Risa

    maaf, klu pph ps 22 katanya sudah tdk perlu memungut, tp apakah PPN juga tdk perlu dipungut juga walau pembelian barang lebih dari 1.000.000,-. soalnya saya dengar begitu. mohon bantuan balas secepatnya

  • hatisb

    mnurut saya ppn yang akan dipungut oleh bendahara kemungkinan terjadinya kecil,,,mengingat di lampiran KEP-382/PJ/2002 Huruf D angka 6 disitu dijelaskan apabila bukan pkp maka bendahara tidak perlu memungut PPn.

  • andi

    Pak, Pembelian Buku Pelajaran BSE Kenap PPh Ps. 22 Berapa Pak? dan PPN Berapa Persen Pak? Nilai pembelian di bawah 10.000.000,- makasih

  • Galih

    Apakah Dana BOS diperbolehkan untuk membayar honor wali kelas? Terimaksih klo boleh, apa dasarnya? ditunggu jawabannya.

  • ucu

    Mas Dudi, kalo buat sekolahnya sendiri DANA BOS DIANGGAP SEBAGAI PENDAPATAN YANG HARUS DILAPORKAN DALAM SPT TAHUNAN ATAU BUKAN YA?
    Terima Kasih.

  • Agus Rahmat

    salam wajib pajak
    pph dan ppn 22 dibawah RP 4.000.000,- tidak kena pajak ya …pak….???

  • Nanang

    Kalau guru Honor yang dibiayai oleh pemerintah dan furu honor yang dibiyaai oleh dana bos beda gak pph nya

  • Aik

    Mas, tahu ga tentang pasal peraturan ppn tidak wajib pungut bagi sekolah swasta yang kalo ga salah per tanggal 31 Agustus 2010 itu lo?? thank’s before nggih..

    Dasarnya masih pake ketentuan yang lama yaitu Keputusan Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.03/2003. Kalau yang baryu terbit agustus kemarin tentang PPh Pasal 22. Tapi intinya sama, yang ditunjuk sebagai pemungut PPN dan PPh Pasal 22 adalah bendaharawan pemerintah, sehingga sekolah swasta tidak termasuk

  • [...] pembelian barang dalam rangka penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak perlu dipungut PPh Pasal [...]

  • dudi

    Demgan ketentuan baru PPh Pasal 22, Peraturan Menteri Keuangan Nom0r 154/PMK.03/2002, maka pembelian barang sehubungan penggunaan dana BOS, baik yang dilakukan sekolah negeri ataupun swasta, tidak dipungut PPh Pasal 22.

  • Mustagamal Zas

    mas untuk pelaporan spt masa pembelian barang gimana sih mas caranya .. mohon artikelnya donk …,thak’ s

    terima kasih pak. mungkin bisa lebih dijelaskan lagi SPT masa pembelian barang? apakah itu SPT Masa PPh Pasal 22 bendaharawan pemerintah?

  • adi

    Mantaff mas artikelnya, komprehensif. Semangat terus mas…..

  • Asiando

    kalau dana bos dipakai untuk pembayaran honor wali kelas yang notabene gol III.A ke atas, apakah terkena pajak 15% juga, atau hanya dianggap sebagai transport, bukan penghasilan??
    terima kasih

  • amalia

    mas tolong bagt mohon ke baikkan hatinya

    artikel yang ini kirimkan ke email saya karena saya sangat membutuhkannya untuk skripsi
    artikel ini sangat bagus sekali

    terima kasih
    amalia

  • mas,apakah ada kewajiban bagi sekolahan untuk melaporkan SPT Tahunan atas penggunaan dana BOS?
    sedangkan untuk honor dari dana BOS yang diberikan masih dibawah PTKP?

    untuk dana BOS tergantung jenis pajaknya apakah PPh Pasal 21, PPN atau PPh Pasal 22. Tidak ada kewajiban SPT Tahunan, semuanya SPT Masa

  • Seharusnya SE-02 mulai dirubah, seiring dengan perubahan peraturan perpajakan…

  • bagus sekali mas Dudi saya copas maaf untuk saya pakai dalam mengelola dana bos

  • adi

    mas ada tentang kewajiban pajak bagi pegawai pns ndak, termasuk hal2 yang terkait, thanks to pajak maju terus indonesia

    Tidak ada jal khusus tentang kewajiban pajak bagi PNS. Jadi, sama saja antara PNS dan non PNS dalam melaksanakan kewajiban pajak seperti kewajiban ber NPWP dan kewajiban SPT.
    Salah satu perbedaannya mungkin dalan bentuk pemotongan PPh Pasal 21 nya serta bentuk bukti potong PPh Pasal 21nya yang berbeda

  • halo.. salam kenal.. muantaps, sangat lengkap perihal pajak… sayang blog-nya peteng alias gelap… sukses selalu… salam pim iv – 106

    sedj

Leave a Reply

 

 

 

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>